Tag: Lapas Sukamiskin

  • Mantan Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko dan Dirut PT GKA Ditahan KPK

    Mantan Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko dan Dirut PT GKA Ditahan KPK

    Jakarta (SL)-Mantan Kepala Lapas Sukamiskin Dedi Handoko dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, resmi ditajan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan pemberian izin keluar di Lapas Sukamiskin, Kamis 30 Spril 2020.

    ”Penahanan Rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 dan di Rutan Cabang KPK Kavling C1,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis malam.

    Dedi Handoko sekarang menjabat Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) dan HAM Provinsi Kepulauan Riau. Kasus yang menjerat Dedi sewaktu menjabat Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Sukamiskin Bandung periode 2016 sampai dengan Maret 2018. Selain Dedi, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ).

    Selain dua orang itu, KPK pada 16 Oktober 2019 juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan.

    Dikonfirmasi Humas Kanwil Kemenkum dan HAM Kepri Rinto Gunawan belum mendapat surat pemberitahuan secara resmi.”Kalau dari pemberitaan kita udah tau, hanya sampai saat ini belum ada dapat surat pemberitahuan dari KPK atas itu. Ia mengatakan, memang ada pemanggilan oleh KPK kepada Dedi Handoko.”Memang ada itu, dan beliau ke Jakarta atas pemanggilan tersebut,” ujarnya Sabtu (02/05) malam.

    Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, penahanan ini merupakan bentuk komitmen KPK untuk menyelesaikan perkara di tengah pandemi Covid-19. Karyoto menuturkan, Deddy diduga telah menerima suap berupa mobil Toyota Innova dari Tubagus Chaeri Wardana (TCW) yang merupakan warga binaan Lapas Sukamiskin. Pemberian itu diduga terkait dengan izin keluar lapas yang diberikan Dedi kepada TCW sebanyak 36 kali dalam kurun waktu 2016-2018.

    Sementara itu, Rahadian (RAZ) diduga memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport atas nama anak buah Rahadian, Muahir, kepada mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein (WS).”Pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh WS kepada tersangka RAZ untuk menjadikan tersangka RAZ sebagai mitra koperasi Madiun, Pamekasan dan LB Indramayu serta mitra industri percetakan di LP Sukamiskin,” ujar Karyoto.

    Selain Dedi dan Rahadian, Wawan dan Wahid Husein, seorang warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Wahid Husein sendiri yang telah divonis bersalah menerima suap, kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam.

    Dalam kasus ini, Dedi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara, Rahadian disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rm/trb)

  • Jaksa KPK Eksekusi Zumi Zola Ke Lapas Sukamiskin

    Jaksa KPK Eksekusi Zumi Zola Ke Lapas Sukamiskin

    Jakarta (SL) – Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Gubernur Jambi Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan setelah perkara suap dan gratifikasinya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Eksekusi berdasarkan Putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor : 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 06 Desember 2018,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Sabtu, 15 Desember 2018.

    Zumi akan mendekam di Lapas Sukamiskin selama enam tahun, sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Dalam putusannya, selain pidana penjara, Zumi juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

    Tak hanya itu, majelis hakim juga telah mencabut hak politikus PAN tersebut untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. Zumi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard.

    Gratifikasi ini diterima Zumi dari Afif Firmansyah sebesar Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, USD30 ribu, serta SGD100 ribu. Sebagian dari gratifikasi yang diterimanya ini dipergunakan Zumi untuk melunasi utang-utang kampanye Pemilihan Gubernur Jambi.

    Zumi juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi. Selain itu, Majelis Hakim menyatakan Zumi Zola bersalah telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar.

    Uang tersebut untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018. (Buserkriminal)

  • Jaksa Ungkap Adanya “Bilik Cinta” di Lapas Sukamiskin

    Jaksa Ungkap Adanya “Bilik Cinta” di Lapas Sukamiskin

    Bandung (SL) – Berbagai fasilitas mewah serta kemudahan izin keluar diberikan kepada narapidana Lapas Sukamiskin selama Wahid Husen menjabat sebagai Kalapas. Sebuah bilik cinta untuk pasangan suami istri pun disiapkan.

    Dilansir detikcom, adanya ruang khusus untuk bercinta tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus suap Wahid yang digelar di ruang tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (05/12/2018).

    Lapas Sukamiskin

    Dalam dakwaan, jaksa KPK menyebut ada ruangan khusus berukuran 2×3 meter persegi di Lapas Sukamiskin. Ruangan dilengkapi dengan tempat tidur. Ruangan itu dibuat oleh Fahmi Darmawansyah terpidana kasus suap Bakamla. “Ruangan itu digunakan untuk melakukan hubungan badan suami-istri. Tarif (menyewa) Rp 650 ribu”, ucap jaksa KPK Trimulyono Hendradi saat membacakan surat dakwaan.

    Jaksa menyebut bilik cinta itu dipergunakan oleh Fahmi saat dikunjungi istrinya Inneke Koesherawati. Bahkan tak hanya digunakan Fahmi, ruangan itu ternyata disewakan kepada napi lain. “Baik dipergunakan oleh Fahmi Darmawansyah saat dikunjungi istrinya maupun disewakan kepada warga binaan lain,” katanya.

    Bilik cinta tersebut dikelola langsung oleh tahanan pendamping Fahmi yang juga tersangka dalam kasus ini Andri Rahmat. Napi kasus pembunuhan itu mengelola bisnis tersebut. “Sehingga Fahmi mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri Rahmat,” katanya.

    Wahid sebagai Kalapas Sukamiskin mengetahui adanya ruangan tersebut. Namun, Wahid membiarkan hal itu terjadi. “Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi. Namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung. Bahkan Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat diberikan kepercayaan berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin,” ucap jaksa. (Lensawarga)

  • Ombudsman Temukan Indikasi Maladministrasi di Lapas Sukamiskin

    Ombudsman Temukan Indikasi Maladministrasi di Lapas Sukamiskin

    Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia masih menemukan adanya indikasi maladministrasi di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin Bandung saat inspeksi mendadak pada Kamis, 13 September 2018. “Kita temukan ada hal-hal yang menurut pengamatan kami, masih ada potensi maladministrasi di dalam Lapas terutama di Sukamiskin,” kata Pimpinan Ombudsman RI, Ninik Rahayu, di Kantor Kementerian Hukum dan Ham Jabar, Jumat, 14 September 2018.

    Ninik menjelaskan beberapa temuan indikasi maladministrasi itu seperti perbedaan luas kamar hunian, layanan antar satu penghuni dengan warga binaan lain, perbedaan fasilitas di kamar, hingga penyediaan televisi yang bukan kewenangan penghuni Lapas. Tak hanya itu, jika dibandingkan dengan tempat lain seperti Lapas Banceuy dan Lapas Wanita, standar operasional prosedur di Sukamiskin berkategori tidak patut. Kategori tidak patut ini maksudnya, setiap memasuki pukul 17.00 WIB, seluruh penghuni seharusnya masuk ke
    kamarnya masing-masing serta dikunci oleh petugas Lapas.

    Namun yang terjadi di Sukamiskin penguncian hanya dilakukan di blok tahanan saja, sehingga warga binaan bisa keluar masuk kamar dengan leluasa. “Yang digembok hanya di pinggir. Tapi di masing-masing kamar, tidak digembok, jadi hanya di blok saja. Jadi leluasa disatu wilayah blok. Nah saya kira ini perlu jadi perhatian,” katanya.

    Untuk penyediaan televisi, saat ia bertanya pada penghuni Lapas, televisi yang ada di selasar merupakan hasil patungan dari para penghuni. Seharusnya, kata dia, pemerintah lah yang bertanggung jawab dalam memberikan fasilitas tersebut. Akan tetapi, Ninik memastikan di setiap kamar penghuni tidak ditemukan adanya televisi.

    “Ini yang memfasilitasi seharusnya pemerintah, mau kecil mau besar urusan pemerintah. Kalau udunannya mereka, ada indikasi ketidakpatutan, masa warga binaan yang menyediakannya,” kata dia.

    Untuk handphone, Ombudsman masih menemukan adanya indikasi penghuni Lapas Sukamiskin yang memiliki barang terlarang dalam Lapas tersebut. Meski dari laporan pihak Lapas, pada pagi hari telah dilakukan pembersihan. “Kalau handphone mestinya tidak ada lagi. Tapi saya meminta kepada Pak Kakanwil betul kah sudah tidak ada, walaupun katanya paginya sudah dilakukan pembersihan. Kalau saya menemukan ada indikasi yang membawa handphone, nah itu harus dipastikan lagi,” kata dia. (net)

  • Kasus Lapas Sukamiskin Dikhawatirkan Terjadi di Lapas Lain

    Kasus Lapas Sukamiskin Dikhawatirkan Terjadi di Lapas Lain

    JAKARTA (SL) Wakil Ketua Fraksi F-PKS DPR RI Aboebakar Alhabsyi menyebut kasus OTT Lapas Sukamiskin adalah fenomena gunung es. Menurut dia, bisa jadi situasi serupa banyak terjadi di lapas yang lain.

    Tentunya hal tersebut harus diantisipasi dengan baik oleh Menkumham. Jangan sampai hal ini tetulang lagi.

    “Saya menyesalkan kejadian di lapas Sukamiskin. Ini seharusnya tidak terjadi jika kalapasnya berintegritas dan sistemnya tidak memungkinkan untuk terjadinya pelanggaran,” ucap Aboebakar Alhabsyi kepada bukamata.co, Minggu (22/7/2018).

    Untuk pembenahan, lanjut dia, harus dilakulan bukan hanya di lapas sukamiskin. Tapi di seluruh lapas di Indonesia. Hal ini perlu menjadi early warning untuk pembenahan seluruh lapas di Indonesia.

    Anggota Komisi III DPR Ri itu memaparkan ada dua hal yang perlu diperhatikan untuk pembenahan lapas tersebut. Pertama, adalah pembenahan sistem dalam lapas.

    Sistem yang baik harus mampu menutup peluang adanya kongkalikong antar petugas dengan warga binaan. Aturan sedapat mungkin mengedepankan tertip hukum dan tertip aturan dalam lapas.

    “Kedua adalah penguatan integritas para petugasnya. Dengan integritas yang baik peraturan yang ada akan dapat diimplementasikan secara tepat,” ucapnya.

    Tanpa integritas, aturan sebaik apapun akan dapat diakali. Oleh karenanya integritas ini akan menjadi kunci paling strategis pembenahan lapas. (net)