Tag: Limbah

  • Diduga “Ada Udang Dibalik Batu” Antara DLH dan PT BSSW Terkait Limbah Singkong Cemari Lingkungan di Tuba

    Diduga “Ada Udang Dibalik Batu” Antara DLH dan PT BSSW Terkait Limbah Singkong Cemari Lingkungan di Tuba

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Menindaklanjuti keresahan dan keluhan masyarakat Kampung Agung Dalam dan Kampung Penawar Jaya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama DLH Kabupaten Tulang Bawang melakukan kunjungan lapangan terkait dugaan pencemaran lingkungan dari limbah perusahaan pengelolaan singkong milik PT Budi Starch & Sweetener (BSSW) Sungai Budi Group atau yang dikenal masyarakat sebagai pabrik singkong BW.

    Dalam kunjungannya, tim DLH Lampung berjumlah 4 orang dan DLH Tulang Bawang 5 orang dengan di dampingin 2 orang dari perwakilan pihak manajemen perusahaan di bidang lingkungan hidup.

    “Tadi sudah keluar ke lapangan ngecek (tempat limbah-red), terus balik lagi ke sini (kantor pabrik-red) dan itu lagi sama pak Arif dan Dwi orang manajemen kantor BW pusat bidang lingkungan hidup yang di teluk Bandar Lampung,” kata Padri selaku Staf Humas di pabrik itu, Selasa 7 Mei 2024.

    Dikarenakan sedang ada pembahasan tersembunyi bersifat internal di dalam sebuah ruangan yang tidak dapat diliput, antara pihak DLH Lampung dan DLH Tulang Bawang bersama perwakilan manajemen perusahaan. Lantas Pandri kemudian mempersilakan awak media untuk menunggu.

    Setelah ditunggu hingga kurang lebih 2 jam pihak tim DLH maupun manajemen perusahan tak juga kunjung keluar ruangan. Pada pukul 14.23 WIB saat ditanya apakah pembahasan di dalam sudah selesai atau belum.

    Pandri kemudian meminta awak media untuk pulang dan meninggalkan kantor pabrik dengan dalih pihak DLH dan manajemen perusahaan belum bisa memberikan keterangan sebelum adanya laporan dan koordinasi hasil lapangan ke pimpinan.

    “Ya justru itu mereka kan ngga leluasa, kalo media ngga ada kan jadi leluasa. Ngga tau udah selesai atau belum, mereka kan sudah ngomong ke aku untuk kalian tadi belum bisa ngasih keterangan yang pasti dan intinya mereka semua punya atasan jadi kordinasi dululah mereka,” ujarnya.

    Tambahnya, Pandri juga meminta tolong untuk awak media segera meninggalkan kantor pabrik dikarenakan pihak Tim DLH maupun perwakilan perusahan enggan keluar ruangan jika masih ada wartawan di luar.

    Sebelumnya, Sekretaris DLH Provinsi Lampung Murni Rizal melalui pesan singkat whatsapp memberikan tanggapan terkait keluhan dan keresahan warga soal bau dan air kolam serta sumur warga yang diduga tercemar limbah pabrik pengelolaan singkong.

    “Tim DLH Lampung bersama Tim DLH Tulang Bawang turun ke lokasi melakukan verifikasi lapangan dari pengaduan masyarakat tentang pencemaran lingkungan hidup tsb,” balas Murni Rizal, Sekretaris DLH Provinsi Lampung.

    Ditanya kapan tim DLH Provinsi Lampung dan Kabupaten Tulang Bawang melakukan pengecekan langsung ke lapangan, “Ya kelapangan hari ini,” balas singkatnya, pukul 11.11 WIB, Selasa 7 Mei 2024.

    Sementara hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi dari hasil verifikasi lapangan Tim DLH Provinsi dan kabupaten bersama pihak perusahaan. Justru memunculkan tanda tanya, sebenarnya apa yang dilakukan hingga awak media terkesan tidak diperkenankan hadir dalam kunjungan tersebut dan justru memunculkan dugaan ada udang di balik batu. (Eri/Red)

  • Polusi Ancam Kesehatan Warga, GMBI Akan Demo PLTU Sebalang

    Polusi Ancam Kesehatan Warga, GMBI Akan Demo PLTU Sebalang

    Lampung Selatan, (SL) – Buntut keresahan warga Dusun Sebalang terhadap polusi debu limbah batubara PLTU Sebalang yang mengancam kesehatan, LSM GMBI Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akan menggelar demo besar – besaran.

    Ali Wardana selaku Sekretaris GMBI KSM Katibung mengatakan pihaknya ditunjuk oleh warga sebagai kuasa pendampingan terkait permasalahan polusi limbah yang dianggap sudah merugikan.

    “Aksi unras besar – besaran akan kami lakukan bersama warga jika surat audiensi yang dilayangkan tidak ditanggapi.”katanya.

    Menurut Ali sudah seharusnya pihak PLTU memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak polusi debu.

    “Lay down itu termasuk berdekatan dengan kampung, tetapi saat mereka membuang limbah tersebut debunya itu banyak sekali ke pemukiman warga sebalang” ujarnya.

    Diketahui sebelumnya ratusan emak – emak menggelar aksi demo membawa berbagai kertas bertuliskan kecaman dengan menutup jalan perusahaan setempat.

    Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, selain melayangkan surat audiensi ke pihak PLTU Sebalang, GMBI juga akan mengirimkan surat ke Instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPRD, Bahkan Bupati Lamsel untuk melakukan audiensi untuk mencari penyelesaian dari permasalahan yang dialami oleh warga Sebalang. (Red)

  • Sungai Mertam Berubah Warna, Diduga Akibat Limbah Sawit PT BSL

    Sungai Mertam Berubah Warna, Diduga Akibat Limbah Sawit PT BSL

    Bengkulu (SL) – Limbah pabrik pengolahan minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) milik perusahaan sawit PT. Bengkulu Sawit Lestari (BSL) yang berlokasi di Kecamatan Kedurang Hilir Kabupaten Bengkulu Selatan diduga mencemari Sungai Mertam.

    Berkaitan dengan hal ini, menurut keterangan salah satu perangkat Desa Air Sulau Ilias Midi, bahwa anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan bersama perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup sudah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan atas keluhan masyarakat terkait,  dan hasilnya mereka membenarkan jika limbah pabrik CPO tersebut telah mencemari Sungai Mertam. “Pengelolaan dan pengolahan limbah yang dilakukan PT. BSL diduga kurang baik, bahkan bisa dikatakan tidak sesuai dengan harapan dan standar dalam pembuangannya, sehingga mencemari sungai,” ucapnya.

    Di tempat terpisah Kades Suka Jaya, ketika dihubungi via telpon seluler membenarkan juga bahwa hasil pengecekan di lapangan ditemukan pembuangan limbah pabrik menggunakan pipa yang diduga mengarah ke Sungai Mertam yang kemudian mengalir ke sungai itu.

    Lanjutnya, pencemaran sungai tersebut tidak bisa dibiarkan, sebab dampaknya tidak hanya masyarakat yang ada di sekitar sungai Mertam saja, namun juga berimbas pada masyarakat yang lewat di sekitar itu akan mencium baunya tak sedap dari limbah Pabrik tersebut. “Kita bukan mau mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, namun yang kita inginkan adalah mencarikan solusi dari permasalahan ini agar tidak banyak masyarakat yang dirugikan akibat dari pencemaran lingkungan ini,” terangnya.

    Sementara Manager PT. Bengkulu Sawit Lestari (BSL) Saiful, ketika di wawancara awak media membantah dengan keterangan dari beberapa Perangkat Desa dan Kades setempat. (poskotasumatera)

  • Way Sekampung Lampung Timur Tercemar Limbah, Warga Sulit Cari Ikan

    Way Sekampung Lampung Timur Tercemar Limbah, Warga Sulit Cari Ikan

    Marga Sekampung (SL) – Aliran Way Sekampung yang melintasi sejumlah desa di Kecamatan Jabung dan Marga Sekampung, tercemar limbah yang diduga berasal dari sejumlah pabrik. Limbah pabrik beracun ini diduga sengaja di buang ke sungai atau kelalain perusahaan. “Kami sedang menelusurinya. Sudah berulang kali dan hampir tiap tahun terjadi. Anehnya banyak pihak mengagap ini kejadian biasa dan kebiasaa perusahaan membuang limbah produksi mereka ke aliaran Sungai Sekampung tampa mempertimbangkan kesehatan warga dan pembunuhan massal biota air tawar,” kata kordinator LSM Geram Banten Indonesia Cabang Lampung, Lekok Abadi, Sabtu (4/11/2018).

    Bila terbukti ada perusahaaan yang lalai atau sengaja membuang limbah ke Way Sekampung, kata Lekok, pemerintah segera memberi teguran keras dan bila masih berlanjut, izin perusahaan tersebut untuk ditijau kembali. “Bila perlu dicabut. Jangan dianggap enteng persoalan ini. Ini sering terjadi dan berulang,” kata Lekok. Dia meminta Pemerintah Daerah Lampung Timur harus tegas menyikapi ini. Kemudian lakukan survei bersama Walhi atau LSM dan media yang konsen di lingkungan hidup. “Jangan hanya mementingkan keuntungan semata tanpa mengindahkan aturan,” kata dia.(lampungpro)

  • Puluhan Masyarakat Tuntut Agar Peternakan Babi dan Pabrik Peleburan Timah Pantai Cermin Segera Ditutup

    Puluhan Masyarakat Tuntut Agar Peternakan Babi dan Pabrik Peleburan Timah Pantai Cermin Segera Ditutup

    Sei Rampah (SL) – Puluhan masyarakat Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menuntut agar ternak babi dan pabrik peleburan timah di Pantai Cermin segera ditutup. Tuntutan itu merupakan ketiga kalinya, mereka sampaikan melalui aksi demo dengan membentangkan spanduk maupun kertas karton di Halaman Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Rabu (24/10/2018) pagi.

    Koordinator Aksi Junaidi, dalam kesempatan itu meminta pemkab Sergai segera menindak ternak babi serta pabrik peleburan timah yang melanggar RT RW Kabupaten Sergai menurut warga ternak babi serta limbah pabrik sangat mengganggu kenyamanan warga yang menghirup bau busuk serta asap dari limbah pabrik menyesakkan nafas warga sekitar.

    Selanjutnya Junaidi menuding pejabat berwenang Kabupaten Sergai terkesan tutup mata atas masalah ternak babi yang sudah berulang kali mereka melakukan aksi di halaman Pemkab Sergai namun hingga saat ini belum ada tindakan ataupun penyelesaiannya.

    Menurut pantauan wartawan, dari pukul 9:30 WIB para orator menyampaikan aksi namun tidak satupun pejabat Pemkab Sergai yang memediasi, namun para aksi tetap mendesak dan menuntut agar turun menjumpai mereka langsung, bahkan sampai pukul 12:00 WIB para pendemo istirahat makan siang hingga kembali melanjutkan aksinya di depan pintu masuk ruangan Kantor Bupati dan Wabup Sergai.

    Namun tetap sia-sia tidak ada hasilnya, diperkirakan pada pukul 14:30 WIB, para orator dan puluhan masyarakat tersebut yang sudah lelah akhirnya pasrah membubarkan diri dengan membawa kembali dua unit mobil pick up serta alat pengeras suara.(gemasamudra)

  • FKKP Tubaba Pinta Dinas Kesehatan dan DPRD Untuk Segera Tindak Lanjuti Limbah Medis Di Poned Mulya Asri

    FKKP Tubaba Pinta Dinas Kesehatan dan DPRD Untuk Segera Tindak Lanjuti Limbah Medis Di Poned Mulya Asri

    Tulangbawang Barat (SL) – Forum Komunikasi Pemberantas Korupsi (FKPK) Tulang Bawang Barat (Tubaba) meminta untuk Dinas Kesehatan Tubaba dan Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) setempat, untuk segera menindak lanjuti Limbah Medis di Poned Mulya Asri kecamatan Tulang Bawang Tengah.

    Yang sebelumnya diberitakan, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar (Poned) Mulya Asri yang berada di Kelurahan Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah (Tbt) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang terkesan tidak memperhatikan dampak dari limbah medis.

    Pasalnya limbah medis adalah barang yang sudah di pakai untuk berbagai pengobatan yang sangat berbahaya untuk lingkungan sekitar, bisa menularkan penyakit, dan limbah medis harus di kelola oleh lembaga yang sudah memiliki izin resmi serta limbah tersebut tidak boleh dibuang sembarangan.

    Pada saat Media Panglima ke lokasi mengungkapkan sangat disayangkan, Poned Mulya Asri yang membuang limbah medis di belakang Poned, lebih parahnya, limbah tesebut itu dibakar dibelakang Poned. Dan juga Poned tersebut tidak menghiraukan dampaknya untuk masyarakat sekitar yang bisa terkena penyakit menular atau di tularkan dari limbah-limbah medis yang di biarkan begitu saja oleh Poned tersebut.

    Limbah tersebut yang dibuang seperti bekas suntik, botol obat dan bahkan jarum infus, berbagai limbah medis lainnya. Tanpa adanya pertimbangan dampak yang bakal ditimbulkan untuk masyarakat sekitar yang bisa menularkan penyakit yang berbahaya.

    Kepala Puskesmas Poned Mulya Asri, Bowo saat di temui diruang kerjanya, jumat (12/10). Terkait limbah medis yang dibuang dan dibakar sembarangan tersebut, Bowo menjelaskan, bahwa kami belum memiliki kotak sampah untuk limbah medis dan sudah mengajukan ke Dinas Kesehatan Tubaba.

    “Kita di Poned ini belum memiliki kotak sampah untuk sementara limbah medis itu kita letakan di belakang dulu sudah di ajukan ke Dinas Kesehatan untuk membuat kotak sampah dan kotak limbah medis,” katanya.

    Di tempat terpisah, Sekrataris FKPK Wawan meminta kepada Dinas terkait serta DPRD setempat untuk segera menindak lanjuti atas kelalaian Puskemas Mulyo Asri terkait dugaan pembuangan limbah medis yang tidak sesuai pada tempatnya.

    “Kita (FKPK, red) akan mengajak Dinkes dan DPRD untuk turun ke Puskesmas Mulyo Asri yang dengan sengaja membuang dan membakar sampah medis sembarangan,”ungkap Wawan Selaku Seketaris FKPK kepada Awak Media sinarlampung.com, Senin (22/10). Ia menambahkan, limbah medis yang dibuang dibelakang poned itu sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar,dampaknya  bisa menularkan penyakit”bebernya.

     

  • Buang Limbah Sembarangan, Pemilik PT JPN Bisa Dipidana dan Dikenakan Denda

    Buang Limbah Sembarangan, Pemilik PT JPN Bisa Dipidana dan Dikenakan Denda

    Stabat (SL) –  Pemilik PT Jaya Palma Nusantara (JPN) yang telah membuat pencemaran lingkungan dengan membuang limbah sembarangan bisa dikenakan pidan dan denda. Hal itu ditegaskan praktisi hukum muda OK Sofyan Taufik SH ketika diminta komentarnya via pesan Whatsapp, Jumat (12/10).

    Kata Sofyan, berdasarkan peristiwa tersebut perusahaan bisa dikenakan pidana pencemaran lingkungan menurut UU tentang PPLH dan jika perusahaan membuang limbahnya ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo Pasal 104 UU PPLH.

    Ia menjelaskan, pada Pasal 60 UU PPLH disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan Dumping limbah ke media lingkungan tanpa ijin atau pada Pasal 104 UU PPLH, maka diancam hukuman penjara 3 tahun dan denda 3 miliar. “Kita juga menyayangkan sikap BLH langkat yang “menggantung” nasib masyarakat Gebang. Kita menilai pihak BLH Langkat tidak perduli dengan nasib masyarakat yang ada di Gebang, Kabupaten Langkat. Maka untuk itu, kita meminta Kapolda Sumut, Kapolres, dan Kejari Langkat untuk memeriksa Kepala BLH Langkat. Hal itu dilakukan agar tidak muncul image dimata masyarakat bahwa pihak BLH Langkat ada menerima “upeti” atau pun jani dari pihak perusahaan untuk memperlambat proses penyelidikan terhadap PT JPN,” ujarnya.

    Sekadar latar, beberapa bulan lalu, ratusan masyarakat Lingkungan V Kolam Dalam dan Lingkungan VI Jalan Pringgan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang Langkat melakukan aksi unjukrasa ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Jaya Palma Nusantara (JPN).

    Dalam aksinya, mereka meminta  PT JPN agar bertanggungjawab atas apa yang dirasakan warga sekitar akibat limbah yang mengalir ke lingkungan warga.

    Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat melalui Kabid bernama Yasir mengatakan bahwa rembesan itu terjadi pada bulan Nopember Tahun 2017 lalu dan selanjutnya perusahaan menambah kolam limbah untuk mengatasi limbah yang mengalir ke pemukiman warga.

    Sayangnya, antisipasi yang dilakukan pihak perusahaan tidak bisa. Akibatnya limbah masuk ke areal persawahaan dan meluas ke permukiman warga lainnya. “Kami memberi kesempatan kepada pihak perusahaan untuk menata limbah buangannya dengan batas waktu enam bulan. Masalah konpensasi (ganti rugi, red) bukan tanggungjawab kami,” ujarnya.

    Janji inilah yang ditagih aktifis Gebang, Andika Perdana. Kata Andika, BLH Langkat jangan hanya pandai berjanji saja, tetapi juga harus bisa membuktikan janji tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak ada image di mata masyarakat bahwa pihak BLH Langkat ada menerima “upeti” dari pihak perusahaan. “Kalau saya hitung ini sudah enam bulan lamanya, semenjak aksi unjukrasa yang dilakukan warga Gebang. Maka kami tagih janji BLH Langkat,” katanya.

    Menurutnya, akibat limbah pabrik PT JPN beberapa areal persawahan warga pada mati. Selain itu, asap yang dikeluarkan mengakibatkan penyakit Inpeksi Saluran Pernapasan (Ispa). “Kami menduga, PT JPN tidak memiliki Kebun/Lahan Kelapa Sawit sebagai mana syarat mendirikan PKS sesuai dengan Permentan No 98 Tahun 2013.”Kita minta Pemerintahan setempat untuk meneliti ijin PKS PT JPN. Jika memang tidak sesuai dengan Permentan No 98 Tahun 2013, maka kami minta agar Bupati Langkat, Polres Langkat dan Polda Sumut untuk menutup PT JPN,” ungkapnya. (topkota)

  • Sungai Sungkai Tercemar Limbah, Diduga Pabrik Kertas Tidak Indahkan AMDAL

    Sungai Sungkai Tercemar Limbah, Diduga Pabrik Kertas Tidak Indahkan AMDAL

    Lampung Utara (SL) – Sungai Sungkai yang berada di Desa Sukadana Udik Kecamatan Bungamayang Kabupaten Lampung Utara, saat ini kondisi airnya sangat memprihatinkan.

    Diketahui, Sungai Sungkai yang mengaliri Desa Sukadana Udik, Sukadana Ilir, Haduyang Ratu, hingga mencapai kawasan Desa Bandar Agung, Kecamatan Muara Sungkai kabupaten setempat.

    Berdasarkan pantauan di lokasi hulu sungai yang terletak di Desa Sukadana Udik, terlihat gumpalan limbah memenuhi dasar sungai dimaksud.

    “Sungai ini dulunya sangat jernih. Warga banyak yang memanfaatkan air sungai ini untuk kebutuhan rumah tangga. Tapi sekarang, airnya sudah keruh dan berbau. Di dasar sungai penuh dengan gumpalan limbah,” keluh Pahri, (32) warga Desa Sukadana Udik, kepada wartawan, Jum’at, (28/9).

    Dikatakannya, kondisi Sungai Sungkai yang saat ini tercemar limbah diduga kuat berasal dari pembuangan limbah kertas PT. Pola Pulpindo Mantap, yang berlokasi di desa setempat.

    Senada dengan hal tersebut, Lamin, (55), warga Desa Sukadana Ilir, juga mengeluhkan pencemaran limbah Sungai Sungkai yang sudah diambang toleransi.

    “Sungai ini sangat dibutuhkan warga untuk berbagai keperluan, Pak. Mulai dari mengaliri sawah, kolam ikan air tawar, juga untuk kebutuhan mendasar. Sekarang ini bagaimana bisa air sungai ini dipakai kalau kondisinya seperti ini. Warga takut justru memberikan dampak negatif,” ujarnya.

    Dirinya berharap, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dapat memberikan solusi terbaik agar permasalahan pencemaran Sungai Sungkai dapat teratasi.

    “Kami mohon kepada Pemkab. Lampung Utara supaya dapat meninjau lokasi sungai ini dan mampu memberikan jalan keluar agar dampak yang ditimbulkan dari pencemaran sungai tidak menimbulkan efek negatif pada warga,” harap Lamin.

    Sementara itu, hingga berita ini dirilis, pihak PT. Pola Pulpindo Mantap belum dapat dimintai keterangan. (def/ardi)