Tag: Lima Kurir Narkoba

  • Lima Terdakwa Yang Antar Sabu 12 Kg Gram Divonis 15 Tahun Penjara, Satu Terdakwa Banding

    Lima Terdakwa Yang Antar Sabu 12 Kg Gram Divonis 15 Tahun Penjara, Satu Terdakwa Banding

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lima terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 12 kilogram tangkapan Diresnarkoba Polda divonis 15 tahun penjara denda Rp2 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis 25 Juli 2024.

    Lima terdakwa yaitu Beni Kasiran, Ahmad Arifin, Sapik, Nurullah, dan Didin Nurdin. Didin Nurdin, dalam sidang terpisah menyatakan banding. Karena dia merasa hanya kendaraannya disewa atau dirental, empat terdakwa lainnya. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Didin Nurdin dengan kurungan penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Dedi Wijaya Susanto.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana menuntut terdakwa Didin selama 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar subsider satu tahun kurungan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa Didin bersama penasihat hukumnya, Sofyandra Hafidz dengan tegas menyatakan banding di persidangan. “Kami menyatakan banding,” kata penasihat hukumnya, Sofyandra Hafidz.

    Pada putusan tersebut, lanjut Hafidz, pihaknya sangat menghormati putusan yang telah dijatuhi oleh majelis hakim. “Kami hormati itu, namun kami akan melakukan upaya hukum banding hingga kasasi terhadap putusan PN Tanjungkarang dengan berpegang pada fakta-fakta yang terungkap pada persidangan yang justru diabaikan oleh majelis hakim dalam mengambil keputusan,” kata dia.

    Menurut Sofyandra beberapa fakta persidangan tersebut diantaranya dari keterangan saksi-saksi, bukti chating, dan percakapan terdakwa Didin tentang sewa menyewa kendaraan. “Dalam percakapan itu terungkap juga bahwa tidak ada pembicaraan tentang narkoba. Bahkan terdakwa Didin yang telah menyewa tiga kali mobil untuk antar jemput penumpang dengan harga normal, namun tidak menjadi pertimbangan,” kata dia.

    “Perlu kita ketahui semua bahwa hanya orang bodoh yang mau mengantar sabu sebanyak kilogram dengan harga murah sebesar Rp5 juta. Itu pun Rp5 juta termasuk BBM, bayar tol, makan, dan lainnya,” katanya.

    Pertimbangan ini tentunya sudah diperkuat oleh keterangan terdakwa lain yakni Beni dan penyidik yang mengatakan bahwa terdakwa Didin tidak tahu menahu tentang narkoba tersebut. “Bahkan terdakwa Didin baru melihat narkoba jenis sabu tersebut saat di Ditresnarkoba Polda Lampung setelah dirinya ditangkap. Artinya terdakwa belum melakukan apapun, dan harus dibebaskan,” katanya.

    Sementara empat terdakwa satu berkas, dengan Ketua majelis hakim, Dedi Wijaya Susanto mengatakan keempat terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang Narkotika atau dakwaan ke satu. “Terhadap para terhadap para terdakwa di vonis 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar jika tidak bisa dibayar diganti 6 bulan penjara,” kata Dedi Wijaya Susanto.

    Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 20 tahun penjara. Dan JPU menyatakan pikir-pikir sehingga putusan belum inkracht.

    Sementara itu, kuasa hukum empat terdakwa, Tarmizi menanggapi vonis dari majelis hakim, setelah konsultasi dengan para terdakwa menyatakan terima putusan tersebut. “Kita mendengar bersama-sama putusan majelis hakim, tentunya kita sangat menghormati. Majelis hakim mempertimbangkan pembelaan kita melalui pledoi-pledoi kita sehingga putusan dapat turun dari 20 menjadi 15,” ujarnya. (Red)