Tag: LP Rajabasa

  • Empat Napiter di Lapas Rajabasa Ikrar Setia ke NKRI

    Empat Napiter di Lapas Rajabasa Ikrar Setia ke NKRI

    Bandarlampung – Empat narapidana terorisme (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung mengucap ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Menurut epala Lapas Rajabasa, Saiful Sahri ikrar setia pada NKRI itu merupakan proses yang panjang dan suatu kerja sama antar instansi dalam rangka memberikan yang terbaik bagi warga binaan sehingga dapat berguna di kalangan masyarakat luas.

    “Mudah-mudahan ikrar ini menjadikan mereka benar-benar cinta NKRI ke depannya,” katanya, Selasa 16 Januari 2024.

    Dijelaskannya, empat warga binaan napiter tersebut telah mengikuti berbagai kegiatan-kegiatan yang ada di lapas dalam rangka perbaikan untuk lebih baik lagi sehingga akhirnya dapat mengucapkan ikrar NKRI.

    Dan hingga saat ini masih ada satu napiter yang belum bisa mengucapkan ikrar NKRI. Namun, warga binaan tersebut telah menunjukkan prilaku yang baik sehingga ke depan hanya menunggu waktu.(red)

  • Jaksa KPK Eksekusi Hermansyah Hamidi dan Syahroni ke LP Rajabasa

    Jaksa KPK Eksekusi Hermansyah Hamidi dan Syahroni ke LP Rajabasa

    Bandar Lampung (SL) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap dua terpidana korupsi Dinas PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi dan Syahroni. Kedua terpidana kini mendekam di rumah tahanan negara Klas IA Bandar Lampung, Kamis 29 Juli 2021.

    Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakabln Jaksa Eksekusi KPK Dormian melakukan eksekusi qtas putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang untuk terpidana Hermansyah Hamidi dan Syahroni.

    “Keduanya sudah dieksekusi penjara. Hermansyah dipenjara 6 tahun dan Syaroni 4 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” kata Ali Fikri melalui pesan tertulis yang diterima sinarlampung.co, Kamis 29 Juli 2021.

    Terpidana Hermansyah juga dibebankan membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara, dn berkewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar lebih dalam waktu satu bulan atau harta bendanya disita dan dilelang. Jika belum mencukupi diganti 18 bulan penjara.

    Untuk terpidana Syahroni yang didenda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, dan wajib membayar uang pengganti Rp35 juta lebih subsider 6 bulan penjara.

    Menanggapi hal itu, Bambang Hartono selaku penasihat hukum Syahroni, mengatakan kliennya sudah melunasi uang pengganti Rp35 juta, denda Rp200 juta, serta biaya perkara Rp10 ribu dan sudah ditransfer langsung ke nomor rekening KPK.

    “Ini syarat agar remisi, selain pengajuan justice colaborator Syahroni yang telah diterima KPK dan majelis hakim,” kata Bambang Bandar Lampung.

    Sementara Ali Sopian selaku penasihat hukum Hermansyah Hamidi mengatakan, pihaknya berjanji akan melunasi denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5,05 miliar secepatnya.

    “Kita minta tenggang waktu untuk pelunasan karena ini nilainya cukup besar,” kata Ali. (Red)

  • Bawa Sabu Dari LP Rajabasa Hendri Diringkus di Tegineneng

    Bawa Sabu Dari LP Rajabasa Hendri Diringkus di Tegineneng

    ilustrasi narkoba jenis sabu

    Bandarlampung (SL)-Diduga jadi kurir Narkoba,  dan baru ambil barang dari LP Rajabasa,  residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan Polisi. Hendrika (30) warga Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nyunyai, Kabupaten Lampung Tengah, kedapatan membawa 30 gram sabu sabu, saat terjaring petugas Satuan Lalu Lintas Polres Pesawaran,  di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Masgar, Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa (23/1).

    Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku merupakan seorang resedivis kasus yang sama, dan pernah di proses di Pokres Lampung Tengah.  ”Tersangka itu pemain lama dan diproses Polres Lampung Tengah,” kata Kapolres, Selasa (23/1).

    Petugas mengamanakn barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 30 gram. Dan dari hasil pemeriksaan awal,  pelaku mengaku bahwa barang itu didapat dari LP kelas I Rajabasa. “Kita amankan barang bukti 30 gram sabu-sabu. Dan dari pemeriksaan awal,  didapt informasi bahwa pelaku mendapatkan barang otu dari Lapas Rajabasa,” katanya.

    Tersangka betikut baranf bukti kini diamankan di Mapolres Lampung Teangah. “Petugas sedang melakukan pengembangan atas kasus tersebut,” katanya.

    Sementara Muktar,  KPLP Kelas I Rajabasa mengatakan pihaknya akan melakukang pemetiksaan dan berkordinasi dengan Pokres terkait kabar tersrbut.  “Kami belum tahu.  Tapi kami akan telusuri kabar itu, tetimkasih kabarnya, ” kata Muktar. (rdr/nt/*)