Tag: Law Firm GAW-TU

  • Sidang Gugatan Tri Guntoro Berlanjut, PN Tanjungkarang Tolak Eksepsi Kuasa Hukum PTPN 7

    Sidang Gugatan Tri Guntoro Berlanjut, PN Tanjungkarang Tolak Eksepsi Kuasa Hukum PTPN 7

    Bandar Lampung (SL)-Pengadilan Negeri (PN) kelas I A Tanjung Karang kembali melanjutkan sidang gugatan klien Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka – Thamaroni Usman (Law Firm GAW-TU) Tri Guntoro melawan Direktur PTPN VII. Sidang itu dilanjutkan setelah beberapa kali mengalami penundaan.

    Kuasa hukum Tri Guntoro sekaligus Direktur Law Firm GAW-TU dan Direktur LBH Cinta Kasih (LBH CIKA), Gindha Ansori Wayka membenarkan terkait putusan PN Tanjung Karang untuk melanjutkan sidang gugatan dan menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum PTPN 7.

    “Iya, tadi sudah diputus Majelis Hakim PN Tjk melalui E-court terkait Eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Kuasa Hukum PTPN 7 dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim PN Tjk,” kata Gindha kepada media, Kamis, 30 Maret 2023.

    Lebih lanjut, Gindha menambahkan bahwa pada sidang sebelumnya Kuasa Hukum Direktur PTPN 7 mengajukan eksepsi bahwa gugatan kabur (obscuur libel) dan gugatan Tri Guntoro bukan perbuatan melawan hukum tetapi sengketa hubungan industrial karena Tri Guntoro nya adalah Karyawan PTPN 7 (kompetensi absolut).

    “Dengan dibacakannya putusan sela oleh majelis hakim melalui e-court, eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan Tri Guntoro adalah kewenangan pengadilan Industrial bukan kewenangan Pengadilan Negeri terbantahkan dengan sendirinya, karena di dalam putusan sela tersebut majelis hakim menyatakan bahwa Gugatan Tri Guntoro adalah kewenangan Pengadilan Negeri sehingga sidang dilanjutkan,” papar Gindha yang juga Koordinator Presidium KPKAD Lampung.

    Disinggung terkait dasar gugatan Law Firm GAW-TU, Gindha menjelaskan bahwa kliennya dituduh telah merugikan PTPN 7 senilai Rp3,2 miliar terkait terjadinya Underwight akibat pemberlakukan sistem taksasi Karet di PTPN 7 oleh Kliennya.

    “Selama 2015 hingga Februari 2020, Klien Kami berhasil menciptakan surflus hingga puluhan miliar dalam pola taksasi di PTPN 7, setelah ditinggalkan Kien Kami karena dimutasi lalu merugi, malah Klien Kami yang disuruh mengganti kerugian ini padahal peristiwa kerugian ini setelah Klien Kami dimutasi,” ujar Dosen Perguruan Tinggi Swasta Terkenal di Lampung itu.

    Selain itu tambah GAW sapaan akrab Gindha, menurut Kliennya bahwa yang bersangkutan pernah menandatangani 2 (dua) kali surat pernyataan yang nilai kerugiannya berbeda yakni pertama Rp800 juta dan yang kedua naik menjadi Rp3,2 miliar.

    “Penjatuhan sanksi terhadap Klien Kami karena dianggap merugikan perusahaan oleh Direktur PTPN 7 diduga tanpa melalui audit eksternal karena Direktur dalam menentukan sanksi hanya menggunakan hasil audit dari Sistem Pengawasan Internal (SPI) yang diduga tidak transparan dan akuntabel,” jelas pria Kelahiran Negeri Besar Way Kanan ini.

    Diberitakan sebelumnya, setelah bergulir beberapa waktu lalu hingga sampai pada agenda persidangan yakni pembacaan gugatan, gugatan Tri Guntoro (Karyawan PTPN VII) terhadap Direksi PTPN VII yang terregistrasi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I A dalam perkara Nomor: 187/Pdt.G/2022/PN.Tjk melalui Surat Kuasa Hukumnya tanggal 29 September 2022 resmi dicabut.

    “Atas permintaan Klien, Gugatan terhadap Direksi PTPN VII tersebut memang Kami cabut untuk disempurnakan,” terang Gindha Ansori Wayka, Kamis 01 Desember 2022 di Bandar Lampung.

    Menurut Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman (Law Firm GAW-TU) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH-CIKA), pencabutan ini karena alasan substansial.

    “Ada alasan substansial yang harus diperbaiki dalam gugatannya, yang menurut hemat kami perlu diperbaiki secara sempurna mulai dari surat kuasa, termasuk Posita (Fundamentum Petendi) dan Petitum (Tuntutannya) dalam gugatan karena tidak memungkinkan hanya direnvoi saja,” ujar pengacara muda terkenal di Lampung ini.

    Ditambahkan oleh Gindha, pencabutan gugatan itu merupakan hak dari penggugat dan diperkenankan dalam hukum, sehingga tidak mesti jadi penyesalan karena gugatan dicabut sebagaimana yang disampaikan oleh Pengacara Direksi PTPN VII melalui siaran persnya dan dimuat di dalam beberapa media.

    ”Pengacara dan siapapun harus tahu bahwa sebelum putusan dibacakan, Penggugat masih punya hak untuk menarik gugatannya (mencabut), sehingga tak mesti ada kata-kata penyesalan dari Pengacara atau Kuasa Hukum Tergugat, karena gugatannya Kami cabut,” tambah Praktisi Hukum yang akrab disapa GAW ini.

    Lebih lanjut Gindha Ansori Wayka, yang didampingi Tim Hukum Tri Guntoro lainnya yakni Iskandar, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani dan Ronaldo, menjelaskan bahwa sesungguhnya gugatan terhadap Direksi PTPN VII sudah dilayangkan kembali.

    “Sudah Kami layangkan kembali gugatan terhadap Direksi PTPN VII melalui e-court, saat ini kami hanya menunggu proses verifikasi dari Pengadilan Negeri Kelas Tanjung Karang Kelas IA,” ujar Pengacara yang juga Dosen Perguruan Tinggi Swasta Terkenal di Lampung ini.

    Ditanya waktu melayangkan gugatan, Gindha menjelaskan bahwa pada hari yang sama dengan pembacaan penetapan pencabutan perkara sebelumnya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA.

    “Pada tanggal 29 November 2022 dengan Nomor Register Pendaftaran PN TJK-112022CLN, pada hari yang sama dengan Penetapan Pencabutan perkara sebelumnya oleh Majelis Hakim, Kami sudah layangkan Gugatan Baru terhadap Direksi PTPN VII melalui E-Court,” jelas Pria Kelahiran Negeri Besar Way Kanan ini.

    Terkait substansi isi gugatan yang dirubah, Gindha menjelaskan bahwa Direksi PTPN VII menerapkan sanksi terhadap penggugat melebihi ketentuan sanksi yang ada dalam Surat Keputusan Direksi Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor: SDM/KPTS/270/2018 tanggal 13 Juli 2018.

    Tentang Sanksi Pelanggaran Disiplin Tata Tertib dan Disiplin Karyawan PTPN VII yang menyebutkan bahwa untuk peringatan ketiga sanksi yang diberikan yakni hanya Pemotongan gaji 50 % selama 6 bulan, Penundaan kenaikan pangkat berkala/ golongan selama 1 (satu) tahun penilaian, Penurunan golongan 1 (satu) Tingkat dari golongan saat mendapat peringatan dan Penurunan dan/pencabutan jabatan.

    Namun anehnya menurut Gindha, terbitnya Surat Direksi Nomor: SDM/I/RHS/014/2021 tanggal 07 Januari 2021, Perihal Peringatan Ketiga terhadap Kliennya selaku Penggugat diberikan sanksi berupa Penurunan Jabatan 1 (satu) tingkat dari jabatan saat ini dan Pemberian sanksi finansial sebesar Rp. 3.185.988.275 (Tiga Milyar Seratus Delapan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).

    “Sanksi yang dijatuhkan terhadap Penggugat tidak sesuai dengan SK Direksi dan melebihi apa yang sudah diatur, karena Gaji/Tunjangan Penggugat di potong melebihi 6 bulan dan diwajibkan membayar sanksi financial, sementara dasar penjatuhan sanksi financial tidak dimuat dalam pertimbangan hukum proses penerbitan Surat Peringatan Ketiga tersebut, sehingga dalam hal ini Direksi PTPN VII Kami anggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,”jelas Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung ini.

    Sebelumnya, Direksi PTPN VII digugat oleh Karyawannya yang bernama Tri Guntoro karena dianggap telah merugikan Keuangan PTPN VII sebesar Rp. 3.185.988.275 (Tiga Milyar Seratus Delapan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).

    Padahal diketahui, kejadian yang merugikan PTPN VII tersebut terjadi pasca dipindahnya Tri Guntoro (setelah bulan Februari 2020) ke Unit lain berdasarkan Surat Keputusan Direksi, sehingga tidak benar dalam hukum membebankan sesuatu apalagi menerapkan sanksi terhadap Karyawan atau siapapun yang tidak dilakukan langsung oleh yang bersangkutan.

    Gindha menambahkan bahwa Kliennya dalam hal ini Penggugat dan Timnya sejak bertugas di Unit Tulung Buyut tahun 2015 hingga Februari 2020 (sebelum di mutasi) telah mampu meraup Rp. 85 (Delapan Puluh Lima) Milyar keuntungan untuk PTPN VII dan membantu beberapa persoalan underweight di PTPN VII.

    “Giliran untung diam dan giliran rugi dibebankan pada bawahan, ini tidak benar terkait cara-cara dalam memimpin sebuah manajemen perusahaan, untung tak di reward giliran rugi disanksi, jika kondisi PTPN VII untung maka dianggap pengabdian yang memang harus diberikan oleh Karyawan, giliran rugi mencari kambing hitam, ini jelas masuk dalam perbuatan melawan hukum,” pungkas Gindha. (Red)

  • GAW-TU Bersama PT PSMI Realisasikan Dana Peningkatan Manfaat Sewa Tanah Adat MBPPI

    GAW-TU Bersama PT PSMI Realisasikan Dana Peningkatan Manfaat Sewa Tanah Adat MBPPI

    Way Kanan (SL)-Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka – Thamaroni Usman dan Rekan (Law Firm GAW-TU) dan tim selaku Kuasa Hukum Penyimbang Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (MBPPI) Negara Batin bersama Pt PSMI, Panitia Adat dibantu aparatur Kampung Negara Batin merealisasikan dana peningkatan manfaat sewa tanah adat MBPPI, Sabtu 25 Februari 2025.

    Dana peningkatan manfaat dari hasil sewa tanah adat seluas +-800 ha yang dikelola oleh PT PSMI itu dibagikan kepada Penyimbang adat MBPPI, masyarakat adat dan masyarakat luar kampung (transmigrasi yang menetap di Kampung Negara Batin-red) pada kemarin Jum’at 24 Februari 2023.

    Direktur Kantor Hukum GAW-TU & rekan dan LBH Cinta Kasih (LBH CIKA) Gindha Ansori selaku kuasa hukum Penyimbang adat mengatakan jika Kegiatan itu pada dasarnya akan terus berlangsung dimulai dari tahun 2021 hingga tahun 2036 dan dapat diperpanjang sebagaimana kesepakatan para Penyimbang Marga BPPI Kampung Negara Batin dengan PT. PSMI.

    “Jadi masyarakat Kampung Negara Batin sampai 2036, setiap tahunnya akan mendapatkan haknya dari konpensasi tanah adatnya yang dibagi menjadi dua presentase, selai uang tunai dipresantesakan juga untuk pembangunan fisik. Dan ini yang paling penting bagi catatan kita masyarakat Indonesia, melihat situasi yang seperti ini sangat luar biasa,”ungkapnya.

    Yang Kemudian, masih kata Gindha Ansori harusnya pemerintah kedepan agar kesejahteraan rakyat benar-benar terasa harus ada upaya mengambil suatu langkah hukum terkait dengan Undang-undang HGU, HGB dan lainnya.

    “Sehingga kedepannya sistemnya bisa seperti plasma,kerjasama terus kemudian sewa. Sehingga kemudian tidak menghilangkan hak masyarakat untuk turut andil berusaha mengelola tanah dan tidak menjadi seperti kuli di negerinya sendiri serta hal itulah yang merupakan bagian dari reforma agraria,” ujarnya.

    Lanjut Gindha, pihaknya mewakili masyarakat turut berterima kasih kepada Gubernur Lampung Ir.H.Arinal Djunaidi yang telah turut memonitor jalannya realisasi peningkatan manfaat sewa tanah adat MBPPI hingga sukses dan juga upaya Gubernur Lampung yang terus berjalan dalam mewujudkan lampung berjaya dan beliau (Gubernur Arinal Djunaidi-red) selalu menyampaikan jika urusan rakyat beliau akan selalu paling depan.

    “Semoga kegiatan hari ini bermanfaat untuk masyarakat Kampung Negara Batin dan pola sewa atau plasma atas tanah adat ini pada dasarnya dapat diikuti oleh masyarakat adat lainnya yang masih memiliki tanah adat, agar lebih bermanfaat dibandingkan dengan di lepas kepada perusahaan,” ungkapnya.

    Suasana yang sangat antusias dan senyum bahagia baik dari kalangan masyarakat adat dan luar kampung sangat terasa dalam pembagian dana peningkatan manfaat sewa tanah adat MBPPI.

    Salah satu warga luar kampung saat mengantri pembagian dana peningkatan manfaat mengatakan jika sangat bahagia dan senang atas terealisasinya dana tersebut. Selain itu Ramli Alamsyah bagian dari masyarakat adat MBPPI Penyimbang 12 mengatakan jika dengan adanya tersebut menambah persatuan masyarakat dan juga memajukan kampung Negara Batin.

    “Jujur saya sebagai bagian masyarakat adat, dana untuk kedua ini yang dibagikan sangat bermanfaat. Harapan saya untuk masyarakat kampung Negara Batin khususnya Penyimbang – Penyimbang adat dengan adanya dana ini bisa menjadikan kita untuk lebih bersatu lagi dan jangan sampai justru sebaliknya menjadikan perpecahan bagi kita. Harapannya kita tetap bersatu dengan tujuan untuk memajukan kampung negara batin,” ungkap Ramli. (Red)