Bandar Lampung (SL)-Satuan lalu lintas Polresta Bandar Lampung menggelar razia rutin di dua lokasi berbeda di Jalan Emir M Noer, dan Jalan Antasari Bandar Lampung. Rajia rutin edukasi lalulintas dan penerapan disipilin pengendara, sesuai atensi Kapolres Bandar Lampung.
Wakasat Lantas AKP M. Rohmawan mewakili Kasat Lantas polresta Bandar Lampung Kompol Reza Khomeini menyebutkan hal ini merupakan kegiatan yang akan rutin di gelar. Sebagai edukasi lalulintas dan penerapan disiplin pengendara,sesuai dengan atensi Kapolresta Bandar lampung Kombes Pol Yan Budi.
“Melalui giat Razia bayar ditempat SatLantas Polresta Bandar Lampung menggandeng pihak BRI dengan total pelanggar sebanyak 53 terkena surat tilang dengan rincian 32 STNK, 16 SIM, dan 5 unit R2, termasuk dengan pelanggar membayar langsung E-Tilang sebanyak 27 pelanggar,” katanya..
Selain itu, kata Rohmawan, razia rutin di lakukan Agar terciptanya masyarakat yang taat hukum khususnya kota Bandar Lampung, sekaligus juga mensosilisasikan agar memudahkan masyarakat yang melakukan pembayaran Tilang Elektronik dengan disiapkan mesin EDC serta terciptanya Kamtibcar di Kota Bandar Lampung.
Seorang pengendara bernama Riska Warga Durian Payung Tanjungkarang Pusat yang sempat terkena tilang karena tidak membawa STNK mengatakan bahwa rajia dengan E-tilang ini cukup memudahkannya dalam mengurus surat tilang yang di berikan.
“Kemudahan itu di jelaskan oleh petugas Bnk maupun petugas Lantas dan kami yakin dengan pembayaran langsung di tempat atau gerai Atm Bank yang di tunjuk. Sehingga dapat terhindar dari oknum petugas yang berusaha mencari dalil kesalahan agar membayar ke oknum tersebut, dan terhindar dari perilaku pungli di jalan,” katanya. (Red)