Tag: Laporan Palsu

  • Sopir Truk di Lampung Timur Kapak Perut Sendiri

    Sopir Truk di Lampung Timur Kapak Perut Sendiri

    Lampung Timur, sinarlampung.co Seorang supir truk berinisial AS (24), warga Pasir Sakti, Lampung Timur, nekat melukai perutnya sendiri menggunakan kapak. Usai melukai badannya sendiri, AS kemudian melapor ke polisi seolah dirinya menjadi korban perampokan dan uang setoran belasan juta rupiah hilang dirampas.

    Terungkap, perbuatan nekat tersebut ternyata hanyalah modus. Laporan kasus perampokan yang menimpanya dirinya ternyata akal-akalan. Sebab, uang belasan juta tersebut bukan dirampas perampok tetapi habis ditelan bandar judi online.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan, sebelum terungkap, awalnya pihaknya menerima laporan terkait peristiwa perampokan yang menimpa korban pada akhir Juni 2024. Dalam laporannya, AS mengaku dihadang empat orang bersenjata tajam saat melintas di Jalan Raya Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Empat orang itu menggunakan motor.

    “AS mengaku diancam dan dirampas uang setorannya senilai Rp 14,2 juta. Bahkan, AS juga mengaku para pelaku melukai perutnya menggunakan senjata tajam,” terang Rizal, Kamis, 4 Juli 2024.

    Petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut tidak curiga dan segera melakukan serangkaian penyelidikan. Namun pemeriksaan dan penyelidikan tidak membuahkan hasil. Polisi tidak menemukan tanda-tanda terjadinya peristiwa perampokan seperti yang dilaporkan AS. Kuat dugaan tersangka telah membuat laporan palsu. Alhasil, pelaku pun diamankan dan mengakui perbuatannya.

    “Uang setoran belasan juta rupiah milik bosnya tersebut ternyata bukan hilang dirampok, tetapi justru habis oleh tersangka akibat ketagihan bermain judi online. Tersangka juga mengakui dirinya sengaja melukai perutnya sendiri guna memperkuat laporan tindak pidana palsu kepada polisi,” tambah Rizal.

    Setelah berhasil membongkar kebohongan tersangka, polisi langsung melakukan proses penahanan serta menyita berbagai barang bukti. Diantaranya, kaos, senjata tajam jenis kapak besi, telepon genggam, serta beberapa tangkapan layar bukti transfer dan deposit pada akun judi online tersangka.“Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan,” pungkas Rizal. (Red/*)

  • Nekat Kerjai Polisi, Pemuda di Bandarlampung Jadi Tersangka

    Nekat Kerjai Polisi, Pemuda di Bandarlampung Jadi Tersangka

    Bandarlampung, sinarlampung.co SM (24), warga Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur (TBT), Kota Bandarlampung, menjadi tersangka setelah nekat mengelabui polisi dengan laporan palsu. Perbuatan pelaku terungkap setelah polisi menyelidiki kasus pembegalan yang ia laporkan.

    Plh Kapolsek Teluk Betung Timur, AKP Toni Apriadi mengungkapkan, laporan palsu itu diajukan pelaku ke Polsek Teluk Betung Timur, pada 9 Mei 2024 lalu. Kepada polisi, pelaku mengaku kehilangan sepeda motornya karena peristiwa pembegalan.

    “(Dalam laporan) pelaku mengaku dihadang 4 pria menggunakan 2 motor di Jalan RE Martadinata, Teluk Betung Timur. SM mengaku 4 pria tersebut mengancam memukulinya yang sedang sendirian. Karena takut, SM langsung menyerahkan kunci motor dan pelaku langsung meninggalkan dia,” ungkap Toni, Selasa, 14 Mei 2024.

    Setelah menerima laporan pelaku, tim Polsek Teluk Betung Timur langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan warga di sekitar. Namun, polisi tidak menemukan peristiwa tersebut.

    Kendati merasakan kejanggalan, polisi kembali mengintrogasi pelapor. Polisi terus mencecar korban, sehingga pelaku akhirnya mengakui jika laporannya tidak benar. Motornya hilang bukan karena dibegal tetapi dilarikan seorang pria yang baru ia kenal.

    “Setelah interogasi, pelapor akhirnya mengaku, motornya hilang karena digelapkan seorang pria baru dikenalnya di wilayah Kedaton,” ujar Toni.

    Pelaku nekat mengerjai polisi dengan laporan palsu tersebut lantaran takut orang tuanya marah karena motor hilang digelapkan. Selain itu, supaya asuransi kendaraannya bisa dicairkan.

    “Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terjerat dengan Pasal 242 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun,” tandas Toni. (Red/*)

  • Lapor Dibegal, Pria di Lampura “Prank” Polisi

    Lapor Dibegal, Pria di Lampura “Prank” Polisi

    Lampung Utara, sinarlampung.co Upaya Polisi dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) alias begal yang dilaporkan T (41) warga Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, menjadi sia-sia. Sebab, pelaporan tersebut hanyalah akal-akalan T agar terbebas dari angsuran sepeda motor.

    Menurut Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, pria paruh baya itu awalnya melaporkan aksi pembegalan yang terjadi di Desa Tanjung Iman, Abung Selatan, Jumat, 25 Desember 2023. Dalam keterangannya, T mengaku menjadi korban dan kehilangan sepeda motor merk Honda Beat yang masih dalam masa angsuran.

    “Pelaku T mengaku dihadang dua orang laki-laki tidak dikenal dengan menggunakan satu unit sepeda motor. Kemudian dua laki-laki itu mengancam T dengan senjata tajam jenis celurit. Lalu, sepeda motor miliknya (pelaku T, red) diambil paksa oleh dua orang laki-laki tersebut dan keduanya langsung melarikan diri ke arah jalan lintas,” ujar Teddy, Selasa, 2 Januari 2024.

    Teddy melanjutkan, setelah menerima laporan pelaku pihaknya langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mencari keterangan saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian. Namun, hasil olah TKP dan serangkaian penyelidikan tersebut malah nihil.

    “Hasil olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh anggota, tidak ditemukan adanya peristiwa yang dilaporkan oleh pelaku T. Sejumlah saksi yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian pun saat dimintai keterangan oleh petugas, tidak melihat ataupun mengetahui peristiwa yang dialami oleh terlapor,” terang Teddy.

    Melihat adanya kejanggalan, Polisi kemudian memanggil T untuk mengklarifikasi laporannya. Hasilnya, T pun jujur dan mengakui telah membuat laporan palsu. Laporan tersebut sengaja ia buat lantaran tidak sanggup lagi membayar angsuran sepeda motor yang disebutkannya telah diambil para begal. Padahal, motor tersebut ia gadaikan kepada seseorang sejak Juni 2023.

    “Pelaku T (41) mengaku bahwa sepeda motor Honda Beat tersebut digadaikan kepada orang lain seharga Rp3,6 juta pada bulan Juni 2023,” kata Teddy.

    Saat mengamankan pelaku, terus Teddy, pihaknya mendapati 1 buah kunci letter T dari saku celananya. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Abung Selatan untuk proses lebih lanjut.

    “Akibat perbuatanya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 266 KUHPidana tentang Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Dalam Akte Otentik dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” pungkas Teddy.(*)