Tag: LHKPN

  • KPK Ultimatum Caleg Terpilih Segera Setor LHKPN Yang Belum Terancam Tak Ikut Pelantikan

    KPK Ultimatum Caleg Terpilih Segera Setor LHKPN Yang Belum Terancam Tak Ikut Pelantikan

    Jakarta, Sinarlampung.co-Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru Tessa Mahardika Sugiarto mengultimatum Calon Anggota DPR RI maupun DPRD terpilih untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    “Ini khususnya dari sisi pencegahan, dalam hal ini adalah LHKPN. Kami KPK mengimbau kepada calon legislatif terpilih, dari DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota, maupun Provinsi,” ujar Tessa ketika jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 7 Juni 2024.

    Tessa mengingatkan, para calon anggota legislatif terpilih untuk tahun periode 2024-2029 melaporkan harta kekayaannya tahun 2024 untuk periodik tahun 2023 , 21 hari sebelum dilantik.

    Diketahui, pelantikan Anggota DPR RI terpilih baru dilakukan pada 1 Oktober 2024 mendatang dan pelantikan anggota DPRD disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota. “Kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN,” ucapnya.

    Jubir KPK mengingatkan, apabila Anggota DPR maupun DPRD terpilih tidak segera melaporkan LHKPN-nya bakal tidak dilantik. Pasalnya, melanggar proses administratif dari KPU sebagaimana diatur peraturan KPU nomor 6 tahun 2024.

    Dimana, ketika anggota DPR maupun DPRD melaporkan LHKPN-nya mendapatkan surat tanda terima dari KPK. Nantinya surat itu diteruskan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Agar tidak ada permasalahan administratif dengan KPU kedepannya,” katanya. (Red)

  • Ramai Beredar Fantastiknya Kekayaan Walikota Bandarlampung, Ini Bocorannya?

    Ramai Beredar Fantastiknya Kekayaan Walikota Bandarlampung, Ini Bocorannya?

    BANDARLAMPUNG – Ramai beredar berita soal kekayaan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana yang dikabarkan memiliki 25 mobil yang berjejeran di garasin dengan harga yang gila-gilaan besarnya.

    Dikutip dari nkripost, Eva Dwiana menjabat Walikota Bandar Lampung sejak tahun 2021 lalu.

    Ia adalah perempuan pertama yang berhasil menjadi wali kota di ibu kota Provinsi Lampung itu.

    Eva Dwiana menjabat sebagai Walikota Bandar Lampung setelah jabatan suaminya Herman Hasanusi selesai pada 2021 usai memimpin selama dua periode.

    Nkripost.com menukil kekayaan Eva Dwiana berdasarkan data LHKPN yang mencapai Rp11.385.815.912. Dengan angka itu Eva tercatat sebagai kepala daerah perempuan terkaya di Lampung.

    Dalam kekayaannya tersebut, Eva Dwiana memiliki aset berbentuk tanah dan bangunan yang totalnya mencapai Rp12.591.872.000 yang tersebar di beberapa daerah mulai dari Bandar Lampung, Jakarta Pusat, Tulang Bawang dan Lampung Selatan.

    Sekain itu, Eva Dwiana juga memiliki Harta bergerak lainnya yang tercatat memiliki nilai Rp105.000.000 dan Kas setara kas sebesar Rp658.943.912.

    Namun yang lebih mencengangkan adalah Eva Dwiana memiliki 25 mobil yang berjejeran digarasinya saat ini.

    Harga keseluruhan mobil tersebut juga bernilai fantastis yakni sebesar Rp3.030.000.000 yang ia peroleh dari hasil sendiri dengan rincian:

    Mobil, Toyota Camry Sedan Tahun 2010 bernilai Rp235.000.000
    Mobil, Toyota Alphard Minibus Tahun 2010 bernilai Rp520.000.000- Mobil, Toyota Alphard Minibus Tahun 2007 bernilai Rp280.000.000
    Mobil, Toyota Minibus Tahun 2004 bernilai Rp110.000.000
    Mobil, Toyota Camry Sedan Tahun 2005 bernilai Rp110.000.000
    Mobil, Nissan Nissan Patrol Tahun 2003 bernilai Rp75.000.000
    Mobil, Hyundai H-1 2.4at Tahun 2011 bernilai Rp135.000.000
    Mobil, Toyota Nav 1 Tahun 2013 bernilai Rp125.000.000
    Mobil, Toyota Innova J Tahun 2013 bernilai Rp100.000.000
    Mobil, Toyota Mini Bus Tahun 2013 bernilai Rp100.000.000
    Mobil, Toyota Hiace Tahun 2012 bernilai Rp125.000.000
    Mobil, Toyota Hilux Ambulance Tahun 2013 bernilai Rp125.000.000
    Mobil, Mitsubisi L300 Pick Up Box Tahun 2012 bernilai Rp90.000.000
    Mobil, Suzuki Apv Tahun 2012 bernilai Rp75.000.000
    Mobil, Toyota Dina Long Tahun 2004 bernilai Rp125.000.000- Mobil, Toyota Hilux Double Cab Tahun 2011 bernilai Rp75.000.000
    Mobil, Toyota Dyna Short Tahun 2001 bernilai Rp100.000.000
    Mobil, Mercy E 280 Tahun 2008 bernilai Rp125.000.000
    Mobil, Toyota Land Cruiser Tahun 2009 bernilai Rp250.000.000
    Mobil, Toyota Minibus Tahun 2005 bernilai Rp75.000.000
    Mobil, Toyota Minibus Tahun 2005 bernilai Rp75.000.000.(RED)

  • Ini Penjelasan Gubernur Arinal Soal Pemeriksaan Dirinya oleh KPK

    Ini Penjelasan Gubernur Arinal Soal Pemeriksaan Dirinya oleh KPK

    BANDARLAMPUNGKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada Jumat (1/9/2023). Hasilnya belum diumumkan!

    Kabar pemeriksaan harta kekayaan Arinal Djunaidi itu dibeberkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Ia mengungkapkan, pemeriksaan harta kekayaan Arinal Djunai dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Anti-Korupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC).

    “Saya lupa kasih tahu untuk Arinal kita undang ke sini, (diklarifikasi) dalam rangka LHKPN,” kata Pahala, Selasa (5/9/2023).

    Empat hari setelah diperiksa KPK, pada Selasa (5/9/2023), Gubernur baru buka suara. Arinal membenarkan bahwa dirinya sudah menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/9/2023) lalu.

    Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan itu hanya terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang disebabkan adanya pencatatan harta di LHKPN Arinal yang kurang lengkap.

    Dijelaskannya, bahwa laporan LHKPN itu yang membuatnya adalah anaknya, lalu menjadi temuan dan KPK meminta penjelasan selengkapnya.

    Arinal mengatakan bahwa dirinya punya lahan waris di kampung dikerjasamakan dengan pengusaha. Ia mengaku keluarganya menerima pendapatan dari kerjasama itu, tapi tidak disampaikan ke LHKPN.

    Arinal mengatakan segera memperbaiki data LHKPN tersebut dan akan diserahkan kembali ke KPK.

    Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada Jumat (1/9/2023). Hasilnya belum diumumkan!

    Kabar pemeriksaan harta kekayaan Arinal Djunaidi itu dibeberkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Ia mengungkapkan, pemeriksaan harta kekayaan Arinal Djunai didilakukan di Gedung Pusat Edukasi Anti-Korupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC).

    “Saya lupa kasih tahu untuk Arinal kita undang ke sini, (diklarifikasi) dalam rangka LHKPN,” kata Pahala, Selasa (5/9/2023).

    Terkait hasil pemeriksaan, Pahala belum dapat menginformasikan. Ia hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan harta Arinal Djunaidi merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan harta beberapa pejabat negara yang sebelumnya telah dilakukan oleh Komisi Antirasuah.

    Diketahui, sebelumnya KPK telah melakuan klarifikasi terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Reihana dan Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim.

    Setelah klarifikasi, KPK menyatatakan yang di Dinas Kesehatan aman atau tidak ada indikasi. Sementara terkait Wagub, menurut Pahala, tidak bisa didalami lantaran ada pisah harta dengan suami wagub.

    Berdasarkan LHKPN per 28 Maret 2023 atau laporan periodik 2022, harta Gubernur Lampung tercatat sebanyak Rp23.243.777.572.

    Arinal memiliki tujuh lahan dan bangunan senilai Rp 7.533.195.000 di Kota Bandar Lampung, Kota Lampung Selatan, Kota Bogor, Kota Tangerang, Kota Sleman dan Kota Lampung Tengah.

    Arinal juga tercatat memiliki transportasi senilai Rp 494.627.000 berupa mobil Toyota, Toyota Camry dan Honda BRV.

    Ia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 320.186.200 serta kas dan setara kas senilai Rp 14.910.660.708.

    Arinal Djunaidi tercatat memiliki hutang Rp 14.891.336. Sehingga, total kekayaan Gubernur Lampung itu mencapai Rp 23.243.777.572. (iwa)

     

  • Ada Kejanggalan, KPK Diam-diam Periksa LHKPN Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Dinkes Aman!

    Ada Kejanggalan, KPK Diam-diam Periksa LHKPN Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Dinkes Aman!

    JAKARTA – Diam-diam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada Jumat (1/9/2023). Hasilnya belum diumumkan!

    Kabar pemeriksaan harta kekayaan Arinal Djunaidi itu dibeberkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Ia mengungkapkan, pemeriksaan harta kekayaan Arinal Djunai dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Anti-Korupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC).

    “Saya lupa kasih tahu untuk Arinal kita undang ke sini, (diklarifikasi) dalam rangka LHKPN,” kata Pahala, Selasa (5/9/2023).

    Terkait hasil pemeriksaan, Pahala belum dapat menginformasikan. Ia hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan harta Arinal Djunaidi merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan harta beberapa pejabat negara yang sebelumnya telah dilakukan oleh Komisi Antirasuah.

    Dinkes Dinyatakan Aman

    Diketahui, sebelumnya KPK telah melakuan klarifikasi terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Reihana dan Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim.

    Setelah klarifikasi, KPK menyatatakan yang di Dinas Kesehatan aman atau tidak ada indikasi. Sementara terkait Wagub, menurut Pahala, tidak bisa didalami lantaran ada pisah harta dengan suami wagub.

    Berdasarkan LHKPN per 28 Maret 2023 atau laporan periodik 2022, harta Gubernur Lampung tercatat sebanyak Rp23.243.777.572.

    Arinal memiliki tujuh lahan dan bangunan senilai Rp 7.533.195.000 di Kota Bandar Lampung, Kota Lampung Selatan, Kota Bogor, Kota Tangerang, Kota Sleman dan Kota Lampung Tengah.

    Arinal juga tercatat memiliki transportasi senilai Rp 494.627.000 berupa mobil Toyota, Toyota Camry dan Honda BRV.

    Ia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 320.186.200 serta kas dan setara kas senilai Rp 14.910.660.708.

    Arinal Djunaidi tercatat memiliki hutang Rp 14.891.336. Sehingga, total kekayaan Gubernur Lampung itu mencapai Rp 23.243.777.572. (iwa)

     

  • Para Calon Kepala Daerah Wajib Setor LHKPN

    Para Calon Kepala Daerah Wajib Setor LHKPN

    Febri, humas KPK RI

    Jakarta (SL)-Calon kepala daerah (cakada) yang akan ikut maju dalam pemilihan kepala daerah serentak 2018 mendatang diimbau untuk segera melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa masuk dalam Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Demikian diutarakan Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Senin (8/1/2018). “Jadi karena waktu masih ada, kami sampaikan pada seluruh calon kepala daerah, pelaporan LHKPN sudah dapat dilakukan ke KPK,” kata dia.

    Pendaftaran harta kekayaan, menurut Febri, dibuka lagi mulai hari ini hingga 10 Januari 2018. Paling tidak sudah ada sekitar 360 calon kepala daerah yang melaporkan harta kekayaannya. Adapun loket khusus pendaftaran LHKPN sudah dibuka sejak 2 Januari lalu, sampai dengan 20 Januari.

    Febri menjelaskan, pelaporan LHKPN merupakan bentuk transparansi kekayaan milik para calon kepala daerah yang ikut dalam ajang Pilkada. LHKPN juga merupakan syarat formal peserta Pilkada. “Agar nanti setiap perolehan harta setelah menjabat dapat dipertanggungjawabkan,” jelas dia.

    KPK, masih kata Febri, juga meminta kepemilikan harta yang dilaporkan sesuai dengan yang dimiliki oleh para calon kepala daerah.

    “Selain wajib melaporkan, yang paling penting wajib menyampaikan data-data yang benar,” tandasnya dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

    Syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat tertuang dalam Peraturan KPU 15/2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU 3/2017 pasal 4 ayat 1 poin k menyaratkan calon kepala daerah harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

    Selain itu, para penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;

    Kemudian, UU 30/2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. (nt/*)