Tag: Lapas Nusakambangan

  • Kendalikan Ribuan Pil Ekstasi dari Lapas Rajabasa, Terpidana Mati Dijatuhi Hukuman Nihil

    Kendalikan Ribuan Pil Ekstasi dari Lapas Rajabasa, Terpidana Mati Dijatuhi Hukuman Nihil

    Bandar Lampung (SL) – Kendalikan peredaran narkoba jenis pil ekstasi dari dalam tahanan, M Nasir (33), narapidana Lapas Kelas IA, Rakabasa, Bandar Lampung divonis nihil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandar Lampung, Senin 16 Agustus 2021.

    Terpidana, M. Nasir (33) kembali terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Nasir dengan pidana nihil,” kata Majelis Hakim, Efiyanto.

    Putusan nihil tersebut karena terpidana M Nasir sudah divonis hukuman mati pada perkara sebelumnya. Dan tidak ada putusan yang lebih berat selain hukuman mati, sehingga M. Nasir dijatuhi pidana nihil.

    Dan saat ini M. Nasir sedang menunggu eksekusi mati di Lapas Nusakambangan. “Putusan ini diambil karena perkara sebelumnya kami sudah divonis mati. Terpidana saat ini tinggal menunggu eksekusi mati di Lapas Nusakambangan,” kata hakim Efi.

    Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roosman Yusa, memilih untuk pikir-pikir, sedangkan terdakwa M Nasir menerima atas putusan tersebut. “Pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Yusa.

    M. Nasir dituntut oleh JPU dengan kurungan penjara 19 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan penjara pada Senin 2 Agustus 2021 lalu.

    M. Nasir yang berada di Lapas Rajabasa, ditangkap dengan barang bukti ribuan pil ekstasi. Kasusnya terungkap bermula ketika Nasir  dihubungi oleh seseorang bernama Aliong, dan melibatkan pelaku lainnya bernama David Prasetyo yang saat ini telah divonis 13 tahun penjara pada 27 Juli 2021 lalu.

    Aliong memerintahkan M. Nasir untuk mengambil narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan di dalam ban mobil dan diiming-imingi uang Rp100 juta sebagai upah. Lalu M. Nasir menghampiri terdakwa David yang saat itu berada di Lapas Rajabasa.

    Pada akhirnya keduanya bersepakat untuk melakukan eksekusi barang haram tersebut dengan orang suruhan dari David. Kemudian David menghubungi rekan nya yang berada di luar penjara bernama Abdul Rohman, dan menyuruhnya untuk berangkat mengambil barang itu di SPBU Jalan Soekarno Hatta Rajabasa Bandar Lampung.

    Ekstasi tersebut berasal dari jaringan Aceh-Lampung. Rencana transaksi narloba itu kemudian di gagalkan BNNP Lampung yang telah menangkap sebagian pelaku yang berada di Aceh. Sehingga ketika Abdul Rohman tiba di lokasi dan ditangkap petugas. (red)

  • IMS Berikan Fasilitas Hapus Tato Untuk Narapidana Lapas Nusakambangan

    IMS Berikan Fasilitas Hapus Tato Untuk Narapidana Lapas Nusakambangan

    Nusakambangan (SL) – Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Lapas Kembangkuning Nusakambangan, Sudiro menjelaskan  bersama Islamic Medical Service (IMS), Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dirjen PAS) telah bekerjasama untuk memberikan fasilitas kepada para narapidana yang ingin menghapus tatonya. “Program ini sangat dinanti dan sangat berguna untuk memberikan motivasi, harapan dan suntikan semangat baru bagi WBP yang ingin berubah menjadi lebih baik,” Ujar Sudiro.

    Para Narapidana berbondong-bondong keluar blok hunian untuk segera mendaftarkan diri guna menghapus tatonya. Melihat antusias para narapidana, Sudiro juga mengatakan, pihaknya tidak pernah memaksa para narapidana untuk mengikuti program yang telah di sediakan tersebut. “Hijrah itu indah, kami tidak pernah memaksa, ini murni inisiatif WBP sendiri untuk ikut gerakan hapus tato,” ungkap Sudiro

    Selain itu, Imron Faizin yang merupakan Direktur Islamic Medical Service turut hadir. Ia mengaku pihaknya sangat senang dapat membantu sekaligus memberikan semangat hijrah atau tobat bagi para WBP. “Ini kesempatan yang sangat baik. Kami juga merasa beruntung bisa ikut berpartisipasi membantu pembinaan WBP, bahkan memberikan suntikan semangat hijrah. Semoga ini menjadi jalan

    Salah satu narapidana yang mengikuti program menghapus tato,  berinisial IK  mengaku, hal; tersebut merupakan salah satu semangatnya untuk berhijrah. Semangat berhijrah. Jika masih bisa, kelak kami juga ingin kembali dengan bersih memenuhi panggilanNya,” ucap IK. 

  • Napi Teroris Bom Surabaya Tewas di Lapas Nusakambangan Akibat Sakit

    Napi Teroris Bom Surabaya Tewas di Lapas Nusakambangan Akibat Sakit

    Jakarta (Sl)– Narapidana (napi) teroris bom Surabaya, Agus Tri Mulyono meninggal dunia. Agus meninggal di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas I Batu, Nusakambangan‎ pada Jumat, (12/10/2018)

    “Agus Tri Mulyono meninggal karena sakit paru-paru. Dia meninggal di IGD RSUD Cilacap pada Jumat lalu pukul 20.30 WIB,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, M.M. dalam keterangan resminya, Minggu, (14/10/2018).

    Brigjen Pol ‎Dedi menyebut Agus sempat dibawa ke RSUD Cilacap pada Jumat, sekitar pukul 13.05 WIB. Agus mengeluh sesak nafas.

    Tapi, dalam perawatan itu nyawanya tak tertolong. “Berdasarkan keterangan dokter Dwi Indrayati, karena dia sudah TB Paru akut, fungsi Paru yang sudah tidak normal,” ucap Brigjen Pol Dedi.

    Terkait kejadian ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan pihak keluarga. Ini untuk menjelaskan dengan rinci kondisi Agus. (oi/net)