Tag: Langkah Hukum

  • Persebaya Lakukan Langkah Hukum Terkait Tuduhan Match Setting

    Persebaya Lakukan Langkah Hukum Terkait Tuduhan Match Setting

    Surabaya (SL) – Manajemen Persebaya akan melakukan langkah hukum terhadap laporan investigasi Jawa Pos edisi hari ini yang menuduh Persebaya melakukan pengaturan pertandingan (match setting) saat melawan Kalteng Putra di Liga 2 2017. “Kami dari manajemen akan melakukan langkah hukum. Kalau secara jurnalistik mungkin akan mengadu ke Dewan Pers, tapi kalau ranah pidana bisa tempuh jalan lain,” kata manajer Persebaya, Candra Wahyudi, Ahad, 6 Januari 2019.

    Candra, yang saat itu menjabat sebagai direktur tim, menegaskan secara resmi klub tidak pernah mengambil keputusan atau ada perintah untuk mengatur pertandingan. “Saya sudah tegaskan itu tidak ada,” kata pria asal Bojonegoro tersebut.

    Menurut dia, Jawa Pos melakukan blunder dengan menulis cerita tersebut. “Memang Persebaya saat itu kalah 0-1 karena memang secara teknis kami kalah.” Karena itu dalam waktu dekat pihaknya akan segara melakukan langkah hukum.

    Laporan investigasi Jawa Pos berjudul “Green Force pun Terseret” menyebutkan siang hari sebelum pertandingan, Vigit Waluyo dan Cholid Goromah bertemu dengan ofisial Kalteng Putra di Vasa Hotel di Jalan HR Muhammad, Surabaya. Dalam pertemuan itu ada kesepakatan Persebaya akan kalah sehingga Kalteng Putra bisa lolos ke babak 8 besar Liga 2 sebagai juara grup C. Status juara grup akan membuat Kalteng bertemu PSMS Medan, klub yang berupaya dihindari Persebaya.

    Dalam negoisasi itu disepakati angka Rp 500 juta sebagai bonus kekalahan buat Persebaya. Versi lain menyebut Rp 650 juta. Malam setelah pertandingan, sumber Jawa Pos mendegar Vigit menelepon manajer Persebaya saat itu, Chairul Basalamah.

    Menurut Budi Sudarsono, asisten pelatih Kalteng Putra saat itu, Vigit waktu itu memang mengawal Kalteng. “Sampai lawan Persebaya kan dia yang mengawal,” katanya. Adapun Cholid membantah keterlibatannya dalam ofisial Persebaya, meski dia punya jabatan di PT Persebaya Indonesia. (tempo)

  • BNN Belum Bisa Pastikan Langkah Hukum Bagi Pecandu Air Resbusan Pembalut

    BNN Belum Bisa Pastikan Langkah Hukum Bagi Pecandu Air Resbusan Pembalut

    Jakarta (SL) – Sekelompok pemuda di Jawa Tengah sedang kecanduan air rebusan pembalut wanita. Fenomena ini sedikit aneh, namun beberapa waktu lalu banyak ditemukan pemuda yang teler setelah mengonsumsi tampon tersebut.

    Fenomena ini sedang dikaji Badan Narkotika Nasional (BNN). Menurut Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, air rebusan bekas pembalut wanita itu merupakan cara lain untuk mendapatkan sensasi memabukkan.

    “Tidak hanya di Jawa Tengah, di Jawa Barat dan sekitar Jakarta juga kita menemukan kain pembalut wanita yang direbus kemudian airnya diminum sebagai bahan pengganti narkoba,” kata Irjen Pol Arman Depari kepada wartawan di kantornya, Kamis (8/11/2018).

    Irjen Pol Arman menjelaskan, mereka yang kecanduan rebusan pembalut wanita rata-rata adalah remaja tanggung. Arman menduga ada zat adiktif dalam pembalut wanita.

    “Menurut mereka pembalut wanita itu di dalamnya mengandung bahan-bahan psikoaktif. Ini yang jadi perhatian kita,” ujarnya.

    BNN belum bisa memastikan langkah hukum bagi penggunanya dan masih mempelajari undang-undangnya. “Kalau itu tidak tahu (undang-undangnya), kita akan lebih mengutamakan pencegahannya,” jelas Irjen Pol Arman.

    Kabid Brantas BNNP Jawa Tengah AKBP Suprinarto beberapa waktu lalu menyebut mengonsumsi rebusan pembalut wanita adalah tindakan di luar batas kewajaran.

    “Jadi, pembalut bekas pakai itu direndam. Air rebusannya diminum. Yang bikin fly itu kandungan dalam pembalut yang digunakan untuk menyerap air (haid),” kata AKBP Suprinarto. (kabarpolri)