Tag: LSM

  • Ketika Suara Tak Lagi Didengar, “Santai bro, semua bisa Diselesaikan”

    Ketika Suara Tak Lagi Didengar, “Santai bro, semua bisa Diselesaikan”

    Ketika Suara Tak Lagi Didengar, “Santai bro, semua bisa Diselesaikan”

    Oleh: Ilwadi Perkasa*

    FAKTANYA, suara atau aspirasi yang disalurkan melalui pelantang di jalanan (unjuk rasa) sepertinya tak lagi didengarkan. Suara yang disampaikan melalui surat laporan pengaduan juga demikian: tak ada surat balasan jawaban. Semua diam. Suara di jalanan dan surat laporan yang dilayangkan oleh masyarakat, khususnya LSM hanya menjadi tumpukan laporan tak berguna semacam sampah.

    Banyak kawan LSM yang mengatakan puluhan surat telah mereka layangkan ke kantor Kejaksaan. Surat itu terkait beragam pengaduan, mulai dari buruknya kinerja K/B/L sampai indikasi dugaan korupsi.

    “Banyak sekali surat laporan/pengaduan kami yang tidak jelas progressnya. Pihak yang kami laporkan tidak diperiksa, dan kami pun jarang bahkan tak pernah dikirimkan surat balasan. Boro-boro sampai ke pengadilan,” kata seorang teman.

    Aksi demo di jalanan semakin kehilangan roh, gak ngaruh. Surat laporan pun bukan sesuatu yang menakutkan bagi pihak terlapor.

    “Santai bro, semua bisa diselesaikan,” demikian teman LSM lain mengatakan.

    Semua orang tahu, terutama pers dan LSM, bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan adalah hasil pemeriksaan laporan keuangan lembaga pemerintahan, dimana dokumennya menyajikan tiga hal, yaitu opini, temuan audit dan kesimpulan atau rekomendasi BPK RI.

    Secara substantif laporan BPK itu menjelaskan indikasi terjadinya pelanggaran, dugaan korupsi dan potensi kerugian negara.

    Menariknya, LHP inilah yang kerap menjadi bahan laporan masyarakat oleh LSM atau pun penggiat anti korupsi. Namun tebalnya LHP BPK jarang sekali berujung ke pengadilan, meski LSM ramai menyurati secara masif.

    “Laporan kami seperti terhalang tembok. Tidak ditindaklanjuti, dan sepertinya kami harus memikirkan cara agar bisa ‘merobohkan’ tembok-tembok itu sehingga kami dapat melihat dengan jelas apa yang dikerjakan oleh para penegak hukum itu,” kata seorang teman penggiat anti korupsi.

    Demo di Kantor Pos

    Cara itu, sesungguhnya telah dimulai di Sumatera Selatan (Palembang), tatkala gabungan ormas dan LSM ramai-ramai menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel mundur lantaran banyak laporan pengaduan yang mandek tak sampai ke pengadilan.

    Namun usaha itu sepertinya belum berhasil lantaran penyampaian tuntutan tidak berkelanjutan  oleh sebab berbagai kepentingan.

    Lalu, kemarin ada peristiwa yang mencengangkan. Ratusan massa dari unsur mahasiswa dan petani berunjuk rasa dengan cara memilif lokus yang tak biasa,

    Mereka menjauh dari Tugu Adipura, juga tak bergerak ke kantor-pemerintahan, dewan dan kantor kejaksaan. Mereka memilih berunjukrasa di depan Kantor Pos Kota Bandar Lampung yang biasa hanya ramai saat pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT).

    Ketua Perwakilan Dewan Rakyat Lampung, Rio mengatakan, pihaknya memilih kantor pos sebagai lokasi demo lantaran tak percaya lagi dengan pemerintah. Kantor pos lebih amanah dari pada pemerintah.

    “Lebih baik demo di sini, dari sinilah kami bisa menyerahkan surat pengaduan untuk alam semesta,” ucap Rio.

    Duh…duh…duh.(*)

    *Pemimpin Redaksi Sinarlampung.co

  • Memahami Kerja Dan Tugas LSM

    Memahami Kerja Dan Tugas LSM

    Kepercayaan masyarakat pada LSM menduduki peringkat terendah, dibawah pemerintah, swasta dan media massa. Hal itu, berdasarkan survei Edelman Trust Barometer pada 2014, kepercayaan publik terhadap LSM sebanyak 73 persen. Namun, setahun kemudian survei yang sama menunjukkan kepercayaan publik terhadap LSM jatuh menjadi 64 persen.

    Tidak berlebihan jika LSM, kini menjadi momok kalangan pemerintahan birokrasi, ASN, pajabat, hingga Kades dan Kepala Sekolah, terutama di Lampung. Kasus mundurnya puluhan kepala sekolah di Tulang Bawang, yang beralasan tidak sanggup berhadapan dengan oknum oknum LSM dan wartawan yang kerap meminta uang, ini membuat kenik kita berkerut.

    Dari banyak refrensi, pada umumnya LSM adalah sebuah organisasi yang didirikan baik secara perorangan maupun secara kelompok. Dimana organisasi tersebut tidak berorientasi pada hasil atau laba melainkan karena adanya tujuan tertentu di dalam masyarakat.

    LSM merupakan pengembangan dari sebuah organisasi non pemerintah (omop) atau juga disebut sebagai lembaga non government organization (NGO). Jadi, sebuah Lembaga swadaya masyarakat merupakan sebuah organisasi di luar pemerintah dan di luar birokrasi.

    Tapi tujuannya LSM bisa membantu kinerja pemerintah bahkan justru ikut mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak menjadi penyebab terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Artinya secara umum pengertian LSM merupakan semua organisasi yang tidak terikat dengan pemerintah dan birokrasi

    Sebuat artikel menyebutkan bahwa sebuah organisasi dapat dikatakan masuk dalam lembaga swadaya masyarakat apabila memiliki beberapa ciri. Yaitu organisasi tersebut bukan bagian dari pemerintah maupun birokrasi, pendanaannya juga tidak terkait dengan pemerintahan.

    Organisasi tersebut dalam mencapai tujuannya tidak berorientasi pada laba atau profit belaka melainkan karena adanya tujuan tertentu yang berguna bagi masyarakat pada umumnya, Kegiatan yang dilakukan oleh organisasi tersebut sangat menguntungkan bagi masyarakat umum tidak hanya menguntungkan bagi para anggotanya atau pada profesi tertentu saja.

    LSM dan Pemberantasan Korupsi

    Kita tahu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengikutsertakan masyarakat atu LSM yang telah diatur dalam United Nations Convention Against Corruption 2003, khususnya pada Pasal 13 disebutkan antara lain:

    Bahwa masing-masing negara pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang semestinya, dalam kewenangannya dan sesuai dengan prinsip-pirinsip dasar hukum internalnya, meningkatkan partisipasi aktif perorangan dan kelompok di luar sector publik, seperti masyarakat sipil, organisasi-organisasi non pemerintah (NGO/LSM) dan organisasi-organisasi berbasis masyarakat.

    Selanjutnya bagaimana pengaturannya dalam peraturan Perundang-undangan ada ruang yang diberikan kepada LSM dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 memberikan jaminan yang sangat tegas dalam Pasal 28 E ayat (3) bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluakan pendapat “Ketetapan MPR –RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

    Di samping itu terdapat desakan yang kuat dari masyarakat yang menginginkan terwujudnya berbagai langkah nyata oleh pemerintah dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dalam hal pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, seperti dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang memberikan kesempatan kepada masyarakat/LSM untuk ikut berpartisipasi.

    Selanjutnya dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam bab V, khususnya pada pasal 41 dan pasal 42. Demikian pula halnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.

    Secara lebih khusus peran serta masyarakat dalam hal ini lebih banyak dilakukan oleh LSM, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 71 tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Nah agar LSM memiliki ruang gerak dalam menjalankan fungsinya secara efektif falam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan fakta pemerintah juga memberikan perhatian kepada LSM mencakup antara lain:

    Pertama, adanya peraturan Perundang-undangan yang lebih konkrit tentang kedudukan/keberadaan, bagi LSM untuk melakukan aktivitasnya.

    Kedua, adanya pengakuan/jaminan yang dirumuskan dalam peraturan Perundangan-undangan ataupun kebijakan pemerintah, bahwa LSM diberikan ruang yang jelas secara independen dalam upaya pemberantsan korupsi.

    Ketiga, menjamin akses LSM terhadap sumberdaya dari berbagai sumber untuk melaksanakan kegiatannya.

    Namun kondisi saat ini di Indonesia setidaknya terdapat kurang lebih 10.000 LSM yang ikut berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan terutama pada ranah politik. Perkembangan jumlah lembaga swadaya masyakarakat ini mungkin terus merangkak dengan cepat bukan hanya pada tingkat provinsi saja namun juga pada tingkat kabupaten dan kota.

    Beberapa faktor yang mendukung perkembangan jumlah LSM ini antara lain adalah karena perkembangan dalam bidang politik, bidang demokrasi, pembangunan ekonomi, teknologi dan semakin banyak warga Indonesia yang merupakan lulusan sarjana.

    LSM akan dapat mencapai tujuannya dengan baik jika mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Karena sebagai wadah organisasi yang menampung, memproses, mengelola dan melaksanakan semua aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan terutama pada bagian yang kerap kali tidak diperhatikan oleh pemerintah.

    LSM senantiasa ikut menumbuhkembangkan jiwa dan semangat serta memberdayakan masyarakat dalam bidang pembangunan, ini merupakan salah satu fungsi utama dari pembentukan LSM itu sendiri. LSM ikut melaksanakan, mengawasi, memotivasi dan merancang proses dan hasil pembangunan secara berkesinambungan, dan LSM harus memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pembangunan.

    LSM juga harus ikut aktif dalam memelihara dan menciptakan suasana yang kondusif di dalam kehidupan masyarakat bukan sebaliknya justru membuat keadaan menjadi semakin kacau dengan adanya isu-isu palsu yang meresahkan masyarakat.

    Lembaga swadaya masyarakat adalah sebagai wadah penyalur aspirasi atas hak dan kewajiban warga negara dan kegiatan dari masyarakat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing LSM.

    LSM arus ikut menggali dan mengembangkan segala potensi yang dimiliki oleh anggotanya sehingga dapat mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan bersama. Point ini sangat penting karena jika anggota dalam lembaga swadaya masyarakat tidak memiliki potensi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan akan menjadikan LSM seperti halnya mayat hidup, yang ada keberadaannya namun tidak memiliki nyawa di dalamnya.

    Dan konstitusi kita sepakat jika LSM sebagai wadah yang ikut aktif dalam perannya mensukseskan pembangunan bangsa dan negara. Serta dalam hal ini ikut menjaga kedaulatan negara serta menjaga ketertiban sosial.

    LSM menjadi salah satu cara bagi masyarakat untuk memberikan asiprasinya, kemudian aspirasi ini ditampung oleh LSM sesuai dengan tujuan LSM itu sendiri dan kemudian akan disalurkan kepada lembaga politik atau lembaga yang bersangkutan guna mencapai keseimbangan komunikasi yang baik antara masyarakat dan pemerintahan seperti politik luar negeri Indonesia dan lain sebagainya.

    Tujuan LSM di Indonesia

    Masing-masing LSM memiliki tujuan yang berbeda-beda tergantung dengan bidang yang dijalaninya. Jadi, untuk melihat apakah LSM tersebut sudah bisa menjalankan fungsinya dengan baik atau tidak harus dilihat lagi tujuan LSM tersebut.

    Saat ini di Indonesia ada beberapa bidang yang dinaungi oleh LSM, misalnya. LSM perlindungan anak dan perempuan, LSM ini bertujuan untuk melindungi anak dan kaum perempuan yang mengalami penganiayaan dan kekerasan serta bentuk tindakan pidana lainnya.

    LSM ini penting karena wanita di Indonesia masih banyak anak dan perempuan terampas haknya sehingga kemungkinan mereka melaporkan ke polisi. LSM ini akan terus memberi penyuluhan kepada masyarakat untuk melaporkan segala jenis tindakan pidana anak dan perempaun korabn kekerasan kepada LSM tersebut dan LSM tersebut akan menyampaikannya kepada pihak yang berwenang.

    Kemudian LSM pelindungan TKI dan TKW misalnya, karena banyak hak-hak para pekerja migran kerap diabaikan oleh pemerintah. Oleh karena itu saat ini bermunculan LSM yang bertujuan untuk melindungi para TKI dan TKW yang mendapatkan perlakukan tidak pantas di luar negeri terutama bagi mereka yang menjadi pekerja buruh migrant.

    LSM peduli lingkungan alam, LSM ini bertujuan untuk mengawasi dan ikut serta dalam perlindungan lingkungan alam. Biasanya terdapat LSM masing-masing lebih khusus ranahnya seperti LSM perlindungan hutan, LSM perlindungan flora dan fauna yang terancam punah, LSM pecinta lautan dan segala yang ada di dalamnya ada Walhi, Watala, dan lainnya.

    LSM ini sudah kian berkembang seiring dengan rusaknya alam dan tidak adanya perhatian pemerintah secara khusus, termasuk Satwa dan lingkungan hidup.

    Ada LSM perlindungan terhadap saksi dan korban, LSM ini bertujuan untuk melindungi mereka yang menjadi korban dan para saksi pada sebuah kasus baik tindak pidana maupun perdata. Hal ini dilakukan karena ada banyak korban dan saksi yang tidak melaporkan tindak kejahatan dikarenakan mereka diancam dan tidak bisa bebas dalam melapor yang menjadi penyebab tawuran antar sesama korban atau saksi.

    Nah, LSM ini akan memberikan perlindungan kepada mereka sehingga para korban dan saksi ini tidak perlu takut saat melaporkan sebuah tindakan kejahatan. Kemudian ada LSM anti Korupsi, Anti pelanggaran HAM, dan lain lain termasuk LSM bidang pendiidikan, tranformasi, Perlindungan konsumen, dan penggiat transfaransi dan lain lain.

    Hak dan kewajiban LSM

    SEberti diulas diatas, bahwa sebuah organisasi akan dikatakan menjadi LSM jika memenuhi ciri-ciri, misalnya bukan bagian dari pemerintah dan birokrasi baik pemerintahan pusat, provinsi, kota hingga pemerintahan desa. Tujuan didirikan organisasi tersebut tidaklah mencari keuntungan. Memiliki tujuan yang jelas yaitu untuk kepentingan masyarakat umum bukan hanya untuk kepentingan beberapa golongan saja.

    LSM berhak untuk menyusun rencana kegiatan serta mengadakan berbagai kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama antara anggota LSM. Menunjang dan mempertahankan nama baiknya saat menyelenggarakan program kegiatan yang ditujukan untuk masyarakat dan para anggotanya.

    Lembaga swadaya masyarakat berhak untuk melakukan hal atas hak-hak yang telah dimilikinya. Mempertahankan hak keberlangsungan lembaga swadaya masyarakat tersebut sesuai dengan tujuan LSM tersebut. Melakukan koordinasi dengan para anggota LSM untuk menjalankan tujuan dan mempertahankan keberlangsungan hidup LSM tersebut.

    Selain hak yang diperoleh lembaga swadaya masyarakat di atas, LSM juga berkewajiban untuk memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dengan sumber pemasukan dan pengeluaran yang jelas. Senantiasa ikut serta dalam menghayati, mengamalkan dan mengawasi jalannya pemerintahan berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar. (UUD Republik Indonesia).

    Mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan golongan, lebih mementingkan kepentingan negara dari pada mementingkan kepentingan perorangan dan senantiasa ikut serta dalam mengamankan negara kesatuan republik Indonesia.

    LSM ikut memfasilitasi atau menghubungkan antara pemerintah dan masyarakat terutama dari bawah ke atas karena hal ini kerap kali diabaikan. LSM dapat bekerja sesuai dengan topuksi masing-masing sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Oganisasi kemasyarakatan (ormas).

    Dalam UU tersebut pada pasal 59 huruf e disebutkan bahwa ormas dan LSM dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum. Tapi, dari banyak laporan yang diterima, misalnya saat warga melapor ke LSM atau Ormas, bahwa ada bangunan jalan atau jembatan atau bendungan serta kegiatan lain yang rusak.

    Maka oknum seorang LSM atau Ormas mendatangi lokasi proyek tersebut, lalu yang bersangkutan kemudian menanyakan siapa kontraktornya, berapa nilai proyek serta mengukur ketebalan atau kualitas ataupun volume kegiatan dll.

    Seharusnya jika ada laporan kegiatan bermasalah, seorang anggota LSM atau ormas mendatangi lokasi kegiatan itu, lalu koordinasi dengan orang yang ada di lokasi proyek, foto kegiatan, kemudian hasilnya disampaikan pada penegak hukum, dan tugas penegak hukum yang menyelidiknya apakah bermasalah dan merugikan keuangan negara atau tidak, bukan LSM yang berubah menjadi penyidik.

    Karena tujuan dibentuknya ormas dan LSM itu sudah tercantum dalam UU nomor 17 tahun 2013, yang pada pasal 5 yakni Ormas bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

    Kemudian LSM bertujuan melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta mewujudkan tujuan negara.

    Nah jelas artinya, LSM yang baik pasti akan menjalankan tugas dan fungsi dengan tidak menyimpang dari aturan yang ada serta angaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) terbentuknya sebuah organisasi, so jangan kotori tujuan mulia LSM. (***/disadur dari berbagi sumber)

    Juniardi, adalah praktisi Pers

  • Proyek Rehabilitasi Sekolah Gunakan Rangka Baja Non SNI, Dinas Pendidikan Tuba Tutup Mata

    Proyek Rehabilitasi Sekolah Gunakan Rangka Baja Non SNI, Dinas Pendidikan Tuba Tutup Mata

    Tulang Bawang (SL)-Proyek pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana pendidikan yang di salurkan ke sekolah-sekolah yang ada di kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2020 oleh dinas pendidikan di duga bermasalah.

    Pasalnya, pengerjaan pembangunan gedung sekolah sekolah yang diketahui sudah serah terima tersebut matrial bagian atapnya menggunakan rangka baja bermutu rendah dan tidak bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

    Hal tersebut yang di kemukakan Joni salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ada di kabupaten tulang bawang kepada sinarlampung.co Senin 01 Februari 2021.

    Lebih lanjut Joni menuturkan, proyek pembangunan sarana prasarana di bidang pendidikan yang bersumber dari APBD kabupaten tulang bawang tahun 2020 yang menelan anggaran miliaran rupiah itu syarat penyimpangan.

    Dari data photo yang di tunjukkan olehnya terlihat jelas bahwa rangka baja yang di gunakan oleh pihak sekolah sekolah tidak ada profil tulisan SNI di rangka baja yang telah di pasang di bagian atapnya sekolah sekolah khususnya sekolah dasar (SD).

    Bahkan permasalahan ini telah kami laporkan ke pihak dinas pendidikan kabupaten tulang bawang tapi tidak ada respon dan seolah-olah mereka membiarkan atau tutup mata, imbuhnya.

    “Bisa kita lihat salah satu bangunan yang telah selesai dan rangka baja yang terpasang seperti sekolah dasar negeri (SDN) 01 Tri Makmur Jaya kecamatan menggala timur kabupaten tulang bawang menggunakan material non SNI yang menelan anggaran Rp.245.278.000,00.

    Rendahnya kualitas bahan rangka baja ringan yang di pakai SDN 01 Tri Makmur Jaya semakin menguatkan adanya indikasi kecurangan dan tindak pidana korupsi karena telah menyimpang dan melanggar peraturan pemerintah tentang standarisasi karena rangka baja yang di pakai tidak memiliki tulisan SNI.

    Terpisah, Huda Wati Kapala bidang (Kabid) SD dinas pendidikan kabupaten tulang bawang saat di temui sinarlampung.co di ruang kerjanya mengungkapkan, Nanti saya pikirkan dulu dan pada siapa saya akan berkordinasi jawabnya sambil terlihat kebingungan.

    “Dan apa bila kita suruh bongkar bangunan itu siapa yang akan membiayai pembongkaran itu”imbuhannya

    Kita bersabar dalam waktu 1-2 hari ini saya koordinasikan dulu sama pimpinan,tegasnya. (Mardi)

  • Polisi Amankan 4 Oknum Wartawan-LSM yang Memeras Kepala Sekolah

    Polisi Amankan 4 Oknum Wartawan-LSM yang Memeras Kepala Sekolah

    Pemalang (SL) – Bermodalkan status wartawan dan anggota lembaga swadaya masyaratat (LSM), empat komplotan memeras sejumlah kepala sekolah SMK di Pemalang.

    Mereka tertangkap tangan oleh Tim Reskrim Polres Pemalang usai menerima uang hasil pemerasan, kata Wakapolres Pemalang  Kompol Malpa Malacoppo, Sabtu (1/12). Dia mengatakan pelaku yang ditangkap adalah SND (48) warga Dukuh Waru Tegal, STN (46) warga Widuri Pemalang, RYN (39) warga Kaligangsa Wetan Brebes, NE (43) warga Pasarean Kabupaten Tegal.

    Modus komplotan ini  adalah dengan menuding adanya penyalahgunaan dana biaya operasional sekolah (BOS) di sekolah tersebut dan mengancam akan melaporkannya ke penegak hukum. Dari barang bukti yang disita, setidaknya ada lima Kepala Sekolah yang diperas oleh komplotan ini. Wakapolres mengatakan, total uang hasil pemerasan total mencapai Rp 160 juta dalam lima kuitansi penerimaan.

    Masing-masing korban memberikan uang dengan kuitansi yang tertulis uang kemitraan antara Rp 30 juta hingga Rp 40 juta kepada pelaku, jumlahnya secara total sebesar 160 juta rupiah ” ungkap Wakapolres.

    Sepak terjang komplotan ini terungkap setelah salah satu kepala sekolah yang menjadi korbannya melapor ke polisi. Dari keterangan, korban terakhir yang merupakan kepala sekolah SMK 3 Randudongkal, pelaku mengacam akan melaporkan penyalahgunaan dana bos pada penegak hukum,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara. (rmol)

  • LSM Pro Rakyat Lampung Datangi Kantor KPU dan Bawaslu Lamsel

    LSM Pro Rakyat Lampung Datangi Kantor KPU dan Bawaslu Lamsel

    Bandarlampung (SL) – Sehubungan adanya dugaan pelanggaran pemilu 2019 yang dilakukan oleh salah satu calon Legislatif (Caleg) DPR-RI Dapil 1 Lampung, LSM Pro Rakyat Lampung akan gelar aksi damai di Kantor KPU dan Bawaslu Lampung Selatan.

    Hal itu diketahui ketika Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melayangkan surat pemberitauan aksi damai ke Polres Lampung Selatan, pada Senin (26/11/2018) yang mana rencanaya akan menggelar aksi damai pada hari Kamis (29/11/2018).

    Kordinator Aksi, Akrobin, AM selaku ketua Ormas Pro Rakyat Lampung membenarkan akan dilakukannya aksi tersebut dan surat pemberitahuan ditunjukan kepada Kasat Intelkam Polres Lamsel saat dihubungi melalui telpon seluler. “Aksi damai yang lakukan ini sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Demokrat nomor urut 2 Daerah Pemilihan (Dapil) 1 atas nama Imer Darius,” ujar Aqrobin.

    Menurut Aqrobin, Maka dengan ini kami LSM Pro Rakyat Lampung bermaksud menyampaikan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dalam bentuk Aksi Damai pada Kamis, 29 Nopember 2018 Pukul 09.00 s/d 17.00 WIB, di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) KPUD dan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan dengan titik berkumpulnya Lapangan Cipta Karya Kalianda.

    Selanjutnya kata Akrobin, AM menjelaskan, tuntutan kami tidak lain segera tindak lanjuti laporan pelanggaran Pemilu 2019 oleh Caleg DPR RI Imer Darius dan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

    Sebelumnya, diketahui oknum Ketua PPK dan PPS Kecamatan Rajabasa diduga terlibat mendukung salah satu Caleg DPR RI, ke 5 (lima) oknum Penyelenggara Pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu Lamsel itu terdiri dari Ketua PPK Rajabasa dan beberapa anggota PPS desa di Kecamatan Rajabasa.

    Bentuk dukungan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PPK dan PPS yang dimaksud yakni membiarkan isteri mereka untuk menghadiri kegiatan pembentukan tim pemenangan Caleg DPR RI nomor urut 2 (dua) dari partai Demokrat Imer Darius. “Ya benar kami juga mendapatkan informasi bahwa Panwascam Rajabasa sudah melaporkan ke pihak Banwaslu dan KPU, namun jika tidak kita dorong nanti mereka tidak ada tindakan, inilah yang membuat masyarakat kurang respek dengan instansi tersebut, karena sudah dari tahun ketahuan tidak pernah ada tindakan yang serius jika ada pelanggaran dalam Pemilu,” pungkasnya. (searchnews/nt)

  • Klarifikasi Proyek PPK Distrik Navigasi Makassar, LSM dan Wartawan Dikeroyok

    Klarifikasi Proyek PPK Distrik Navigasi Makassar, LSM dan Wartawan Dikeroyok

    Makassar (SL) – PPK Distrik Navigasi Makassar Gunakan Preman Keroyok Ketua Formasel dan Wartawan pada saat mau konfirmasi. Ketatnya peraturan untuk menemui salah satu pejabat di Distrik Navigasi Makassar, Ketua Formasel (Forum Mahasiswa Sulawesi Selatan), Rahmat, H dan Andi Zainal wartawan salah satu media online, harus menunggu hingga 3 (tiga) jam.

    Disaat ketua aktifis tersebut menunggu, bersama zainal abidin (wartawan) ternyata dalam penantiannya diduga ada konfirasi pihak pejabat Distrik Navigasi Makassar dengan sejumlah preman.

     

    Proyek PPK Distrik Navigasi Makassar

    Disaat aktifis tersebut diajak di salah satu ruang rapat Kantor Distrik Navigasi Makassar, Brian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)menanyakan keperluan aktifis tersebut. “Maaf apa yang bisa saya bantu”, tanya Brian.

    Aktifis tersebut menjawab “maaf saya mau klarifikasi keberadaan beberapa proyek yang ada di kantor bapak, diantaranya proyek Breakwater di Debril Kabupaten Pangkep dan Proyek Taman Pelampung di dermaga Kantor Navigasi”, tanya Andi Zainal.

    Namun Brian menyebut nama sejumlah Ketua LSM. Bukan cuma itu, Brian juga menelpon seseorang pria menggunakan telepon selular, dan menanyakan kamu datang berapa orang dan posisi sekarang sudah sampai dimana, yang didengar oleh salah satu aktifis penggiat anti korupsi. Andi kemudian bertanya pada Brian, “siapa yang mau datang pak Brian, dan dijawab TP4D”.

    Beberapa menit kemudian setelah Brian menelpon, muncul segerombolan preman langsung masuk ruang rapat tempat Brian dan sejumlah pejabat Kantor Distrik Navigasi Makassar dan mengeroyok Ketua Formasel. Anehnya sejumlah preman yang datang, bisa masuk tanpa ada halangan dari security. Brian berdalih preman tersebut “sering datang membeli ikan di Kantor Navigasi Makassar”.

    Andi Zainal mengatakan, Kepala Kantor Distrik Navigasi Makassar, harus bertanggung jawab atas insiden tersebut. Andi juga minta agar Brian diberhentikan dari jabatan PPK. Andi berjanji akan membawa kasus ini ke rana hukum, tandasnya. Guntur. (transindo)

  • Diduga Memeras, Enam Oknum LSM Diamankan Polisi

    Diduga Memeras, Enam Oknum LSM Diamankan Polisi

    Sumenep (SL) – Sejumlah Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diamankan polisi diwilayah hukum Polres Sumenep Madura Jawa Timur, Selasa 6 November 2018,

    Mereka ditangkap di Jalan Lingkar Barat, namun belum diketahui secara detail siapa oknum pelaku dan korbannya dengan alasan masih dalam pemeriksaan polisi.

    Kasubag Humas Polres Sumenep, IPDA. Agus Suparno.SH

    Kasubag Humas Polres Sumenep, IPDA. Agus Suparno.SH menyampaikan kepada awak media, bahwa Tim Satuan Reserse Kriminal (Saterskrim) Polres Sumenep telah mengamankan sebanyak 6 (enam) orang, yang diduga dari salah satu lembaga Swadaya Masyarakat dengan dugaan melakukan pemerasan dengan ancaman Pasal 365 KUHP, saat ini polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum tersebut.

    Menurut Ipda Agus, penangkapan itu bermula dari adanya beberapa pengaduan dari masyarakat. Mereka ditangkap karena diduga telah melakukan pemerasan kepada masyarakat.

    Untuk sementara kita akan dalami dulu apakah mereka perangkat desa atau perangkat pemerintah kita akan dalami karena lebih dari satu korbannya, pengaduanya juga sama,” kata dia.

    Masih menurut Ipda Agus, untuk lembaga detielnya nanti kita cek dulu Badan Hukumnya jelas atau tidak, karena kita tidak berani berandai andai.

    “Kami belum bisa menjelaskan lembaga mereka, penyidik masih melakukan penelitian, sesuai Id Card dan juga Profil Company,” sambungnya.

    Saat ini polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu unit mobil jenis Avanza dengan nomor Polisi M 1755 VG.

    Dalam pantauan Oposisi, mobil yang dipakai oleh oknum tersebut berhasil diamankan polisi sedang terparkir di halaman samping mapolres Sumenep, Mobil jenis Avanza warna putih di kaca belakang bertuliskan LP-KPK Komcab Sumenep. (Beritaoposisi)

  • Jangan Takut Intervensi! Koalisi Peduli Daerah Dukung Bawaslu Lampung untuk Jalani Tugasnya

    Jangan Takut Intervensi! Koalisi Peduli Daerah Dukung Bawaslu Lampung untuk Jalani Tugasnya

    Bandarlampung (SL) – Ratusan massa koalisi peduli daerah yang terdiri dari National Corruption Watch (NCW) dan Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) menggelar aksi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menyatakan sikap mendukung dalam memproses segala bentuk laporan, Rabu 4 Juni 2018.

    Koordinator aksi Apriansyah dalam orasinya mengatakan Bawaslu tetap bekerja baik dan profesional. Jangan takut terhadap oknum yang memprovokasi dan mencoba memperkeruh keadaan.

    “Bawaslu tidak boleh takut dan tidak boleh terpengaruh oleh isu yang mengatasnamakan rakyat,” ucapnya.

    Menurutnya, proses pemilu berjalan dengan lancar dan aman namun setelah adanya hasil hitung cepat dan diketahui pemenanganya bermunculan laporan

    “Setelah hasil hitung cepat, baru bermunculan laporan yang menyerang paslon yang unggul bahwa melakukan pelanggaran money politik secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM),” imbuhnya.

    Apri biasa dia disapa mendukung langkah Bawaslu untuk memproses laporan yang telah masuk. Pihaknya berharap Bawaslu tegas dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

    “Bawaslu jangan mau di suap oleh oknum-oknum. Kami mau Lampung bersih tidak ada korupsi atau intimidasi pihak manapun,” kata dia.

    Sementara salah satu orator aksi Indra Bangsawan menyatakan sikap mendukung KPU dan Bawaslu untuk bekerja secara profesional, independen, bebas dari intervensi dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu. “Termasuk kelompok-kelompok pendukung Paslon yang dinyatakan kalah secara Quick Count (hitung cepat),” ucapnya.

    Tak lupa, Indra juga mengajak kelompok masyarakat untuk bersama-sama mengawal agar tahapan Pilgub tahun 2018 dapat diteruskan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan isu-isu yang sedang berkembang yang diduga dapat menghambat tahapan proses demokrasi di Provinsi Lampung,” jelasnya.

    Indra juga mengajak rekan-rekan gerakan baik mahasiswa, LSM dan Ormas untuk senantiasa menahan diri. “Ayo kita jaga sama-sama untuk kondusif dan memberikan masukan yang positif dan konstruktif guna menjaga kepentingan yang lebih besar dari kehidupan masyarakat di Provinsi Lampung,” tandasnya. (rls)

  • LSM Tuding Kejari Menggala “Mandul”

    LSM Tuding Kejari Menggala “Mandul”

    LSM Tulangbawang, saat di Kejari Menggala

    Tulang Bawang (SL)-Banyak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi SKPD ke Kejaksaan Negeri, namun tak satupun proses hukum berjalan, LSM mendatangi kantor Kejari Tulangbawang, Rabu (22/11). Mereka menanyakan laporan mereka, dan transparansi proses penegakan hukum. LSM juga menyatakan akan menggelar unjuk rasa.

    Ketua Front Pembela Tulang Bawang, aliansi LSM Lempar, APK, LSM lain, Ir Agus Jauhari Kraeng, mengatakan dia dan rekan rekannya atas nama LSM mempertanyakan kinerja Kejari Tulang Bawang (Tuba) yang demikian mandul.

    “Saya minta diberitakan, karena banyaknya Laporan korupsi yang kami ajukan ke Kejari Tuba ini tidak ada satupun yang dijadikan berkas.” kata Agus Jauhari Kraeng yang didampingi Ketua LSM lainnya, saat ingin menemui Sunardi, SH. Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari, Rabu siang (22/11).

    Menurut Agus J Kraeng, tercatat puluhan laporan LSM yang ada di Tuba telah melaporkan adanya indikasi korupsi yang telah terjadi di Dinas-dinas atau SKPD Pemda Tuba. “Puluhan Laporan-laporan itu sudah dilidik dan diperiksa oleh Kasi Intel dan Kasi Pidsus, namun tidak ada satupun yang menjadi berkas penyidikan,” katanya.

    Lebih jauh Agus J Kraeng menyatakan laporan-laporan yang telah diperiksa Jaksa Kejari Tuba, diantaranya Dinas PU, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Bagian Perlengkapan Setda Pemda Tuba senilai Rp5,2 M yang pernah dilaporkan Gunawan tidak ada yang menjadi berkas dan terkesan dipendam.

    “Ini ada apa, gua akan menyerahkan celana dalam sama kutang kepada Kajari kalau Kejaksaan Negeri Tuba selalu mandul seperti ini. Kita akan demo,” kata Agus. (Lp1/by/Jun)

  • Massa Demo Polda Lampung, Tuntut Proses Hukum Istri Bambang Kurniawan

    Massa Demo Polda Lampung, Tuntut Proses Hukum Istri Bambang Kurniawan

    Sekitar 50an Massa di depan Polda Lampung

    Bandarlampung  (SL)-Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Cinta Tanggamus (Formacita) berunjuk rasa di Markas Polda Lampung. Selasa (17/10). Mereka mendesak Ditkrimsus Polda, melakukan proses hukum terhadap Dewi Handjani, istri mantan Bupati Tanggamus, dalam kasus PNS menjadi pengurus partai Politik.

    Kasus yang menjerat istri terpidana korupsi, Bambang Kurniawan itu telah dilaporkan ke Polda Lampung oleh elemen masyarakat Tanggamus yang tergabung dalam Forum Rakyat Peduli Tanggamus (FARKAT) dan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LIRA) ke bagian Kriminal Khusus dan Kriminal Umum Polda Lampung sejak Agustus 2017lalu.
    Massa membentangkan spanduk dan berorasi di depan Kantor Polda Lampung. Tuntutan mereka di alamatkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. “Agar segera memproses hukum terkait pengaduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Dewi Handayani Istri mantan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan,” kata Heri, koordinator aksi.
    Koordinator aksi Formacita, Heri mengatakan bahwa Dewi Handajani telah dilaporkan oleh elemen masyarakat Tanggamus yang tergabung dalam Forum Rakyat Peduli Tanggamus (FARKAT) dan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LIRA) ke bagian Kriminal Khusus dan Kriminal Umum Polda Lampung pada Agustus lalu.
    “kasus yang dilaporkan adalah dugaan pembohongan publik atas keterlibatan Dewi Handajani sebagai kader PDIP sejak 2015 lalu, saat yang bersangkutan masih resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Heri.
    Menurutnya, Dewi Handajani telah melakukan akal-akalan dengan menyatakan bahwa dia bukan kader PDIP, tetapi faktanya dalam berkas, dia beberapa kali menghadiri kegiatan partai dengan bukti tanda tangan kehadirannya.
    Sebagai pejabat publik, dia juga akan mencalonkan diri sebagai Bupati Tanggamus periode 2017-2023. “Kami menganggap yang bersangkutan telah melakukan pembohongan publik dan sebagai politikus dianggap tidak memiliki etika politik yang sehat dan bersih,” ujarnya.
    Untuk itu, tambah Heri, perbuatan Dewi Handajani diduga telah melanggar Pasal 87 ayat 4a Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjelaskan bahwa PNS diberhentikan secara tidak hormat karena menjadi anggota atau salah satu pengurus partai politik, dan Pasal 12 ayat 6 PP No 37 Tahun 2004, tentang larangan PNS menjadi anggota Parpol menjelaskan, bahwa PNS yang diberhentikan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) berkewajiban untuk mengembalikan penghasilan yang terlanjur diterima.
    “Intinya, ada unsur kerugian negara dalam kasus Dewi Handajani, karena tetap menikmati gaji sebagai PNS sejak 2015 sampai mengundurkan diri pada 1 April 2017. Sebagai calon Bupati Dewi Handajani tidak mencerminkan seorang politikus yang bersih dan jujur, karena melakukan pembodohan dan kebohongan terhadap masyarakat Tanggamus,” ungkapnya.
    Bambang Kurniawan dan Dewi Handajani
    Sementara itu, Dewi Handajani menegaskan, terkait dengan permasalahan tersebut, dirinya akan mengikuti proses sesuai dengan prosedur. “Maaf saya masih di jalan dan sinyalnya putus-putus. Jadi terkait dengan masalah itu saya akan mengikuti sesuai prosedur,” kata Dewi Handajani, saat dihubungi melalui telepon genggamnya, dilangsir ipelitanusantara.com. (Jun/nt/pn)