Tanggamus (SL) – Praktik dugaan pungutan liat (pungli) tukar menukar lahan di register 28 Kabupaten Tanggamus mendapat kecaman dari LSM Lumbung Aspirasi Rakyat (Lira) Tanggamus. Sejumlah oknum yang terlibat dalam tukar menukar lahan itu dianggap memperkaya diri sendiri dan juga meresahkan warga. Untuk itu Lira mendesak aparat penegak hukum segera bertindak.
Sekda LSM LIRA, Khoiri mengatakan, belum lama ini ada beberapa warga mengadu ke Lira, bahwa lahan garapannya di register 28 akan di Margakan dan akan diberi sertifikat asalkan mereka membayar proses dan pembelian lahan Konvensasi, Dusun XII Way Tebu, Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting,
Kabupaten Tanggamus dengan lahan yang berada di Lampung Barat. Dengan rincian biaya Konvensasi Rp. 20.000.000/Hektar, beberapa warga menyerahkan kwitansi pembayaran dengan saya dan mereka juga membenarkan dan telah membuat surat pernyataan.
“Ya memang benar warga sekitar mempertanyakan jalannya proses tukar menukar lahan Register 28, sebab menurut warga ini sudah berjalan bertahun-tahun tapi belum ada kejelasan,”kata Khori, Minggu, (29/04).
Khori juga mengatakan, sebenarnya masyarakat tidak tahu berapa besaran biaya konvensasi sebenarnya yang direalisasikan oleh panitia untuk konvensasi tukar menukar lahan ini, masyarakat tahunya Rp. 20.000.000/Hektar. Pada kenyataannya hanya Rp. 17.500.000/Hektar.
Menyikapi hal itu, Sekda LSM Lira (Khori) meminta kepada DPRD Tanggamus, agar menindak lanjuti dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pekon Gisting Atas, Tanggamus, dan akan melaporkan dugaan tersebut ke Kajari Kotaagung Tanggamus.
“DPRD Tanggamus jangan diam saja, harus mengambil sikap dan pihak yang berwajib harus melakukan tindakan, sebab ini menyakut orang banyak, jangan pandang bulu, “tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan pungli yang melibatkan oknum Kepala Pekon Gisting Atas (Bambang Febrianto) dan pejabat pensiunan Dinas PU Pengairan Tanggamus (Jumali) selaku ketua tim, terkait Tukar Menukar Lahan. Sangat meresahkan.
Sadi warga Pekon Gisting Atas (Pengarap, red) mengakui telah membayar dan mencicil pembayaran konvensasi tukar menukar lahan Register 28. Yang penarikannya dilakukan langsung dilakukan oleh ketua tim dan panitia bapak Jumali pensiunan Dinas Pekerjaan Umun Tanggamus.
Diceritakan Sadi, bahwa lahan garapannya yang berada di Register 28, Dusun XII Way tebu, akan di Margakan dan diberi sertifikat melalui proses tukar menukar lahan di Lampung Barat. Dengan catatan harus membayar proses dan pembelian lahan konvensasi sebesar Rp. 20.000.000/Hektar, jelas belum lama ini.
“Pada waktu itu kami sebelumnya mengadakan rapat sosialisasi di gedung serba guna (GSG) Pekon gisting atas, yang di hadiri Polres Tanggamus. Kepolisian Sektor Talang Padang, terkait proses Tukar Menukar Lahan Kawasan register 28 seluas 102 Ha yang ditempati warga Dusun Way Tebu Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, Lampung kami pun sepakat dengan program itu.”
Kami warga pengarap merasa dibohongi dan ditakut-takuti dari awal penarikan dana konvensasi, meski kami sudah membayar/cicil disertai bukti kwitansi ber Matrai 6.000, namun Jumali memaksa agar segera dilunasi dengan cara menakut-nakuti.
“Kalau kalian tidak mau melunasi pembayaran, kalian silahkan pergi dari sini, atau saya akan bawakan polisi.”katanya.
Yang kami pertanyakan, mengapa sudah hampir tiga tahun belum ada kejelasan dan belum ada titik terangnya, padahal kami warga sudah ada pembayaran konvensasi itu sebesar Rp. 20.000.000/Hektar, ungkapnya.
Terpisah, ketua Tim (Jumali) saat dikonfirmasi dikediamannya, membantah terkait penarikan yang menakut-nakuti.
“Ya memang benar lahan garapan warga yang berada di Register 28 akan kami Margakan dan kami adakan Sertifikatkan, dengan program tukar menukar lahan Rigister 28 Pekon Gisting Atas dengan lahan yang ada di Kabupaten Lampung Barat, dengan biaya konvensasi Rp. 20.000.000/Hektar, tapi saya tidak pernah memaksa warga yang mau ikut, apalagi sampai menakut-nakuti”, ujarnya.
Jumali melanjutkan, terkait pembayaran masih banyak masyarakat yang belum melunasi administrasi pembayaran tukar menukar lahan, namun pembayaran sudah diselesaikan mengunakan dana talangan meminjam di bank BRI, jadi kita tinggal menunggu SK dari Kementerian saja, sudah tidak ada kendala lagi untuk di Lampung barat ataupun dari Provinsi, tidak ada kendala lagi.
Terkait masalah administrasi memang ada yang sudah melunasi pembayaran, ada pula yang membayar dengan cara menyicil/panjer, dan masih banyak juga masyarakat yang belum sekali membayar adminitrasi,terangnya.
Diakui Jumali untuk besaran konvensasi itu hanya Rp. 17.500.000/Hektar, namun kami perlu biaya oprasional kesana kemari, sehingga bagi masyarakat yang mau lahan garapannya di Margakan atau akan diberi sertifikat harus membayar Rp. 20.000.000/Hektarnya.
Ketika ingin dikonfirmasi, Kepala Pekon Gisting Atas, Bambang Febrianto, diduga selalu menghindar, dan kucing-kucingan (Hendri/Khoiri/MDs).