Lampung Selatan, sinarlampung.co – PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll sebagai pengelola Tol Bakauheni Terbanggi Besar (Bakter) bersama tim Bawah Kendali Operasi (BKO) dari personil Tentara Nasional Indonesia
(TNI) Angkatan Darat (AD) dan Patroli Jalan Raya (PJR) melakukan sosialisasi kepada para
pedagang yang ada di dekat akses jalan tol, Rabu, 28 Februari 2024.
Sosialisasi tersebut sebagai salah satu upaya persuasif pihak jalan Tol Bakter menerangkan
soal larangan berdagang di dekat area atau di akses jalan tol dekat Rest Area Jalur A karena
mengakibatkan banyak kendaraan truk parkir di bahu jalan sehingga membahayakan pengguna
jalan lainnya.
Manager Area Tol Bakter Andri Pandiko mengatakan, dengan dilakukannya sosialisasi
langsung ke para pedagang yang ada di sekitar akses tol ini harapannya bisa menemukan solusi
bersama mengenai kendaraan truk yang sering parkir di bahu jalan dekat Rest Area 33 Jalur A.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah lakukan sosialisasi bersama BKO dan juga PJR kepada para
pedagang di dekat akses tol Rest Area 33 A, nantinya kita juga akan memasang banner
larangan berhenti bagi kendaraan di bahu jalan tol dan jika masih tetap berhenti akan dilakukan
tindakan tilang terhadap kendaraan tersebut,” ungkap Andri.
Dirinya juga menambahkan, kendaraan truk yang parkir di bahu jalan melanggar UU no 22
Tahun 2009 pasal 126 A dan 126 B tentang larangan kendaraan berhenti selain di tempat yang
telah ditentukan serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005 pasal 41 ayat 2 tentang
penggunaan bahu jalan, sehingga pelanggarnya bisa ditilang.
Sebelumnya pengelola Tol Bakter juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat
yaitu Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, soal akan adanya sosialisasi larangan
pedagang berjualan di dekat atau di dalam akses Tol Bakter. (*)