Tag: Lapas Rajabasa

  • Andi Jauhari Yusuf, Buronan Direktur PT LJU Ditahan di Lapas  Rajabasa

    Andi Jauhari Yusuf, Buronan Direktur PT LJU Ditahan di Lapas Rajabasa

    JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, berhasil mengamankan Andi Jauhari Yusuf (56), Direktur PT Lampung Jasa Utama di Perumahan Taman Rekreasi Nusantara, Bogor, Jumat, 13 Oktober 2023. Lampung. Menurut Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Riyo P Halim, terdakwa ditempatkan di Lapas Kelas IA Rajabasa Bandar Lampung untuk menjalani masa tahanan.

    Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk, Andi Jauhari Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara Bersama-sama dan berlanjut.

    Dia mengungkapkan, mantan Direktur BUMD milik Pemprov Lampung itu, ditangkap Tim Tabur Kejagung RI di Perumahan Taman Rekreasi Nusantara, Bogor, Jumat, 13 Oktober 2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung,  Ketut Sumedana, menjelaskan  bahwa terpidana Andi Jauhari Yusuf terbukti telah melakukan pemanfaatan terhadap sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PT Lampung Jasa Utama pada tahun 2016. Adapun dana tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai kas perusahaan, tetapi diambil oleh Terpidana Andi Jauhari Yusuf dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PT Lampung Jasa Utama di Sekretariat DPR/MPR RI senilai Rp1,125 miliar.

    “Sebagaimana diketahui, proyek tersebut adalah fiktif dan merupakan akal-akalan dari Terpidana. Akibat perbuatannya, Terpidana Andi Jauhari Yusuf dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Dr Ketut Sumedana.

    Selain itu, lanjut Kapuspenkum ini, Terpidana Andi Jauhari Yusuf dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

    “Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” terang Kapuspenkum Kejagung.

    Lebih lanjut dikatakan Dr Ketut, bahwa Terpidana Andi Jauhari Yusuf saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga pengamanannya berjalan dengan lancer.

    Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.(Red)

  • Prof Heryandi Meninggal Dunia di Lapas Rajabasa, Disebut Punya Riwayat Jantung 

    Prof Heryandi Meninggal Dunia di Lapas Rajabasa, Disebut Punya Riwayat Jantung 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Terpidana korupsi Unila, Prof Heryandi dikabarkan meninggal dunia saat menjalani hukuman di Lapas Kelas I Rajabasa, pada Rabu (4/10/2023), sekitar pukul 08.35 WIB.

    Akademisi Hukum Unila, Budiono membenarkan kabar wafatnya eks Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademik Unila itu. Dia menyebut Prof Haryandi memiliki riwayat penyakit jantung. “Memang sudah lama sakit jantung,” kata Budiono, Rabu (4/20/2023).

    Prof Haryandi meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. Dia meninggal di usia 61 tahun.

    Penasihat Hukum Prof Heryandi, Sopian Sitepu mengatakan, kliennya meninggal dunia selepas berolahraga tenis meja di Lapas.

    “Setelah berolahraga tenis meja tiga set, dia sesak, lalu dikasih obat. Lalu dia terjatuh sekitar pukul Delapan. Kemudian dibawa ke RS Bhayangkara,” ujarnya.

    Diketahui, Prof Heryandi merupakan satu dari tiga terpidana suap PMB Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022, bersama eks Rektor Unila Prof Karomani dan M Basri.

    Prof Heryandi sebelumya divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang 4 tahun 6 bulan penjara. Saat meninggal dunia, Prof Heryandi terhitung baru menjalani hukuman pidana sekitar 5 bulan. (*)

  • Alay Tripanca Dijebloskan ke Lapas Rajabasa

    Alay Tripanca Dijebloskan ke Lapas Rajabasa

    Bandarlampung (SL) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya melakukan eksekusi terhadap buronan kakap Sugiarto Wiharjo alias Alay Tripanca, Jumat (8/2/2019). Alay Tripanca langsung dijebloskan ke Lapas Rajabasa, sesampainya tiba di Lampung.

    Eksekusi ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dengan No. 510 K/PID.SUS/2014. Dimana dalam amar putusan tersebut menolak permohonan kasasi terdakwa Alay, dan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum.dengan penjara selama 18 tahun

    Sugiarto Wiharjo alias Alay harus menjalani pidana penjara selama 18 tahun dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan. Dalam putusan tersebut, Alay wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 106.861.614.800.

    Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan maka harta bendanya dapat disita dan apabila harta benda tidak mencukupi maka ditambah dengan pidana penjara selama 2 tahun.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Lampung Susilo Yustinus mengatakan, surat putusan tersebut keluar pada tanggal 21 Mei 2014 dan diterima oleh Kejari Bandarlampung 30 Juni 2014. “Dari putusan tersebut belum bisa dieksekusi maka Kejari Bandarlampung mengeluarkan surat putusan DPO pada tanggal 21 Agustus 2014,” ungkapnya.

    Susilo mengakui bahwa terpidana sudah dicari selama lima tahun. “Tapi atas kerja keras petugas Kejaksaan Agung bekerjasama dengan KPK dan Intelejen Kejati Lampung terpidana Alay ditemukan di Tanjung Benoa Bali,” katanya.

    Kajati mengatakan, sejak semalam terpidana telah menjalani tes di Kejaksaan Agung. “Di Kejagung kami telah melakukan pemeriksaan terhadap identitas yang bersangkutan, karena sudah sore dan penerbangan padat akhirnya pagi ini baru bisa dibawa ke Lampung,” ujarnya. “Dan saat ini langsung dilakukan eksekusi di Lapasa Rajabasa,” imbuhnya.

    Selanjutnya , ini merupakan bagian dari bagian program Tabur (Tangkap Buronan). “Maka kami menghimbau kepada para DPO baik tipikor dan umum kami sangat berharap segera menyerahkan diri,” tegasnya. “Karena Indentitas DPO sudah kami identifikasi lebih baik segera serahkan diri dipada kami jemput paksa,” lanjutnya.

    Berpindah-pindah Tempat

    Susilo mengatakan, selama lima tahu pelarian, Alay selalu berpindah-pindah tempat dan mengganti identitas. “Menurut pemantauan petugas yang bersangkutan berpindah-pindah tempat dan menggunakan indetitas yang berbeda,” bebernya.

    Saat ditanya apakah Alay sempat plesir ke luar negeri, Susilo menegaskan terpidana belum sempat ke luar negeri. “Untuk ke luar negeri yang bersangkutan belum,” tegasnya.

    Susilo pun menuturkan, terpidana Alay akan menjalani hukuman selama 18 tahun. “Kami lakukan eksekusi terpidana untuk melaksanakan selama 18 tahun, langsung sore ini,” ucap Susilo. (net)

  • Ketua MPR RI Zulhas Antar Adiknya Pindah Ke Lapas Rajabasa

    Ketua MPR RI Zulhas Antar Adiknya Pindah Ke Lapas Rajabasa

    Bandar Lampung (SL) –  Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengantarkan adiknya, Zainudin Hasan, bupati nonaktif Lampung Selatang, dibantar ke Lapas Kelas I Bandarlampung di Rajabasa, Kota Bandarlampung, Jumat (7/12). Zulhas, panggilan Zulkifli Hasan, mengantarkan adiknya di sela acara Silaturahmi Kerja Nasional (Silaknas) ICMI di Mahligai Agung Convetion Hall Pasca Sarjana Universitas Bandar Lampung (UBL).

    Zulhas datang naik Toyota Toyota Vellfire bernomor polisi RI 5 pada pukul 09.30 WIB dan meninggalkan.Lapas Kelas I, Rajabasa, pukul 10.48 WIB. Kalapas Rajabasa Sujongo mengatakan Zainudin Hasan menempati sel khusus tahanan tindak pidana korupsi di Blok D3. Di blok tersebut, ada sepuluh kamar yang dihuni 67 tahanan.  “Zainudin Hasan sifatnya dititipkan,” katanya.

    Zainudin Hasan dipindah dari tahanan KPK seiring sudah dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. Pekan depan, dijadwalkan, perkaranya digelar pengadilan. Zainudin Hasan tertangkap KPK basah sedang menerima suap atas proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. KPK memasukan perkaranya dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(rmollampung)

  • Empat Terpidana Mati LP Rajabasa Dipindahkan ke Cipinang

    Empat Terpidana Mati LP Rajabasa Dipindahkan ke Cipinang

    Bandarlampung (SL) – Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Rajabasa, Bandar Lampung, untuk kali kedua di tahun 2018, memindahkan sebanyak 30 narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Cipinang. Pemindahan ini dikarenakan over kapasitas di sel tahanan Lapas rajabasa, Kamis malam (22/11).

    Dari 30 narapidana yang dipindahkan dengan berbagai macam kasus kejahatan, yakni 16 napi kasus narkoba, dan 14 napi kasus pembunuhan.

    Berdasarkan data yang diterima, masa hukuman narapidana yang dipindahkan minimal 20 tahun penjara. Adapun rincian hukuman dari 30 napi yakni, 4 napi vonis hukuman mati, 14 napi vonis hukuman seumur hidup, dan 12 napi vonis hukuman 20 tahun penjara.

    Kepala Lapas Kelas 1A Rajabasa, Sujonggo, mengatakan, para narapidana ini tergolong high risk yang berasal dari seluruh Lapas yang berada di Provinsi Lampung. “Empat terpidana mati yang dipindahkan kali ini masing-masing dua napi kasus narkoba dan dua napi kasus pembunuhan,” kata Sujonggo.

    Diketahui, Lapas Kelas 1A Rajabasa, total telah memindahkan sebanyak 60 narapidana yang tergolong kelas kakap ke Lapas Cipinang selama kurun waktu 2018. (bnr/aan)

  • KPK Limpahkan Dua Napi Kasus OTT DPRD Lamteng ke Lapas Rajabasa

    KPK Limpahkan Dua Napi Kasus OTT DPRD Lamteng ke Lapas Rajabasa

    Bandarlampung (SL) – Dua napi penerima suap dari Mustafa, mantan bupati Lampung Tengah, mulai menjalankan penahanannya di Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandarlampung, sejak Rabu siang (21/11).

    Keduanya, J Natalis Sinaga dan Rusliyanto, anggota DPRD, telah divonis terbukti menerima suap dari Mustafa agar menyetujui pinjaman Rp300 miliar untuk proyek infrastruktur dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

    J. Natalis Sinaga harus menjalankan hukuman selama lima tahun enam bulan. Sedangkan Rusliyanto harus menjalani hukuman pidana penjara selama empat tahun. Mereka sama-sama kena OTT lembaga antirasuah tersebut.

    Kedua narapidana diantar empat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Jakarta hingga diterima Kepala Lapas Kelas IA Rajabasa Sujonggo. Proses pelimpahan tahanan berjalan lancar.  J Natalis Sinaga memakai pakaian warna orange sedangkan Rusliyanto pakai jaket hitam dan kaos garis biru-putih. Kedua napi tipikor (tindak pidana korupsi) tersebut sudah disiapkan pihak Lapas Rajabasa kamar tahanan di Blok D3. (Rmollampung)

  • Puluhan Tahanan Lapas Rajabasa Dipindahkan ke Cipinang

    Puluhan Tahanan Lapas Rajabasa Dipindahkan ke Cipinang

    Bandarlampung (SL) -Puluhan tahanan Lapas Kelas 1A Rajabasa, akan dipindahkan ke Lapas Cipinang. Pemindahan ini dilakukan, Kamis (22/11/2018) pukul 21.00 WIB. Pantauan di Lapas Kelas 1A Raja Basa, puluhan personil Brimob Polda Lampung tampak bersiaga dengan senjata lengkap.

    Salah seorang petugas Brimob Polda Lampung yang enggan namanya dipublikasikan, membenarkan ia bersama rekan-rekan lainnya ditugaskan mengawal para tahanan tersebut.“Iya, mau bawa tahanan ke Lapas Cipinang,” ujarnya.

    Kepala Lapas Rajabasa Sudjonggo membenarkan kegiatan tersebut. “Iya. Ini sedang dalam proses persiapan. Tahanan yang mau dipindah masih diambil dari sel masing-masing,” tuturnya tanpa menjelaskan detail para tahanan mana yang dipindah. (kupastuntas)

  • Polres Lambar Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Lapas Rajabasa

    Polres Lambar Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Lapas Rajabasa

    Lampung Barat (SL) – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat (Lambar) mengungkap kasus narkoba jaringan Lapas Rajabasa, Bandarlampung.

    Sepwrti yang dilansir dari harianmementum.com Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto mengatakan, dalam kasus ini, polisi menangkap delapan orang dan empat napi Lapas Rajabasa. “Jaringan narkoba ini dikendalikan dari Lapas Rajabasa,” ujarnya.

    Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba jenis ganja di Pekon (Desa) Mandirisejati Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) tepatnya di jembatan bailey kilometer 20. Pelaku menggunakan sepeda motor Honda hitam merah No.Pol. B 3276 KDZ.

    Kemudian Personel Polsek Pesisir Tengah dan Polres Lampung Barat melakukan patroli dan melakukan pencegatan di lokasi sesuai informasi masyarakat. Sekitar pukul 02.50 Wib, Senin, 13 Agustus 2018, tersangka melintas di jalan yang putus tersebut.

    “Petugas lalu menghentikan kendaraan yang dikendari tersangka. Setelah digeledah ditemukan satu bungkus besar daun ganja kering seberat 700 gram di bawah jok kendarannya,” ujar kapolres.

    Tersangka yang diamankan ES, berprofesi sebagai pemandu turis Hotel Ombak Indah dan Hotel Paradise Pesisir Barat. ES mengaku, ganja tersebut diperoleh dari pelaku berinisial RS, warga Margatiga, Lampung Timur.

    Setelah dilakukan pengembangan, Polres Lampung barat pada Selasa (14/8) sekitar pukul 03.00 WIB menangkap RS (24) di Pekon Tanjungsetia Kabupaten Pesisir Barat.

    Dari penggeledahan terhadap RS, polisi menemukan satu buah tas ransel berwarna merah jambu berisi dua paket narkotika jenis ganja, satu unit henpon genggam, satu paket berbentuk dadu yang didalamnya terdapat ganja dan satu buah paket berbentuk persegi panjang juga berisi ganja, jelas kapolres.

    Sementara RS mengaku mendapatkan dari IB, narapidana Lapas Rajabasa. Dua kilogram ganja yang diperoleh dari IB, sebagian sudah dijual kepada YE (24) warga Pekon Seranggas Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat.

    Pada Rabu, 15 Agustus 2018 sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menangkap YE bersama lima rekannya di Perum Puri Gading Bandarlampung. Yaitu,  MJ (21), MA (21), AH (24) –ketiganya warga Perumdam II Tanjungraya Permai, Tanjungseneng, Bandarlampung.

    Kemudian, RP (22), warga Wayhalim, Bandarlampung; MB (17) Sukarame, Bandarlampung.

    Menurut kapolres, barang bukti yang diamankan dari keenam pelaku berpa satu buah tas berwarna krem yang berisi kotak rokok dunhill yang di dalamnya terdapat dua linting ganja sisa pakai, satu buah tas berwarna hitam berisi satu paket ganja yang dibungkus koran, satu gelas plastik berisi ganja dan tembakau, serta satu tas berwarna biru berisi paket kecil ganja.

    Sementara IB, bersama WW, HE, dan HL, merupakan napi di Lapas Rajabasa. Keempat tersangka ini sementara berada di Lapas Rajabasa.

    Kapolres mengimbau masyarakat Lampung barat dan Pesisir Barat untuk selalu mengawasi dan bersama-sama memerangi musuh negara yaitu narkoba. (Net)

  • Ditresnarkoba Polda Lampung Tangkap Jaringan Narkoba Napi Lapas Rajabasa

    Ditresnarkoba Polda Lampung Tangkap Jaringan Narkoba Napi Lapas Rajabasa

    Bandarlampung (SL) – Buang, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa Klass 1A, Kota Bandarlampung ditangkap Polda Lampung atas keterkaitannya dengan kasus narkotika.

    Penangkapan itu dilakukan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berdasarkan pengembangan dari Sony Febriyansah, dan Edwar alias Iwang, Minggu (29/07/2018) lalu.

    “Ini berkat kerjasama kita dengan Kemenkumham Lampung tepatnya Lapas Rajabasa. Napi atas nama Buang, kami amankan dari Lapas Rajabasa,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Kamis (09/08/2018).

    Dia menambahkan, selain tiga orang yang diamankan, pihaknya juga mengamankan dua orang, Tami dan Supriyadi. Shobarmen menyebut, kelimanya ditindak tegas dengan melumpuhkan kelima tersangka.

    “Tami dan Supriyadi kita amankan setelah menangkap napi. Seluruh tersangka kita tindak tegas karena melawan saat ditangkap,” katanya. (net)

  • Dua Mantan Bupati Nyoblos di Lapas Rajabasa, Begini Penampakannya

    Dua Mantan Bupati Nyoblos di Lapas Rajabasa, Begini Penampakannya

    Bandarlampung (SL) – Dua mantan bupati, Bambang Kurniawan dan Andy Achmad Sampurna Jaya, memberikan suaranya di TPS 10 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandarlampung atau Lapas Rajabasa, Rabu (27/6/2018).

    Mantan Bupati Tanggamus dan Lampung Tengah itu kini tengah menjalani hukuman terkait kasus korupsi. Bambang Kurniawan divonis dua tahun karena terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi, sedangkan Andy Achmad dibui 12 tahun atas kasus korupsi APBD sebesar Rp28 miliar.

    Di sela-sela pencoblosan, Bambang Kurniawan tidak sungkan-sungkan untuk mendukung pasangan calon yang dicoblosnya. Ia mengaku memilih paslon dari PDIP, yakni Herman HN-Sutono. “Partai saya apa dulu, kalian pasti tahu lah, saya dukung siapa,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/6/2018).

    Meski begitu, Bambang menghimbau agar masyarakat Lampung kembali bersatu setelah empat bulan lebih terpecah karena berbeda pilihan calon gubernur dan wakil gubernur. “Pesan saya, siapapun yang terpilih semoga dapat memepersatukan kembali masyarakat Lampung, di mana kemarin selama empat bulan masa kampanye sempat terpecah. Satu lagi, bagi yang terpilih harus dapat memajukan Lampung lebih baik lagi, terutama dalam sektor infrastruktur,” pintanya.

    Berbeda dengan Bambang, Andy Achmad atau Kanjeng merahasiakan paslon yang akan dipilihnya di Pilgub Lampung. Dia memastikan tetap memilih karena golput bukan pilihannya. Menurutnya, golput sama saja tidak mendukung proses demokrasi. “Kalau soal pilihan, itu rahasia. Untuk politik saat ini, saya tutup mata, tapi tetap milih,” tutur Kanjeng. (RilisID/SS)