Tag: LCW

  • LCW Penuhi Panggilan Kejagung, Juendi Yakin Kejagung Akan Profesional

    LCW Penuhi Panggilan Kejagung, Juendi Yakin Kejagung Akan Profesional

    Bandar Lampung,sinarlampung.co-Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, memenuhi panggilan Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin, 29 Juli 2024. Pemanggilan Juendi sebagai tindaklanjut laporan LCW atas dugaan korupsi APBD Walikota Bandar Lampung tahun TA 2023.

    Baca: Tim Kejagung Periksa 13 Pejabat Bandar Lampung Dor Stop Walikota Eva Dwiana “Ngabur”

    Baca: LCW Minta Kejagung Segera Tingkatkan Status Dugaan Korupsi APBD Kota Bandar Lampung

    Juendi yakin, pihak Kejagung RI dapat bekerja secara profesional dalam mengusut perkara yang pihaknya sampaikan. “Hari ini kami hadir memenuhi panggilan Kejagung. Dalam kesempatan ini, kami sudah memberikan keterangan tambahan, termasuk  beberapa dokumen pendukung,” ujar Juendi Leksa Utama.

    “Kami berkomitmen untuk terus mengawal jalan pemeriksaan di Kejagung RI. Apapun hasilnya akan kami hormati. Tidak ada sedikitpun motif politik terkait laporan yang kami sampaikan. Harapan kami dengan adanya laporan ini, bisa menjadi langkah awal unuk menghasilkan tata kelola keuangan lebih baik oleh Pemkot Bandar Lampung,” katanya.

    Seperti ketahui, LCW telah melaporkan Walikota Bandar Lampung kepada Kejagung RI untuk dapat memeriksa realisasi anggaran tahun 2023 di Jakarta, pada tanggal 17 Mei 2024. Pada saat itu, Juendi mengingatkan Walikota untuk bersiap-siap untuk melengkapi semua dokumen pertanggungjawaban realisasi anggaran guna memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung RI. “LCW akan fokus terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di Lampung dan tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi,” ujarnya.

    Pemkot Bandar Lampung sempat menyampaikan klarifikasi. Melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, M. Ramdhan, menyatakan bahwa pengelolaan keuangan Pemkot Bandar lampung tahun 2023 sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasilnya Pemkot Bandar Lampung mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Karenanya terkait laporan LCW soal dugaan korupsi, lanjutnya, jika memang ada penyimpangan, harusnya bisa terungkap saat diaudit oleh auditor BPK RI.

    Namun pasca itu, kemudian sebanyak 13 pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Bandar Lampung dipanggilan dan diperiksa Tim Jaksa Direktorat Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung. Tujuannya mengklarifikasi realisasi APBD Kota Bandar Lampung yang diduga tidak sesuai peruntukannya. Pemeriksaan merupakan hasil laporan atau aduan masyarakat (Dumas) serta temuan BPK diduga soal penyalahgunaan APBD tahun anggaran 2023 yang diterima Kejagung.

    Ke-13 OPD Pemkot yang dimintai keterangannya adalah; Kabag Pengadaan, Kabag Organisasi, Kabag Protokol, Kabag Umum, Kabag Perencanaan Keuangan, Kadis PU, Kadis Pendidikan, Inspektorat, Kepala Bapeda, Kasubdit Perencanaan BPKAD, Kasubdit Penyusunan APBD BPKAD, Kabid Anggaran BPKAD dan Kepala BPKAD. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejati Lampung, selama tiga hari atau sejak Selasa 16-18 Juli 2024.

    “Ada 13 OPD Pemkot Bandar Lampung kami undang berdasarkan dumas dan temuan BPK. Agendanya pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket),” ujar Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Putu Astawa, Selasa 16 Juli 2024. (red)

  • Turun ke Lampung Tim Kejagung Garap Dugaan Korupsi Laporan LCW,  Pejabat Kota Bandar Lampung Ketar Ketir

    Turun ke Lampung Tim Kejagung Garap Dugaan Korupsi Laporan LCW,  Pejabat Kota Bandar Lampung Ketar Ketir

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Agung mulai menggarap kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 Pemda Kota Bandar Lampung. Puluhan pejabat Pemda Kota Bandar Lampung dibawah komnado Walikota Wva Dwiana sudah mendapatkan surat panggilan oleh Tim Kejagung RI, yang dikabarkan sudah berada di Bandar Lampung, Senin 15 Juli 2024.

    Baca: Bunda Eva Dilaporkan ke Kejagung

    Baca: Bunda Eva Dilaporkan LCW ke Kejagung Ini Kata Kepala BPKAD Bandar Lampung

    Tim Kejaksaan Agung dikabarkan akan melakukan pemeriksaan puluhan Kepala Dinas pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kota Bandar Lampung, atas laporan Lampung Corruption Watch (LCW) atas keuangan Pemkot Bandar Lampung tahun 2023.

    Ketua LCW Juendi Leksa Utama, membenarkan kabar kepastian kedatangan tim dari Kejaksaan Agung ke Bandar Lampung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Bahkan saat ini Pemkot Bandar Lampung sedang mempersiapkan dokumen dan data untuk kepentingan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung besok, Selasa 16 Juli 2024.

    “Informasi yang kami dapat, kurang lebih ada belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Bandar Lampung telah menerima panggilan kejaksaan agung untuk diperiksa. Kami menduga bahwa pemeriksaan ini terkait dengan laporan yang diajukan oleh LCW mengenai realisasi pengelolaan anggaran keuangan daerah,” kata Juendi kepada wartawan, Senin 15 Juli 2024.

    Karena itu, Juendi Leksa Utama juga berharap pemeriksaan ini akan berkembang lebih luas dan mendalam, termasuk pada anggaran yang telah digunakan oleh Pemkot Bandar Lampung. Dan LCW juga menyoroti potensi pemeriksaan ini untuk menyasar dan berlanjut kepada Wali Kota Bandar Lampung.

    Diperkirakan pemeriksaan ini akan dilaksanakan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung mulai besok, Selasa 16 hingga Kamis 18 Juli 2024. LCW mengingatkan kepada seluruh OPD Pemkot Bandar Lampung yang akan diperiksa oleh tim Kejaksaan Agung untuk menyiapkan semua dokumen, data, dan informasi yang benar terkait pemeriksaan yang akan berlangsung.

    “Jika tidak memberikan keterangan maupun data yang benar, maka terperiksa bisa dikenakan delik keterangan palsu atau menghalang-halangi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. LCW akan terus memantau perkembangan proses pemeriksaan ini dan siap memberikan dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah Lampung,” katanya.

    Belum ada keterangan dari Pemda Kota Bandar Lampung, terkait persiapan pemeriksaan Tim Kejagung tersebut. Dikonfirmasi hal itu tidak ada satupun pejabat Pemda Kota Bandar Lampung yang merespon. (red/**)

  • LCW Desak APH Usut Tuntas Dugaan ‘Kongkalikong’ Proyek Sumur Bor Dinas KPTPH Lampung

    LCW Desak APH Usut Tuntas Dugaan ‘Kongkalikong’ Proyek Sumur Bor Dinas KPTPH Lampung

    Bandar Lampung (SL) – Lampung Corruption Watch (LCW) mendesak aparat penegak hukum wilayah Lampung untuk melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan praktik Korupsi, Kolusi dan nepotisme (KKN) proyek sumur bor Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura (KPTPH).

    Kepala Divisi Program dan Kajian Strategis LCW Septian Hermawan menyebut, diduga terjadi ‘Kongkalikong’ atau ada pengondisian dalam proses tender proyek sumur tersebut.

    Terhadap indikasi itu, Septian mengingatkan lembaga pelayanan publik yang dikritik dapat membantah kritikan itu dengan menyajikan data yang lengkap, jelas dan transparan, jika dugaan tersebut tidak benar.

    Sudah sepantasnya kritikan dari masyarakat dijadikan masukan bagi lembaga pelayanan publik sebagai alat evaluasi dan melangkah lebih baik lagi ke depan.

    “Masyarakat ingin dinas merespons kritikan dengan serius dan berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyeknya,” ujarnya Septian, Selasa 4 Juli 2023.

    Dalam semangat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab, Publik juga wajib untuk terus mengawal dan berpartisipasi dalam pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.

    Oleh karena itu, LCW meminta kepada aparat penegak hukum di Provinsi Lampung untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik KKN pada proyek-proyek yang menggunakan keuangan negara.

    Menurut Septian, penegakan hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat KKN sangat penting sebagai bentuk komitmen untuk memberantas korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek-praktek yang merugikan masyarakat.

    “Kita harus mendukung upaya-upaya transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah demi terciptanya pembangunan yang berkeadilan dan berpihak kepada rakyat,” katanya.

    Masyarakat sipil, menurutnya berperan dalam melakukan pemantauan dan kritik terhadap kinerja pemerintah daerah. Keterbukaan dan responsif terhadap kritikan publik adalah langkah awal yang penting dalam mendorong perbaikan dan kemajuan pelayanan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

    LCW berharap pemerintah daerah akan melihat kritikan ini sebagai kesempatan untuk introspeksi dan meningkatkan mekanisme pengawasan internal dalam setiap proyek yang dilaksanakan. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa anggaran publik digunakan secara efisien dan sesuai dengan tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.

    Dengan partisipasi aktif dan kesadaran masyarakat, korupsi dapat diatasi, dan dana publik dapat benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berkelanjutan.

    Hingga berita ini diterbitkan, Kadis Dinas KPTPH Lampung, Bani Ispriyanto belum merespon, begitu juga Sekretarisnya Eko Diah belum membalas WhatsApp wartawan, meski diberikan ruang hak jawab.

    Sebelumnya Kadis Dinas Ketahanan Pangan tanaman pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung Bani Ispriyanto membantah tudingan tersebut.

    “Tidak ada praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di dinas satker kami,” kata dia.

    Sementara, saat disinggung soal paket proyek itu dikondisikan setiap tahunnya, Bani juga membantah.

    “Tidak benar itu pasti itu hoaks. Kita tidak ada namanya KKN,” demikian kata Bani

    Di mana diketahui lembaga AMAL (Aliansi Masyarakat Lampung) telah menyoroti sejumlah proyek di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura Provinsi Lampung.

    Menurut Sekretaris AMAL, Naldo, pihaknya menduga sejumlah kegiatan di Dinas KPTPH Lampung terindikasi KKN dan sarat pengondisian.

    “Dari hasil penelusuran kami, diduga kuat proyek di Dinas Ketahanan Pangan tanaman pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung diduga kuat jadi bancakan oknum DPRD dan terindikasi kuat ada KKN,” ujar Amal Senin 3 Juli 2023

    Menurut Naldo, setiap tahun khususnya proyek sumur Bor dinas tersebut menjadi lahan basah dan jatah oknum-oknum DPRD, bahkan tidak jarang ada praktik setoran dalam pengerjaannya. (***)

  • LCW Desak APH Selidiki Realisasi Dana Komite SMA Negeri di Lampung yang Tahan Ijazah Alumni

    LCW Desak APH Selidiki Realisasi Dana Komite SMA Negeri di Lampung yang Tahan Ijazah Alumni

    Bandar Lampung (SL)-Lampung Corruption Watch (LCW) mendesak aparat penegak hukum (APH) khususnya pihak yang memiliki wewenang dalam penanganan kasus korupsi untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap penggunaan dana Komite Sekolah.

    Hal ini merespon berita di media online serta informasi yang beredar terkait penahanan ijazah alumni SMA Negeri di Bandar Lampung yang dilakukan pihak sekolah karena belum membayar uang komite.

    Sejumlah alumni yang mengaku ijazah mereka ditahan mengadu ke sekolah yang juga didampingi Ketua DPRD Bandar Lampung.

    Menurut, Kepala Divisi Investigasi LCW, Yoni Patriadi, hal ini harus menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan.

    “Jangan berhenti pada peristiwa penahanan ijasah siswa. Tapi periksa proses dan buku rekening penggunaan dana komite sekolahnya,” kata Yoni, Minggu 21 Mei 2023.

    Dia menerangkan, dalam ketentuan Pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa Komite Sekolah bertugas melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk mendukung tenaga, sarana, prasarana, serta pengawasan pendidikan.

    “Tapi jangan lupa bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya seharusnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” tegasnya.

    Dalam meminta sumbangan, dia menjelaskan Komite Sekolah juga diwajibkan untuk membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

    “Kemudian hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah,” paparnya.

    Selanjutnya, penggunaan dana tersebut oleh sekolah harus mendapatkan persetujuan dari Komite Sekolah, serta dipertanggungjawabkan secara transparan dan dilaporkan kepada Komite Sekolah.

    LCW juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua/wali murid, untuk lebih proaktif dalam mengawasi penggunaan dana Komite Sekolah.

    “Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif dari semua pihak akan menjadi kunci dalam menjaga integritas dan kualitas pendidikan di Lampung,” tutupnya. (Red)