Tag: LHP BPK

  • Anggaran Publikasi Diskominfo Kota Metro Rp5,8 Miliar Ada Temuan BPK Rp1,2, Soal Media Istimewa Kadis Membantah

    Anggaran Publikasi Diskominfo Kota Metro Rp5,8 Miliar Ada Temuan BPK Rp1,2, Soal Media Istimewa Kadis Membantah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Anggaran publikasi media di Dinas Kominfo Kota Metro ternyata mencapai Rp5,8 miliar. Ironisnya anggaran tersebut justru banyak terserap oknum pejabat Diskominfo bekerjasama dengan beberapa media yang justru dicurigai fiktif. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (PHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung, pada tahun anggaran 2023 tertulis realisasi anggaran Rp5,8 juta lebih, dengan temuan sebesar Rp1,2 miliar lebih.

    Informasi di Kota Metro menyebutkan, banyak pimpinan media yang kaget karena mendapat surat agar mengembalikan uang langganan koran, dan kelebihan pembayaran ADV. Sementara banyak media lain yang justru mendapat anggaran mencapai ratusan juta rupiah adalah media yang tidak rutin terbit setiap hari atau bukan media harian.  “Saya diminta kembalikan uang langganan korban. Tapi kok nilainya lebih besar dari yang saya terima. Maka ami uga au mendatangi BPK. Melihat kepastian angkanya,” kata salah seorang kepala biro, di Kota Metro.

    Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kominfo kota Metro, Subhi tidak membantah adanya media-media yang mendapatkan anggaran khusus di Kominfo dan DPRD Kota Metro. Namun Kadiskominfo enggan menjelaskan data para penerima anggaran besar tersebut. ”Saya tidak tau secara teknisnya. Karena itu bukan kami yang menyusun, tapi memang sudah ada dari saya belum disini,” kata Subhi.

    Soal media yang notabenenya tidak rutin terbit bisa mendapatkan anggaran koran puluhan hingga ratusan juta, sementara media yang aktif dan media Harian justru tidak mendapat anggaran, Kadis memilih diam. Termasuk soal anggaran adverorial yang besar hingga ada beberapa media yang mendapat anggaran ratusan juta per tahun.

    Subhi justru menyarankan wartawan mengkonfirmasi ke BPKAD dan Sekda Kota Metro. ”Itu sudah dari lama, coba tanya ke BPKAD atau pak Sekda, karena itu tidak melalui saya penyusunannya,” katanya.

    Sekda Membantah?

    Sekretaris Daerah kota Metro, Ir Bangkit Haryo Utomo membantah pernyataan Kadis Kominfo yang menyebutkan jika pihaknya adalah salah satu orang yang merekom atau menunjuk media yang mendapatkan anggaran khusus di dinas kominfo Kota Metro.

    Pihaknya menegaskan bahwa semua anggaran di masing-masing OPD atau Dinas, adalah kewenangan kepala OPD atau dinas, tidak ada campur tangan pihaknya. ”Saya tidak tau soal anggaran itu, karena semua surat usulan yang asalnya dari media atau wartawan itu saya arahkan semua ke sana, jadi seharusnya tidak ada yang menyalahkan saya lagi terkait anggaran kawan-kawan wartawan,” katanya.

    Sekda menyayangkan mengapa pernyataan kepala dinas Kominfo yang tidak bisa menjelaskan secara gamblang terkait persoalan tersebut, justru melempar persoalan kepadanya. ”Semua kebijakannya ada disana, saya tidak tau menau karena memang anggarannya ada disana, ya sana yang ngaturnya,” katanya.

    Kominfo Rilis Hak Jawab Ke Banyak Media?

    Pasa ramai disorot soal anggaran media yang Rp5,8 miliar, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro, bak kebakaran jenggot. Melalui Sekertaris Kominfo Yudha Yuniato menyatakan merasa keberatan atas pemberitaan dengan asumsi “Anggaran Media Dinas Kominfo Kota Metro diduga dimonopoli oleh beberapa oknum dan menjadi ajang korupsi pejabat setempat” yang ditayangkan oleh salah satu media online.

    Yudha Yunianto, mengatakan pengelolaan dan alokasi anggaran media dilakukan sesuai kerjasama (MoU) dan tidak menyalahi aturan. Oleh sebab itu, pihaknya memberikan hak jawab terkait pemberitaan dimaksud dengan Nomor : 489/01/PPID/VII/2024. Dalam hak jawab itu, Dinas Kominfo membantah asumsi pemberitaan yang terkesan menuduh pejabat setempat melakukan korupsi anggaran media.

    Berikut Hak Jawab Dinas Kominfo Kota Metro :

    Sehubungan dengan pemberitaan di media siber hariankandidat.co.id 28 Juli 2024 dan Surat Kabar Harian (SKH) Kandidat hari Senin, 29 Juli 2024 yang berjudul “Anggaran Diskominfo Metro Jadi Bancakan Oknum”, bersama ini kami selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sebagai berikut :

    Dinas Kominfo Kota Metro telah melaksanakan dan menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Temuan Realisasi Pembayaran Belanja Langganan Surat Kabar/Majalah pada Dinas Komunikasi dan Informatika Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya. Dalam realisasi pembayaran tersebut menurut BPK RI Perwakilan Lampung terdapat kelebihan pembayaran yang diterima oleh beberapa media cetak yang bekerjasama dengan Dinas Kominfo Kota Metro, termasuk diantaranya SKH Kandidat.

    Dalam realisasi pembayaran kepada media cetak (surat kabar), Dinas Kominfo Kota Metro melaksanakan administrasi dan melakukan pembayaran kepada media cetak berdasarkan tagihan dan bukti pengiriman surat kabar yang disampaikan oleh perusahaan media atau perwakilannya (Ka Biro).

    Beberapa langkah yang dilakukan oleh Dinas Kominfo Kota Metro untuk menindaklanjuti LHP BPK-RI dimaksud antara lain :

    Mengirimkan surat permohonan kerjasama pengendalian dan pengawasan belanja surat kabar kepada Organisasi Perangkat Daerah yang menerima langganan surat kabar.

    Memerintahkan kepada Kepala Bidang selaku KPA dan PPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran untuk melakukan monitoring dan pencatatan jumlah eksemplar surat kabar yang dikirimkan, serta agar lebih cermat dalam merealisasikan anggaran belanja surat kabar sesuai kondisi senyatanya.

    Mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pimpinan Perusahaan / Redaksi media cetak untuk dapat menindaklanjuti temuan dimaksud dengan menyetorkan ke kas negara atas kelebihan pembayaran yang diterima sesuai jumlah yang ditentukan dalam LHP BPK-RI.

    Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, Dinas Kominfo Kota Metro melakukan pembayaran atas anggaran belanja surat kabar secara non-tunai, melalui transfer kepada masing-masing rekening perusahaan media cetak atau Kepala Biro yang diberikan kuasa oleh perusahaannya.

    Selain itu BPK-RI tidak menyatakan hal tersebut sebagai korupsi, Dinas Kominfo juga telah melaksanakan administrasi dan merealisasikan sepenuhnya pembayaran secara non-tunai melalui rekening perusahaan media cetak atau Kepala Biro yang diberikan kuasa oleh perusahaannya.

    Dan Kepala Dinas Kominfo Kota Metro juga tidak pernah memberikan pernyataan yang mengarahkan untuk menanyakan masalah anggaran kepada Sekretaris Daerah dan BPKAD Kota Metro, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Demikian disampaikan sebagai klarifikasi dan hak jawab kami atas pemberitaan dimaksud. (Red)

  • Kelebihan Bayar Honor Pemda Lampung Timur Rp1,9 Miliar, BPK Perintahkan Segera Kembalikan, Ini Daftar Dinasnya

    Kelebihan Bayar Honor Pemda Lampung Timur Rp1,9 Miliar, BPK Perintahkan Segera Kembalikan, Ini Daftar Dinasnya

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung memerintahkan seluruh Dinas di Pemda Lampung Timur mengembalikan kelebihan pembayaran honor tahun 2023 senilai Rp1,9 miliar. Kelebihan bayar itu tertuang dalam LHP BPK, tersebar pada 24 Organisasi perangkat daerag (OPD) Kabupaten pimpinan Bupati Dawam Rahardjo–Azwar Hadi tersebut.

    Data BPK menyebutkan pada anggaran tahun 2023 Pemkab Lamtim menganggarkan Rp24 miliar lebih untuk pemberian honorarium, dengan realisasi Rp18,8 miliar lebih, atau 78,19%. Dalam perjalanannya, terungkap adanya pemberian honorarium sebesar Rp1,6 miliar yang melebihi dari aturannya.

    Selain itu, terdapat 18 OPD lain yang memanupulasi besaran honorarium pengelola keuangan sehingga terjadi kelebihan sebanyak Rp310,6 juta. Jadi total anggaran terkait honorarium yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp1,9 miliar.

    Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2023 dengan Nomor: 41B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 13 Mei 2024, yang ditandatangani Masmudi, adalah sebagai berikut:

    1. Sekretariat Daerah Pemkab Lamtim.
    Terjadi kelebihan pembayaran honorarium pengelola keuangan sebesar Rp 39.168.000,00.

    2. Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah.
    Membayar honorarium pengelola teknologi informasi kepada 15 orang sebesar Rp 150.817.500,00. Peraturan Presiden Nomor: 33 Tahun 2020, besaran honor yang dikeluarkan semestinya hanya Rp 55.860.000,00. Terjadi selisih Rp 94.957.500,00.

    3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
    Mengeluarkan pembayaran honorarium tiga orang pengelola teknologi informasi sebesar Rp 21.637.500,00. Sesuai Perpres 33 Tahun 2020, seharusnya hanya Rp 7.895.000,00 saja. Terjadi selisih bayar sebesar Rp 13.742.500,00.

    4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
    Membayar honorarium pengelola teknologi informasi kepada sembilan penerima, senilai Rp 62.025.000,00. Perpres 30 Tahun 2020 mengatur: cukup Rp 23.100.000,00 saja. Terdapat selisih sebesar Rp 38.925.000,00.

    5. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
    Mengeluarkan Rp 43.200.000,00 untuk membayar honor lima orang pengelola teknologi informasi. Semestinya hanya Rp 17.280.000,00 sesuai ketentuan dalam Perpres 30 Tahun 2020. Terdapat selisih Rp 25.920.000,00.

    6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
    Honorarium bagi dua pengelola teknologi informasi dikucurkan sebanyak Rp 33.300.000,00, semestinya cukup Rp 11.100.000,00, sehingga terdapat selisih Rp 22.200.000,00.

    7. Dinas Sosial.
    Membayar honorarium dua tenaga pengelola teknologi informasi sebesar Rp 15.675.000,00. Merunut pada Perpres 30 Tahun 2020 seharusnya hanya Rp 5.225.000,00 saja. Terdapat selisih pembayaran Rp 10.450.000,00.

    8. Dinas Komunikasi dan Informatika.
    Membayar dua tenaga pengelola teknologi informasi sebanyak Rp 31.350.000,00, sesuai ketentuan seharusnya hanya Rp 10.450.000,00. Ada selisih Rp 20.900.000,00.

    9. Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga.
    Membayar honorarium empat tenaga pengelola teknologi informasi sebanyak Rp 35.850.000,00. Menurut Keppres 30 Tahun 2020 hanya Rp 15.360.000,00. Terdapat kelebihan bayar Rp 20.490.000,00.

    10. Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
    Membayar honor delapan tenaga pengelola teknologi informasi Rp 47.500.000,00. Semestinya cukup Rp 19.095.000,00 saja. Ditemukan selisih Rp 28.405.000,00.

    11. Sekretariat DPRD.
    Membayar honorarium pada 11 tenaga pengelola teknologi informasi senilai Rp 105.900.000,00. Sesuai Perpres 30 Tahun 2020 besaran honorariumnya hanyalah Rp 30.720.000,00. Maka kelebihan bayar sebanyak Rp 75.180.000,00.

    12. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
    Dibayarkan honorarium kepada lima pengelola teknologi Rp 39.900.000,00. Seharusnya cukup Rp 14.345.000,00 saja. Terdapat selisih Rp 25.555.000,00.

    13. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
    Membayar honorarium melebihi Perpres 30 Tahun 2020 terhadap satu orang pengelola teknologi informasi di kantor tersebut. Semestinya besaran honorarium Rp 3.420.000,00, dibayarkan Rp 8.550.000,00, sehingga terdapat selisih Rp 5.130.000,00.

    14. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan.
    Delapan pengelola teknologi informasinya diberi honorarium Rp 66.237.500,00. Menurut Keppres 30 Tahun 2020 besarannya hanya Rp 24.420.000,00. Ada selisih pembayaran Rp 41.817.500,00.

    15. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
    Mengeluarkan anggaran honorarium untuk enam pengelola teknologi informasi sebanyak Rp 58.425.000,00. Sesuai ketentuan, hanya Rp 21.755.000,00 saja, sehingga terdapat selisih Rp 36.670.000,00.

    16. Sekretariat Daerah.
    Dikeluarkan Rp 58.050.000,00 kepada lima pengelola teknologi informasi. Mengacu pada Keppres 30/2020 seharusnya hanya Rp 19.950.000,00. Terjadi kelebihan sebesar Rp 38.100.000,00.

    17. Dinas Perikanan dan Peternakan.
    Membayar honor enam tenaga pengelola teknologi informasi sebanyak Rp 30.525.000,00. Menurut Keppres 30 Tahun 2020 cukup Rp 12.210.000,00. Terdapat kelebihan bayar Rp 18.315.000,00.

    Dari pembeberan di atas, terungkap fakta bahwa dari Rp808.942.500,00 yang dibayarkan, yang melanggar Keppres 30 Tahun 2020 sebesar Rp 516.757.500,00. Di mana seharusnya cukup dikeluarkan anggaran Rp 292.185.000,00 saja.

    Selain itu, terungkap juga pembayaran honorarium narasumber anggota DPRD Lamtim dalam penyelenggaraan hubungan masyarakat yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 333.200.000,00.

    Soal pengembalian ke kas daerah atas kelebihan pembayaran honorarium pada OPD itu, setidaknya ada tujuh OPD yang telah mengembalikan, dua di antaranya menyetorkan seluruh kelebihan pembayaran honorarium yang melanggar Keppres 30 Tahun 2020, lima lainnya melakukan penyetoran sebagian ke kas umum daerah, dengan total pengembalian Rp204.365.750,00.

    OPD yang telah menyetorkan kelebihan bayar atas pemberian honorarium itu

    Pertama; Dinas Perikanan dan Peternakan, telah mengembalikan Rp 18.315.000,00 sesuai nilai selisih pembayaran ke kas umum daerah pada 2 Mei 2024.

    Kedua; BPBD mencicil Rp 2.500.000,00 pada 3 Mei 2024 dari kelebihan bayar Rp 13.742.500,00. Ketiga; Dinas Sosial mengembalikan ke kas umum daerah seluruh kelebihan pemberian honorarium sebesar Rp 10.450.000,00 pada 3 Mei 2024.

    Keempat; Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyetorkan ke kas umum daerah sebanyak Rp 6.588.750,00 pada 3 Mei 2024 dari selisih Rp 28.405.000,00.

    Kelima; Sekretariat DPRD menyetorkan dana Rp 135.390.000,00 pada 3 Mei 2024 dari ketidaksesuaian dengan ketentuan dalam pembayaran honorarium narasumber anggota DPRD sebesar Rp 333.200.000,00.

    Keenam; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan telah mengembalikan seluruh selisih anggaran pemberian honor bagi tenaga pengelola teknologi informasi dengan menyetorkan ke kas umum daerah sebesar Rp 25.920.000,00 pada tanggal 3 dan 6 Mei 2024. Ketujuh; Dinas PUPR menyetorkan ke kas daerah Rp 5.202.000,00 pada 29 April 2024.

    Sampai saat ini masih terdapat sisa penggunaan anggaran honorarium pengelola teknologi informasi yang melanggar Keppres Nomor: 33 Tahun 2020 dan belum ditindaklanjuti oleh 22 OPD lainnya sebesar Rp1,4 miliar. (Red)

  • Pj. Gubernur Lampung Kukuhkan Dewan Pengurus Pusat Mighrul Lappung Bersatu Periode 2024-2029

    Pj. Gubernur Lampung Kukuhkan Dewan Pengurus Pusat Mighrul Lappung Bersatu Periode 2024-2029

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pj. Gubernur Lampung Samsudin mengukuhkan susunan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Mighrul Lappung Bersatu Periode 2024-2029 di Mahan Agung, Selasa 16 Juli 2024. Pj. Gubernur Lampung Samsudin mengukuhkan seluruh pengurus DPP Mighurl Lappung bersatu dan menyerahkan bendera pataka kepada Ketua Umum yang telah dikukuhkan yaitu Dwita Ria Gunadi.

    Pengukuhan mengusung thema Cahaya Perempuan Lampung: Mengukir Budaya dan Masa Depan” yang sangat relevan dengan semangat pembangunan di Provinsi Lampung, yang tak terpisahkan dari peran penting perempuan dalam mengelola kearifan lokal dan mewujudkan visi bersama untuk masa depan yang lebih baik.

    Pj. Gubernur Samsudin mengatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Mighrul Lappung Bersatu yang dikukuhkan hari ini bukan sekadar sebuah organisasi, melainkan wadah nyata bagi perempuan-perempuan Lampung untuk bersatu, berkolaborasi, dan menginspirasi perubahan positif.

    Dalam era yang serba dinamis seperti sekarang ini, kehadiran organisasi ini sangatlah penting untuk menjaga kearifan lokal, memperkuat solidaritas antarperempuan, serta meningkatkan peran strategis perempuan dalam pembangunan berkelanjutan. Perempuan Lampung bukan hanya menjadi penjaga warisan budaya yang kaya, tetapi juga menjadi pionir dalam inovasi dan pemersatu dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

    Samsudin sangat mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh pengurus dan anggota Dewan Pimpinan Pusat Mighrul Lappung Bersatu dalam membangun jaringan, mengembangkan kapasitas, dan memberdayakan perempuan-perempuan Lampung. “Kita semua berharap bahwa organisasi ini akan menjadi agen perubahan yang positif, tidak hanya di tingkat lokal tetapi juga regional dan nasional, ” ujarnya.

    Samsudin berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya pengembangan perempuan, baik dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun dalam memperkuat partisipasi politik mereka. Karena itu Pj. Gubernur mengajak untuk bersama-sama menjaga semangat kebersamaan dan kekeluargaan dalam organisasi ini, serta untuk terus menginspirasi generasi muda meneruskan tongkat estafet perjuangan perempuan di Provinsi Lampung.

    “Saya ucapkan selamat atas pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat Mighrul Lappung Bersatu, Semoga perempuan-perempuan Lampung semakin bersatu, semakin berdaya, dan semakin berjaya dalam mengukir budaya dan masa depan yang lebih baik untuk negeri ini,” ujarnya. (Red/rls)

  • Tujuh Paket Proyek BMBK Rp34,2 Miliar Tahun 2023 Bermasalah Dan Jati Temuan BPK

    Tujuh Paket Proyek BMBK Rp34,2 Miliar Tahun 2023 Bermasalah Dan Jati Temuan BPK

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tujuh paket Pekerjaan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Jalan Provinsi pada Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) tahun 2023 diduga sarat penyimpangan, dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung.

    Dalam Laporan Hasil Pemeriksaab (LHP) BPK Nomor 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 3 Mei 2024 menyebutkan untuk kegiatan tujuh Paket Pekerjaan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Jalan Provinsi pada Dinas BMBK senilai Rp34.236.323.000,00 itu ditemukan banyak kekurangan volume hingga tidak sesuai spesifikasi.

    BPK menebutkan ketujuh paket tersebut adalah, Rekonstruksi Jalan Ruas Tegal Mukti – Tajab, Rehabilitasi Jalan Serupa Indah – Pakuan Ratu, Rehabilitasi Jalan Simpang Empat – Blambangan Umpu, Rehabilitasi Jalan Bandar Abung – Bandar Sakti, Rehabilitasi Jalan Negara Ratu – Simpang Tujok, Rehabilitasi Jalan Negara Ratu – Gunung Betuah, dan Rehabilitasi Jalan Branti – Gedong Tataan.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, as built drawing, foto dokumentasi, dan pengujian fisik secara uji petik bersama bersama PPK, pengawas teknis, penyedia jasa konstruksi dan didukung hasil pengujian laboratorium independen menunjukkan terdapat kekurangan Volume sebesar R 653.410.086,90 dan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp659.498.354,68,” Tulis BPK.

    Hal ini menurut BPK da,am LHP BPK Nomor 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 3 Mei 2024, terjadi karena Kadis BMBK tidak optimal melakukan pembinaan penyelenggara Jasa konstruksi kepada penyedia jasa di Provinsi Lampung. Sehingga BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung untuk memerintahkan Kadis BMBK agar mengembalikan kelebihan bayar ke kas Daerah sebesar Rp1.312.908.441,58. (Red)

  • Komisi III DPRD Way Kanan Dalami Proyek Dinas PU Terindikasi Mark-Up, Naga Mas: Kami akan Panggil Para Pihak yang Terlibat

    Komisi III DPRD Way Kanan Dalami Proyek Dinas PU Terindikasi Mark-Up, Naga Mas: Kami akan Panggil Para Pihak yang Terlibat

    WAYKANAN – Komisi III DPRD Way Kanan memastikan akan mendalami dua kegiatan atau proyek yang diduga bermasalah terindikasi tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat.

    Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Way Kanan, Naga Mas, Jumat (6/10/2023) sore.

    Menurut dia, pendalaman atas dua kegiatan tersebut dilakukan setelah komisinya mendapat banyak laporan dari masyarakat dan surar dari sejumlah media massa.

    “Kita akan dalam semua lapiran dan surat yang masuk ke Komisi III, utamanya untuk dua kegiatan itu,” tegas Naga Mas.

    Dua kegiatan dimaksud adalah dugaan mark-up atau penggelembungan nilai Proyek Jalan Ruas Mesir Ilir – Sri Rejeki di Bahuga. Dan delapan proyek sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Dinas PUPR Way Kanan tahun 2022 dinilai janggal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kejanggalan delapan proyek IPAL Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan tersebut, tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Way Kanan tahun 2022 No: 25B/LHP/XVIILBLP/05/2023, pada 4 Mei 2023.

    Komisi III DPRD Kabupaten Way Kanan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kepada para terkait seperti Dinas PU, kontraktor dan Konsultan Proyek

    Pengerjaan jalan ruas Mesir ilir – Sri Rejeki di Bahuga dan delapan proyek IPAL Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan diduga terindikasi over mark-up.

    Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Way Kanan Naga Mas mengatakan agar masalah menjadi terang pihak akan memanggil kontraktor (PT Bumi Lampung Persada) dan kontraktor 8 proyek IPAL untuk menyampaikan klarifikasinya.

    “Kita juga akan undang pihak Dinas PU dan Konsultan proyek untuk memberikan keterangan dan klarifikasinya dalam rangka pengawasan oleh dewan terhadap pembangunan proyek di Kabupaten Way Kanan,” jelasnya.

    “Saya apresiasi tindakan rekan-rekan media yang telah membuat laporan resmi terkait dugaan mark up proyek jalan yang nilainya cukup fantastis,” tambah Naga Mas.

    Politisi Nasdem itu memaparkan, pemanggilan kali ini berdasarkan surat bernomor : 7096/FSWK/PP/IX/2023 sebagai upaya peringatan kepada kontraktor agar pembangunan di Kabupaten Way Kanan tidak ada masalah.

    Selain memanggil para pihak terlibat, Komisi III juga akan datang ke lokasi proyek untuk melihat langsung dua pengerjaan proyek yang diduga terindikasi mark up dan dikerjakan asal-asalan.

    Dari informasi yang didapat awak media ditemukan pengurugan sirtu penyiraman aspal yang kurang baik dan pekerjaan tidak mengikuti aturan K3 pada pengerjaan ruas alan ruas Mesir ilir – Sri Rejeki di BahugaPekerjaan Proyek.

    Dugaan mark up pada mega proyek jalan tersebut semakin kuat lantaran ada kejanggalan dalam penghitungan nilai proyek hampir 20 miliar dengan panjang ruas pekerjaan 10.850 meter, dimana kurang lebih hanya 40%nya yang dilakukan peningkatan jalan.

    Jadi Temuan BPK RI

    Sebelumnya media ini melaporkan delapan proyek sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Dinas PUPR Way Kanan tahun 2022 dinilai janggal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kejanggalan delapan proyek IPAL Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan tersebut, tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Way Kanan tahun 2022 No: 25B/LHP/XVIILBLP/05/2023, pada 4 Mei 2023.

    Dalam LHP BPK, disebutkan pertanggungjawaban penggunaan dana pembangunan proyek IPAL sebesar Rp1, 2 miliar lebih tidak diyakini kewajarannya.

    Kemudian, hasil perhitungan atas pemeriksaan fisik pembangunan proyek IPAL dinyatakan, tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak sebesar Rp195 juta lebih, dan kurangan volume sebesar Rp395 juta lebih, sehingga total mencapai Rp591 juta lebih.

    LHP BPK juga menyebutkan bahwa Pemkab Way Kanan mengalokasikan belanja barang jasa Pengolahan Air Limbah (PAL) tahun 2022 sebesar Rp4,8 miliar lebih.

    Anggaran tersebut, diantaranya digunakan untuk kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik (P2SALD) di Dinas PUPR yang direalisasikan dalam bentuk 12 kontrak swakelola dengan Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM).

    Dalam LHP BPK disebutkan, bahwa TPS-KSM adalah pelaksana pekerjaan di lapangan untuk pembangunan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang ditugaskan untuk membuat saluran pembuang air limbah baik skala Individu maupun Komunal.

    Namun, saat Tim BPK melakukan pemeriksaan dokumen, dan fisik pekerjaan menunjukan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan pembangunan 12 paket swakelola IPAL.

    Rinciannya, tujuh paket pembangunan IPAL secara manual, dan lima paket pembangunan IPAL secara fabrikasi.

    BPK menyebutkan, bahwa pencairan termin pembayaran 12 paket proyek IPAL tersebut tidak didukung dengan bukti penggunaan uang.

    Sementara itu, mengacu pada ketentuan terkait kegiatan swakelola, seharusnya penggunaan uang harus dilaporkan sebagai bagian dari syarat pencairan dana termin kegiatan, yang bertujuan untuk menilai penyerapan anggaran kontrak kegiatan selain laporan progres pekerjaan.

    Namun, BPK menemukan laporan pertanggungjawaban penggunaan uang yang dilengkapi dengan bukti pengeluaran, hanya diberikan pihak TPS-KSM kepada PPK setelah semua pekerjaan selesai dilaksanakan.

    Akibatnya, menurut BPK tidak terdapat kontrol atas kebenaran penggunaan dana kegiatan. Karena, tidak dilampirkannya bukti penggunaan uang selama proses fisik pekerjaan.

    BPK juga menyebutkan, hasil pemeriksaan dokumen diketahui bahwa semua pekerjaan pembangunan IPAL yang dikerjakan secara swakelola oleh TPS-KSM telah dibayarkan 100 persen.

    Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan pada 15 hingga 27 Maret 2023 antara Tim BPK dengan PPK, Fasilitator dan TPS-KSM selaku pelaksana pada delapan paket pekerjaan pembangunan IPAL yang disampel, ditemukan volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dan kekurangan volume.

    Sementara itu, berdasarkan keterangan PPK ketidak sesuaian dan kekurangan volume tersebut terjadi, karena pada saat perhitungan volume akhir pekerjaan, tim PPK telah mengukur volume pekerjaan yang belum diselesaikan. Anehnya, sampai Tim BPK turun memeriksa pekerjaan, pihak pelaksana masih belum menyelesaikan kekurangan volume tersebut.

    Bahkan, dalam LHP BPK juga disebutkan, sesuai hasil perhitungan atas pemeriksaan fisik, menunjukkan terdapat item pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak sebesar Rp195 juta lebih, dan kekurangan volume sebesar Rp395 juta lebih, sehingga totalnya mencapai Rp591 juta lebih.

    Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No: 12/2021 tentang Perubahan atas Perpres No: 16/2018. Akibatnya, pertanggungjawaban penggunaan dana kegiatan swakelola pembangunan IPAL sebesar Rp1, 2 miliar lebih, tidak diyakini kewajarannya.

    Kemudian, ditemukan juga kelebihan pembayaran delapan paket pekerjaan pembangunan IPAL sebesar Rp591 juta lebih.

    Dengan adanya temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Way Kanan agar memerintahkan Inspektorat, memastikan kewajaran penggunaan dana kegiatan swakelola pembangunan IPAL sebesar Rp1,2 miliar lebih, dan apabila terdapat selisih lebih agar diproses untuk dikembalikan ke kas daerah (Kasda).

    Selain itu, memerintahkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp591 juta lebih di setor Kasda.

    PUPR Koordinasi dengan Inspektorat

    Terkait temuan BPK tersebut, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Way Kanan, Edwin Bavur menyatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Inspektorat terkait LHP BPK tersebut.

    “Saat ini, kita sedang berkoordinasi dengan inspektorat terkait tindak lanjut LHP BPK,” kata Edwin melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (25/09/2023).

    Ia juga mengatakan, dalam waktu dekat akan ada hasil dari koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Way Kanan.

    “Mudah-mudahan, tidak terlalu lama sudah ada hasil dari koordinasi dengan Inspektorat,” tandasnya. (red)

  • Keasyikan Jadi PJ Bupati, Kadispenda Lupakan Rp3,7 Triliun Tunggakan Pajak Kendaraan Perusahaan

    Keasyikan Jadi PJ Bupati, Kadispenda Lupakan Rp3,7 Triliun Tunggakan Pajak Kendaraan Perusahaan

    Bandar Lampung-Diduga Keasyikan menjadi Pj Bupati Pringsewu, Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah yang juga ipar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melupakan Rp3,791 triliunan lebih, tunggakan pajak kendaraan yang didominasi kendaraan milik Perusahaan Industri.

    Mengacu pada database aplikasi e-samsat yang di-backup pada 31 Desember 2022 lalu, tercatat ada tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 3.791.733.953.573,- atau Rp3,7 triliun lebih didominasi kendaraan milik Perusahaan Industri.

    Tunggakan PKB sebanyak itu tercatat sejak tahun 2017 ke bawah, dimana ada 2.094.902 kendaraan yang menunggak pajak hingga mencapai angka Rp3.047.068.028.440. Di 2018, tunggakan PKB sebesar Rp 204.217.989.190 dengan jumlah kendaraan 184.003.

    Lalu pada 2019 dengan jumlah kendaraan yang menunggak pembayaran pajak sebanyak 212.173 unit, potensi pendapatan dari PKB yang hilang sebesar Rp 219.047.575.650. Di 2020 ada 192.232 unit kendaraan yang menunggak, dengan nilai Rp 154.814.050.790, dan pada tahun 2021 terdapat 303.906 unit kendaraan yang menunggak dengan nilai Rp 166.586.309.503.

    Bila dikalkulasikan dari total ķendaraan yang menunggak PKB sebanyak 2.987.216 unit, maka terdapat Rp 3.791.733.953.573 yang semestinya menjadi pendapatan daerah dari sektor PKB.

    Tidak Dicatat sebagai Piutang

    Namun anehnya, demikian menurut LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemprov Làmpung Tahun 2022, Bapenda tidak mencatat tunggakan pembayaran PKB tersebut sebagai piutang.

    Berdasarkan penjelasan Kasubbid Pajak I Bapenda Lampung, piutang tidak dicatat karena surat ketetapan pajak daerah (SKPD) yang merupakan dasar pengakuan piutang, baru diterbitkan ketika wajib pajak (WP) akan membayar pajak, bukan saat jatuh tempo.

    Dalam LHP-nya, BPK menguraikan, selama ini Bapenda melakukan penagihan PKB secara door to door hanya kepada WP perorangan, bukan terhadap wajib pajak dengan jumlah tunggakan besar, seperti perusahaan atau instansi pemerintah, meskipun data penunggak tersedia pada database.

    Mengutip dari temuan BPK RI Perwakilan Lampung, setidaknya ada 12 perusahaan yang memiliki ratusan kendaraan dengan jumlah tunggakan PKB mencapai Rp 12.538.865.700.

    Perusahaan-perusahaan besar yang menurut temuan BPK menunggak PKB itu, di antaranya adalah PT GGP yang memiliki 722 unit kendaraan dengan jumlah tunggakan Rp 2.698.655.925, lalu PT MBM dengan 446 armada memiliki tunggakan sebanyak Rp 123.663.750.

    Selanjutnya PT SA dengan jumlah kendaraan 333 unit mempunyai tunggakan PKB Rp 1.664.278.200, sedang PT ZAMP dengan jumlah kendaraan 233 unit menunggak Rp 3.008.061.300, dan PT MAI dengan 240 kendaraan menunggak pajak Rp 822.503.550.

    Sementara PT PDM yang memiliki 191 unit kendaraan, menunggak pajak Rp 123.429.600. Dan PT BRI dengan kendaraan 443 unit, menunggak PKB sebesar Rp 360.767.625.

    PT ASA yang mempunyai 156 unit kendaraan, menunggak Rp 426.317.625, dan PT GPM dengan 135 kendaraannya menunggak sebanyak Rp 1.035.915.150.

    PT JAS dengan 133 unit kendaraan menunggak Rp 754.947.600, sedangkan PT TBL yang mempunyai 134 unit kendaraan, diketahui memiliki tunggakan PKB Rp 1.214.012.475, serta PT SIL dengan 48 unit kendaraannya, menunggak pajak Rp 306.312.900.

    Kepala Bapenda, Adi Erlansyah, maupun Sekretaris Bapenda, Jhon Nofri, belum berhasil dikonfirmasi. (Red)

  • Coreng-moreng 8 Proyek IPAL di PUPR Way Kanan Berpotensi Rugikan Negara Miliaran

    Coreng-moreng 8 Proyek IPAL di PUPR Way Kanan Berpotensi Rugikan Negara Miliaran

    WAYKANAN – Delapan proyek sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Dinas PUPR Way Kanan tahun 2022 dinilai janggal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kejanggalan delapan proyek IPAL Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan tersebut, tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Way Kanan tahun 2022 No: 25B/LHP/XVIILBLP/05/2023, pada 4 Mei 2023.

    Dalam LHP BPK, disebutkan pertanggungjawaban penggunaan dana pembangunan proyek IPAL sebesar Rp1, 2 miliar lebih tidak diyakini kewajarannya.

    Kemudian, hasil perhitungan atas pemeriksaan fisik pembangunan proyek IPAL dinyatakan, tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak sebesar Rp195 juta lebih, dan kurangan volume sebesar Rp395 juta lebih, sehingga total mencapai Rp591 juta lebih.

    LHP BPK juga menyebutkan bahwa Pemkab Way Kanan mengalokasikan belanja barang jasa Pengolahan Air Limbah (PAL) tahun 2022 sebesar Rp4,8 miliar lebih.

    Anggaran tersebut, diantaranya digunakan untuk kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik (P2SALD) di Dinas PUPR yang direalisasikan dalam bentuk 12 kontrak swakelola dengan Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM).

    Dalam LHP BPK disebutkan, bahwa TPS-KSM adalah pelaksana pekerjaan di lapangan untuk pembangunan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang ditugaskan untuk membuat saluran pembuang air limbah baik skala Individu maupun Komunal.

    Namun, saat Tim BPK melakukan pemeriksaan dokumen, dan fisik pekerjaan menunjukan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan pembangunan 12 paket swakelola IPAL.

    Rinciannya, tujuh paket pembangunan IPAL secara manual, dan lima paket pembangunan IPAL secara fabrikasi.

    BPK menyebutkan, bahwa pencairan termin pembayaran 12 paket proyek IPAL tersebut tidak didukung dengan bukti penggunaan uang.

    Sementara itu, mengacu pada ketentuan terkait kegiatan swakelola, seharusnya penggunaan uang harus dilaporkan sebagai bagian dari syarat pencairan dana termin kegiatan, yang bertujuan untuk menilai penyerapan anggaran kontrak kegiatan selain laporan progres pekerjaan.

    Namun, BPK menemukan laporan pertanggungjawaban penggunaan uang yang dilengkapi dengan bukti pengeluaran, hanya diberikan pihak TPS-KSM kepada PPK setelah semua pekerjaan selesai dilaksanakan.

    Akibatnya, menurut BPK tidak terdapat kontrol atas kebenaran penggunaan dana kegiatan. Karena, tidak dilampirkannya bukti penggunaan uang selama proses fisik pekerjaan.

    BPK juga menyebutkan, hasil pemeriksaan dokumen diketahui bahwa semua pekerjaan pembangunan IPAL yang dikerjakan secara swakelola oleh TPS-KSM telah dibayarkan 100 persen.

    Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan pada 15 hingga 27 Maret 2023 antara Tim BPK dengan PPK, Fasilitator dan TPS-KSM selaku pelaksana pada delapan paket pekerjaan pembangunan IPAL yang disampel, ditemukan volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dan kekurangan volume.

    Sementara itu, berdasarkan keterangan PPK ketidak sesuaian dan kekurangan volume tersebut terjadi, karena pada saat perhitungan volume akhir pekerjaan, tim PPK telah mengukur volume pekerjaan yang belum diselesaikan. Anehnya, sampai Tim BPK turun memeriksa pekerjaan, pihak pelaksana masih belum menyelesaikan kekurangan volume tersebut.

    Bahkan, dalam LHP BPK juga disebutkan, sesuai hasil perhitungan atas pemeriksaan fisik, menunjukkan terdapat item pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak sebesar Rp195 juta lebih, dan kekurangan volume sebesar Rp395 juta lebih, sehingga totalnya mencapai Rp591 juta lebih.

    Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No: 12/2021 tentang Perubahan atas Perpres No: 16/2018. Akibatnya, pertanggungjawaban penggunaan dana kegiatan swakelola pembangunan IPAL sebesar Rp1, 2 miliar lebih, tidak diyakini kewajarannya.

    Kemudian, ditemukan juga kelebihan pembayaran delapan paket pekerjaan pembangunan IPAL sebesar Rp591 juta lebih.

    Dengan adanya temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Way Kanan agar memerintahkan Inspektorat, memastikan kewajaran penggunaan dana kegiatan swakelola pembangunan IPAL sebesar Rp1,2 miliar lebih, dan apabila terdapat selisih lebih agar diproses untuk dikembalikan ke kas daerah (Kasda).

    Selain itu, memerintahkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp591 juta lebih di setor Kasda.

    PUPR Koordinasi dengan Inspektorat

    Terkait temuan BPK tersebut, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Way Kanan, Edwin Bavur menyatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Inspektorat terkait LHP BPK tersebut.

    “Saat ini, kita sedang berkoordinasi dengan inspektorat terkait tindak lanjut LHP BPK,” kata Edwin melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (25/09/2023).

    Ia juga mengatakan, dalam waktu dekat akan ada hasil dari koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Way Kanan.

    “Mudah-mudahan, tidak terlalu lama sudah ada hasil dari koordinasi dengan Inspektorat,” tandasnya. (*)

  • Ketika Suara Tak Lagi Didengar, “Santai bro, semua bisa Diselesaikan”

    Ketika Suara Tak Lagi Didengar, “Santai bro, semua bisa Diselesaikan”

    Ketika Suara Tak Lagi Didengar, “Santai bro, semua bisa Diselesaikan”

    Oleh: Ilwadi Perkasa*

    FAKTANYA, suara atau aspirasi yang disalurkan melalui pelantang di jalanan (unjuk rasa) sepertinya tak lagi didengarkan. Suara yang disampaikan melalui surat laporan pengaduan juga demikian: tak ada surat balasan jawaban. Semua diam. Suara di jalanan dan surat laporan yang dilayangkan oleh masyarakat, khususnya LSM hanya menjadi tumpukan laporan tak berguna semacam sampah.

    Banyak kawan LSM yang mengatakan puluhan surat telah mereka layangkan ke kantor Kejaksaan. Surat itu terkait beragam pengaduan, mulai dari buruknya kinerja K/B/L sampai indikasi dugaan korupsi.

    “Banyak sekali surat laporan/pengaduan kami yang tidak jelas progressnya. Pihak yang kami laporkan tidak diperiksa, dan kami pun jarang bahkan tak pernah dikirimkan surat balasan. Boro-boro sampai ke pengadilan,” kata seorang teman.

    Aksi demo di jalanan semakin kehilangan roh, gak ngaruh. Surat laporan pun bukan sesuatu yang menakutkan bagi pihak terlapor.

    “Santai bro, semua bisa diselesaikan,” demikian teman LSM lain mengatakan.

    Semua orang tahu, terutama pers dan LSM, bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan adalah hasil pemeriksaan laporan keuangan lembaga pemerintahan, dimana dokumennya menyajikan tiga hal, yaitu opini, temuan audit dan kesimpulan atau rekomendasi BPK RI.

    Secara substantif laporan BPK itu menjelaskan indikasi terjadinya pelanggaran, dugaan korupsi dan potensi kerugian negara.

    Menariknya, LHP inilah yang kerap menjadi bahan laporan masyarakat oleh LSM atau pun penggiat anti korupsi. Namun tebalnya LHP BPK jarang sekali berujung ke pengadilan, meski LSM ramai menyurati secara masif.

    “Laporan kami seperti terhalang tembok. Tidak ditindaklanjuti, dan sepertinya kami harus memikirkan cara agar bisa ‘merobohkan’ tembok-tembok itu sehingga kami dapat melihat dengan jelas apa yang dikerjakan oleh para penegak hukum itu,” kata seorang teman penggiat anti korupsi.

    Demo di Kantor Pos

    Cara itu, sesungguhnya telah dimulai di Sumatera Selatan (Palembang), tatkala gabungan ormas dan LSM ramai-ramai menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel mundur lantaran banyak laporan pengaduan yang mandek tak sampai ke pengadilan.

    Namun usaha itu sepertinya belum berhasil lantaran penyampaian tuntutan tidak berkelanjutan  oleh sebab berbagai kepentingan.

    Lalu, kemarin ada peristiwa yang mencengangkan. Ratusan massa dari unsur mahasiswa dan petani berunjuk rasa dengan cara memilif lokus yang tak biasa,

    Mereka menjauh dari Tugu Adipura, juga tak bergerak ke kantor-pemerintahan, dewan dan kantor kejaksaan. Mereka memilih berunjukrasa di depan Kantor Pos Kota Bandar Lampung yang biasa hanya ramai saat pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT).

    Ketua Perwakilan Dewan Rakyat Lampung, Rio mengatakan, pihaknya memilih kantor pos sebagai lokasi demo lantaran tak percaya lagi dengan pemerintah. Kantor pos lebih amanah dari pada pemerintah.

    “Lebih baik demo di sini, dari sinilah kami bisa menyerahkan surat pengaduan untuk alam semesta,” ucap Rio.

    Duh…duh…duh.(*)

    *Pemimpin Redaksi Sinarlampung.co

  • Jadi Temuan BPK, Pimpinan DPRD Pesisir Barat Kembalikan Randis Fortuner

    Jadi Temuan BPK, Pimpinan DPRD Pesisir Barat Kembalikan Randis Fortuner

    Salah satu mobil dinas pimpinan DPRD Pesisir Barat yang jadi temuan

    Pesisir Barat (SL)- Menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Lampung, mengembalikan lima unit mobil Dinas Pimpinan DPRD, dan Komisi, ke Sekretariat Pemerintah Daerah, Pesisisr Barat.

    Lima unit kendaraan dinas itu adalah dua unit Toyota Fortuner milik dua wakil Ketua DPRD dan tiga unit Toyota Avanza Veloz milik tiga komisi, Pengembalian dilakukan, Kamis (2/11/2017).

    Sekretaris DPRD, Lekat Maulana, mengatakan pengembalian lima unit kendaraan dinas dari lembaga legislatif itu, dikarenakan sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Karena seharusnya untuk dua wakil ketua randisnya jenis minibus, seperti contohnya Totoya Kijang Innova maksimal tipe 2,4. Sementara sebelumnya adalah Toyota Fortuner tipe jeep,” kata Maulana.

    Menurut Maulana, sesuai dengan penegasan dari BPK, jika tidak dikembalikan maka dengan pasti DPRD melanggar aturan. Di DPRD tersebut yang berhak untuk menggunakan randis selain ketua DPRD yakni dua wakil ketua, sekretaris DPRD, dan tiga Kabag. “Artinya tiga komisi seharusnya dalam aturan memang tidak diberikan randis. Ya kalau tidak dikembalikan maka dewan menyalahi aturan,” katanya.

    Kedepannya, kata Maulana, untuk randis dua wakil ketua akan diganti sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Namun demikian, penggantian tersebut tentu dilakukan ketika ketersediaan anggaran Pemkab Pesibar sudah memungkinkan untuk dilakukan pengadaan Randis. “Kemungkinan akan diganti dengan randis yang memang sesuai dengan aturan,” katanya. (psb/nt/jun)

  • LHP BPK : Pengelolaan Keuangan Pemprov Lampung 2016 Banyak Tak Tepat

    LHP BPK : Pengelolaan Keuangan Pemprov Lampung 2016 Banyak Tak Tepat

    Ketua DPRD dan Gubernur Lampung saat penyerahan hasil laporan Hasil pemerikasaan keuangan Provinsi Lampung.

    Bandarlampung (SL)-Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2016, dengan memberikan catatan tentang tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Lampung.

    Terdapat kewajiban pengembalian uang ke kas negara mencapai Rp2 miliar lebih, di dua satuan kerja, terutama Dinas PU PR Lampung, yang wajib mengembalikan Rp1,7 miliar lebih ke kas negara, dan Dinas Perumaban, Kawasan Pemukiman dan Pengelolaan Sumber Daya Air Lampung, dan ditemukan Realisasi Belanja Modal Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp3.570.974.697,41. Didinas PUPR Lampung tercatat temuan kepada tujuh perusahaan yang wajib mengembalikan uang rata rata bernilai Rp150-Rp450 juta dari proyek miliar per perusahaan.

    “Pemeriksaan LHP ditujukan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah Laporan Keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia,” kata petugas Audit BPK RI, saat berada di Bandarlampung, waktu lalu.

    Dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 20 16 terdapat hal hal yang perlu mendapat perhatian antara lain tentang serah terima aset P3D dari Kabupaten/Kota kepada Provinsi Lampung Belum Tertib; Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib; Penerimaan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas Kendaraan Dinas Pemerintah Belum Optimal, termasuk, Pembayaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Tidak Tepat Sasaran; dan Realisasi Belanja Modal Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp3.570.974.697,41.

    Perintah Untuk Gubernur

    Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK menyarankan Gubernur Lampung agar memerintahkan Sekretaris Derah untuk menginstruksikan Kepala Biro Perlengkapan, segera melaksanakan koordinasi dan validasi atas aset P3D yang diserahkan oleh pemerintah kabupaten kota dan menyusun Berita Acara Klarifikasi/Perbaikan atas nilai aset yang  ditandatangani oleh dua belah pihak;

    Lalu menginstruksikan Kepala Bidang Aset berkoordinasi dengan seluruh kepala SKPD dalam rangka inventarisasi aset dan sertifikasi tanah pada masing-masing SKPD; Meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan;  Menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengawas lapangan dan konsultan pengawas lebib cermat melakukan pengawasan pekerjaan fisik di lapangan; Menginstruksikan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) lebib cermat memeriksa basil pekerjaan;

    Terkait catatal LHP Provinsi Lampung tahun 2016 itu, tertuang dalam basil pemeriksaan Laporan Nomor 27/LHP/XVIII.BLP/05/2017 tanggal 26 Mei 2017, Gubernur Lampung M Ridho Fichardo, belum bisa memberikan tanggapan. Dihubungi via pesan whatshap, Gubernur belum memberikan jawaban. (Juniardi)