Bandar Lampung (SL) – Reklamasi dan pemasangan pagar beton di atas lahan milik negara yang dilakukan pengusaha rumah makan Jumbo Seafood, Jhonson Topan, tanpa izin alias ilegal, dan murni melanggar hukum. Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung merekomendasikan pagar untuk segera di bongkar.
Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Beny mengatakan reklamasi yang dilakukan Jhonson Opan, pemilik restoran Jumbo Kakap, adalah melanggar hukum. Pasalnya reklamasi di atas lahan laut, dan tembok beton tanpa izin hanya surat ijin dari kelurahan.
“Penerbitan surat tersebut jelas melanggar dan menyalahi aturan, karena tanah yang direklamasi berdiri di atas laut yang merupakan milik negara,” kata Beny, Selasa 7 September 2021.
Dalam hal itu, kata Beny, Jhonson telah menyalahi aturan karena tidak ada surat izin untuk mendirikan pagar beton di atas tanah milik negara, dan hanya membuat surat izin dari lurah setempat dengan alasan memagar karena takut anak kecil yang bermain di dekat kolam yang buat.
Beny menegaskan bahwa perkembangan kasus reklamasi tersebut sudah dilaporkan ke Provinsi dan sudah di panggil oleh Polda Lampung.
“Sekarang sudah di panggil oleh Provinsi karena reklamasi penggunaan lahan tersebut adalah kewenangan Provinsi kemudian sudah di panggil Polda,” kata Beny.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung memberikan waktu meminta agar secepatnya pagar beton tersebut di bongkar.
“Kami minta, dan kami memberikan waktu untuk membongkar sebelum di bongkar oleh pemerintah kota,” katanya.
Bahkan Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung memanggil sejumlah pihak terkait aktivitas reklamasi dan pembangunan pagar beton di belakang restoran jumbo Seafood, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Mereka adalah pengusaha Jumbo Seafood Jhonson Topan, Kepala Satpol PP Bandar Lampung Suwardi, Camat Teluk Betung Selatan Ichwan Adji Wibowo, Lurah Pesawahan Asdison, serta perwakilan warga. (Ade)