Tag: LSM KAKI

  • Mega Proyek di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung Berujung Pelaporan ke KPK

    Mega Proyek di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung Berujung Pelaporan ke KPK

    BANDARLAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung telah merampungkan berkas pelaporan terkait temuan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan bernilai miliaran di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung.

    “Berkas pelaporannya sudah rampung dan siap dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta,” kata Ketua LSM KAKI Lampung Lucky N,” Selasa (24/10/2023) malam.

    Lucky meyakini KPK akan merespon positif pelaporan itu mengingat adanya potensi kerugian negara yang cukup besar akibat pengerjaan proyek yang ia sebut sarat masalah dan kental dugaan korupsi.

    Dalam rilis sebelumnya yang diterima redaksi, pada Sabtu 21/10, LSM KAKI Lampung mempertanyakan proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung itu tidak mungkin dapat terselesaikan dalam tahun ini.

    Proyek dimaksud adalah Pembangunan Turap Penahan Tanah (Revetmen) senilai Rp 5.173.943.544 dan Pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI Higienis) senilai Rp 1.781.861.503

    “Dua proyek itu diduga bermasalah, tidak jelas dan tidak mungkin dapat diselesaikan dalam tahun sekarang,” tegasnya.

    Ia menjelaskan pemakaian bahan material semen pada proyek tersebut tidak ber-SNI. Selain itu, dari hasil investigasi LSM KAKI menemukan para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) dan tanpa pemasangan papan proyek yang menjadi keharusan yang wajib dipenuhi oleh pelaksana proyek.

    “Luar biasa, hari gini masih ada saja ada perusahaan yang berani melanggar ketentuan. Apa gak takut tah,” ujarnya.

    Lucky mengaku pihaknya sudah melakukan investigasi mendalam pada Jumat (20/10/2023) dengan mendatangi dan mengecek secara langsung ke lokasi pembangunan yang terletak di Kota Agung Lampung.

    Investigasi dan Pengecekan oleh LSM KAKI Lampung itu menyimpulkan proyek bernilai miliaran itu dikerjakan asal-asalan.

    Dalam kegiatan lacak oleh LSM KAKI juga memperoleh keterangan dari seorang warga setempat bernama Tukiyo yang menjelaskan bahwa sejak pembangunan proyek itu dimulai pendapatnya menurun. Tukiyo juga menjelaskan kantong-kantong bekas semen dibuang asal-asalan yang berserakan di sekitar lokasi proyek telah merusak lingkungan menjadi kotor.

    Redaksi sudah memberi ruang kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Ir. Hj. Liza Derni, MM, untuk dapat memberikan keterangan sejak Rabu (25/10/2023). Namun sampai berita ini diturunkan Kadis Lisa Derni hanya mengatakan bahwa dirinya masih ada acara. (RED)

     

  • Diduga ada ‘Sindikat Proyek’ di Pemprov Libatkan Ormas, DPW KAKI Lampung Geruduk Kejati

    Diduga ada ‘Sindikat Proyek’ di Pemprov Libatkan Ormas, DPW KAKI Lampung Geruduk Kejati

    Bandar Lampung (SL) – Lembaga Sosial Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI) Lampung siap melangkahkan persoalan terkait dugaan “Sindikat Proyek” di tingkat Pemerintah Provinsi Lampung hingga Kabupaten.

    Ketua DPW KAKI Lampung Lucky Nurhidayah juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut dugaan “Sindikat Proyek” oleh oknum Pegawai Pemerintah dan Organisasi Masyarakat (Ormas) tertentu pada Pemerintah setempat.

    Puluhan anggota DPW KAKI Lampung menyampaikan aspirasinya di depan gedung Kejaksaan Tinggi Lampung yang bersampingan dengan komplek Pemda Provinsi Lampung, Senin (11/9/2023).

    Lucky juga mengungkapkan dugaan kuat “Sindikat Proyek” pada Dinas Perumahan dan Permukiman dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung telah dikondisikan oleh beberapa oknum pegawai atau pejabat yang melibatkan ketua Ormas tertentu.

    “Aneh aja, kenapa yang menang proyek di Dinas tersebut itu-itu aja dan perusahaan yang sama. Kami juga menduga pemenangan telah diatur lantaran terdapat kedekatan antara pemenang proyek dengan oknum pejabat di dinas tersebut,” ungkapnya pada awak media.

    DPW KAKI Lampung juga menyoal terkait proyek pembangunan ruas jalan Bawang – Sukamaju di Kabupaten Pesawaran yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022 lalu.

    Ketua Lucky menerangkan aksinya berdasarkan hasil investigasinya yang didapati beberapa kejanggalan, dari pelaksanaan lelang hingga pada hasil pekerjaan oleh Perusahaan pemenang.

    Lucky juga menyampaikan aspirasi yang disampaikan sebelumnya telah diimbau ke APH yang ada di Provinsi Lampung dalam bentuk Laporan Aduan. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan sama sekali.

    Maka dari aksi unjuk rasa kali ini, LSM Komite Anti Korupsi Indonesia Lampung menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengadukan permasalahan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. (Red)