Tag: Limbah PLTU Sebalang

  • Limbah Yang Mencemari Laut Sebalang Dari PTU PLN Sebalang Lewat Saluran Tertutup Kamuplase Pembuangan Air Pendingin Turbin

    Limbah Yang Mencemari Laut Sebalang Dari PTU PLN Sebalang Lewat Saluran Tertutup Kamuplase Pembuangan Air Pendingin Turbin

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Nelayan Dusun Sebalang, menemukan sumber lubang pembuangan limbah pekat dan berbusa yang mencemari laut Sebalang, Lampung Selatan. Sumber pembuangan aliran limbah tersembunyi dan ditutupi semak belukar berasal dari saluran pembuangan air limbah PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang).

    Baca: Limbah PLTU Sebalang Diduga Cemari Laut Pesisir Sebalang?

    Baca: Diduga Limbah PLTU Banten 2 Labuan Cemari Lingkungan Pesisir Pantai 

    Lokasi lubang berdampingan dengan lubang air yang jernih berasal dari aliran utama keluar masuk air pendingin turbin. Nampak jelas warna air yang keluar dari saluran air pembuangan limbah tersembunyi yang diduga milik PT PLN Nusantara Power UP (Sebalang PLTU) Sebalang tersebut berwarna hitam pekat dan berbusa.

    Temuan itu membantah pernyataan pihak manajemen PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan terkait adanya dugaan dua kapal besar yang membuang limbah di perairan pantai Sebalang, Jumat 19 Juli 2024.

    “Jadi seorang nelayan di Dusun Sebalang menelusuri asal limbah. Dan berhasil menemukan sumber pembuangan aliran limbah tersembunyi dan ditutupi semak belukar, yang diduga berasal dari saluran pembuangan air limbah PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) itu,” kata warga di Sebalang.

    Nelayan itu kemudian merekam melalui hanphonenya. “Dari video yang berhasil direkam oleh nelayan warga dusun Sebalang tersebut nampak jelas warna air yang keluar dari saluran air pembuangan limbah tersembunyi yang diduga milik PT PLN Nusantara Power UP (Sebalang PLTU) Sebalang tersebut berwarna hitam pekat dan berbusa,” ujarnya.

    Dalam video tersebut juga, terlihat dua warna air yang mengalir ke laut, air yang jernih berasal dari aliran utama keluar masuk air pendingin turbin, sementara air yang berwarna hitam pekat dan berbusa berasal saluran pembuangan limbah tersembunyi.

    “Modus ini diduga sengaja dilakukan oleh pihak PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) guna memanipulasi limbah hitam pekat dan berbusa yang berasal dari pembuangan limbah tersembunyi tidak terlihat saat mengalir ke laut,” ujarnya.

    Namun meskipun air jernih telah tercampur dengan air limbah hitam pekat, tetap nampak jelas terlihat dua aliran yang berbeda dan terlihat warna hitam menempel pada sisi tepi aliran air yang berasal dari pembuangan limbah tersembunyi tersebut.

    “Jadai apa yang disampaikan pihak PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan itu pembohongan publik. Kami mendesak penegak hukum segera melakukan penyelidikan. Ini bukti pertanyaan publik dan keresahan para nelayan dapat segera terjawab,” katanya.

    Karena dampak limbah pembakaran batu bara PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) mencemari kawasan penduduk dan laut. Dimana limbah dari aktivitas PT PLN Nusantara Power UP Sebalang diduga sangat berbahaya dan mengandung racun.

    Pengamatan wartawan dilokai pesisir Sebalang, terlihat beberapa titik sepanjang tepi pantai Sebalang, hamparan pasir yang semula berwarna putih kini berubah menjadi hitam. Selain diduga disebabkan oleh limbah batu bara yang berasal dari PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang).

    PLU Sebalang Keruk Limbah Hitam

    Dugaan limbah batu bara tersebut berasal dari PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) diperkuat oleh keterangan warga nelayan yang menyaksikan pihak PLTU Sebalang mendatangkan alat berat untuk mengeruk material hitam yang diduga adalah limbah batu bara.

    Pengerukan yang dilakukan oleh pihak PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) itu secara tidak langsung membenarkan imabh itu berasal dari PLU Sebalang. ”Benar mas, beberapa hari yang lalu ada alat berat yang mengeruk pasir yang warnanya hitam, informasinya milik PLTU,” kata SDL Nelayan, Minggu 22 Juli 2024.

    Informasi di di Sebalang menyebutkaan limbah berbahaya dari aktivitas PLTU di Indonesia adalah Karbon dioksida (gas rumah kaca), sulfur dioksida, nitrogen dioksida, dan metana, Nox, Merkuri, dan PM 2.5 yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat khususnya anak-anak, dan dapat memicu keracunan, gagal ginjal, dan kanker.

    Selain berbahaya bagi manusia limbah pembakaran batu bara juga akan mengakibatkan rusaknya ekosistem pantai maupun bawah laut yang diakibatkan oleh konstruksi dan pengerukan oleh pipa-pipa bawah laut. Rusaknya ekosistem terumbu karang akan mengakibatkan jumlah ikan-ikan dan biota laut lainnya berkurang dan dalam jangka waktu lama mungkin akan habis. Dampak lain dari aktivitas PLTU terhadap kualitas lingkungan dan ekosistem pantai-laut akan secara langsung berdampak pada aktivitas nelayan lokal. (Red)

  • Limbah PLTU Sebalang Diduga Cemari Laut Pesisir Sebalang?

    Limbah PLTU Sebalang Diduga Cemari Laut Pesisir Sebalang?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Air berwarna kuning kemerahan dengan berbuih menyebar di sepanjang Pesisir Pantai Sebalang, Lampung Selatan. Air tersebut diduga berasal dari air pembuangan limbah pencucian Boiler PLTU Sebalang. Limbah yang merusak biota laut itu merugikan nelayan, Senin 15 Juli 2024.

    Air berwarna kuning kemerahan dengan berbuih menyebar di sepanjang Pesisir Pantai Sebalang, Lampung Selatan.

    Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung Selatan, Agus Saini alias Daeng Agus meminta Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan, DLH Propinsi Lampung Dan Dinas terkait segera turun dan menguji limbah itu, dan penegak hukum turun untuk melakukan proses hukum.

    “Saya menduga busa yang menutupi sepanjang bibir Pantai Sebalang berasal dari limbah B3 PLTU Sebalang. Dan apabila dibiarkan akan merusak ekosostem dan pasti akan merugikan nelayan yang hidupnya tergantung dengan perairan aut sebalang. B3 itukan limbah berbahaya,” kata tokoh Nelayan Lampung Selatan itu.

    Daeng Agus menyebutkan pelanggaran terhadap UU Tentang Kelautan Nomor 32 Tahun 2014 Dan UU Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Dan Pengolahan Lingkungan Hidup adalah pidana. “Kami minta PLTU Sebalang menghentikan bunag limbah kelaut. Sangsi tegas PLTU baik ganti rugi atas kerusakan Ekosistem dan kerugian nelayan. Jika perlu cabut an tutup PLTU Sebalang itu,” kata Daeng.

    Karena, kata Daeng Agus, jika dibiarkan akan merusak ekosistem dan merugikan Nelayan. Pantai Sebalang ini juga adalah Daerah Wisata. Akibat pencemaran warga sekitar juga mengalami gatal-gatal.”Jika dibiarkan banyak kat mati di sepanjang bibir pantai. Kita sudah laporkan e dinas terkait api belum ada respon. Termasuk pihak PLTU Sebalang yang terkesan cuek,” katanya. (Red)