Tag: laporan polisi

  • Oknum Anggota DPRD Lampung Utara Dilaporkan Tuduhan Pencurian Singkong, Akan Laporkan Balik

    Oknum Anggota DPRD Lampung Utara Dilaporkan Tuduhan Pencurian Singkong, Akan Laporkan Balik

    Lampung Utara, (SL) – Merasa dirugikan hingga Rp.40juta atas dugaan pencurian enam truk singkong, Badri (56) warga Dusun Tawang Sari, Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara, melaporkan oknum Anggota DPRD Lampung Utara, Matsani, ke Polres Lampung Utara, senin (3/7).

    Usai melapor, kepada wartawan Badri mengatakan bahwa dirinya telah menyewa lahan singkong milik Matsani seluas 4,5 Ha atau 4 bidang dengan masa habis sewa masih beberapa tahun lagi.

    “Lahan itu saya sewa dengan dibuktikan dengan adanya kwitansi sewa dan masih lama habis masa sewanya. Tapi diserobot oleh Matsani dan singkong yang saya tanam malah dicabut oleh Matsani,” kata Badri.

    Menurut Badri bahwa alasan Matsani melakukan penyerobotan lahan yang masih dalam perjanjian sewa itu, dengan alasan lahan tersebut memiliki kelebihan 2 Ha, sehingga diminta ganti dengan nilai lebih dari 1miliar.

    ”Saya bingung, lahan itu 4 tahun lalu sudah saya garap. Namun tiba-tiba disebutkan bahwa ada kelebihan 2 Ha maka diminta ganti rugi Rp1 Miliar lebih, atau diminta serahkan lahan beserta singkong yang sudah berumur 8 bulan lebih yang siap panen,” ujarnya.

    Edi, salah seorang kerabat Badri menambahkan bahwa laporan tersebut melalui proses mediasi sebelumnya dengan Matsani. Namun anggota DPRD itu hanya menawarkan sisa singkong dilahan untuk dipanen pelapor, Dan menyatakan sewa lahan dinyatakan habis.

    ”Ini kan aneh, singkong yang memang milik Kak Badri yang sudah dipanen 6 mobil besar boleh kami ambil. Namun sewa lahan dinyatakan habis. Bukannya ini memang milik Badri yang diambil paksa dengan intimidasi dari anggota DPRD itu,” Kata Edi.

    Sementara Matsani saat dikonfirmasi atas laporan tersebut membantah tuduhan dan akan melaporkan balik Badri ke Polisi. Karena kasus itu sudah ada mediasi soal kelebihan sewa lahan.

    Menurut Matsani bahwa hal itu didasarkan pada kelebihan luas lahan yang disewa oleh Badri yang telah dipanen selama 4 tahun terakhir.

    ”Sebenarnya ada kelebihan luas lahan yang disewa yang tidak dilaporkan Badri ke saya. Sehingga saya minta diukur ulang. Namun Badri menolak dan lebih memilih menyerahkan lahan beserta singkongnya” jelas Matsani.

    Setelah beberapa hari dari penyerahan lahan, lanjut Matsani, maka dia memerintahkan anak buahnya untuk mencabut singkong itu.

    “Jadi ada dasarnya saya mencabut singkong itu. Bahkan dalam mediasi telah saya tawarkan agar semua singkong itu dipanen dengan hasil dibagi dua dengan Badri. Namun mereka tetap minta lahan digarap sampai kontrak habis” ungkap Matsani.

    Selaku anggota DPRD Lampura Matsani juga akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. “Pasti akan saya laporkan juga mereka. Bahkan surat penyerahan telah ditandatangani oleh Badri,” tandasnya. (Red)

  • Polda Lampung Hentikan Kasus Bupati Lampung Selatan

    Polda Lampung Hentikan Kasus Bupati Lampung Selatan

    Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan, juga adik ketua MPR RI

    Bandarlampung (SL)-Diam diam Penyidik Polda Lampung menghentikan proses hukum kasus dugaan penghasutan dan ujaran kebencian yang melibatkan adik ketua MPR RI, Zainuddin Hasan, yang juga Bupati Lampung Selatan yang dilaporkan Ketua Forum Penegak Kehormatan Nahdlatul Ulama (FPKNU), Ir. H. Muhammad Irfandi.

    Laporan itu dipicu pidato Bupati Lampung Selatan pada Hari Santri Nasional (HSN) di lapangan Citra Karya, Kalianda, Minggu (22/10) lalu, yang terindikasi menyinggung warga Nahdiyin, karena menyebut nama Ketua PB NU Pusat Said Aqil. Bahkan usai pidato itu memicu banyak unjuk rasa di Bandarlampung dan Lampung Selatan.

    Proses di Polda Lampung sempat berjalan, adik Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan yang juga ketua DPP PAN itu terancam pidana penjara enam tahun, sesuai pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan. Pasal itu menyebutkan barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum, dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.

    Kepastian penghentian kasus itu dibenarkan pelapor, Ketua Forum Penegak Kehormatan Nahdlatul Ulama (FPKNU), Ir. H. Muhammad Irfandi. “Ya kasua sudah dihentikan. Saya sudah terima pemberitahuan dari Polda Lampung,” kata Muhammad Irfandi via ponsel, Sabtu (13/1), di langsir be1.com

    Namun dengan alasan masih mengikuti rapat, Muhammad Irfandi belum mengungkapkan mengapa penyidik menghentikan kasus yang memantik aksi ribuan massa warga NU di berbagai tempat di Lampung. Termasuk sikap yang akan ditempuh FPKNU. “Terkait sikap apa yang akan ditempuh, belum kami bahas,” katanya.

    Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi jajaran Polda Lampung. Kabidhumas Polda Lampung, Kombes. Pol. Sulistyaningsih belum membalas pesan yang dikirimkan wartawan. (nt/*/be1)