Tag: LPJK

  • Lelang Proyek Renovasi Ruang Komisi DPRD di Soal

    Lelang Proyek Renovasi Ruang Komisi DPRD di Soal

    Banten (SL) – Pokja ULP 459-setwan. JK ULP Provinsi Banten akan di somasi peserta lelang pada pekerjaan renovasi/perbaikan gedung perkantoran ruang komisi.

    Direktur CV KS, bernama CDR menilai dalam pelelangan di ULP tersebut diduga besar sarat dengan KKN, karena menurut Direktur CV KS jawaban sanggahan yang di lakukan oleh pihak ULP itu jauh beda dengan pokok pembahasan, “kami menanyakan keabsahan SBU pemenang lelang, sebab berdasarkan data yang kami lihat di website lpjk bahwa SBU pemenang lelang terbaca subklasifikasi yang tidak terbit karena belum registrasi pada tahun kedua dan pada tahun ketiga, dimana dalam peraturan LPJK no 12a tahun 2008, bahwa berbunyi perusahaan yang belum registrasi kembali pada tahun kedua dan tahun ketiga dinyatakan SBUnya tidak berlaku lagi, “ini aturan yang di keluarkan oleh LPJK,” terangnya seraya memberikan foto data kualifikasi badan usaha dari web lpjk.

    Surat Bantahan

    CDR juga menilai ada kejanggalan dalam jawaban pihak ULP provinsi Banten, “Kami menanyakan terkait aturan dokumen lelang, dalam aturan dokumen lelang yang nota bene dibuat oleh pihak ULP itu sendiri, yang mengatakan bahwa jikalau peserta lelang kurang dari tiga peserta, maka pokja ULP diharuskan untuk mengundang kedua peserta lelang untuk diadakan evaluasi klarifikasi.

    “Tapi kenyataan yang ada tidak demikian, kami sebagai peserta tidak di undang untuk evaluasi klarifikasi, dan muncul pemenang yang di tetapkan pihak Pokja ULP provinsi Banten, adapun jawaban sanggahan yang kami kirimkan ke pokja ULP banten, sangat lucu kami baca jawaban sanggahan pihak ULP Provinsi Banten tanpak ngawur jauh dari substansi pokok bahasan,” ujar direktur CV KS.

    “Disini kami sebagai peserta lelang melihatnya sangat janggal kejadian ini, makanya kami akan melakukan somasi dan besar kemungkinan akan menempuh ke jalur hukum, sebab hal begini harus di lawan, agar terang benderang nantinya,” ujar Direktur CV KS pada www.sinarlampung.com.

    Aljen Kabag LPSE provinsi Banten saat di komfirmasi terkait SBU yang masa berlakunya sudah habis, menerangkan lewat pesan singkatnya, “Jikalau kalau SBU mati dan tidak ada keterangan diperpanjang maka tidak akan lolos dalam penilaian kualifikasi. Dan apabila pas masa penawaran habis masa berlakunya maka perusahaan tersebut secara administrasi sudah gugur,” kata Aljen pada www.sinarlampung.com. (Ahmad Suryadi)