Tag: LSM GMBI

  • GMBI Sebut Bupati Plesiran Berbalut Rakor Di Jogja?

    GMBI Sebut Bupati Plesiran Berbalut Rakor Di Jogja?

    Lampung Selatan, (SL) – Seluruh Pejabat teras di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) minus Wakil Bupati, menggelar rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Ironis Rakor dilaksanakan jauh di Yogjakarta selama 4 hari tanggal 2-6 Agustus 2023.

    Informasi di Lampung Selatan menyebutkan para pejabat jalan – jalan ke Yogyakarta tersebut, mulai dari Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan hingga Camat.

    Rombongan dipimpin Bupati Nanang Ermanto bersama para pejabat teras berangkat menggunakan jasa travel bus wisata menggunakan kendaraan 2 unit bus.

    Seringnya rombongan pejabat Kabinet Nanang Ermanto menjadi cibiran warga Lampung Selatan. “Tidak ada pembangunan yang signifikan di Lampung Selatan. Tapi kepala daerah dan beberapa pejabat gangnya kerap keluar daerah termasuk beberapa protokol wanita. Ini pemborosan anggaran,” kata warga Kalianda kepada wartawan.

    “Bahkan untuk sekedar menerima penghargaan saya bisa sampai puluhan orang berangkat dengan anggaran APBD,” katanya.

    Hal senada disampaikan Panglima LSM GMBI Lampung Selatan Nasrulloh, menurut Panglima, pihaknya sangat menyayangkan para pejabat teras di Lampung Selatan pergi ke Jogyakarta hanya untuk menggelar Rakor bulanan.

    “Ke Jogja hanya untuk rakor, ini bukan tentang rakornya, akan tetapi dugaan jangan – jangan ini hanya untuk pelesiran yang dibungkus dengan rakor. Jika benar artinya ini menghamburkan anggaran negara saja,” Kata Panglima GMBI Lampung Selatan, Jum’at 4 Agustus 2023.

    Menurut Nasrulloh, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan saat ini penyerapan anggarannya masih terbilang rendah, akan tetapi pejabatnya malah asik jalan – jalan dibungkus agenda rakor ke Yogyakarta selama 6 hari.

    Pria asal Kecamatan Penengahan ini, membenarkan keberangkatan seluruh pejabat Lampung Selatan itu. “Jika melihat rundown hari pertama tiba di Jogja pada Kamis 3 Agustus 2023 para pejabat akan melakukan rekreasi ke Merapi Jeep Lava Adventure, kemudian malamnya baru mereka melakukan rakor dan tidur di hotel mewah,” katanya.

    “Jika hanya rakor, kenapa sampai beberapa hari disana, bahkan kami lihat mereka menginap di hotel mewah yakni Gran Zuri Malioboro Yogyakarta’ yang permalam jika melihat dari Google mencapai atau menghabiskan dana kisaran 600 ribu lebih. Dan itu belum yang lain-lainnya,” tambah Nasrulloh.

    Nasrulloh menjelaskan dalam paket wisata sesuai rundown tersebut penginapannya memiliki 2 kamar tidur dengan jumlah yang menginap yakni sebanyak 105 orang.

    “Tentunya itu pengeluaran anggaran yang banyak dan hanya menghamburkan anggaran apabila hanya untuk rakor,” Ujarnya.

    “Rakor apa jalan – jalan? Kok minepnya mencari yang mewah, jangan – jangan Ini adalah cermin pejabat Lampung Selatan yang suka menghabiskan anggaran, sebab kami menduga biasanya mereka pasti masukan ke SPJ dengan dalih Perjalanan Dinas nantinya?” terangnya.

    Nasrulloh meminta penegak hukum mengaudit anggaran perjalanan dinas bupati dan para pejabat di Lampung Selatan. Menurutnya jangan sampai anggaran Lampung Selatan habis hanya untuk kesenangan dan hasrat pejabat saja.

    “Kami minta APH dan BPK Lampung dapat turun melakukan audit terhadap kegiatan rakor yang selama 6 hari itu. Jangan sampai hanya rakor menghabiskan anggaran miliaran lebih,” katanya.

    Dikonfirmasi wartawan terkait Rakor di Jogja itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Thamrin belum merespon. Dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, status terbaca, namun tidak memberikan jawaban. (Red)

  • Kepala Pekon Ditahan, LSM-GMBI Lakukan Unjuk Rasa di Depan Kejari Tanggamus

    Kepala Pekon Ditahan, LSM-GMBI Lakukan Unjuk Rasa di Depan Kejari Tanggamus

    Tanggamus(SL) – Dewan Pimpinan Wilayah Tutorial Lampung, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Kota Agung Kabupaten Tanggamus Lampung dengan pengawalan ketat Personil Kepolisian Resot Tanggamus, senin – (1/9/18)

    Unjuk rasa tersebut untuk memprotes penetapan tersangka dan penangkapan serta penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Lampung, berdasarkan Laporan Polisi No. L. 595/XII/2016/LPG/RES. TGMS oleh Sutoyo. MBA alias Cun-Cun, terhadap Herman, Kepala Pekon Banjarejo dan Sungep, Warga Masyarakat Pemenang Kabupaten Pringsewu.

    Ali Mukhtamar S.H, Ketua Wilter Lampung LSM-GMBI, dalam orasinya memaparkan bahwa, Herman selaku Kepala Pekon dan Sungep selaku warga yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Lampung diduga tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana kriminal.

    “Mereka merasa dizalimi, dikarenakan mereka tidak merugikan orang lain, tidak mengambil hak orang lain dan tidak merampas hak orang lain. Dan mereka menuntut Penyidik Polda Lampung melalui Lembaga Bantuan Hukum LSM-GMBI Wilter Lampung untuk memperperadilan dan segera dibebaskan,” ujarnya.

    Perwakilan mereka diterima langsung oleh Ratriningtias. SH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Tanggamus di ruang sidang pengadilan. Dalam sambuatannya, Dia akan berupaya dan mengapresisi serta akan memproses tuntutan dari pihak LSM-GMBI.

    “Kami akan mengadili dengan profesional, karena apapun dan siapapun orangnya dihadapan hukum itu sama. Karena pertanggungjawaban kami bukan saja kepada manusia, akan tetapi kami bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa dan itu pun sudah cukup menakutkan bagi kami. Jadi, bapak-bapak ke sini, kami ucapkan terima kasih. Tapi sekali lagi datangnya itu jangan galak-galak,” katanya.

    Disisilain, Ali Mukhtamar. SH, saat diwawancarai sekeluarnya dari ruangan gedung Pengadilan Negeri Tanggamus menjelaskan bahwa, LSM-GMBI akan terus berupaya dan menuntut agar Suherman dan Sungep segera dibebaskan dari jeratan hukum yang menimpanya.

    “Kami sangat menghargai jika kasus ini proses secara perdata, tapi bila kasus ini diproses secara pidana, kami menuntut mereka segera dibebaskan,” pungkasnya. (Tim)

  • LSM GMBI Tanggamus Laporkan Dugaan Pungli Dana PKH ke Polisi

    LSM GMBI Tanggamus Laporkan Dugaan Pungli Dana PKH ke Polisi

    Tanggamus (SL) – LSM GMBI Distrik Tanggamus resmi melaporkan dugaan pungli dana PKH Pekon Suka Padang ke Polres Tanggamus, Rabu 25 April 2018. Laporan itu adalah langkah upaya mengawal hak masyarakat miskin sebagai penerima manfaat PKH.

    Zulkirom yang mewakili Ketua Wilter GMBI Provinsi Lampung, Ketua LSM GMBI Distrik Tanggamus, Amroni mengatakan, laporan yang dilakukan pihaknya, adalah langkah upaya mengawal hak masyarakat miskin sebagai penerima manfaat PKH di Pekon Suka Padang.

    Hal ini juga, sebagai tindak lanjut  hasil pertemuan tanggal 13 April 2018 di Balai Pekon Suka Padang Kecamatan Cukuh Balak, terungkap pengakuan oknum Ketua Kelompok Sumiah dan penjelasan dari warga penerima PKH, yang dipotong saat cairan dana PKH.

    Dalam pertemuan itu, dihadiri langsung Kepala Dinas Sosial, Rustam, mestinya penegak hukum sudah dapat secepatnya menelusuri dan Pemkab harus tegas.

    “Dalam pertemuan itu, sudah jelas terbuka, sementara pihak Polsek Cukuh Balak yang dipimpin Iptu R.Panggabean, yang konon sejak awal jelas mengetahui indikasi pelanggaran atau perbuatan melawan hukum di Pekon Suka Padang, seolah tutup mata. Sementara pihak Polres melulu menunggu laporan resmi, maka inilah yang yang kami lakukan, sekaligus membuktikan sejauhmana penegakan hukum di Bumi Tanggamus ini, yang tentunya jika benar-benar mengembalikan citra penegakan hukum dimata masyarakat,”ungkap Amroni.

    Masih menurut Amroni, dugaan pungli bukan hanya di program PKH saja, namun masih ada dugaan pungli – pungli yang lain, seperti pungli E-KTP dan Prona pembuatan sertifikat tanah tahun 2017 dan sampai hari ini belum ada tindakan serius dari pemkab Tanggamus.

    “Berharap Kapolres Tanggamus dapat segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait adanya laporan pengaduan awal dan penemuan indikasi dugaan kerugian  bagi warga penerima PKH di Pekon Suka Padang, tanpa tebang pilih bagi para oknum yang terlibat Pungli dana PKH, baik itu oknum  pendamping PKH atau ketua- ketua  kelompok serta Kepala Pekon setempat dan tentunya mempertanyakan keberadaan Kapolsek Iptu R.Panggabean dan Kanit Intelnya, hal ini demi menjaga citra kepercayaan atas penegakan hukum di mata Masyarakat,”tegasnya.

    Diungkapkan juga oleh Amroni, dugaan pungli PKH tidak menutup kemungkinan terjadi di beberapa pekon lain. Tentunya patut pula dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum – oknum yang diduga  terlibat, antara lain, para ketua Kelompok PKH, oknum Pendamping PKH, Kepala Bidang program Bantuan Jaminan Sosial, Korkab PKH, Korcam PKH.

    “Program PKH adalah program pemerintah pusat , untuk membantu masyarakat miskin yang harus di sukseskan, terbebas dari praktik pungli dan jika terbukti, bagi pelakunya agar segera di proses hukum sesuai dengan UU, demi Tanggamus kedepan,”pungkasnya. (hardi/bud).