Tag: Lembaga Swadaya Masyarakat

  • Diduga Dua Instansi Selewengkan Uang Negara Tahun Anggaran 2020

    Diduga Dua Instansi Selewengkan Uang Negara Tahun Anggaran 2020

    Bandar Lampung (SL)-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparansi merdeka (MTM Lampung) menyoroti terkait sistem pelelangan dan Realisasi Pekerjaan yang didanai melalui APBD perubahan 2020 dan juga Sumber pembiayaan APBN 2020.

    Berdasarkan pantauan dan monitoring yang sudah dilakukan oleh tim investigasi Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM), melalui Dewan Direktur, Ashari Hermansyah mengemukakan, bahwa hasil monitoring dan investigasi terdapat dugaan dan indikasi penyelewengan Uang Negara pada satuan Dinas Pengelolaan sumber daya alam provinsi Lampung dan juga pada Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VI Bengkulu Lampung, Provinsi lampung, kata Ashari kepada kepada media, Senin 01 Februari 2021

    Dia menyebutkan dugaan indikasi penyimpangan tersebut dapat dilihat pada realisasi pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut yaitu ;

    Pada Pekerjaan Rehabilitasi Terminal Penumpang Type A Raja Basa, Bandar lampung dengan nilai Rp.8.070.555.365.11 sumber APBN 2020,, menurut dia kronologis tersebut terjadi pada
    pihak Satuan kerja Balai Pengelola Transportasi darat Wilayah VI Provisni Bengkulu dan Lampung bersama-sama pihak pemenang tender diduga telah melakukan, mengatur, mengkondisikan pemenangan suatu tender proyek dan tidak memenangkan perusahaan yang memberi penawaran terendah yang terjadi kurun waktu pada tahun 2020, dengan selisih sejumlah Rp.496.476.433,3 dari Penawar Perusahaan Terendah.PT.ABN, Rp. 7.574.078.931,81
    – PT.P, Rp. 7.574.090.719,64
    – PT.GBN, Rp. 7.575.025.692,8

    Kemudian PT. BKK sebagai pemenang tender dengan nilai harga terkoreksi sebesar Rp.Rp.8.070.555.365.11 saat dihubungi terpisah pada alamat kantor yang tertera diduga alamat palsu, karena alamat yang tertera ternyata bangunan tempat penginapan, timpalnya.

    Hal tersebut patut diduga telah merugikan negara sejumlah Rp. Rp.496.476.433,3, menurutnya,  selain pada proses perencanaan lelang, terdapat juga dugaan kuat pelaksanaan atau realisasi pekerjaan telah terjadi unsur kesengajaan pengurangan bobot item, sebagaimana pada poin pertama pekerjaan pasangan plesteran dan acian dinding bangunan samping dan belakang yang terkesan buruk. Kedua Pekerjaan pasangan keramik, diduga kuat menggunakan kualitas keramik buruk dan tidak sesuai standar SNI. Ketiga Pekerjaan Finishing pegecatan Dinding, diduga kuat menggunakan cat yang berkualitas buruk tidak sesuai SNI,

    Selanjutnya, Keempat Pekerjaan pasangan daun jendela dan daun pintu serta kusen, kelima Pekerjaan pasangan Railing tangga dan Baluster tangga, diduga kuat tidak dilakukan penggantian struktur, sehingga railing dan baluster berkarat. Keenam Kemudian pada pekerjaan pasangan konstruksi baja wide flange (WF) langit-langit yang terdiri dari pasangan kolom, balok, gording, plat baja, trekstang dan brancing, apakah sudah seseuai standar SNI.

    Untuk itu dirinya menyebutkan sebagai definisi awal Patut diduga telah terjadi persengkokolan atau persaingan usaha tidak sehat dengan tidak jujur atau unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana telah diterangkan dalam Undang-Undang no.5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah Tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah bagian ke-4, Etika pengadaan barang jasa pasal 7, huruf F, berbunyi : menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

    Masih kata Ashari, yang kedua pada Satuan kerja Dinas Pengelolaan sumber daya air provinsi Lampung terdapat juga dugaan kuat indikasi penyelewengan keuangan negara pada sumber APBD Perubahan tahun 2020 pembangunan embung/bangunan penampung air lapangan golf
    Satuan kerja senilai Rp.1.895.532.627,55 dengan pelaksana CV. LLJ , dan Realisasi pelaksanaan pekerjaan dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

    a. Diduga pelaksanaanya terindikasi dikerjakan asal jadi, dimana campuran semen dangan pasir tidak sesuai
    b. Pasangan batu belah pada dinding tanah tidak diberikan adukan semen, hal tersebut akan berpotensi kerawanan kekuatan struktur embung, pada resapan air lainya.
    c. Pondasi bangunan yang dilakukan penggalian tanah tidak dalam,berpotensi akan mempengaruhi kekuaatan dan sangat dikhawatirkan akan tidak mampu menahan dentuman maupun goncangan yang berakibat fatal akan timbul keretakan pada dinding bangunan dan ditambah Terkait volume embung yang terdiri dari tampungan embung, Tinggi embung, panjang embung apakah sudah sesuai speksifikasi.

    “Saat dikonfirmasi pada kedua instansi dan Dinas tersebut belum bisa ditemui karena kedua pimpinan tidak berada di tempat, namun LSM Masyarakat Transparansi Merdeka kepada media mengatakan sudah mengirim surat klarifikasi untuk ditindak lanjuti oleh instansi terkait tersebut,” pungkasnya.

  • JPK Minta Kejari Usut Tuntas Dugaan Manipulasi Anggaran Bansos Pemkab Lampung Timur

    JPK Minta Kejari Usut Tuntas Dugaan Manipulasi Anggaran Bansos Pemkab Lampung Timur

    Lampung Timur (SL) – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kordinator Daerah Kabupaten Lampung Timur meminta Kejaksaan Negeri Sukadana untuk segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan untuk mengusut tuntas, adanya dugaan manipulasi Anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur senilai Rp.11,645 milyar.

    Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diperuntukkan kepada ORMAS, OKP, ORNOP, LSM, LEMBAGA PERS dan Beberapa Lembaga lain di Kabupaten Lampung Timur, yang mengarah dengan adanya dugaan aksi Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme ( KKN ) dan unsur memperkaya diri sendiri, kelompok dan golongan, penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang ( Money Loundering ) serta kejahatan yang dilakukan dalam jabatan.

    Ketua LSM JPK Korda Lamtim, Sidik Ali SPd.i menyampaikan selain adanya indikasi, kami sudah melakukan komunikasi dan klarifikasi kepada beberapa Organisasi yang disebutkan menerima Dana Bansos tersebut seperti Forum Komunikasi – Perkumpulan Petani Penguna Air ( FK – P3A ) Rp.300 juta, LSM Kampud Rp.15 juta, LSM KPK Rp.10 juta, dan LSM Topan RI sebesar Rp.10 juta, namun yang bersangkutan Menolak dan Membantah Keras bahwa tidak pernah merasa menerima atau mendapatkan Aliran Dana tersebut, patut kami menduga telah terjadi kebocoran anggaran dengan cara memanipulasi dan mengatasnamakan Lembaga penerima Bantuan tersebut, tetapi dana bantuan itu tidak sampai kepada pihak-pihak yang seharusnya atau berhak menerima.

    “Ini, ada indikasi dengan dugaan yang sangat menyimpang dan terlebih-lebih merugikan masyarakat yang berjuluk Bumei Tuwah Bupadan,” ujarnya, di sela-sela rapat, Jum’at (04/01/2019).

    Lebih dalam Kata Sidik, kami menengarai ada pihak-pihak yang bermain dengan dana ini. Seperti halnya, Kejaksaan Negeri Sukadana harus cepat memeriksa pihak yang terkait dengan Dana Bansos Pemkab Lamtim, sesegera mungkin, dan JPK akan mengawal masalah ini sampai Tuntas.

    “Tidak bisa main-main, ini menyangkut Anggaran Daerah serta rasa keadilan serta hak-hak yang sepatutnya diterima, tidak boleh dihilangkan atau dimanipulasi, Apalagi dengan cara Culas dan tidak terpuji demi mengeruk keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan orang banyak,” tegasnya.

    Kejaksaan harus Pro Aktif, Lanjut nya, untuk menyangkut masalah ini dan JPK yakin dan percaya Kejaksaan Negeri Sukadana mampu menyimpulkan Benang Merah kasus ini, kalau perlu kami akan buatkan Laporan Resmi sehingga menjadi Delik Aduan agar supaya hukum tetap berjalan di relnya (Rule of Law) tidak ada yang kebal hukum dinegara ini dan semua sama dihadapan Hukum (Before the Law).

    “Ini harus cepat dituntaskan kami menganggap Urgent dan mendesak, menyangkut kepentingan khalayak dan ini dapat menjadi pintu masuk terhadap indikasi penyimpangan-penyimpangan lain, dan hal positif lainnya agar memberikan efek jera bagi penyelenggara Pemerintahan Daerah agar tidak bermain-main dengan Anggaran yang Notabenenya Uang Rakyat yang diperuntukkan bagi pembangunan,” tandasnya. (Wahyudi)