Tag: Lamtim

  • Setahun Buron, Remaja Asal Lamtim Dibekuk Polisi Gegara Curat

    Setahun Buron, Remaja Asal Lamtim Dibekuk Polisi Gegara Curat

    Kota Metro (SL)-Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro menangkap DPO Pencurian dengan Pemberatan (Curat) inisial R (16) warga Gunung Pelindung, Lampung Timur. Pelaku diamankan polisi di rumahnya di Desa Pempen, Gunung Pelindung, pada Senin, 15 Mei 2023, sekira pukul 19.00 WIB.

    Menurut keterangan polisi, R melancarkan aksi Curat bersama komplotannya di sebuah indekost Jalan Khairbras, Ganjar Asri, Metro Barat, Kota Metro, pada Senin, 14 Maret 2022 lalu.

    Rekan-rekan pelaku R yang ikut serta terlibat dalam aksi curat lebih dulu diamankan polisi pada 21 Maret 2022 lalu dan kini sedang menjalani masa hukuman pidana di Rutan. Sementara R diamankan polisi setelah setahun berlalu.

    “Pelaku R ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/104/III/2022/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 14 Maret 2022 dan Daftar Pencarian Orang nomor DPO/32/III/2022/Reskrim, tertanggal 21 Maret 2022, yang mana pelaku-pelaku lain sudah tertangkap dan sedang menjalani hukuman di rutan,” ungkap Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho.

    Sebelum ditangkap, awalnya tim Tekab 308 mendapat informasi keberadaan pelaku DPO (R). Informasi tersebut menyebutkan bahwa pelaku sedang berada di rumah di Desa Pempen, Gunung Pelindung, Lampung Timur.

    Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak menuju ke lokasi di mana pelaku saat itu berada. Sesampainya di lokasi, polisi langsung melakukan penggeledahan dan menangkap R.

    “Selain menangkap pelaku, dari hasil penggeledahan, tim kami mendapati barang bukti, satu unit sepeda motor merk Yamaha R15 warna biru bernopol B 4350 FG dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih bernopol B 4093 TTZ,” kata Heri.

    Dikatakan Heri, pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Metro guna pemeriksaan lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, terancam hukuman tujuh tahun kurungan penjara,” pungkas Heri. (Humpolmet/Red)

  • Hari Lalu Lintas Kapolres Lamtim Terima Piala Polisi Cilik

    Hari Lalu Lintas Kapolres Lamtim Terima Piala Polisi Cilik

    Lampung Timur (SL)-Kapolres Lampung Timur (Lamtim) AKBP Zaky Alkazar Nasution menerima langsung piala bergilir Juara Lomba Polisi Cilik (Pocil) sejajaran Polda Lampung di acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 di Direktorat Lalulintas Polda Lampung pada Kamis 22 September 2022.

    Didampingi Kasat Lantas Polres Lampung Timur Iptu Bima Alief Caesar Gumilang, Kapolres hadir dalam giat tersebut dan menerima piala kemenangan Pocil Lampung Timur yang diserahkan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Ahmad Wiyagus didampingi Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Medyanta.

    “Terimakasih, hari ini kami menerima piala kemenangan Pocil yang tentunya ini merupakan hasil jerih payah adik-adik Polisi Cilik Lampung Timur yang kemarin telah mengikuti Lomba Polisi Cilik dengan hasil terbaik.” Ujar Kapolres.

    Perlu diketahui, Polisi Cilik Lampung Timur menjadi juara pada perlombaan Polisi Cilik sejajaran Polda Lampung dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 di Gedung Graha Bhakti Pramuka pada Selasa 20 September 2022 lalu.

    “Tentunya harapan kami dapat terus memberikan hasil yang terbaik di tahun-tahun berikutnya. Dan tentunya saya mengucapkan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-67, semoga Polisi Lalu Lintas semakin Presisi.” Pungkasnya. (Rls/Red)

  • Dua Pria Asal Lamtim Ditangkap Polisi Bawa Sabu-Sabu, Mengaku Membeli Dari Seorang Bandar Di Wilayah Tegineneng

    Dua Pria Asal Lamtim Ditangkap Polisi Bawa Sabu-Sabu, Mengaku Membeli Dari Seorang Bandar Di Wilayah Tegineneng

    Kota Metro (SL)-Dua pria asal Lampung Timur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro setelah ketahuan membawa dua paket narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya diperiksa petugas saat melintas di Jln. Sukarno Hatta, Kelurahan Mulyojati, Metro Barat, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (11/07/2022).

    Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu AE Siregar mengungkapkan, kedua pelaku diduga penggedar jenis sabu-sabu, yaitu inisial RS (36) dan SA (38). Keduanya merupakan warga desa Sukadana Darat, Lampung Timur. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penggeledahan dan ketahuan membawa dua paket sabu yang digenggam ditangan kiri salah satu pelaku.

    “Saat dilakukan penggeledahan, narkoba jenis sabu itu ditemukan dengan posisi digenggam oleh salah seorang tersangka pakai tangan kirinya, juga ditemukan satu bendel plastik klip bening ukuran kecil,” terang Kasat.

    Dalam penggeledahan, lanjut kasat, petugas juga memukan 1 gulungan plastik berwarna hitam yang berisikan sabu dengan berat 2,96 gram dalam klip ukuran sedang dan ukuran kecil. Ditemukan juga 12 klip bening kosong. Pengakuan kedua pelaku, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di wilayah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

    “Mereka beli dari seorang bandar di Tegineneng dengan harga Rp 2.250.000 yang rencananya akan dijual kembali dengan paketan kecil. Sementara bandar ini masuk daftar DPO Polres Metro. Kami masih melakukan pennyelidikan terkait keterlibatan sejumlah orang dalam jaringan kedua tersangka diduga pengedar ini,” tandasnya.

    Pantauan wartawan sinarlampung.co, Keduanya kini diamankan di Mapolres Metro, mereka terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (Roby/Red)