Tag: LSM Genta

  • LSM Genta Laporkan Kejati Lampung ke Komisi Kejaksaan?

    LSM Genta Laporkan Kejati Lampung ke Komisi Kejaksaan?

    Bandar Lampung-Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Cinta (Genta) atas nama masyarakat Lampung Timur, melaporkan kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KK RI). Mereka meminta Komisi Kejaksaan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejati Lampung yang diduga tidak lagi mengedepankan penegakan hukum.

    Ketua LSM Genta Fauzi Ahmad mengatakan laporan tertulis mereka kirimkan langsung kepada Komisi Kejaksaan RI beberapa waktu lalu. Isinya terkait dugaan pelanggaran kinerja tim penyidik Kejati Lampung atas proses pengaduan indikasi Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Kabupaten Lampung Timur, yang tidak berjalan sebagai mana mestinya..

    “Banyak dugaan penyimpangan dan potensi kerugian negara. Sudah kami laporkan ke Kejati Lampung, namun tak mendapat respon semestinya. Maka kami meminta kepada Komisi Kejaksaan RI melakukan evaluasi. Dan kami sedikit lega atas jawaban Komisi Kejaksaan RI, yang berjanji menindak lanjuti pengaduan kami,” kata Fauzi Ahmad, kepada wartawan Rabu 14 Juni 2023.

    Fauzi, memuji kinerja Komisi Kejaksaan RI, yang menurutnya patut dijadikan contoh bagi instansi dan lembaga lainya. “Komisi Kejaksaan bekerja cepat dan tanggap. Sebab, surat kami masuk 25 Mei 2023, Perihal Permohonan Pemantauan dan Penilaian Terhadap Kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung, terkait penanganan atas pengaduan LSM Genta tentang adanya indikasi Tipikor pada pelaksanaan pekerjaan DAK PUPR Lamtim TA. 2021,” katanya.

    “Dan besoknya, 26 Mei 2023 sudah masuk registrasi. Dan ditelaah serta akan segera ditindakanjuti, sepanjang mengenai kinerja dan perilaku jaksa dan atau pegawai Kejaksaan,” tambahnya.

    Sebelumnya Genta Lampung Timur bersama telah melaporkan dugaan Tipikor atas DAK 2021 Lampung Timur. Bahkan bersama masyarakat beberapa kali melakukan unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi Lampung. Namun ironisnya, hal itu tetap tidak menyentuh hati para penegak hukum Kejati Lampung, “Kami hanya dapat berbagai alasan dan janji, yang tak pasti,” katanya.

    Padahal, kata Fauzi, kondisi pembangunan menggunakan DAK TA 2021 jelas jelas mengecewakan masyarakat. Atas nam masyarakat LSM Genta telah melakukan berbagai upaya agar penegak hukum bertindak. LSM Genta juga sudah bersurat kepada Kementrian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam).

    “Dan kami tidak akan putus asa. Masih banyak harapan agar proses keadilan ada untuk kami masyarakat Lampung Timur ini, dan kita juga tidak berhenti di sini. Banyak langkah demi perbaikan daerah ini. Kami masyarakat sakit dengan kondisi pembangunan seperti itu, sampai saat ini dapat di lihat kondisi proyek DAK 2021 itu, masak seperti itu kami biarkan,” katanya.

    Saat Genta Lampung Timur berunjukrasa di Kejati Lampung, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung, melalui Koordinator Kejaksaan Tinggi Lampung Ahmad Fatoni mengatakn bahwa aparat Kejaksaan Tinggi Lampung sudah melakukan pemanggilan dan turun langsung ke lapangan, dan mencococokan dengan hasil audit BPK yang menemukan adanya kelebihan pembayaran.

    “Kami sudah melakukan pemanggilan, kemudian turun ke lapangan. Dan memang sesuai dengan temuan BPK ditemukan adanya kelebihan pembayaran. Dan sudah ada tiga pekerjaan yang melakukan pengembalian. Tinggal tiga pekerjaan lagi, dan tugas kita mengawasi proses pengembalian kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh rekanan,” kata Ahmad Fatoni.

    Semenetra dalam berbagai kesempatan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto, menyampaikan bahwa komitment kewajiban serta tanggung jawab korp adiyaksa adalah memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berkeadilan, berkepastian serta kemanfaatan.

    Kajati Lampung kerap mengingatkan amanat dan tujuh perintah harian Jaksa Agung RI untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh, sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas melakukan kinerja terbaik dan menjadi pelayan masyarakat membantu mencari keadilan.

    “Seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Lampung baik yang bertugas dikejaksaan negeri, cabang kejaksaan negeri agar menjalankan tugas tersebut dengan meningkatkan kinerja, profesional, disiplin dan integritas kepribadian dan kemauan yang tinggi keiklasan dan kejujuran dalam menjalankan tugas,” tegas Sigit. (Red)

  • Kejari Lamtim Diduga “Peti Es Kan” Laporan LSM

    Kejari Lamtim Diduga “Peti Es Kan” Laporan LSM

    Lampung Timur (SL) – LSM Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur kembali pertanyakan laporannya kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamtim terkait proses lelang rehab Puskesmas Way Jepara tahun anggaran 2017 silam yang di duga ada main mata antara panitia kelompok kerja (Pokja) dengan perusahaan pemenang tender proyek tersebut. Namun prosesnya tidak jelas, dan diduga hanya masuk laci Kejaksaan.

    Ketua Genta Lamtim Fauzi Ahmad mengatakan, bahwa berkas laporan soal dugaan kecurangan proses lelang rehab Puskesmas ini sudah lama di laporkan ke pihak Kejari Lamtim, “Namun sayangnya, hingga kembali memasuki masa lelang tahun anggaran 2018 ini belum juga ada kejelasan, “ujar Fauzi kepada wartawan, dilangsir matacakrawala.com, Senin (27/08/2018).

    Dulu, kata Fauzi, saat menyerahkan berkas laporan, pihak Kejari Lamtim melalui Kasi Intel Basuki Raharja pernah berjanji akan secepatnya memanggil yang bersangkutan (Pokja) untuk di mintai keterangan. “Permasalahan ini sudah lama kami laporkan ke pihak Kejari, akan tetapi hingga saat ini belum juga ada kejelasan, entah kenapa pihak kejari seakan enggan untuk menangani permasalahan tersebut, padahal indikasi kongkalikong antara Pokja dengan pemenang tender sudah sangat jelas. Sementara kasi Intel waktu itu pernah berujar bakal memanggil yang bersangkutan,” jelas Fauzi.

    Dikatakan Fauzi, kejanggalan proses lelang ini di lihat dari tidak adanya kode perusahaan lelang BG008, ini menandakan dalam waktu yang sama atau lewat pada saat lelang. “Bahwa PT tersebut baru menambahkan klasifikasi BG 008 bulan Juli 2017. Sedangkan dalam dokumen mensyaratkan SBU BG 008 (wajib). Bahwa Pokja telah salah menetapkan persyaratan SBU 008 dan atau memenangkan peserta lelang yg tidak memenuhi syarat2 kualifikasi dalam dokumen lelang. Patut diduga perusahaan tersebut diduga kuat belum melakukan registrasi ulang pada tahun 2016 dan 2017 kepada lembaga terkait,” terangnya.

    Ia menambahkan, Hal ini bertentangan dengan Undang – Undang no. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstuksi Pasal 8 yang menyatakan Perencana konstruksi pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha harus memenuhi ketentuan tentang perizinan usaha di bidang jasa konstruksi serta Memiliki sertifikat, klasifikasi dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi.

    Sedangkan pada pasal 17 ayat (5) menegaskan, Pemilihan peyedia jasa hanya boleh diikuti oleh peyedia jasa yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud Pasal 8 dan Pasal 9.” Atas hal tersebut terindikasi terdapat kejanggalan dan atau cacat prosedural yang nyata dalam penetapan pemenang atas pekerjaan tersebut. Atas hal tersebut akhirnya pekerjaaan fisik pembangunan puskesmas way Jepara tersebut diputus kontrak oleh pemerintah setempat sehingga pembangunan tersebut mangkrak dan sangat merugikan masyarakat Lamtim pada umumnya,”tandas Fauzi.  (nt/mtc/jun)

  • Kadis PU Lampung Timur Dilaporkan Ke KPK?

    Kadis PU Lampung Timur Dilaporkan Ke KPK?

    kantor Dinas Pu Lampung Timur yang selalu sepi.

    Lampung Timur (SL)-LSM Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Timur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (27/11/2017). Laporan ini menyusul adanya indikasi korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2017.

    Pasalnya, hasil data yang di himpun oleh tim Genta di Lapangan ditemukan sejumlah pekerjaan peningkatan ruas jalan yang di duga tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan di dalam kontrak, namun anehnya hal ini di biarkan begitu saja oleh pihak dinas PU Lamtim.

    Ketua Genta Lamtim Fauzi Ahmad menuturkan, terdapat 13 pekerjaan peningkatan ruas jalan yang menjadi temuan tim Genta Lamtim yang telah menyerap anggaran (DAK) mencapai Rp 59.864.241.000,00 Milyar.

    Ia melanjutkan, adapun temuan di lapangan yang telah di laporkan ke KPK, seperti adanya temuan pekerjaan yang tidak memasang papan nama pekerjaan, jalan yang sudah ditumbuhi rumput (diduga tidak padat), ketebalan aspal hotmix yang bervariasi antara 1cm, 2cm, 3cm yang seharusnya memiliki ketebalan 4cm.

    “Selain itu ada juga jalan yang baru di bangun namun sudah mengalami perbaikan (tambal sulam), ada yang sudah mengalami kerusakan berat, bahkan ada temuan kami yang diduga pemakaian aspal hotmiknya tidak sesuai standar sertifikasi iso 9001 dan adanya pemasangan portal-portal  berbentuk pondasi semen pada beberapa ruas titik badan jalan. Sementara jumlah dana DAK yang di gelontorkan pemerintah pusat untuk 13 titik peningkatan ruas jalan ini mencapai milyaran rupiah,” kata Fauzi, dilangsir newskabarindonesia.com.

    Ia berharap pihak KPK agar secepatnya dapat menangani kasus tersebut, sehingga Lamtim bersih dari tindak pidana korupsi. “Kami sangat berharap banyak kepada pihak KPK supaya tidak tutup mata dalam hal menyikapi laporan pengaduan kami sebagai masyarakat Lamtim. Karena laporan pengaduaan ini merupakan bentuk kepedulian dan kecintaan kami kepada Lamtim demi mencegah kerugian negara agar tidak terus berlanjut dari tahun ketahun,” kata Fauzi kepada wartawan.

    Dia menambahkan, hasil temuan tim Genta di lapangan akan berlanjut ke Kejaksan Agung, supaya pihak Kajagung dapat ikut serta menindak lanjut pekerjaan yang di duga telah merugikan negara. “Laporan ini tidak cukup di KPK saja, dalam waktu dekat ini kami juga akan mengadukan hal ini ke Kajagung,” tandasnya.

    Sedangkan hasil laporan Tim Genta ke KPK di Jakarta kemarin 27 November 2017 yang di terima oleh kepala bidang Pengaduan Masyrakat (Damas) KPK Daud. Menurut Daud, secepat mungkin akan menindak lanjut laporan tersebut. “Akan kami tindak lanjuti laporan ini, karena laporan ini sangat menarik. Mengapa jalan aspal yang baru saja di bangun sudah di tumbuhi rumput,” ujar Daud setelah melihat berkas laporan LSM Genta. (nki/nt/jun)