Tag: LSM Pematank

  • Pematank Laporkan PUPR dan PDAM Way Rilau ke Kejati Lampung Karena Korupsi

    Pematank Laporkan PUPR dan PDAM Way Rilau ke Kejati Lampung Karena Korupsi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Lampung melaporkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (20/11/2023).

    Pematank melaporkan Dinas PU dan PDAM ke Kajati Lampung karena dicurigai terjadinya korupsi dan gratifikasi proyek pembangunan jaringan perpipaan tahun 2019-2023.

    Ketua Umum Pematank Lampung, Suadi Romli melalui rilisnya mengatakan, dari hasil kajian dan investigasi pihaknya menemukan sejumlah dugaan kejanggalan pada proyek pembangunan jaringan perpipaan oleh Dinas PU dan PDAM Way Rilau tahun 2019-2022.

    “Hasil temuan investigasi tersebut, kami laporkan kepada Kejati Lampung. Karena, diduga berpotensi merugikan keuangan negara. Bahkan, masyarakat selaku pengguna proyek jaringan perpipaan itu,” kata Romli sapaan akrab Ketum DPP Pematank itu.

    Romli mengungkapkan, sesuai hasil investigasi Pematank, pembangunan jaringan perpipaan di Dinas PU tahun 2022, diduga bermasalah sejak proses tender atau lelang proyek yakni, pembangunan jaringan perpipaan di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi yang dimenangkan oleh CV LMP dengan HPS Rp1,5 miliar dan kontrak Rp1,4 miliar.

    Kemudian pembangunan jaringan perpipaan di Kelurahan Bumi Kedamaian Kecamatan Kedamaian oleh CV LMP dengan HPS Rp1, 059 miliar dan kontrak Rp1,035 miliar.

    Selanjutnya, pembangunan jaringan perpipaan di Kelurahan Tanjung Agung Raya Kecamatan Kedamaian oleh CV AK dengan HPS Rp771 juta, dan kontrak Rp757 juta, dan pembangunan jaringan perpipaan di Kelurahan Kedamaian Kecamatan Kedamaian oleh CV GJS dengan HPS Rp995 juta, dan kontra Rp978 juta.

    “Berdasarkan hasil temuan di lapangan, meskipun proyek itu dengan kasat mata telah dilaksanakan oleh Dinas PU. Namun, kami meminta jajaran Kejati Lampung melakukan penyelidikan, dan penyidikan serta membentuk tim, untuk segera turun ke lokasi mengecek langsung proyek tersebut,” kata Romli didampingi Sekum Pematank, Andri Saputra.

    Kemudian, imbuhnya, meminta Kejati segera mengusut tuntas serta melakukan pemeriksaan internal, dan menarik semua berkas atau dokumen pengelolaan anggaran di Dinas PU Kota Bandarlampung.

    Romli mengatakan, dugaan aroma praktek KKN yang berimbas pada kejanggalan proyek pembangunan jaringan perpipaan di Dinas PU, diawali dari proses tender. Karena, panitia pengadaan barang/jasa Dinas PU diduga menentukan pemenangnya, walaupun secara kasat mata proses tender proyek tersebut digelar secara terbuka.

    “Kami menduga, proses tender proyek tersebut hanya sebagai pelengkap administratif, dan membohongi publik. Karena, sangat jelas terlihat nilai penawaran proyek jaringan perpipaan di Kelurahan Sukabumi hanya turun dibawah 2%, di Kelurahan Bumi Kedamaian 2%, di Kelurahan Tanjung Agung Raya 1,8%, dan Kelurahan Kedamaian 1,7%,” tukasnya.

    Dikatakan Romli, dugaan kejanggalan lain proyek jaringan perpipaan tahun 2022 di Dinas PU yakni, penggunaan bahan material merk pipa yang dipasang adalah merk tuff, sehingga terindikasi tidak standar kualitas untuk tekanan air minum.

    Kemudian, sejumlah titik pemasangan jaringan pipa, ditemukan kedalaman galian parit pipa tidak sesuai bestek dan spek. Karena, kedalaman galian parit papa hanya sekitar 40-50 cm untuk pemasangan pipa.

    Sedangkan, sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), penanaman pipa bawah tarsal, untuk kebutuhan Air Bersih (AB) yakni, pipa PVC diameter 200, dengan galian sedalam 150 cm, dan pipa berdiameter 300, kedalamannya minimal 180 cm.

    Bahkan, kata Romli, saat pemasangan pipa diduga tidak menggunakan lapisan pasir. Tapi, langsung ditimbun dengan tanah bekas galian, dan sekeliling pipa diberikan pasir urug.

    “Ada indikasi mark’up harga satuan dari RAB, dan spesifikasi proyek tersebut oleh pihak rekanan. Sehingga, ada indikasi proyek tersebut menabrak Perpres No: 16/2018, dan UU No: 5/1999,” ujarnya.

    PDAM Way Rilau

    Sementara itu, kata Romli, terkait proyek di PDAM Way Rilau tahun 2019 yaitu, pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung yang dilaksanakan secara multiyears (KPBU) sebesar Rp87 miliar, yang dikerjakan oleh PT KE dengan nilai penawaran sebesar Rp71 miliar.

    Dijelaskannya, pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM tahun 2018 secara tahun jamak atau multiplayer KPBU Nomor Kontrak PU/2986/PDAM/08/XII/2019, dengan jangka waktu pekerjaan selama 18 bulan, dan lokasi proyek di Kecamatan Rajabasa, Kedaton, Tanjung Senang, Way Halim, Sukarame, dan Kecamatan Sukabumi.

    “Pekerjaannya proyek tersebut bermasalah, karena dari hasil investigasi di lokasi diduga dikerjakan asal-asalan oleh PT KE. Diantaranya, kedalaman galian parit pipa hanya 40 cm sehingga tidak sesuai bestek dan spek. Karena, standar galian pipa hdpe diameter 63 mm kedalaman 60 cm, pipa hdpe diameter umum kedalaman 85 cm, pipa hdpe diameter 110 mm kedalaman 110 cm, dan pipa hdpe diameter 160 mm kedalaman 130 cm,” kata Romli.

    Bahkan, lanjutnya, pemasangan pipa tidak menggunakan lapisan pasir, tapi langsung ditimbun dengan tanah bekas galian.

    “Seharusnya, di sekeliling pipa diberikan pasir urug, yang semmi sedemikian rupa sehingga terdapat pasir setebal 15 cm,” tandas Romli. (*)

  • PEMATANK Adukan Kegiatan Dinas PUPR Way Kanan dan Tubaba Ke Kejati

    PEMATANK Adukan Kegiatan Dinas PUPR Way Kanan dan Tubaba Ke Kejati

    Bandar Lampung, (SL) – DPP PEMATANK adukan secara resmi kegiatan di Dinas PUPR Way Kanan dan Tulang Bawang Barat, Kamis, 13 Juli 2023.

    Ketua umum DPP PEMATANK suadi romli mengatakan, kami kembali melaporkan kegiatan yang dikelola di Dinas PUPR Way Kanan tahun 2022.

    kegiatan tersebut yakni:

    – Pemeliharaan Jalan Nuar Maju – Segara Midar yang dikerjakan oleh CV. GS dengan nilai anggaran Rp. 5.891.426.922

    – Pemeliharaan Jalan Tanjung Dalom – Sri Rejeki yang dikerjakan oleh CV. RP dengan nilai anggaran Rp. 5.645.511.673

    Laporan ini kami buat terkait hasil temuan tim investigasi di lapangan, dikarenakan kami melihat atas laporan awal terkait 2 pekerjaan sampai saat ini belum adanya tindak lanjut atau dikonfirmasi, terang romli.

    “Maka dari itu kami menambahkan laporan agar pihak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera menindaklanjuti persoalan yang telah dilaporkan”, tambah romli.

    Selain mengadukan kegiatan di Dinas PUPR Way Kanan Pematank juga melaporkan 2 pekerjaan di Dinas PUPR Tulang Bawang Barat tahun 2021-2022.

    dua kegiatan tersebut yaitu :

    – Peningkatan Jalan Marga Kencana – Kagungan Ratu yang dikerjakan oleh CV. MS dengan nilai anggaran Rp. 9.814.669.478 tahun 2021

    – Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Mulya Sari – Batas Mesuji yang dikerjakan oleh DGS dengan nilai anggaran Rp. 10.477.059.434 tahun 2022

    Kegiatan tersebut diduga kuat tidak sesuai harapan dan merugikan masyarakat, kondisi jalan saat ini sangatlah memperihatinkan kerena pekerjaan tersebut terdapat indikasi dikerjakan secara asal-asalan, kata romli.

    “Kami juga mempertanyakan kemana anggaran pengawasan, sedangkan anggaran tersebut mencapai ratusan juta, sangat jelas adanya indikasi kesengajaan atau pembiaran pada kegiatan yang baru hitungan bulan sudah banyak kerusakan ,” ujar romli.

    Atas hasil temuan tersebut DPP PEMATANK meminta kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segara menindak lanjuti laporan yang diduga sarat dengan KKN sesuai dengan peraturan yang berlaku, tutup romli. (Red)

  • Pematank Laporkan Dugaan Mark’up Proyek RKB SMPN 40 Balam ke Kejati Lampung

    Pematank Laporkan Dugaan Mark’up Proyek RKB SMPN 40 Balam ke Kejati Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP Pematank) secara resmi melaporkan dugaan kejanggalan, dan korupsi proyek Ruang Kelas Belajar (RKB) miliaran rupiah yang digulirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung sejak tahun 2020-2021, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

    “Diduga ada mark’up harga satuan, yang menyimpang dari RAB dan spesifikasi yang dilakukan oleh pihak pelaksana pembangunan proyek RKB di SMPN 40 Bandar Lampung,” kata koordinator lapangan (Korlap) DPP Pematank, Suadi Romli saat melakukan aksi demo di Kejati Lampung, Rabu 7 Juni 2023.

    Dikatakan Romli, berdasarkan hasil investigasi dan analisa Pematank, diduga kuat telah terjadi persekongkolan antara oknum pejabat Disdikbud Bandar Lampung dengan pihak rekanan untuk memanfaatkan anggaran pembangunan proyek RKB tersebut.

    “Ada indikasi kuat terjadi pengondisian untuk menangkan satu rekanan proyek RKB tersebut. Tender proyek hanya formalitas, yang berakibat pada bobrok dan carut-marutnya hasil pekerjaan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” ujarnya.

    Dalam orasinya, Romli mendesak Kejati untuk membuka ‘borok’ proyek lanjutan RKB SMPN 40 Bandarlampung dengan HPS Rp5,999 miliar, yang dikerjakan oleh PT Ikam Pagar Dewa dengan nilai penawaran Rp5,960 miliar pada tahun 2020.

    Kemudian, lanjutnya, pembangunan RKB SMPN 40 tahun 2021 dilanjutkan, yang dikerjakan kembali oleh PT Ikam Pagar Dewa dengan HPS Rp4,499 miliar, dan nilai penawaran Rp4,430 miliar.

    Selanjutnya, proyek RKB lanjutan SDN 1 Karang Maritim HPS Rp3,999 miliar yang dikerjakan oleh PT Insan Kharisma Abadi dengan nilai Penawaran Rp3,957 miliar pada tahun 2021.

    **Kecam DPRD 

    Dalam orasinya, Romli juga mengaku kecewa dengan pernyataan Komisi IV DPRD Bandar Lampung, di salah satu media yang menyatakan, bahwa pembangunan RKB SMPN 40 sudah sesuai dengan RAB.

    “Kami kecewa dengan DPRD yang melakukan Sidak di SMPN 40 Bandar Lampung, yang tidak melihat dengan cermat kondisi sekolah. Namun, menyatakan bahwa pembangunannya sudah sesuai RAB. Faktanya, kami khawatir sekolah itu ambruk, dan menimpa para siswa dan siswi saat proses belajar,” kata Romli.

    Ia menyatakan, hasil tinjauan Pematank di sekolah tersebut adanya indikasi upaya persekongkolan yang dilakukan oleh pejabat Disdikbud dan pihak pemenang proyek.

    “Hasil investigasi kami, menemukan pekerjaan yang sangat merugikan masyarakat, terlihat dari penggunaan bahan material yang mengakibatkan bangunan SMPN 40 sudah terlihat banyaknya kerusakan,” tukasnya.

    Bahkan, imbuh Romli, diduga kuat adanya nuansa permainan proses tender. Karena, nilai penawaran rata-rata hanya turun dibawah 1,5 persen. Untuk proyek RKB SMPN 40 (0,6 persen), dan SDN 1 (1 persen).

    **LHP BPK

    Romli juga menjelaskan, dalam temuan BPK RI Perwakilan Lampung Nomor : 3/LHP/XVIII.BLP/01/2023 atas pelaksanaan dua paket pekerjaan pada Disdikbud Kota Bandar Lampung yakni, RKB SMPN 40 Bandar Lampung, dan RKB SDN 1 Karang Maritim tahun 2021.

    Dikatakan Romli, pekerjaan pembangunan lanjutan RKB SMPN 40 dilaksanakan oleh PT Ikam Pagar Dewa bedasarkan kontrak Nomor 03/Kontrak/Kons.46/IV.40/2021  tanggal 5 juli 2021 Rp4.430.552.000, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 5 juli 2021 s.d 1 Desember 2021, diduga kegiatan tersebut penuh dengan kejanggalan. Karena, pekerjaan tersebut belum selesai 100% yang mana PPK, dan penyedia jasa tidak dapat menunjukan dokumen kemajuan fisik pekerjaan pada saat akhir masa pemeriksaan 23 Desember 2022.

     

    Kemudian, pekerjaan pembangunan lanjutan RKB SDN 1 Karang Maritim diduga PPK mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai. Namun, tetap melakukan serah terima/PHO terhadap pekerjaan dan melakukan pembayaran termin III melalui SP2D Nomor: 7112/SP2D/12/2022 tanggal 9 Desember 2022 sebesar Rp869.152.496 sehingga penyedia telah menerima  pembayaran seluruhnya sebesar Rp3.759.155.700.

    Pembayaran termin III tersebut, tidak didasarkan kemajuan fisik pekerjaan yang senyatanya, terdapat indikasi Dokumen PHO dibuat tanggal mundur (Back date).

    Ditambahkannya, berdasarkan temuan BPK Disdikbud Bandarlampung diduga telah menabrak UU No: 17/2003 tentang keuangan negara, dan Perpres No: 12/2021, tentang perubahan atas Perpres No: 16/2018, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

    Sementara itu, Kadisdikbud Bandar Lampung, Eka Afriana sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait, aksi demo dan laporan Pematank di Kejati Lampung yang meminta untuk mengusut dugaan kejanggalan proyek RKB SMPN 40 Bandar Lampung. (Red)

  • Junaidi Romli Minta Kadisdik Tuba Panggil Kepala Sekolah Yang Diintimidasi Oknum LSM dan Wartawan

    Junaidi Romli Minta Kadisdik Tuba Panggil Kepala Sekolah Yang Diintimidasi Oknum LSM dan Wartawan

    Tulang Bawang (SL)-Terkait dengan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum LSM dan Wartawan kapada sejumlah Kepala Sekolah di Tulang Bawang, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerak Masyarakat Analisi Kebijakan (Pematank) DPC Tulang Bawang Junaidi Romli meminta Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang memanggil Seluruh Kepala Sekolah yang akan mengundurkan diri akibat intimidasi dari oknum LSM dan Wartawan.

    “Karna itu sudah jelas perofesi daripada jurnalistik untuk mencari berita, seharusnya nya kalau pun ada oknum yang melakukan tindakan melawan hukum barulah di laporkan ke pihak Kepolisian, bukan seolah-olah setiap Wartawan dan LSM menerima sogokan dan tukang peras pejabat,” ucap nya.

    Menurut Romli, jangan sampai ada pihak yang merasa tersinggung akibat sangkaan oleh guru terhadap para pencari informasi dan berita.

    Junaidi Romli juga merasa kecewa karena telah merusak citra wartawan dan LSM di Tulang Bawang. “Ini harus di buka ke publik suapaya terlihat terang benderang siapa pelaku nya, kalau ini benar adanya,” pungkasnya. (Mardi)