Tag: LBH Bandarlampung

  • Mendagri Tjahjo Kumolo Diperiksa KPK

    Mendagri Tjahjo Kumolo Diperiksa KPK

    Jakarta (SL)-KPK memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tekait kasus dugaan suap proyek Meikarta. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.

    “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin) Bupati Bekasi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, dilangsir detik.com,Jumat (25/1/2019).

    Febri belum menjelaskan apa yang akan didalami dari Tjahjo. KPK sendiri sebelumnya memang pernah bicara soal peluang memanggil Tjahjo terkait kasus ini. Adapun kaitan Tjahjo dalam kasus ini berawal dari persidangan kasus dugaan suap Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1).

    Saat itu, Neneng Hasanah yang menjadi saksi menyebut Tjahjo pernah meminta tolong kepadanya terkait Meikarta. Hal itu terungkap saat jaksa KPK menanyakan tentang rapat yang diikuti Neneng di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri. Menurut Neneng, saat itu Dirjen Otda Sumarsono menanyakan mengenai perizinan proyek Meikarta.

    Pertemuan di Ditjen Otda itu disebut Neneng terjadi setelah Wakil Gubernur Jawa Barat saat itu, Deddy Mizwar, meminta Pemkab Bekasi menghentikan seluruh proses perizinan proyek Meikarta sebelum adanya rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat ketika itu Ahmad Heryawan (Aher). Soni, sapaan akrab Sumarsono, pun menanyakan tentang IPPT yang telah dikeluarkan Neneng untuk proyek Meikarta dalam rapat itu.

    Pada saat rapat itu pula, menurut Neneng, Soni tiba-tiba menerima panggilan telepon yang kemudian diserahkan Soni ke dirinya. Dalam pembicaraan lewat telepon itulah Tjahjo disebut Neneng minta tolong soal Meikarta, meski tak dijelaskan detail soal permintaan tolong itu. “Telepon itu dikasih ke saya, yang ngomong Pak Mendagri, minta tolong dibantu soal Meikarta,” kata Neneng.

    Tjahjo pun sudah angkat bicara soal kesaksian Neneng tersebut. Dia merasa tidak ada yang salah dengan arahannya pada Neneng terkait perizinan proyek Meikarta. Dia juga mengaku siap dipanggil KPK untuk menjelaskan itu. (dtk/red)

  • Chandra Muliawan Resmi Gantikan Alian Setiadi sebagai Ketua LBH Bandarlampung

    Chandra Muliawan Resmi Gantikan Alian Setiadi sebagai Ketua LBH Bandarlampung

    Bandarlampung (SL) – LBH Bandarlampung menggelar acara serah terima jabatan direktur periode 2018-2021 dari Alian Setiadi kepada Chandra Muliawan di kantornya Jl. M.H. Thamrin, Gotongroyong, Bandarlampung, Senin (10/12).

    Direktur LBH Bandarlampung periode 2018-2021 yang terpilih Chandra Muliawan dalam sambutannya mengatakan LBH menjadi influence bagi lembaga bantuan hukum lain dengan disahkannya Perda Bantuan Hukum. Dengan disahkannya Perda Bantuan Hukum yang akan memberikan bantuan hukum struktural bukan hanya LBH saja tapi akan banyak lembaga bantuan hukum lain,” katanya.

    Untuk itu, LBH Bandarlampung harus memengaruhi (influence) kerja-kerja dalam memberikan bantuan hukum struktural. Selain itu yang juga tidak kalah pentingnya adalah memberdayakan masyarakat untuk mandiri dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum. Yang perlu diperkuat adalah bantuan hukum struktural dengan memberdayakan masyarakat untuk mandiri LBH tidak ada di depan atau belakang tapi mendampingi,” ujar Chandra Muliwan.

    Sementara itu, mantan Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi mengungkapkan harmonisnya hubungan anta alumni LBH yang sangat bermanfaat saat mengahadapi persoalan hukum.

    Hubungan alumni LBH masih erat dan ini bermanfaat jika kita menghadapi masalah hukum contohnya saat nelayan cantrang Lampung ditangkap polisi, kami minta bantuan Wathoni Nurdin dan Mingrum Gumay (alumni LBH yang duduk di Dewan) akhirnya persoalan itu tidak sampai ke pengadilan,” jelasnya.

    Hubungan harmonis antar alumni yang baik disoroti juga oleh Ketua YLBI Asfinawati yanh mengatakan jika hubungan alumni baik organisasi akan berjalan dengan baik. Dari pengamatan saya, biasanya jika alumni LBH terputus kantor LBHnya terpuruk,” ujarnya. Hadir dalam serah terima jabatan tersebut alumni LBH Bandarlampung Abi Hasan Mu’an, Edwin Hanibal, Wahrul Fauzi Silalahi, akademisi Unila Budiono, dan wartawan senior Budisantoso Budiman. (rml)

  • Kasus Pasar Griya Sukarame Berlanjut di PN Tanjungkarang

    Kasus Pasar Griya Sukarame Berlanjut di PN Tanjungkarang

    Bandarlampung (SL) – Setelah gagal proses mediasi antara LBH Bandarlampung dengan Pemkot dan DPRD, akhirnya perkara pasar Griya Sukarame memasuki proses sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (23/10/2018).

    Menurut Kadiv Advokasi LBH Bandarlampung Kodri Ubaydillah perkara dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses penggusuran pasar Griya Sukarame sudah memasuki proses sidang, sidang hari ini Selasa (23/10) agendanya pembacaan gugatan dari penggugat (LBH Bandarlampung).

    “Kami sudah perkirakan dari awal bahwa proses mediasi akan dead lock, makanya jauh-jauh hari kami sudah siapkan materi gugatan secara matang,” ujarnya di kantor LBH Bandarlampung.

    Selama proses mediasi hingga proses sidang Kodri Ubaydillah kecewa dengan sikap DPRD Kota Bandarlampung yang tidak pernah hadir.

    “Dari  proses mediasi sampai sidang pertama hari ini DPRD tidak pernah hadir, saya pertanyakan sikap wakil rakyat itu,” tegasnya.

    Menurutnya dewan tidak bisa jadi contoh yang baik untuk taat pada hukum atau aturan.

    Sidang selanjutnya akan digelar tanggal 30 Oktober 2018 dengan agenda jawaban para tergugat. (Teraslampung)

  • LBH Bandarlampung Gugat Walikota Herman HN

    LBH Bandarlampung Gugat Walikota Herman HN

    Bandar Lampung (SL) – LBH Bandarlampung menggugat Walikota Herman HN atas perlakuan Pemkot Bandarlampung terhadap warga yang digusur dari Pasar Griya Sukarame. “Kami telah mendaftarkan gugatan ke PN Kelas IA Tanjungkarang, kemarin,” kata PJ Perkara LBH Bandarlampung SH, Rabu (29/9).

    Selain menggugat Herman HN, LBH Bandarlampung juga menggugat DPRD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas PU, Dinas Perdagangan, dan Satpol PP.

    Kodri Ubaidilah mengatakan Pemkot dan DPRD Bandarlampung sudah lalai dan mengabaikan hak-hak warganya. Menurutnya, LBH Bandalampung sudah melakukan berulang kali langkah nonligitasi, namun tidak sedikitpun membuka mata hati stakeholders yang bersangkutan.

    ”Oleh sebab itu, kami menggugat pemerintahan yang sewenang-wenang yang tidak memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan dan demokrasi dalam menjalankan wewenangnya, ujar Kodri.

    Menurut dia, Pemerintah Kota Bandarlampung beserta jajarannya dan DPRD Kota Bandarlampung telah lalai dan mengabaikan hak-hak warganya. LBH Bandarlampung telah mendaftarkab gugatannya yang teregristasi dengan No Perkara 168/Pdt.G/2018/PN.Tjk. Bahwa LBH Bandarlampung.

  • Potensi Radikalisme, Elemen: Negara Harus Hadir, Libatkan Rakyat

    Potensi Radikalisme, Elemen: Negara Harus Hadir, Libatkan Rakyat

    Bandarlampung (SL) – Mengejutkan. Lampung masuk peringkat empat provinsi (dengan) potensi radikalisme tertinggi di Indonesia, seperti dilansir RMOLLampung, Rabu (15/8/2018).

    Dari ekspos Wadir Binmas Polda Lampung AKBP Abdul Rahman Napitupulu pada kegiatan Pembinaan Ormas Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung 2018 di Balai Keratun, Pemprov Lampung, Rabu (15/8/2018), kabar merisaukan ini mesti ditangani serius.

    Dibutuhkan pelibatan aktif seluruh elemen masyarakat dan para tokoh adat 32 etnis yang subsisten di Lampung demi meredam potensi radikalisme. Apalagi, mengutip RMOLLampung, para pelaku yang rentan terpapar potensinya dari unsur milenial, mahasiswa dan pelajar.

    Demikian tanggapan Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi, salah satu elemen masyarakat sipil Lampung saat dihubungi melalui saluran WhatsApp, Kamis (16/8/2018).

    Menurut dia, basis historis multikulturalisme Lampung sebagai daerah transmigrasi tertua di Indonesia turut bersumbangsih terhadap picu konflik sosial yang dalam banyak studi kasus dilatari letup konflik sengketa agraria.

    “Pada prinsipnya, Lampung adalah wilayah transmigrasi pada pemerintahan Orde Baru sehingga masyarakat Lampung sangat beragam. Selain suku Lampung asli, terdapat warga pendatang, Jawa, Bali, Batak, Padang, dan lain-lain. Jadilah Lampung wilayah masyarakat majemuk,” sebut dia.

    Sehingga, lanjut dia, akan banyak faktor pemicu konflik ketika pemerintah tidak hadir dalam ragam situasi yang diharapkan masyarakat.

    “Karena Lampung juga daerah (dengan) konflik agraria yang banyak, banyaknya kasus-kasus yang sampai saat ini tidak terselesaikan dengan baik, hak rakyat diambil paksa, dan lain-lain,” sambung dia.

    “Belum lagi Lampung terkenal sebagai wilayah “penyumbang” pelaku begal, hingga jadi wilayah rawan konflik,” cetus Alian.

    Dari berbagai macam isu, pemerintah harus hadir dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut.

    “Banyak yang sudah dilakukan. Rembug Pekon, rembug adat, dan sebagainya. Sehingga dalam penyelesaian konflik sosial semua elemen masyarakat dan tokoh-tokoh adat juga harus dilibatkan. Potensi radikalisme akan dapat diredam dan berkurang,” pungkasnya. [red/mzl]

  • Penggusuran Pasar Griya Sukarame, Warga Kembali Mendemo Pemkot

    Penggusuran Pasar Griya Sukarame, Warga Kembali Mendemo Pemkot

    Bandarlampung (SL) – Puluhan orang dari Komite tolak penggusuran Pasar Griya Sukarame menggeruduk kantor Pemkot Bandarlampung, Selasa siang (14/8/2018). Selain menggelar orasi, mereka juga menggelar pengajian dan doa bersama.

    Dalam orasinya warga mengaku kecewa atas sikap pemkot yang tidak pernah memperhatikan nasibnya setelah penggusaran tidak ada ruang dialog antara warga yang didampingi LBH Bandarlampung dengan Pemkot Bandarlampung.

    “Kami sudah berusaha berdialog dengan pejabat pemkot, pertama difasilitasi Ombudsman RI perwakilan Lampung pejabat pemkot tidak datang, ke dua difasilitasi oleh anggota DPD asal Lampung bapak Andi Surya, pejabat pemkot juga tidak datang,” ujar Muad warga eks pasar Griya Sukarame.

    Setelah penggusaran pasar Griya Sukarame pada 24 Juli 2018 yang lalu, warga yang tidak mampu mencari tempat tinggal ditampung di kantor LBH Bandarlampung.

    “Kami tidur beralaskan tikar ditampung di kantor LBH, kami menunggu apa kebijakan pemkot terhadap kami, kami juga makan atas belas kasihan donatur, saya sedih, saya kecewa,” kata Muad.

    Sementara itu, Direktur LBH Bandarlampung, Alian Setiadi, menjelaskan berbagai upaya dilakukan LBH mulai aksi massa hingga dialog dengan pemkot untuk menyelesaikan nasib warga eks pasar Griya, sayangnya upaya itu belum ada hasilnya.

    Selanjutnya, dia mengajak warga dan Komite Tolak Penggusuran menggelar pengajian membacakan surah Yasin serta doa bersama di depan kantor Pemkot Bandarlampung.

    “Harapan kami, Allah Swt akan membukakan pintu hati pejabat pemkot melihat warganya yang teraniyaya tidur beralaskan tikar, makan atas belaskasihan orang” ujar Alian.

    Aksi massa Komite Tolak Penggusuran dimulai dari kantor LBH Bandarlampung yang berada di Kelurahan Gotong Royong menuju kantor Pemkot Bandarlampung warga didamping LBH serta aktivis mahasiswa berjalan kaki sekitar 500 meter.

    “Jumlah warga eks pasar Griya yang bertahan di kantor kami ada 28 KK jumlah jiwanya ada 144 orang, mereka menunggu kebijakaan pemkot yang manusiawi untuk itulah kami menggelar pengajian pembacaan surah Yasin,” jelas Kadiv Sipol LBH Muhammad Iliyas. (net)

  • “Sisa” Warga Bertahan di Puing-Puing Pasar Griya Sukarame Diusir Pemkot Bandarlampung

    “Sisa” Warga Bertahan di Puing-Puing Pasar Griya Sukarame Diusir Pemkot Bandarlampung

    Bandarlampung (SL) – LBH Bandarlampung melaporkan bahwa saat ini, di lokasi Pasar Griya Sukarame, Jl. Pulau Sebesi, Sukarame Kota Bandarlampung, terjadi pengusiran oleh Pemerintah Kota Bandarlampung yang dipimpin oleh KABAG Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bandarlampung.

    Rakyat yang masih bertahan di lahan yang telah di gusur paksa dan telah runtuh, sisa hanya puing-puing pun saat ini masih di usir untuk keluar dari lokasi. Terhimpun bahwa saat ini masih terdapat 37 KK yang masih bertahan dikarenakan tidak memiliki lagi tempat untuk berlindung dan berteduh untuk anak-anak dan istri mereka.

    Seluruh warga yang masih bertahan tinggal di puing-puing reruntuhan tersebut di paksa keluar meninggalkan lokasi dan membawa seluruh keluarga dan barang-barang yang tersisa. Hanya diberikan waktu sampai dengan pukul 17.00 WIB, masyarakat harus pergi dari puing-puing tersebut.

    Bahwa masyarakat tidak tahu mau kemana, mereka akan menempati dan tidur di halaman dan masjid yang dibangun dari uang rakyat juga, yaitu di rumah Dinas Walikota Bandarlampung.

    Bahwa saat ini juga beberapa Jaringan Advokat yang peduli terhadap masalah penggusuran, penelantaran dan pengusiran warga di Pasar Griya, tengah berdialog untuk merumuskan langkah-langkah dan persiapan untuk mengajukan gugatan kepada Walikota Bandarlampung. Saat ini sudah 21 Advokat yang telah menyatakan siap untuk membantu warga, dan akan terus bertambah.

    LBH Bandarlampung juga mengecam pernyataan Herman HN pada salah satu media cetak, yang menyatakan adanya pihak yang “menunggangi” warga Pasar Griya, “hal ini perlu kami tegaskan bahwa Pengabdi Bantuan Hukum yang ada di LBH adalah Advokat yang menjalankan fungsi dan peran, dan atas hal itu dijamin dan dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, dengan ini kami minta kepada Sdr. Herman HN untuk membuktikan atas pernyataannya tentang adanya pihak-pihak yang menunggangi atas permasalahan ini”, ujar salah satu perwakilan LBH.

    “Melalui siaran pers ini juga kami kembali memberikan notifikasi terbuka kepada Walikota, Pemerintah Kota Bandarlampung atas tindakannya yang telah mengabaikan Hhk warga negara untuk segera melaksanakan notifikasi yang telah kami sampaikan sebelumnya, dan apabila pemerintah kota tetap mengabaikan, maka kami akan menempuh jalur hukum, melalui gugatan. Untuk meminta pertanggungjawaban Walikota Bandarlampung”. (rls)

  • Setelah KontraS, LBH Bandar Lampung Ikut Kecam Kasus Kematian Zainudin

    Setelah KontraS, LBH Bandar Lampung Ikut Kecam Kasus Kematian Zainudin

    Bandarlampung (SL) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bandar Lampung mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi pada proses penanganan dugaan pelaku tindak pidana sehingga korban meninggal dunia, ada indikasi korban dianiya terlebih dahulu.

    Karena sangat janggal korban dibawa saat masih hidup lalu dikabarkan meninggal dunia, tanpa proses penegakan hukum yang jelas seperti surat penangkapan dan penahanan yang mana hal itu diatur dalam KUHAP dan peraturan Kapolri.

    Menurut Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi SH selain pelanggaran etik, semua tim yg terlibat pada saat penangkapan harus diadili untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan yang menghilangkan nyawa itu.

    “Melihat kasus dugaan korban adalah bandar Narkoba sepertinya ada yg ditutupi dalam penanganan perkara ini mengapa korban meninggal dunia, jika tidak meninggal seharusnya kasus itu bisa mengungkap sindikat narkoba yg lebih besar” Ujar Alian di Kantor LBH Jl. Amir Hamzah No. 35 Gotong Royong Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung, Sabtu (21/07/18).

    Atas peristiwa itu LBH Bandarlampung menuding ketidakmampuan kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut. “Kapolda harus bertanggung jawab atas peristiwa ini telah terjadi pelanggaran HAM disana, komnas HAM harus turun ke Lampung untuk melakukan investigasi semua kasus kasus salah tangkap dan tembak mati yg ada di Lampung karena selalu terjadi peristiwa tembak mati tanpa adanya proses peradilan ( exstra judisial kiling)” tambah dia lagi.

    Alian menyanyangkan adanya keluarga korban yang tidak berani mengungkap kasus itu, ” Seharusnya keluarga berani mengungkap kasus ini bukan persoalan damai dan minta maaf atas peristiwa tersebut. ini wajib dijadikan koreksi semua pihak, baik kepolisian dan pemerintah daerah untuk memerangi narkoba dan membongkar sindikat narkoba yg ada di Lampung” kata dia.

    Perdamaian dalam kasus penanganan proses hukum oleh aparat kepolisian tidak menggugurkan pidana nya jika ada laporan polisi dan laporan tersebut tidak dicabut. “Keluarga harus berani melaporkan ini agar jangan ada lagi yang mati karena kesalahan oknum kepolisian akibat tidak mampu membongkar kasusnya” terang Alian.

    Sebelumnya kasus kematian Zaenudin (40) warga Putra Aji II Kecamatan Sukadana Lampung Timur mencuat ke publik. Zainudin di jemput i pada 10 Juli 2018 oleh anggota dari unit propam Polda Lampung selang satu hari kemudian keluarga mendapatkan informasi bahwa korban telah meninggal dunia dan berada di RS Bhayangkara Bandar Lampung.

    Kuat dugaan korban dianianya sebelum tewas karena ditubuh korban didapati luka lebam dan saat di bawa oleh polisi dalam keadaan sehat dan bugar. Namun kabid propam polda lampung Kombespol Hendra Supriatna menyangkal telah melakukan penganiayaan terhadap Zainudin. Dalam keterangan Hendra mengatakan Zainudin meninggal akibat sakaw lantaran over dosis mengkonsumsi narkoba.

    Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistiyaningsih meminta Masyarakat mempercayakan penanganan kasus kematian zainudin kepada pihak kepolisian. (rls)

  • LBH Bandarlampung Kecam Penggusuran Pasar Griya Sukarame

    LBH Bandarlampung Kecam Penggusuran Pasar Griya Sukarame

    Bandarlampung (SL) – LBH Bandarlampung mengecam keras langkah Pemkot Bandarlampung menggusur Pasar Griya Sukarame, di Kecamatan Sukarame Bandarlampung.

    “Kami mengecam keras penggusuran secara paksa di Pasar Griya Sukarame. Penggusuran itu menunjukkan sikap pemkot yang tidak berpihak kepada masyarakat miskin, khusunya pedagang pasar griya yang sejak tahun 2.000 an sudah berada di sana,” kata Direktur LBH Bandarlampung, Alian Setiadi, Jumat (20/7/2018).

    Menurut Alian, selain arogan Pemkot Bandarlampung juga tidak memiliki lagi rasa kemanusiaan dan tidak ada penghormatan terhadap HAM.

    “Sebab,mereka yang digusur  adalah warga negara yang mempunyai hak hidup, hak atas perumahan dan pekerjaan yg layak wajib dipenuhi oleh negara,” tegas Alian Setiadi

    Selain itu, kata Alian, Perihal penggusuran ini terdapat pelanggaran hukum, pedagang belum pernah diajak diskusi dan sosialisasi perihal alih fungsi pasar menjadi kantor kejaksaan.

    “Kami mencurigai alih fungsi ini ada indikasi permainan atau ada permainan proyek, karena pasca kami hearing dengan DPRD kota Bandarlampung tidak mengetahui proses penganggaran kantor kejari,” jelas Alian

    LBH Bandarlampung yang menjadi kuasa pedagang pasar Griya Sukarame selanjutnya akan mengambil langkah melaporkan penggusuran tersebut ke DPRD kota dan Ombudsman RI (ORI) perwakilan Lampung.

    “Atas dasar itu selain ke DPRD kota kami juga melaporkan kepda ombudsman lampung perihal alih fungsi yang cacat hukum tersebut dan meminta BPK lampung untuk mengaudit lahan itu, karena merupakan aset negara yang harus jelas peruntukan dan fungsinya,” tandasnya. (net)

  • LBH Bandarlampung Bela Warga Pasar Griya Sukarame

    LBH Bandarlampung Bela Warga Pasar Griya Sukarame

    Bandarlampung (SL) –  YLBHI-LBH Bandarlampung mengecam upaya main gusur Pemkot Bandarlampung terhadap bekas Pasar Griya Sukarame. Di bekas pasar tersebut, ada 44 KK yang telah menempatinya 20 tahunan. Para wakil warga yang didampingi para aktivis yang bergabung dalam Komite Tolak Penggusuran (KTP) Masyarakat Pasar Griya Sukarame mencari perlindungan ke LBH Bandarlampung, Minggu ini (15/7).

    Jumat lalu (15/7), Pemkot Bandarlampung mendatangi eskavator untuk menggusur semua bangunan yang ada di area pasar tersebut. Namun, upaya tersebut batal, warga dan para aktivis membuat pagar betis.

    YLBHI-LBH Bandarlampung mengecam keras kesewenang-wenangan Pemkot Bandarlampung terhadap ratusan penghuni pasar tersebut yang tempatnya hendak dijadikan kantor Kejaksaan Bandarlampung.

    “Mereka memiliki surat penempatan pasar/kios sejak tahun 90-an,” kata Direktur YLBHI-LBH Bandarlampung Alian Setiadi kepada Kantor Berita RMOLLampung, Minggu Minggu (15/7), pukul 19.00 WIB.

    “Warga meminta kejelasan peralihan fungsi Pasar Griya Sukarame menjadi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung,” kata Alian Setiadi.

    Masyarakat meminta Pemkot Bandarlampung mengaktifkan kembali fungsi pasar demi meningkatkan ekonomi warga. “Seharusnya Pemkot Bandarlampung terlebih dahulu mencari upaya penyelesaian agar tidak terjadi kericuhan dan keributan antara warga dengan petugas,” kata Alian Setiadi.

    Diingatkannya, “Dampak dari penggusuran secara paksa dapat menimbulkan kemiskinan struktural.”

    Demi mencegah keributan serta membela kepentingan masyarakat, Alian Setiadi berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secepatnya oleh Pemkot Bandarlampung.

    Saat ini, rencana penggusuran pasar dalam proses penyelesaian sengketa oleh DPRD Kota Bandarlampung. Bulan Mei lalu, DPRD Bandarlampung sudah meminta Pemkot Bandarlampung mengklarifikasi masalah tersebut. Ketika rencana penggusuran 9 Mei lalu, Komisi I telah menjamin tidak akan ada pengosongan Pasar Griya.

    “Aksi rencana penggusuran tiga hari lalu, tanpa ada musyawarah sama sekali dengan masyarakat,” kata Alian Setiadi. Dia berharap Pemkot Bandarlampung tidak melakukan perbuatan yang dapat mengundang kericuhan dan keresahan warga.

    Masyarakat menolak keras alih fungsi lahan tersebut dari pasar menjadi Kantor Kejaksaan Negeri Bandarlampung. ”Pasar tersebut adalah satu-satunya tempat mencari nafkah warga,” katanya. (rls)