Bandarlampung (SL) – Pengeluaran dana kampanye empat pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung, dalam pemilihan gubernur (Pilgub) 27 Juni 2018 mencapai angka total Rp26.077.332.471 dari periode Februari sampai 23 Juni 2018.
Hal itu sesuai dengan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), yang diserahkan oleh Liason Ofcer (LO) pasangan calon (paslon) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Jalan Gajah Mada, Bandar Lampung, Minggu (24/6/2018).
Untuk pasangan calon nomor urut 1 Ridho-Bachtiar, LPPDK diserahkan melalui LO Levi Tuzaidi pada pukul 17.05 WIB. LPPDK ini untuk periode 8 Februari-23 Juni 2018 pasangannya menerima sumbangan sebesar Rp4.734.450.000,- dan mengeluarkan Rp4.636.841.700, untuk kampanyenya.
Liaison Ofcer pasangan nomor urut 2 Herman-Sutono, Deddy Amrullah menyerahkan LPPDK pukul 13.30 WIB. Selama periode 9 Februari – 23 Juni 2018 menerima sumbangan dana kampanye sebanyak Rp 9.850.000.000 dan mengeluarkan biaya kampanye sebesar Rp9.844.900.000.
Liaison Ofcer pasangan nomor urut 3 Arinal-Nunik, Yuhadi menyerahkan LPPDK pukul 16.15 WIB. Selama periode 12 Februari-23 Juni 2018 menerima dana kampanye Rp9.090.003.855 dan mengeluarkan Rp9.084.992.771.
Sementara, Liaison Ofcer pasangan nomor urut 4 Mustafa-Jajuli, menyerahkan LPPDK pukul 16.00 WIB. Selama periode 9 Februari-23 Juni 2018 menerima sumbangan Rp2.510.400.000, dan untuk pengeluaran dana kampanye sebanyak Rp2.510.598.000.
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum, M. Tio Aliansyah mengatakan, paslon Gubenur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, Herman HN-Sutono, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim dan Mustafa-Ahmad Jajuli, dalam hasil pencermatan laporannya lengkap.
“Setelah pasangan calon menyerahkan LPPDK, di hari Senin (25/6/2018) pukul 10.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Lampung pihaknya akan menyerahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk untuk melakukan audit terhadap dana kampanye,” kata Tio. (REKANZA/PRO2)