Bandar Lampung-Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Cinta (Genta) atas nama masyarakat Lampung Timur, melaporkan kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KK RI). Mereka meminta Komisi Kejaksaan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejati Lampung yang diduga tidak lagi mengedepankan penegakan hukum.
Ketua LSM Genta Fauzi Ahmad mengatakan laporan tertulis mereka kirimkan langsung kepada Komisi Kejaksaan RI beberapa waktu lalu. Isinya terkait dugaan pelanggaran kinerja tim penyidik Kejati Lampung atas proses pengaduan indikasi Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Kabupaten Lampung Timur, yang tidak berjalan sebagai mana mestinya..
“Banyak dugaan penyimpangan dan potensi kerugian negara. Sudah kami laporkan ke Kejati Lampung, namun tak mendapat respon semestinya. Maka kami meminta kepada Komisi Kejaksaan RI melakukan evaluasi. Dan kami sedikit lega atas jawaban Komisi Kejaksaan RI, yang berjanji menindak lanjuti pengaduan kami,” kata Fauzi Ahmad, kepada wartawan Rabu 14 Juni 2023.
Fauzi, memuji kinerja Komisi Kejaksaan RI, yang menurutnya patut dijadikan contoh bagi instansi dan lembaga lainya. “Komisi Kejaksaan bekerja cepat dan tanggap. Sebab, surat kami masuk 25 Mei 2023, Perihal Permohonan Pemantauan dan Penilaian Terhadap Kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung, terkait penanganan atas pengaduan LSM Genta tentang adanya indikasi Tipikor pada pelaksanaan pekerjaan DAK PUPR Lamtim TA. 2021,” katanya.
“Dan besoknya, 26 Mei 2023 sudah masuk registrasi. Dan ditelaah serta akan segera ditindakanjuti, sepanjang mengenai kinerja dan perilaku jaksa dan atau pegawai Kejaksaan,” tambahnya.
Sebelumnya Genta Lampung Timur bersama telah melaporkan dugaan Tipikor atas DAK 2021 Lampung Timur. Bahkan bersama masyarakat beberapa kali melakukan unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi Lampung. Namun ironisnya, hal itu tetap tidak menyentuh hati para penegak hukum Kejati Lampung, “Kami hanya dapat berbagai alasan dan janji, yang tak pasti,” katanya.
Padahal, kata Fauzi, kondisi pembangunan menggunakan DAK TA 2021 jelas jelas mengecewakan masyarakat. Atas nam masyarakat LSM Genta telah melakukan berbagai upaya agar penegak hukum bertindak. LSM Genta juga sudah bersurat kepada Kementrian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam).
“Dan kami tidak akan putus asa. Masih banyak harapan agar proses keadilan ada untuk kami masyarakat Lampung Timur ini, dan kita juga tidak berhenti di sini. Banyak langkah demi perbaikan daerah ini. Kami masyarakat sakit dengan kondisi pembangunan seperti itu, sampai saat ini dapat di lihat kondisi proyek DAK 2021 itu, masak seperti itu kami biarkan,” katanya.
Saat Genta Lampung Timur berunjukrasa di Kejati Lampung, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung, melalui Koordinator Kejaksaan Tinggi Lampung Ahmad Fatoni mengatakn bahwa aparat Kejaksaan Tinggi Lampung sudah melakukan pemanggilan dan turun langsung ke lapangan, dan mencococokan dengan hasil audit BPK yang menemukan adanya kelebihan pembayaran.
“Kami sudah melakukan pemanggilan, kemudian turun ke lapangan. Dan memang sesuai dengan temuan BPK ditemukan adanya kelebihan pembayaran. Dan sudah ada tiga pekerjaan yang melakukan pengembalian. Tinggal tiga pekerjaan lagi, dan tugas kita mengawasi proses pengembalian kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh rekanan,” kata Ahmad Fatoni.
Semenetra dalam berbagai kesempatan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto, menyampaikan bahwa komitment kewajiban serta tanggung jawab korp adiyaksa adalah memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berkeadilan, berkepastian serta kemanfaatan.
Kajati Lampung kerap mengingatkan amanat dan tujuh perintah harian Jaksa Agung RI untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh, sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas melakukan kinerja terbaik dan menjadi pelayan masyarakat membantu mencari keadilan.
“Seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Lampung baik yang bertugas dikejaksaan negeri, cabang kejaksaan negeri agar menjalankan tugas tersebut dengan meningkatkan kinerja, profesional, disiplin dan integritas kepribadian dan kemauan yang tinggi keiklasan dan kejujuran dalam menjalankan tugas,” tegas Sigit. (Red)