Tag: Lippo

  • Geledah Rumah James Riady, KPK Sita Dokumen Izin Lippo Group Terkait Pembangunan Meikarta

    Geledah Rumah James Riady, KPK Sita Dokumen Izin Lippo Group Terkait Pembangunan Meikarta

    Jakarta (SL) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan sejak malam tadi hingga pagi ini. Ada lima lokasi yang digeledah oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta di Bekasi.

    Lima lokasi tersebut, yakni ‎Apartemen Trivium, rumah CEO Lippo Group James Riady, kantor Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Damkar Bekasi. Dari kelima lokasi tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti. “‎Sejauh ini disita dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke Pemkab, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer dan lain-lain,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (18/10/2018).

    Hingga pagi ini, tim masih melakukan penggeledahan di lima lokasi tersebut. Diduga, masih ada bukti-bukti tambahan yang dicari penyidik terkait kasus ini. “Sampai pagi ini tim Penyidik KPK masih di lokasi penggeledahan,” terangnya. KPK telah menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

    Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ). Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

    Diduga, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektare yang dibagi dalam tiga tahapan. Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas.

    Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas. (net)

  • Bos Lippo Tersangka Kasus Proyek Meikarta

    Bos Lippo Tersangka Kasus Proyek Meikarta

    Bekasi (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan sembilan tersangka suap pengurusan izin proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.Nasional (15/10/2018). Mereka yakni Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group dan dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.

    “Mereka disangka sebagai pemberi (suap),” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Oktober 2018. Tersangka diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Adapun sebagai tersangka penerima suap, yakni Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi, Jamaludin selaku Kepala Dinas Pemkab Bekasi, Sahat M Nohor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

    Pada penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf s atau b atay Pasal 11 atau Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara pasca operasi tangkap tangan Minggu, 14 Oktober 2018. Terang Laode, dalam OTT juga diamankan KPK uang 90.000 dolar Singapura dan Rp 513 juta.

    “Tim juga mengamankan 2 unit mobil yakni Toyota Avanza dan Mobil Toyota Innova,” kata Laode. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan sembilan tersangka suap pengurusan izin proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.Nasional (15/10/2018). Mereka yakni Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group dan dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.

    “Mereka disangka sebagai pemberi (suap),” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Oktober 2018. Tersangka diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Adapun sebagai tersangka penerima suap, yakni Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi, Jamaludin selaku Kepala Dinas Pemkab Bekasi, Sahat M Nohor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

    Pada penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf s atau b atay Pasal 11 atau Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara pasca operasi tangkap tangan Minggu, 14 Oktober 2018. Terang Laode, dalam OTT juga diamankan KPK uang 90.000 dolar Singapura dan Rp 513 juta.  “Tim juga mengamankan 2 unit mobil yakni Toyota Avanza dan Mobil Toyota Innova,” kata Laode.