Tag: Lamsel

  • Tak Terealisasi Penuh, Anggaran Proyek Irigasi Desa Mekarsari Lamsel Dipertanyakan 

    Tak Terealisasi Penuh, Anggaran Proyek Irigasi Desa Mekarsari Lamsel Dipertanyakan 

    Lampung Selatan, sinarlampung.co Kucuran dana kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi tersier di Dusun WaySipin, Desa Mekarsari, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, diduga tidak terealisasi seluruhnya. Pasalnya, anggaran yang bersumber ABPD Lampung Selatan 2024 senilai Rp75 juta itu, kurang dari Rp50 juta.

    Seperti halnya disampaikan salah seorang sumber, sekaligus orang yang “turut andil” dalam pengelolaan anggaran untuk kegiatan di bawah naungan ketua kelompok tani di wilayah setempat.

    Sumber ini mengaku pusing dengan jumlah anggaran yang diterimanya dari ketua kelompok tani. Sebab, besaran dana yang diterimanya tidak sesuai dengan pagu anggaran yang tertera di papan informasi.

    “Dana yang diberikan ketua kurang dari Rp50 juta. Sedangkan di papan RAB tertulis Rp75 juta. Kemana sisanya?” tanya sumber saat dikonfirmasi sinarlampung.co, Jumat, 10 Mei 2024.

    Plang Informasi Proyek rehabilitasi irigasi di Dusun WaySipin, Desa Mekarsari, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan. (Foto: Waluyo)

     

     

    Selain realisasi anggaran yang tidak sesuai, berdasarkan penelusuran sinarlampung.co di lapangan, pengerjaan rehabilitasi irigasi dengan volume 165 meter tersebut juga terkesan dikerjakan asal jadi. Terlihat komposisi adukan diduga tidak standar, lebih banyak pasir ketimbang semen. Kemudian susunan batu tampak renggang dan tidak kokoh, dikhawatirkan bangunan tersebut tidak dapat bertahan lama.

    Di sisi lain, salah seorang warga yang enggan menyebut namanya mengatakan, ada sekitar 10 mobil dam truk material batu. Satu mobil diperkirakan memuat sekitar 5 kubik batu.

    “Kalau tidak harga material batu per mobilnya (material batu) sekitar Rp950 ribu. Kalo pasir sekitar 7 mobil dengan muatan 7 kubik per mobil. Satu mobilnya seharga Rp850 ribu. Kalo untuk semen kurang tau,” ujarnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, sinarlampung.co belum mendapat keterangan ketua kelompok tani dan bendahara terkait sisa anggaran kegiatan rehabilitasi irigasi tersebut. Keduanya terkesan enggan bertemu wartawan. Begitupun saat dihubungi via telepon WhatsApp, ketua kelompok tani tidak merespon. (Waluyo/Red)

  • Bersitegang PT Alvin dan PT Manggung Merembet Isu Pembongkaran Infrastruktur di Sumber Agung “Ngadem”

    Bersitegang PT Alvin dan PT Manggung Merembet Isu Pembongkaran Infrastruktur di Sumber Agung “Ngadem”

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Isu pembongkaran infrastruktur cor beton bersumber APBD Lampung Selatan di Desa Sumber Agung Kecamatan Sragi, Lampung Selatan berhasil diredam setelah dilakukan mediasi di Kantor Kecamatan Sragi, Jumat (3/11/2023).

    Mediasi yang difasilitasi Pemerintahan Kecamatan Sragi, dihadiri timsus Polda Lampung, Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan Lamsel, Yespi Cory, Kapolsek Sragi, Iptu Zuhdi, Koramil 421-08/Palas, Sekcam Sragi, Suhadi, PT Manggung Polah Raya dan PT Alvin Akbar Kontruksindo.

    Kronologis, sebelumnya PT Manggung Polah Raya akan membongkar infrastruktur cor beton di Desa Sumber Agung Kecamatan Sragi.

    Menurut informasi yang dihimpun, terjadi miskomunikasi antar kedua PT sehingga PT Alvin Akbar Kontruksindo diduga tidak memenuhi pembayaran terkait order beton senilai Rp949.888.500, dengan volume 703,6M³ dan panjang 562,4 meter x 5 meter dengan mutu beton FC-45. Menuwai aksi tersebut kedua bela pihak PT tersebut dimediasi dan berhasil diredam.

    Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra, mengatakan pihaknya bersama instansi terkait sudah melakukan mediasi kepada kedua bela pihak PT tersebut.

    “Jadi tadi kita sudah mengumpulkan kedua belah pihak dari PT Alvin dan PT Manggung. Jadi kesimpulan dari isu pembongkaran jalan beton tidak akan terjadi, jadi dari PT Manggung tadi berjanji tidak akan ada pembongkaran, tolong sampaikan kepada masyarakat, masalah pembongkaran sudah clear dan tidak ada pembongkaran,” kata Kasat Reskrim saat diwawancarai, Jumat (3/11).

    Masih ditempat yang sama, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan Lamsel, Yespi Cory berharap kepada kedua PT tersebut agar menyelesaikan permasalahan secara damai.

    “Kita berharap dengan PT Manggung Polah Raya dan PT Alvin Akbar Kontruksindo akan dapat menyelesaikan permasalahan secara damai, dan pesan kepada pihak PT Alvin Akbar Kontruksindo jika tidak menyelesaikan pembayaran, maka pihak pemda akan menunda termin pembayaran yang tersisa 40% serta akan mengevaluasi profil perusahaan tersebut.” harapnya.

    Sementara itu tetap ditempat yang sama, pihak PT Alvin Akbar Kontruksindo, Riorobi mengatakan dalam pertemuan tadi sudah mengambil kesimpulan dan sepakat tidak akan ada aksi pembongkaran jalan cor beton.

    “Kami sepakat tidak akan ada pembongkaran jalan karena itu sudah menjadi aset negara, Adapun permasalahan dari pihak kedua dan ketiga sudah menemukan jalan dan menemukan opsi-opsi dari beberapa pihak serta instansi. Adapun kalau tidak menemukan jalan keluar kita akan menempuh melakukan jalur hukum kami siap untuk membayar karena di sini kami menggunakan 3 subkon satu rupiahpun kita akan bayar pembeli barang bukan curah tapi material. Keterlambatan pembayaran sendiri kami sebenarnya ada Clam, kami sebagai konsumen kami punya hak juga untuk mengklaim bisa di garis besarnya ada masalah pendistribusian barang yang tidak sesuai dengan kontrak. Kita membuat komitmen dilandasi dengan kontrak tapi kontrak itu tidak sesuai salah satu contohnya waktu pengiriman kami sendiri mengalami kerugian Rp500 juta kami siap bayar satu kali 12 jam tapi Clam kami harus diterima kami sebagai konsumen dilindungi undang-undang,” cetus Riorobi kepada awak media.

    Dalam kesempatan itu juga PT Manggung Polah Raya, Resna, mengatakan pihaknya sendiri memenuhi permintaan masyarakat dan pemerintah, tentu semua dari awal tidak mau terjadi hal seperti itu dan tetap akan minta hak dari PT Alvin itu sendiri. Jika tidak ada titik temu maka pihak PT Manggung akan menempuh jalur hukum.

    “Dengan pembayaran waktu itu disepakati secara cash mereka waktu itu deposit ketika deposit itu habis otomatis mereka harus membayar lagi karena kita ada toleransi, karena kita sudah perjanjian dari sekmen 1 sampai sekmen 5 ternyata di setengah perjalanan di tanggal 21 agustus 2023 mereka memutus kontrak secara lisan dengan kami, untuk meneruskan di tanggal 25 Agustus kami tidak bisa meneruskan karena kami sudah putus kontrak dengan kami,” ucap Resna Humas PT Manggung itu.

    “Kami sudah sering melakukan pertemuan dengan pihak PT Alvin itu serta di panggil ke PT Manggung Polah Raya sendiri, mereka menyebutkan angka dan melakukan pembayaran dengan nominal Rp.749 juta dan itu masih kita dalami karena mereka masih mau memberikan data-data, menurut data-data itu sampai dua minggu itu sudah tidak ada. Kami sayangkan itu mereka memberikan cek kosong kepada kami itu nilainya Rp.500 juta di Bank BNI atas nama Riorobi dan ketika kita mau mencairkan di Bank di tanggal 15 september 2023 itu tidak ada uangnya itu yang membuat kita kecewa,” pungkas humas PT Manggung itu. (***)

  • Lapor Pak Bupati ! Sejak Zaman Soeharto Jalan Kabupaten di Desa Rulung Mulya Lamsel Belum Diaspal

    Lapor Pak Bupati ! Sejak Zaman Soeharto Jalan Kabupaten di Desa Rulung Mulya Lamsel Belum Diaspal

    Lampung Selatan (SL) – Warga Rulung Mulya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, nampaknya sangat ingin pemerintah memberi perhatian lebih terhadap dua ruas jalan penghubung di desanya.

    Pasalnya, dua jalan kabupaten yang ada di desa setempat sudah setengah abad belum pernah tersentuh pembangunan sejak difungsikan.

    Sehingga warga berkeinginan kuat dua jalan tersebut dapat dibangun agar bisa merasakan halusnya aspal seperti daerah lainnya di Lampung.

    Dua jalan yang dimaksud antara lain, Jalan Gajah yang berada tepat di dusun Margo Makmur, Desa Rulung Mulya, Kecamatan Natar Lama, Kabupaten Lampung Selatan.

    Jalan sepanjang 4 kilometer itu merupakan jalur penghubung antara Lampung Selatan dengan Kabupaten Pesawaran.

    Hot News : Sindikat Ginjal International Tim Bareskrim dan Polda Metro Jaya Geledah Imigrasi Denpasar dan Tangkap Tersangka Baru

    Kemudian, ruas penghubung Lampung Selatan – Lampung Timur, tepatnya di Jalan Inpres, Dusun Margo Mulyo, Desa Rulung Mulya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan dengan panjang 3 km.

    Jalan tersebut umumnya digunakan warga Rulung Mulya sebagai akses ke Desa Sumber Agung, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur.

    Menurut warga, realisasi pembangunan dianggap penting mengingat dua ruas jalan tersebut merupakan jantung dari perputaran roda perekonomian, pertanian hingga pendidikan.

    Sukino (60), tokoh masyarakat Desa Rulung Mulya mengatakan, jalan yang sudah ada sejak era presiden Soeharto itu sama sekali belum tersentuh program pembangunan.

    “Dari dulu memang kondisinya seperti itu. Dari saya lahir ga pernah diaspal. Ya tanah begitu saja. Pokonya sudah lama lah dari zaman bapak Soeharto dulu,” kata Sukino, Sabtu, 29 Juli 2023.

    Padahal, kata Sukino, dua jalan tersebut menjadi akses utama bagi warga di setiap aktivitasnya, mulai pertanian, perekonomian, pendidikan dan lain sebagainya.

    “Ya kadang ada urusan-urusan penting di luar daerah, jalan ini yang dipakai warga sini. Kita juga serba salah ya, pas musim panas kita debuan, musim hujan licin kadang sampai banjir. Jadi susah dilewati kalau penghujan,” tutur pria yang dianggap sesepuh oleh warga setempat.

    Hal senada diungkapkan Salamun (59). Dia menjelaskan, dua jalan kabupaten yang kondisinya masih tanah tersebut biasa digunakan para pelajar sebagai akses utama menuju sekolah. Mirisnya, para pelajar terkendala dan sulit ke bangku sekolah hanya karena jalan.

    Saat penghujan dua jalan tersebut akan sangat licin bahkan sulit untuk dilalui. Sehingga, para pelajar terpaksa harus mencari jalan lain yang jaraknya relatif lebih jauh dan memutar agar sampai ke sekolah.

    “Terutama jalan Gajah, itu klo ujan, walah susah banget dilewatin. Sampai-sampai anak-anak sini (pelajar,red) cari jalan lain untuk bisa ke sekolah,” kata mantan Kadus Desa Rulung Mulya itu.

    Selain sektor pendidikan, dua jalan kabupaten tersebut juga sangat berpengaruh besar terhadap keberlangsungan roda perekonomian di desa setempat.

    “Di sini kan mayoritas tani sawit mas. Nah, kalo musim hujan, hilir mudik kan jelas terhambat. Gak cuman terhambat jalannya saja, harga hasil bumi juga bisa turun mas. Coba kalau jalan bagus, ya minimal ga terlalu rugi kita,” kata Salamun.

    Disambung Suroto (54), warga yang pernah menjabat RT itu juga menyebut, keluh kesah warga Rulung Mulya soal kondisi jalan tersebut sebenarnya sejak lama disampaikan. Namun, warga merasa bingung kemana harus mengadu.

    “Dari dulu sih mas, semua warga sini pingin jalan itu dibangun. Yaa mereka juga mau merasakan halusnya aspal. Ga mau makan debu dan lumpur setiap hari,” imbuhnya.

    Baca Juga : SPBU 24.354.124 Sidomulyo Bantah Ngecor, Empat Wartawan Korban Tunggu Proses Hukum

    Menurut Suroto, dua jalan kabupaten yang diminta dibangun tersebut baru sekali ditimbun bebatuan atau onderlagh.

    “Itu juga sudah lama banget sekitar tahun 2000-an. Baru sekali itu saja, dari situ gak ada tindak lanjut, sampai onderlaghnya ketutup tanah lagi,” sesalnya.

    “Ya harapan kita sama dengan warga lainnya, khususnya warga Rulung Mulya, yang kepengen jalannya diaspal supaya lancar,” tandasnya.

    Sementara itu, Kades Rulung Mulya Maryoto (48) membenarkan bahwa warganya meminta jalan tersebut dibangun. Bahkan, keluh kesah warganya itu sudah ia dengar sebelum menjabat kepala desa setempat.

    “Iya, memang dari dulu warga kita ini meminta jalan ini supaya diaspal, sebab pengaruhnya besar di semua sektor. Jadi, pada intinya warga ingin pemerintah bisa membangun dua jalan tersebut,” tutup Maryoto.

    Berdasarkan penelusuran media ini, kondisi dua jalan penghubung antar Kabupaten di Provinsi Lampung itu terlihat masih berlapiskan tanah dengan kondisi berdebu. (Heri/Badrun/Red)

  • Tersangka Tipu Gelap Proyek Lamsel Segera Sidang

    Tersangka Tipu Gelap Proyek Lamsel Segera Sidang

    Bandar Lampung, (SL) – Berkas perkara dugaan tipu gelap proyek modus jual beli di Lampung Selatan telah dilimpahkan ke Jaksa, yang saat ini telah dinyatakan lengkap untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan.

    Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra menjelaskan, pihaknya saat ini telah melimpahkan berkas perkara dugaan tipu gelap atas nama Tersangka Akbar Bintang Putranto tersebut, ke Jaksa Penuntut Kejari Bandar Lampung.

    Dimana sejauh ini diinformasikan, berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P-21, dengan artian sudah dilimpahkan dari tim Penyidik Polresta Bandar Lampung ke Penuntut Kejaksaan.

    “Kasus itu sudah pelimpahan, berkasnya sudah lengkap, sudah P-21 dan dilimpah tahap II dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas Denis, dilansir kirka.co.

    Diberitakan sebelumnya berkaitan dengan kasus ini, berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Yusar Riyaman Saleh pada 13 Februari 2020, dengan nomor laporan TBL/B-1/368/II/2020/LPG/SPKT/RESTA BALAM.

    Saat itu, lantaran tak menemui titik terang Yusar selaku Pelapor pun akhirnya menempuh jalan lain, dengan melayangkan gugatan perdata untuk mendapat ganti rugi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Februari 2022 lalu.

    Dengan mencantumkan beberapa pihak sebagi Tergugat, yakni Akbar Bintang Putranto selaku Tergugat I, Joni Tamin selaku Tergugat II, Aliunsyah selaku Tergugat III dan Nanang Ermanto selaku Tergugat IV.

    Namun baru beberapa kali jadwal proses persidangan dilaksanakan, gugatan perdata soal ganti rugi itu berhenti. lantaran Yusar selaku Penggugat menyatakan mencabut gugatannya.

    Dan di 2023 ini, urusan itu pun kembali didalami oleh Polresta Bandar Lampung, yang berujung pada diamankannya Akbar Bintang Putranto sebagai Tersangka, dan saat ini akan segera dilimpahkan ke PN Tanjungkarang untuk segera disidangkan. (Red)

  • Sidang Kasus Gratifikasi Lamsel, JPU KPK Tuntut Gilang Penyuap Bupati Zainudin Tiga Tahun Penjara

    Sidang Kasus Gratifikasi Lamsel, JPU KPK Tuntut Gilang Penyuap Bupati Zainudin Tiga Tahun Penjara

    Bandar Lampung (SL) – Pengusaha yang menyuap bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan mengumbar banyak senyum pada sidang tuntutan tiga tahun penjara terhadapnya di PN Tanjungkarang, Rabu (28/11).

    Gilang Ramadhan, bos direktur PT Prabu Sungai Andalas, dituntut pidana selama tiga tahun penjara seperti yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wawan Yunarwanto. Gilang oleh jaksa dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap pasal 5 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi. Gilang Ramadhan dituntut pidana penjara selama tiga tahun dengan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan, ujar Wawan.

    Pengusaha yang tertangkap tangan sedang menyetorkan uang proyek infrastruktur PUPR kepada Bupati Zainudin Hasan terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.  Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Subari Kurniawan yang membacakan dakwaan terhadap Gilang.

    Dalam persidangan ini, Gilang Ramadhan yang didampingi oleh penasehat hukum (PH) Luhut Simanjutak didakwa telah melakukan gratifakasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total Rp 1,4 miliar. Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa Gilang, yakni pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. (rmol)