Tag: Langgar Garis Sempadan Bahu Jalan

  • Diduga RSIA Mutiara Hati Langgar Garis Sempadan Bahu Jalan

    Diduga RSIA Mutiara Hati Langgar Garis Sempadan Bahu Jalan

    PRINGSEWU (SL) – Rumah Sakit Ibu dan Anak Mutiara Hati  yang ada di jalan Raya Lintas Barat Tambah Rejo  Kecamatan Gadingrejo diduga melanggar garis sempadan bahu jalan.

    Saat media melusuri ke RSIA Mutiara Hati tampak bangunan gedung RSIA Mutiara Hati jaraknya dengan jalan raya  mepet.

    Dian Prayoga selaku Humas  RSIA Mutiara Hati saat di konfirmasi via telepon seluler, Kamis (26/7/2018) mengatakan bahwa bangunan gedung RSIA Mutiara Hati adalah bangunan lama bukan bangunan baru, ini tampak baru karena dipoles dan direnovasi saja.

    Ditambahnya “bangunan baru adalah yang di dalam kalau yang ini adalah bangunan lama ini juga sudah ada izin dari dinas perizinan kok, cek aja ke perizinan kami tidak menyalahi aturan kok”, kata  dian Prayoga Humas RSIA Mutiara Hati.

    Apa yang di ungkapkan oleh Dian Prayoga Humas RSIA Mutiara Hati sangat jauh berbeda tampak bangunan RSIA Mutiara Hati terlihat baru dan bangunanya diduga melanggar GSB yakni dari as tengah jalan raya  27 meter karena ini jalan negara.

    Menurut aturan nya dari as atau titik tengah jalan raya itu minimal 25 sampai 27 meter, itu adalah batas yang tidak boleh dilanggar, kenyataannya RSIA Mutiara Hati bangunannya sangat mepet ke jalan raya.

    Fadholi Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu  (PM-PTSP)  saat di wawancara  kamis 26/7/2018 di ruang kerjanya mengatakan “memang benar  pihak RSIA Mutiara Hati  mengajukan permohonan perizinan bangunan baru, tetapi kami dari dinas memberikan izin boleh membangun tetapi harus sesuai dengan aturan yakni dari bahu jalan minimal 25 sampai 27 meter, itu adalah batas nya dan tidak boleh dilanggar”, ujar Fadholi.

    Ditambahkan oleh Fadholi “Dinas Perizinan memberikan izin kalau itu di patuhi, setelah izin keluar pihak RSIA Mutiara Hati kok tidak mematuhi apa yang sudah di sspakati bersama, berarti pihak RSIA ATelah melanggar GSB” ungkap Fadholi di ruang kerjanya.(Wagiman)