Tag: Lapas Kelas II B Way Kanan

  • Polres Bersama Lapas Kelas II B Way Kanan Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika DI Dalam Lapas

    Polres Bersama Lapas Kelas II B Way Kanan Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika DI Dalam Lapas

    Way Kanan (SL) – Sebagai wujud sinergitas Polres Way Kanan bersama Lapas Kelas II B Kab Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan meringkus lima narapidana (warga binaan pemasyarakatan) lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan, Senin (28/12/2020).

    Lima Tersangka Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan Yakni SPA (35) warga Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Tanjung Agung Raya Kecamatan Tanjung Karang Kota Bandar Lampung (narapidana penghuni kamar nomor 16 Blok B), RZ Alias Badrun (34) warga Kampung Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah (narapidana penghuni kamar nomor 11 Blok A), BR Alias Mangku Tihang (52) warga Kampung Negeri Batin Kecamatan Negeri Batin Kabupaten Way Kanan (narapidana penghuni Kamar Nomor 12 Blok B), AGS Alias Boris (41) Warga Jalan Raya Pinang Jaya Kelurahan Pinang Jaya Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung (narapidana penghuni Kamar Nomor 16 Blok B ), dan BBS (33) warga Kelurahan Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran (narapidana penghuni kamar No. 77 Blok B ).

    Kapolres Way Kanan AKBP. Binsar Manurung, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP. Firmansyah, SH.,MH menerangkan bahwa wujud sinergitas dan komitmen antara Polres Way Kanan bersama Lapas Kelas II B Way Kanan dalam upaya pemberantas Narkotika berhasil mengungkap jaringan Narkotika di dalam Lapas. Oleh karena itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama-sama dengan Lapas Kelas II B Way Kanan berhasil mengungkap jaringan narkotika yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) tersebut.

    “Tanpa kerjasama yang baik ini, tak akan membuahkan hasil sehingga perlu menjadi perhatian khusus dan Kami menyadari bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika di lapas atau rutan memerlukan special treatment,” ungkap Satresnarkoba

    AKP. Firmansyah mengatakan, namun dalam pelaksanaannya, pihaknya tetap memerlukan dukungan dari Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Way Kanan, Syarpani dan masyarakat serta instansi terkait lainnya agar dapat mewujudkan kondisi lapas dan rutan yang kondusif dari peredaran gelap narkotika.

    “Mudah mudahan sinergitas ini dapat berjalan dengan baik hingga pemberantasan dan peredaran narkotika dapat terlaksana dengan optimal,” terangnya

    Lebih Lanjut ia menerangkang kronologis kejadian pengungkapan jaringan narkotika terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 Wib, berawal dari Satresnarkoba Polres Way Kanan memperoleh informasi dari Kalapas Waykanan Syarpani bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu didalam, LAPAS Kelas IIB Way Kanan.

    Anggota Satresnarkoba yang menerima informasi yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju Lapas Kelas IIB Way Kanan dan berkoordinasi dengan Kalapas dan Satresnarkoba diserahkan adanya temuan Barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan yaitu berupa 1 (satu) plastik klip berisikan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,58 gram.

    Setelah dilakukan penyelidikan dan hasilnya 1 (satu) plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu tersebut kepemilikannya adalah tersangka BR Alias Mangku Tihang yang diperoleh dengan membeli dari SPA melalui RZ Alias Badrun yang diterima dari AGS Alias Boris.

    Sementara, untuk diketahui narapidana BR alias Mangku Tihang adalah Residivis Narkotika yang bahkan penangkapan terhadap TSK Mangku Tihang ini adalah yang ketiga kali nya selama yang bersangkutan menjadi Napi di Lapas Kelas II B Way Kanan .

    Selanjutnya masih dihari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB petugas satresnakoba Polres Way Kanan melakukan pengembangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bersama KA LAPAS melakukan razia di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Kanan.

    Selain itu penyelidikan juga mengindikasikan adanya keterlibatan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Kanan kemudian saat melakukan penggeledahan di Blok B hasilnya diketemukan adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu di dalam gudang kosong yang berada di Blok B tersebut.

    Petugas gabungan satresnarkoba bersama pegawai lapas menyita berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang dibungkus lakban warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalam tissue warna putih yang terdapat 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna hitam

    Setelah dilakukan penyelidikan dan hasilnya barang bukti tersebut kepemilikannya adalah tersangka berinisial BBS yang sebelumnya diperoleh dari SPA dan saudara AG Alias Boris Bin Cik Mat Agus.

    Kemudian, barang atau benda yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika tersebut dilakukan penyitaan dan tersangka masih berstatus Narapidana di bawa ke Polres Way Kanan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut

    Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun.(Dadang)

  • Sat Narkoba Polres Way Kanan Gulung Tujuh Napi Edarkan Sabu di Lapas Kelas II B Way Kanan

    Sat Narkoba Polres Way Kanan Gulung Tujuh Napi Edarkan Sabu di Lapas Kelas II B Way Kanan

    Way Kanan (SL)-Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus tujuh Narapidana Lapas Kelas II B Way Kanan, pengedar narkotika jenis sabu di dalam penjara. Mereka berada di  kamar nomor Blok A dan B Lapas. Total barang bukti sabu yang diamankan 23,33 gram sabu sabu dikemas dalam 61 bungkus paket plastik bening kecil.

    Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung didampingi Wakapolres Kompol Fanny Indrawan, dan Kasat Narkoba AKP Firmansyah, saat melakukan ekspose di halaman mako Polres Waykanan, Jumat 3 Juli 2020 mengatakan ke tujuh tersangka warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Kabupaten Waykanan, yakni berinisial BR Alias Mangku Tihang (49), EJ (35), JAP ( 40), MH (42), BBS (33), IMS (39), dan SW (29).

    “Awalnya petugas menangkap seorang napi berinisial BBS pada Rabu 1 Juli 2020 sekira pukul 11.30 Wib. Tersngka mengakui memperoleh sabu dari seseorang di dalam lapas. Selanjutnya Satresnakoba Polres Waykanan berkordinasi dengan Kepala Lapas Kelas II B Waykanan untuk melakukan razia, dan pengembangan kasus,” kata Binsar.

    Dari kamar nomor 30 Blok A, yang dihuni BR alias Mangku Tihang ditemukan barang bukti di dalam lemari plastik berupa satu bungkusan kantong plastik warna bening berisi satu buah kotak permen mentos warna hijau yang di dalamnya ada tiga bungkus plastik bening ukuran berisi sabu, lima bungkus plastik klip bening berisikan jenis sabu, dan sobekan tissue warna putih.

    Selanjutnya satu buah kotak headset warna hitam yang di dalamnya terdapat  61 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan sabu, dua lembar plastik klip bening, satu lembar plastik klip bekas pakai, satu bilah senjata tajam, empat unit handphone. “Total anggota mengamankan sabu dengan berat sekitar 18,75 gram dari kamar nomor 30 Blok A,” kata Binsar.

    Sementara di kamar nomor 13 Blok B yang dihuni IMS ditemukan barang bukti di bawah lemari plastik berupa satu bungkusan tissue warna putih yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan sabu seberat 4,52 gram.

    Kemudian, di kamar nomor 15 Blok B yang dihuni EJ diketemukannya barang bukti di dalam kantong celana bagian belakang, dua bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan sabu seberat sekitar 0,06 gram. “Dari hasil penangkapan ketujuh pelaku tersebut, Satnarkoba Polres Waykanan menyita narkotika yang diduga jenis sabu tersebut seberat 23,33 gram,” ujarnya.

    Ketujuh tersangka tersebut dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau  pasal 112 ayat (2) uu ri no 35 tahun 2009, Tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun. (Dadang/red)