Tag: LBH bandar Lampung

  • Ratusan Korban Kredit Fiktif Cari Solusi, Wahrul Fauzi Silalahi: Pemerintah Bisa Menengahi Masalah Ini

    Ratusan Korban Kredit Fiktif Cari Solusi, Wahrul Fauzi Silalahi: Pemerintah Bisa Menengahi Masalah Ini

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ratusan warga Gunung Sari, Bandar Lampung terjerat kredit fiktif. Data mereka dipakai oknum untuk melakukan pinjaman modal usaha di BRI.

    Ratusan warga pun meminta keadilan, mengadukan masalah tersebut ke LBH Bandar Lampung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung dan Kejari Bandar Lampung.

    Kasat mata Pengacara Rakyat, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, pemerintah bisa menengahi masalah ini secara hukum, kata dia, ini modus operandi, yang dilakukan oknum yang merugikan ratusan warga.

    “Ini sangat jelas, kredit fiktif, pihak agen bagaimana mengorganisir data warga kemudian mereka mengarahkan persyaratan pinjaman seperti wawancara, bidang usaha, ini adalah potret dugaan kuat kredit fiktif, palsu berdampak pada terkirim uang negara, dugaan kuat ada pidana,” ucapnya, Selasa, 23 Juli 2024.

    Mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini mengatakan, masalah ini masuk bisa masuk pidana korupsi, yang melibatkan ratusan lebih warga.

    “Saya desak kejaksaan dan Kejagung secara cepat menuntaskan masalah ini. Kasihkan masyarakat terhadap pinjaman, saya minta OJK tindak pidana etik pihak bank. Saya minta Pemkot Bandar Lampung gencar sosialisasi pada warga soal data dipegang orang lain, yang tidak bertanggung jawab, legal secara hukum. Tapi sebetulnya agen yang makai, maka tindak pidana korupsi yang kita desak, dalam kontek mereka main mata,” paparnya.

    OJK Sikapi Kredit Fiktif

    Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung bergerak mensikapi keluhan 132 warga Gunung Sari, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung yang datanya digunakan untuk meminjam uang di BRI dan penggadaian

    OJK Lampung menekankan bahwa perlindungan data pribadi sangatlah penting dan menjadi kewajiban bagi seluruh lapisan masyarakat agar terhindar dari kejahatan penyalahgunaan data pribadi.

    OJK Lampung telah melakukan komunikasi untuk mengetahui permasalahan sebenarnya, termasuk rencana warga Kelurahan Gunung Sari untuk datang ke OJK dengan maksud mengadukan permasalahannya.

    Hal itu terkait dengan informasi salah satu media bahwa terdapat indikasi penyalahgunaan kredit yang dilakukan oleh salah satu bank di Bandar Lampung terhadap warga Kelurahan Gunung Sari di Bandar Lampung.

    OJK Lampung menerima kedatangan warga Kelurahan Gunung Sari dan Kelurahan Kampung Tempel sebanyak 143 orang yang didampingi oleh 2 anggota LBH Bandar Lampung dan 1 awak media pada Kamis (11/7/2024).

    Kedatangan warga difasilitasi oleh Aprianus John Risnad selaku Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 dan Dwi Krisno Yudi Pramono selaku Analis Deputi Direktur PEPK Kantor OJK Lampung.

    Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keberatan atas proses pengajuan fasilitas kredit yang dilakukan oleh oknum mantan Mitra UMi Bank Rakyat Indonesia, dengan cara meminta warga Kelurahan Gunung Sari dan Kelurahan Kampung Tempel untuk memberikan dan menggunakan identitas mereka (KTP) untuk mengajukan fasilitas kredit di Bank Rakyat Indonesia.

    Bagi warga yang yang dicairkan fasilitas kreditnya, diberikan komisi/fee oleh oknum tersebut sebesar Rp 500 ribu-Rp1 juta.

    “Kepada warga hendaknya senantiasa menjaga data pribadi dan harus mengetahui setiap penggunaan data pribadi masing-masing individu agar terhindar dari risiko penyalahgunaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Aprianus John Risnad, Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 OJK Lampung dalam pertemuan bersama warga Kelurahan Gunung Sari dan Kelurahan Kampung Tempel.

    LBH Bandar Lampung Akan Buka Posko Pengaduan Kredit Fiktif

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung berencana membuka posko pengaduan untuk warga yang menjadi korban kredit fiktif.

    Hal tersebut disampaikan Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi. Menurutnya, berdasarkan keterangan warga Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung ada korban kredit fiktif di beberapa wilayah lainnya.

    “Artinya warga lain yang menjadi korban juga bisa melakukan pengaduan ke LBH Bandar Lampung. Mungkin minggu depan kami akan membuka posko pengaduannya,” katanya, Selasa (9/7).

    Sumaindra Jarwadi menjelaskan bahwa setiap orang mempunyai hak atas keadilan dan keamanan, sehingga orang yang melakukan intimidasi atau ancaman dapat diproses secara hukum. “Saya rasa warga yang menjadi korban juga berhak melakukan upaya hukum,” tutupnya. (Ndi/Red)

  • Korban Kredit Fiktif Bank BRI Laporan ke OJK Lampung

    Korban Kredit Fiktif Bank BRI Laporan ke OJK Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Puluhan emak-emak mewakili 143 warga Kelurahan Gunung Sari dan Kelurahan Kampung Tempel, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung melapor ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung. Mereka sisambut Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 Aprianus John Risnad, dan Analis Deputi Direktur PEPK Kantor OJK Lampung, Dwi Krisno Yudi Pramono, Kamis 17 Juli 2024.

    Baca: Puluhan Emak-Emak Korban Kredit Fiktif di Bank BRI Ngadu Ke Kejari Bandar Lampung, Ini Kata BRI

    Aprianus John Risnad mengatakan Kantor OJK Lampung bergerak mensikapi keluhan 132 warga Gunung Sari, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung yang datanya digunakan untuk meminjam uang di BRI dan penggadaian. Dan OJK Lampung menekankan bahwa perlindungan data pribadi sangatlah penting dan menjadi kewajiban bagi seluruh lapisan masyarakat agar terhindar dari kejahatan penyalahgunaan data pribadi.

    OJK Lampung telah melakukan komunikasi untuk mengetahui permasalahan sebenarnya, termasuk rencana warga Kelurahan Gunung Sari untuk datang ke OJK dengan maksud mengadukan permasalahannya. “Kepada warga hendaknya senantiasa menjaga data pribadi dan harus mengetahui setiap penggunaan data pribadi masing-masing individu agar terhindar dari risiko penyalahgunaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Aprianus John Risnad.

    Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keberatan atas proses pengajuan fasilitas kredit yang dilakukan oleh oknum mantan Mitra Umi Bank Rakyat Indonesia, dengan cara meminta warga Kelurahan Gunung Sari dan Kelurahan Kampung Tempel untuk memberikan dan menggunakan identitas mereka (KTP) untuk mengajukan fasilitas kredit di Bank Rakyat Indonesia.

    Bagi warga yang yang dicairkan fasilitas kreditnya, diberikan komisi/fee oleh oknum tersebut sebesar Rp500.000,- sampai dengan Rp1.000.000,-.

    Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi. Menurutnya, berdasarkan keterangan warga Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung ada korban kredit fikfif di beberapa wilayah lainnya. “Artinya warga lain yang menjadi korban juga bisa melakukan pengaduan ke LBH Bandar Lampung. Mungkin minggu depan kami akan membuka posko pengaduannya,” katanya, Selasa (9/7).

    Sumaindra Jarwadi menjelaskan bahwa setiap orang mempunyai hak atas keadilan dan keamanan, sehingga orang yang melakukan intimidasi atau ancaman dapat diproses secara hukum.“Saya rasa warga yang menjadi korban juga berhak melakukan upaya hukum,” katanya. (red)

  • Puluhan Emak-Emak Korban Kredit Fiktif di Bank BRI Ngadu Ke Kejari Bandar Lampung, Ini Kata BRI

    Puluhan Emak-Emak Korban Kredit Fiktif di Bank BRI Ngadu Ke Kejari Bandar Lampung, Ini Kata BRI

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Puluhan ibu rumah tangga (IRT) Warga Gunung Sari, Kota Bandar Lampung menjadi korban kredit fiktif Bank BRI oleh orang yang mengaku sebagai agen Bank BRI mengadu ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Didampingi didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandar Lampung mereka menyambangi Kantor Kejari Bandar Lampung, Kamis 18 Juli 2024.

    Baca: Identias KTP dan KK Warga Gunung Sari Dijadikan Data Pinjaman, Kadin Soroti Pengawasan BRI

    Baca: Dampingi Ratusan Korban Kredit Fiktif LBH Curigai Ada Orang Dalam Bank Terlibat?

    Baca: Pernyataan BRI Usai Kejari Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR Rp1,2 Miliar 

    Wakil Direktur LBH Cik Ali mengatakan bahwa kedatangannya mereka untuk mendampingi ibu-ibu korban kredit fiktif yang beralamat di Kelurahan Gunung Sari. “Jadi modusnya oknum ini mengaku bahwa ia bekerja sama dengan pihak Bank BRI dan meminjam identitas para korban dengan janji akan memberikan uang,” kata Cik Ali.

    Dalam perkara tersebut, pihaknya menerima kuasa dari sebanyak 132 korban. Namun untuk hari ini, tambah dia, hanya ada puluhan ibu-ibu yang mewakili untuk datang ke Kantor Kejari Bandar Lampung. “Sebagian mendapat intimidasi akan dilaporkan balik sehingga segan untuk melapor. Untuk perkara ini para korban didatangi penagih Bank BUMN tersebut untuk melakukan penagihan karena pinjaman yang diajukan oleh oknum tersebut mulai dari Rp5 juta hingga Rp100 juta,” kata Cik Ali.

    Pihak Kejari Bandar Lampung sudah menerima laporan puluhan ibu-ibu rumah tangga terkait adanya dugaan kredit fiktif oleh oknum yang mengaku sebagai agen di Bank BRI itu. “Sudah kita terima laporannya,” kata Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi Hasan.

    Dia melanjutkan terkait laporan tersebut langkah yang akan diambil ke depan adalah membentuk tim khusus untuk penyelidikan terlebih dahulu. Dalam laporan tersebut, lanjut dia, pihaknya akan melakukan pengecek untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

    “Kami akan cek kebenaran laporan ini. Kami juga meminta tim LBH untuk melengkapi data dan berkas laporan. Selanjutnya, kami akan membentuk tim khusus untuk mengkaji sehingga nanti bisa kita tingkatkan ke tahap selanjutnya,” kata dia.

    Penjelasan BRI

    Kasus dugaan redit fiktif dengan menggunakan ratusan data warga keluhan warga Gunung Sari oleh oknum dari Bank BRI mendapat respon dari pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pemimpin Cabang BRI Telukbetung, Felix Pakpahan, mengatakan saat ini BRI tengah melakukan investigasi terkait laporan tersebut.

    Menurut Felix bahwa BRI akan mengambil langkah tegas terhadap pihak terkait, baik internal maupun eksternal. Jika ditemukan adanya pelanggaran selama investigasi. “BRI berkomitmen untuk memverifikasi dan menindaklanjuti pengaduan tersebut, sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan dalam kasus ini. Perlu dicatat, BRI juga menjadi pihak yang dirugikan dalam hal reputasi di wilayah Telukbetung,” kata Felix Pakpahan dalam siaran persa, Rabu 10 Juli 2024.

    Menurut Felix, BRI selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya dan berkomitmen pada penerapan Zero Tolerance terhadap setiap tindakan fraud, baik internal maupun eksternal. “BRI mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan data perbankan dari pihak-pihak yang mengatasnamakan BRI,” ujar Felix.

    Felix juga menginformasikan bahwa BRI Telukbetung telah menyiapkan tempat pengaduan bagi masyarakat, khususnya warga Gunung Sari yang mengalami kerugian atas kejadian ini. “Untuk informasi resmi BRI, nasabah dapat mengunjungi kantor BRI terdekat atau mengunjungi website resmi BRI di www.bri.co.id, contact center BRI di 1500017, atau email di Callbri@bri.co.id,” kata Felix Pakpahan.

    Felix mengklarifikasi bahwa produk yang diberikan kepada nasabah bukanlah program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Melainkan pinjaman Kredit KeCe (Kredit Cepat) dari BRI untuk usaha ultra mikro. (Red)

  • Dampingi Ratusan Korban Kredit Fiktif LBH Curigai Ada Orang Dalam Bank Terlibat?

    Dampingi Ratusan Korban Kredit Fiktif LBH Curigai Ada Orang Dalam Bank Terlibat?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Jumlah korban dugaan kredit fiktif warga Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, menjadi korban penipuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terus bertambah. Data pribadi ratusan warga itu digunakan untuk menarik pinjaman hingga miliaran di Bank BRI, BTPN, Penggadaian, dan Pinjaman Mekar. LBH Bandar Lampung mencurigai keterlibatan oknum di Bank BRI, pasalnya proses pencairan yang begitu cepat, Selasa 9 Juli 2024.

    Baca: Identias KTP dan KK Warga Gunung Sari Dijadikan Data Pinjaman, Kadin Soroti Pengawasan BRI

    “Patut dicurigai bahwa pengajuan KUR yang dilakukan oleh oknum yang mengaku agen, dimana proses meminta data, survey tempat usaha, wawancara dan pencairan hanya kurun waktu 2 hari. Ini menjadi dugaan kenapa proses pengajuan dan pencairan KUR begitu cepat, seharusnya pihak bank juga punya unsur kehati-hatian,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, Selasa 9 Juli 2024.

    Karena itu, kata Sumaindra, pihaknya akan mendampingi para korban untuk membuat pengaduan baik ke kepolisian atau kejaksaan terhadap tindak pidana berupa dugaan kredit fiktif yang dialami korban. Sumaindra juga mengaku masih akan mendalami dugaan keterlibatan orang dalam BRI dalam kasus tersebut.

    “Hal ini bukanlah kasus pertama yang kita tangani. Berdasarkan temuan, dugaan korban penipuan pinjaman KUR tidak hanya terjadi di wilayah Kelurahan Gunung Sari. Namun juga di beberapa tempat lain. Untuk itu, LBH Bandar Lampung sedang mempertimbangkan untuk membuka posko pengaduan di setiap kabupaten,” katanya.

    Sumaindra Jarwadi menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan keadilan dan dilindungi, dari segala bentuk ancaman. “Setiap orang punya hak untuk mendapatkan keadilan. Jika mendapatkan ancaman, mereka bisa melaporkan ke polisi atau mengadu ke LBH Bandar Lampung untuk didampingi dalam menghadapi persoalan yang dihadapi,” katanya.

    Sumaindra menambahkan pihaknya telah mendapatkan kuasa dari korban dugaan kredit fiktif. Pihaknya bersama warga akan melakukan pengaduan ke OJK dan berkoordinasi dengan bank terkait karena korban sudah ditagih. “Rencananya Kamis 11 Juli 2024 kami akan ke OJK,” kata Sumaindra.

    LBH Bandar Lampung, lanjut Suma Indra, juga akan berkoordinasi dengan pihak bank terkait proses mengawasi penagihan kredit yang dialami oleh warga. “Faktanya, saat ini banyak warga yang mulai ditagih terkait kredit bisnis yang dihadapi oleh para korban,” katanya.

    Salah satu korban, Friska Okta Vidianiar, menceritakan awal kejadian korban diajak oleh pelaku untuk mengajukan pinjaman di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan jaminan BPKB motor. “Dia bilang pinjaman itu untuk koperasi dan nanti uangnya akan diputar sehingga cicilannya aman,” ujarnya.

    Pinjaman pertama yang diajukan adalah sebesar Rp5 juta dengan jangka waktu tiga bulan. Pinjaman Kedua dan Tagihan Tak Terduga Pada Desember 2023, Friska diajak lagi untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp50 juta. Frisko sempat menerima tagihan dari pihak Bank pada akhir Juni 2024. “Bank datang menagih, padahal saya tidak tahu apa-apa soal pinjaman ini. Saya hanya memberikan KTP, semua berkas lain mereka yang urus,” katanya.

    Dalam kasus ini ada beberapa terduga pelaku yakni dua wanita berinisial ST dan SS, yang mengaku sebagai agen BRI, beberapa asistennya, DI dan ER, yang bertugas mengantar warga ke bank. “ST dan SS mengaku agen BRI, sedangkan yang lainnya adalah asisten mereka,” ujar Friska.

    Total 132 Warga di BRI

    Hingga kini, sudah terdata ada 132 warga yang menjadi korban penipuan dengan nominal pinjaman yang bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta. “Pihak BRI mengatakan ada 132 warga yang datanya dipinjam tanpa sepengetahuan mereka,” ungkap Friska.

    Kejadian ini membuat banyak warga Gunung Sari hidup dalam ketakutan. Beberapa warga bahkan mengaku belum pernah melihat uang pinjaman yang diajukan atas nama mereka. “Setiap kali ada motor parkir di depan rumah, kami selalu merasa takut. Takut ditagih oleh pihak bank,” tutur Friska.

    Ketika mengetahui ada pinjaman atas namanya, Friska segera melaporkan kejadian tersebut kepada LBH Bandar Lampung dan berharap LBH bisa membantu menyelesaikan masalah ini. “Harapannya, LBH bisa membantu kami menyelesaikan masalah ini dan menghilangkan rasa takut yang selama ini kami rasakan,” katanya. (Red)

  • Dugaan Extra Judicial Killing, Propam Polri Periksa Keluarga Rhomadon

    Dugaan Extra Judicial Killing, Propam Polri Periksa Keluarga Rhomadon

    Jakarta, sinarlampung.co-Propam Mabes Polri mulai memeriksa saksi kasus penembakan hingga tewas terduga pelaku begal motor yang diduga dilakukan oleh anggota Kepolisian Polda Lampung pada tanggal 28 Maret 2024 lalu atas nama korban alm Rhomadon. Pemeriksaan saksi pelapor keluarga korban didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Bandar Lampung.

    Baca: Begal Tewas Ditembak Polisi, Orang Tua Protes Sebut Romadon Ditembak Dirumah Tanpa Senjata Api Diseret Dan Dilempar Kedalam Mobil?

    Keluarga korban penembakkan warga Desa Batu Badak Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur Diperiksa Oleh Propam Mabes Polri terkait dengan pasala penghilangan nyawa dan penggunaan kekuatan berlebih yang diduga dilakukan oleh anggota Kepolisian Polda Lampung.

    Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap pengaduan korban beberapa bulan lalu. LBH Bandar Lampung mendorong kepada Propam Mabes POLRI dan komnas HAM untuk dapat mengusut tuntas adanya dugaan extra judicial killing yang menimpa Romadhon.

    Wakil Direktur LBH Bandar Lampung, Cik Ali mengatakan, menurut keterangan istri korban, korban tidak sama sekali melakukan perlawanan pada saat ditangkap. Dan pada saat penembakkan diketahui Romadhon bersama anak dan istrinya sedang memperbaiki sandal yang rusak didalam rumahnya.

    Kemudian mendengar suara ayah korban yang menjerit memanggil nama korban, lantas korban beranjak menemui namun belum sempat di temui, korban langsung ditembak hingga jatuh dan tak lagi sadarkan diri kemudian korban diseret secara paksa dan dilempar kedalam mobil anggota Kepolisian yang telah terparkir didepan halaman rumah korban.

    “Selain itu, menurut keterangan ibu dan istri korban sempat mengalami bentuk kekerasan seperti dipukul, didorong hingga dijambak. Setelah penangkapan tersebut adik Keluarga korban dikabari oleh Kepolisian sekira pukul 19:00 WIB bahwa korban telah meninggal dan pihak Kepolisian meminta izin untuk melakukan outopsi namun keluarga korban menolak” ujar Cik Ali

    Keesokan harinya setelah jenazah tersebut tiba dirumah duka, keluarga korban melihat bahwa jenazah korban (Romadon) telah dilakukan autopsi dan terdapat luka lebam pada pergelangan tangannya. “LBH Bandar Lampung menduga adanya penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebih yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Polda Lampung terhadap penangkapan Romadon,” katanya.

    “Dan apa yang dilakukan Kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kapolri Sebagaimana dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 yang menyebutkan penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia” tambah Cik Ali.

    Menurut Cik Ali, didalam Peraturan Kapolri juga diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat. ”Pada prinsipnya, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dan hanya bersifat melumpuhkan bukan mematikan” ujarnya.

    Selain itu, lanjut Cik Ali, sebelum melepaskan tembakan, polisi juga harus memberikan tembakan peringatan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian tinggi dengan tujuan untuk menurunkan moril pelaku serta memberi peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku (Pasal 15 Perkapolri 1/2009).

    Cik Ali mengatakan, Romadon sebagai warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan proses peradilan yang bersih dan adil dalam penegakan hukum untuk diproses dengan ketentuan yang berlaku. ”Tindakan kesewenang wenangan kepolisan tersebut telah melanggar prinsip dasar yang tercantum dalam Pasal 28D UUD 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia),” ujarnya.

    Bahwa sebagai penegak hukum anggota Kepolisian Republik Indonesia harus menjalankan tugasnya berdasarkan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Sehingga proses penegakan hukum terhadap masyarakat miskin tidak diskrimantif,” kata Cik Ali. (Red)

  • PT PSI Sandera Hak Karyawan?

    PT PSI Sandera Hak Karyawan?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Belasan mantan pekerja perusahaan Philips Seafood Indonesia (PT PSI) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendatangi Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (25/10/2023).

    Sambil membawa spanduk bertuliskan tuntutan, mereka berteriak minta keadilan di depan Pengadilan Hubungan Industrial PN Tanjung Karang. Mereka adalah para buruh harian lepas yang rata-rata sudah bekerja 22-24 tahun sebagai pengupas udang di PT PSI.

    Para buruh yang mayoritas wanita itu meminta hak-hak normatif mereka sebagai karyawan atas PHK sepihak yang selama ini disandera PT PSI. Mereka menanggap perusahaan berlaku semena-mena kepada karyawan.

    Berita Terkait : Di PHK PT PSI, Puluhan Karyawan Sanggongi Kantor Disnaker

    Ketua LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan ada sekitar 17 buruh perempuan yang ingin haknya dikembalikan. Mereka merupakan bagian dari 40 buruh perempuan yang juga di-PHK. Mereka juga pengurus sekaligus anggota Serikat Buruh Phillips Seafood Indonesia (SBPSI).

    “Mereka menuntut untuk dijadikan pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak 2009. Namun, pada tahun 2010 hanya sebagian buruh perempuan secara bertahap yang diangkat menjadi pekerja tetap,” kata Sumaindra.

    Sumaindra menjelaskan, pada 3 Agustus 2022, para buruh bersama 87 anggota dan pengurus SBPSI meminta dijadikan pekerja tetap, namun tidak direspon PT PSI. Pada September 2022, bukan diangkat menjadi pekerja tetap, 40 buruh malah diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

    Pasca pemberhentian, pada 4 November 2022 para buruh dipanggil perusahaan kembali bekerja. Namun, pemanggilan tersebut rupanya untuk menilai kinerja para 40 buruh perempuan secara sepihak. Penilaian tersebut dijadikan dasar untuk melakukan PHK dengan mengajukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ke Disnaker Bandar Lampung tertuang dalam anjuran Nomor: 568.40.III.06.05.IV.2023, tertanggal 12 April 2023.

    Sumaindra menduga tindakan pihak perusahaan ke para buruh perempuan mengindikasikan adanya upaya pemberangusan serikat buruh (union busting). “Karena buruh perempuan tersebut merupakan pengurus sekaligus anggota serikat yang selama ini cukup gencar menyuarakan hak-hak pekerja,” jelasnya.

    Padahal, kata Sumaindra, pekerja bebas untuk berserikat. Hal ini dijamin konstitusi dan UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

    Kendati demikian, upaya pemberangusan serikat buruh yang diduga dilakukan perusahaan bentuk tindak pidana kejahatan.

    Sementara itu terkait dengan hak-hak normatif para buruh, jelas 40 buruh perempuan tersebut berhak atas perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Serta berhak atas perlindungan dari kehilangan pekerjaan yang layak, berdasarkan pasal 28 D ayat (2) UUD 1945.

    “Setiap orang berhak bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Persamaan kesempatan untuk setiap orang untuk dipromosikan pekerjaannya ke tingkat yang lebih tinggi, tanpa pertimbangan lain kecuali senioritas dan kecakapan,” ucapnya.

    Demi kepastian hukum dan mencari keadilan, 17 buruh perempuan ini mengajukan gugatan ke PT. PSI meminta hak-haknya. Seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hak cuti, hak perumahan, pengobatan dan transportasi serta uang proses yang memang merupakan hak para pekerja. (*)

  • LBH Bandar Lampung Dan LSM Damar Dampingi Korban Pelecehan Seksul Oknum Kades di Lampung Selatan

    LBH Bandar Lampung Dan LSM Damar Dampingi Korban Pelecehan Seksul Oknum Kades di Lampung Selatan

    Lampung Selatan (SL)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung mendampingi RF (20), mantan staf Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, yang menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum Kepala desa (Kades) inisial BAP.

    Baca: Oknum Kades Diduga Cabuli Staf Desa Kasusnya di Laporkan Ke Polres Lampung Selatan

    Direktur LBH Bandarlampung, Chandra Muliawan mengatakan, beberapa kasus kekerasan perempuan, seolah perempuan ini mengalami diskriminasi karena kekerasan seksual itu ketika dihadapkan hukum formal seperti bukti dan terkesan bahwa itu lemah.  Padahal dalam proses hukum pidana misalnya, itukan laporan karena ada peristiwa maka dilaporkan. Tugas penyidikan dan penyelidikan aparat penegak hukum, yakni mencari apakah betul ada tindak pidananya.

    “Kalau serta merta kekerasan seksual dianggap ini tidak bisa karena tidak ada bukti dan saksi, nah ini yang kemudian menjadikan kasus kekerasan seksual tidak pernah terungkap. Akhirnya, perempuan hanya menjadi korban pelecehan seksual terus selamanya,” kata Chandra, Rabu 10 Maret 2021.

    Menurut Chandra, jika proses penegakan hukum kalau dari awal itu ada saksi dan bukti yang jelas, buat apa ada proses penyelidikan. Proses penyelidikan inikan mencari, apakah yang dilaporkan atau diadukan itu ada tindak pidana maka itu harus dicari dulu. Kemudian penyidikan, apakah peristiwa itu dinyatakan pidana.

    Lalu dicarikan siapa pelakunya yang diminta pertanggungjawaban. Sehingga kasus pelecehan seksual dalam mencari keadilan, dan disitulah kendalanya. “Ketika korban melaporkan kasus kekerasan seksual tidak ada bukti dan saksi, maka kasus pelecehan atau kekerasan seksual terhadap perempuan ini tidak akan pernah terungkap,” ujarnya.

    Chandra mengungkapkan, terkait kasus pelecehan seksual diduga dilakukan oknum Kades di Lampung Selatan dan kejadian itu dilakukan di kantor desa atau pelayanan publik dari struktur pemerintah bawah yakni desa, inikan menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalau proses pelayanannya saja tidak bisa menggaransi jaminan pekerja yang berhak mendapat rasa aman dan nyaman, bagaimana oknum Kades ini bisa memberikan pelayanan publik ke masyarakat secara luas.

    “Dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban RF ini, mestinya harus menjadi perhatian pemerintah daerah setempat (Lamsel) karena adanya penyalahgunaan wewenang oknum Kades yang merasa punya kuasa,” kata Chandra.

    Selain diatur dalam hukum pidana, kata Chandra, oknum Kades ini juga terikat terhadap norma etik jabatannya sebagai Kepala desa dan ini juga harus jadi perhatian publik. Apalagi informasi yang santer dimasyarakat sudah menjadi keresahan publik, mestinya harus segera disikapi pemerintah daerah dalam hal ini misalnya pemberdayaan desa.  “Jadi harus segera dilihat ada problem apa dalam pelayanan di desa itu. Tentu tidak hanya mencari soal kekerasan seksualnya saja, tapi juga mengenai dalam pelaksanaan tugasnya,” katanya,

    Chandra menegaskan, LBH Bandarlampung siap memberikan pendampingan hukum terhadap korban RF. Untuk tahap-tahapannya, kalau memang nanti mencukupi formilnya pelaporan. Pihaknya juga akan meminta bantuan dari rekan-rekan psikologis, untuk memberikan keterangan korban benar mengalami trauma psikisnya.

    “Ini bisa memperkuat pelaporan begitu juga kepada keluarga korban, dan korban berkenan membuat laporan ke kepolisian. Kita berharap, kasus dugaan pelecehan seksual korban RF ini bisa terang setelah psikis korban pulih. Kami LBH Bandarlampung siap memberikan pendampingan hukum kepada korban RF hingga sampai seperti apa prosesnya nanti,”jelasnya..

    Dia menambahkan, kasus kekerasan seksual perempuan dan anak di Lampung ini seperti gunung es, hal itu berdasarkan dengan adanya banyak temuan yang terjadi salah satunya keengganan korban untuk melaporkan atau membuka dan itukan butuh keyakinan sendiri bagi korban untuk mengungkapkannya.

    Apalagi korban RF ini sudah mengungkapkan kejadian yang menimpa kalau dirinya korban pelecehan seksual, mestinya harus segera direspon cepat. “Butuh keyakinan yang luar biasa dalam diri dia (RF) itu, dan ini mesti disikapi oleh seluruh unsur penegak hukum. Karena tidak gampang korban mengakui kalau dirinya korban kekerasan seksual, itu harus diapresiasi dan penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan,” jelasnya.

    Damar Lakukan Konseling Pada RF

    Sementara Direktur Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, Ana Yunita mengatakan, dirinya sudah menerima laporan dugaan pelecehan seksual terhadap korban RF tersebut, dan Selasa kemarin korban didampingi kerabatnya sudah datang ke kantor Damar bertemu langsung dengan tim kasus dari Damar. “Ya, sudah kami terima laporannya. Kemarin siang RF ke Kantor Damar didampingi kerabatnya,” ujarnya.

    Mengenai hasilnya seperti apa dalam pertemuan itu, kata Ana, pihaknya belum bisa menyampaikan karena tim Damar masih menggali informasi dari korban dulu dan kebutuhan korban apa. Selain itu juga, korban masih diberikan bimbingan pendampingan konseling. “Untuk sementara ini, bimbingan konseling itu dulu yang harus tindaklanjuti. Kedepannya seperti apa, nanti akan kita komunikasikan lagi,”ungkapnya.

    Dalam hal ini, DAMAR akan memberikan pendampingan terhadap korban. Dalam konteks penanganan kasus, kami mendampinginya sesuai kebutuhan korban dan kami juga bersinergi dengan pemerintah daerah yakni melalui dinas terkait pastinya. “Yang jelas, DAMAR siap memberikan pendampingan terhadap korban RF,”pungkasnya. (Red)

  • LBH Bandar Lampung Dampingi Mahasiswa UBL Yang Dilaporkan Rektorat Karena Demo Tolak SPP

    LBH Bandar Lampung Dampingi Mahasiswa UBL Yang Dilaporkan Rektorat Karena Demo Tolak SPP

    Bandar Lampung (SL)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendampingi mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) yang dipolisikan kampusnya usai melakukan unjuk rasa menuntut keringanan SPP. LBH mendampingi mahasiswa menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung Jumat 26 Februari 2021.

    Baca: Kampus UBL Polisikan Mahasiswa Yang Unjukrasa Tuntut Penurunan SPP Dengan Pasal Mirip Laporan ke Habib Riziq

    Baca: Polda Lampung Tahan Tiga Bintara Kasus “Penembakan” Mahasiswa UBL

    Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan mengatakan LBH Bandar Lampung selaku kuasa hukum mahasiswa UBL yang menjalani pemeriksaan. Kehadiran mahasiswa sebagai bentuk kooperatif dan itikad baik untuk menghormati proses hukum menjalani pemeriksaan di Polresta Bandarlampung.

    ”Ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap demokrasi serta pengkebirian hak mahasiswa untuk memperjuangkan turunnya SPP dikarenakan kondisi pandemi Covid-19,” kata Chandra dalam keterangan tertulisnya yang diterima sinarlampung.co Sabtu 27 Februari 2021.

    Chandra menjelaskna mayoritas mahasiswa protes terhadap biaya kuliah yang tidak mampu mereka bayarkan karena kesulitan ekonomi. Sehingga menurutnya, bukan hanya di UBL saja yang terjadi aksi protes penurunan SPP kuliah, melainkan hampir setiap kampus di Lampung melakukan aksi menuntut pemotongan biaya SPP/UKT.

    Aksi mahasiswa UBL yang dihelat pada 17 Febuari 2021 berjalan damai dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Pihak rektorat juga siap menindaklanjuti tuntutan dari mahasiswa dengan melakukan rapat koordinasi pimpinan kampus untuk menentukan besaran nominal pemotongan SPP.

    ”Bukannya menerima kabar baik, justru pihak kampus melaporkan mahasiswa peserta aksi ke Polresta Bandarlampung dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ungkap Chandra.

    LBH Bandar Lampung menyayangkan sikap pimpinan UBL dan meminta agar segera mencabut laporan tersebut dengan lebih menggunakan cara-cara yang humanis. “Karena hal ini menjadi potret buram bagi dunia pendidikan, di mana pendidik mengkriminalkan anak didiknya sendiri,” katanya.

    Sebelumnya, Wakil Rektor 3 UBL Bambang Hartono sebagai pelapor menyatakan bahwa aksi yang dilakukan mahasiswa adalah illegal karena tidak dinaungi oleh organisasi kemahasiswaan yang ada di UBL. Sebelum terjadinya demonstrasi, kata Bambang, pihaknya telah memanggil mahasiswa tersebut.

    Pertemuan itu dilakukan untuk menannyakan kepada mahasiswa, apa nama lembaga yang dipakai dalam unjuk rasa dan atas dasar apa mengadakan unjuk rasa. ”Mereka mengatasnamakan Keluarga Besar Mahasiswa UBL, kan ini ilegal nggak ada lembaganya,” ujar Bambang, Kamis 25 Februari 2021.

    Padahal, kata Bambang, ada lembaga resmi yang dapat menyalurkan aspirasi mahasiswa, ini menurutnya dapat memicu konflik horizontal antar mahasiswa. Kemudian, Bambang menanyakan esensi dari demo tersebut mengenai apa. Akhirnya mahasiswa itu menjawab ingin mengadakan unjuk rasa karena menuntut keringanan uang SPP.

    Menurutnya, sudah terjadi pertemuan antara pimpinan UBL dengan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan BEM UBL pada 27 Janurai 2021. Dalam pembahasan itu, keluarlah Surat Edaran (SE) Rektor UBL yang mengakomodir pemotongan atau keringanan SPP mahasiswa di tengah pandemi. ”Sudah diakomodir, ada yang dipotong 50 persen, 75 persen,  bahkan ada yang 100 persen karena keluarga terdampak pandemi ini,” ujar Bambang. (red/*)

  • CBS: Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 Adalah Bencana Kemanusiaan

    CBS: Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 Adalah Bencana Kemanusiaan

    Bandar Lampung (SL)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandar Lampung mengatakaan penolakan pemakaman jenzah covi-19 adalah bencana kemanusiaan. Karena Manusia secara alami memiliki naluri untuk bertahan hidup, apalagi ditengah krisis kesehatan yang terjadi saat ini.

    Wakil direktur LBH Bandar lampung Chandra Bangkit Saputra mengatakan pandemi covid-19 yang sedang melanda kita hari ini secara nyata telah berimplikasi pada semua aktifitas sebagai makhluk sosial dan sebagai warga negara.

    “Hampir seluruh aspek kehidupan kita harus bergeser selama pandemi covid-19 masih menjadi virus yang menjadi ancaman bagi kita. Eknomi, sodial dan budaya adalah beberapa aspek yang paling terasa berubah 180 derajat ketika pandemic covid-19 mulai menunjukkan penyebarannya secara signifikan di negara kita,” kata CBS kepada sinarlampung, Senin 6 April 2020.

    “Kita memang berduka, karena pandemi covid-19 telah berhasil merenggut ribuan nyawa di dunia, mulai dari dokter, perawat serta warga sipil biasa. Untuk di Indonesia setidaknya sudah terdapat 191 korban meninggal tertanggal 4 april 2020, angka yang cukup fantastis untuk jumlah korban meninggal dalam tempo satu bulan sejak pertama kali ditemukannya kasus pertama positif covid-19.” katanya.

    Dan ditengah kabar jumlah korban yang terus bertambah setiap harinya, kita memang harus berduka ketika mendengar kabar adanya sejumlah penolakan jenazah covid-19 dari masyarakat sekitar tempat pemakaman umum. “Dalam hal ini, kita tidak dapat langsung menghakimi masyarakat, bahwa masyarakat telah sepenuhnya salah karena melakukan penolakan,” ujarnya.

    Menurut CBS, Pemakaman jenazah memang sudah berstandar Undang Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kemudian Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Surat Edaran Dirjen P2P Nomor 753 tahun 2020 tentang Kesiap siagaan Menghadapi Infeksi Novel Corona Virus atau Covid-19.

    Namun secara teknis hal ini masih perlu diperhatiakan seperti tentang penyampain informasi secara baik dan meluas ke masyarakat tentang dampak dari pemakaman itu sendiri. “Kami melihat peristiwa penolakan jenazah covid-19 hari ini adalah gambaran gagapnya negara dalam menangani pandemi ini sehingga lalai untuk memberikan informasi secara utuh dan efektif kepada masyatakat,” katanya.

    Usaha-usaha pemerintah dalam memberikan informasi baik melalui media masa atau media sosial nyatanya masih belum menjangkau masyarakat di bawah, terutama yang bersentuhan langsung di wilayah-wilayah pemakaman hari ini.  Oleh karena itu, negara dalam hal ini pemerintah provinsi lampung harus hadir dan bertindak cepat di tengah-tengah masyarakat untuk menyampaikan informasi secara baik.

    “Bukan sekadar himbauan, dalam mengatai pandemic ini membutuhkan langkah taktis, strategis dan efektif yang semestinya dapat dilakukan oleh pemerintah terutama Pemerintah Daerah Lampung. Kita harus berdamai dengan situasi, memang belum ditemukan vaksin dari virus corona hari ini,” ujarnya.

    “Kalaupun sudah ditemukan sayangnya masih jauh untuk masyarakat dapat memanfaatkannya secara langsung. Kita sudah dikenal sebagai bangsa yang gotong royong, kepekaan sosial dan sikap tolong menolong sudah tertanam dalam benak kita sebagai masyarakat yang paling majemuk di seluruh dunia,” tambahnya.

    Oleh karena itu, krisis kesehatan yang sedang kita alami janganlah sampai membunuh rasa kemanusiaan yang telah menjadi identitas kita sebagai makhluk. Ketika pemerintah sedang berupaya semaksimal mungkin, “Kita masyarakat tetap harus pro aktif dalam upaya mendorong, mengawasi dan menjalankan upaya tersebut demi meretas pandemi covid-19 ini,” katanya.

    Selain itu, sudah menjadi kewajiban masyarakat untuk menjaga diri dari virus ini dengan memulai hidup sehat, menjaga kebersihan dan saling jaga antar warga. Selain itu, meskipun corong informasi masi terbatas dari pemerintah masyarakat juga berkewajiban untuk mencari dan menyebarkan informasi yang valid dan tidak menyesatkan tentang pandemi covid 19.

    “Kita memang harus waspada, namun dalam situasi seperti hari ini jangan sampai naluri bertahan hidup kita mengalahkan rasa kemanusiaan dan melupakan budaya gotong royong, tolong menolong dan tenggang rasa terhadap sesama warga. Negara wajib hadir untuk memenuhi, menjamin, dan melindungi hak atas kesehatan setiap warga negara, warga negara tidak boleh mematikan rasa kemanusiaan karena pada dasarnya virusnya yang harus dibunuh bukan orangnya,” katanya. (Joe/Red)