Bandarlampung, sinarlampung.co – Proyek Reboisasi Hutan dan Lahan (RHL) dengan anggaran miliaran rupiah di Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Provinsi Lampung Tahun 2019 diduga menjadi ajang korupsi berjemaah. Hal itu disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Restorasi Untuk Kebijakan (Rubik) dalam unjuk rasa menyoroti adanya dugaan korupsi pada proyek tersebut.
LSM Rubik menduga pekerjaan yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut merupakan proyek fiktif. Sebab, tidak ditemui realisasi di lapangan atau penanaman di wilayah kerja yang telah ditentukan.
Menurut Rubik adapun, wilayah atau lokasi yang tidak terdapat penanaman dimaksud, diantaranya, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batutegi, Kota Agung Utara, Liwa, dan Bukit Punggur.
Menurut LSM Rubik, dugaan korupsi di BPDAS Lampung tersebut telah terstruktur dengan kepala KPH. Betapa tidak, dengan tidak didapatinya hasil penanaman bibit TS 2019, sudah menjadi barang bukti kuatnya dugaan korupsi yang dilakukan sekelompok orang pada pekerjaan tersebut.
“Pada tahun anggaran 2019 BPDAS menganggarkan anggaran yang sangat besar. Kami melihat ada unsur bibit tersebut tidak dijalankan dan dikerjakan, yang mana proses pengerjaan di lapangan KPH tersebut bekerjasama dengan BPDAS lampung, sehingga dapat saja belanja bibit untuk RHL tidak di jalan indikasinya. Selain itu, dugaan fiktif terjadi juga pada dana pemeliharaan RHl tahun anggaran 2020/2021,” cetus Ketua LSM Rubik Feri.
Dalam Unras tersebut, LSM Rubik membawa beberapa dugaan permalasahan yang mengarah pada dugaan korupsi pada realisasi anggaran milik dinas setempat. Seperti KPH Batu Tegi dengan indikasi anggaran Rp10 miliar terdiri dari lokasi penanamannya Blok XVI Sidomulyo seluas 192 Ha, Blok VI-VII Penantian seluas 580 Ha, dan Blok II sinar galih seluas 350 Ha.
Selanjutnya, KPH Kota Agung Utara dengan lokasi penanaman Blok IX-X Gunung Doh seluas 600 Ha, dengan pagu anggaran terindikasi mencapai Rp6 miliar. Kemudian KPH liwa dengan lokasi penanaman Blok V seluas 309 Ha, HPS Rp2.724.615.000, kontrak Rp2.683.470.000. KPH liwa dari Blok II, III, dan IV Rp8.505.872.000 seluas 887 Ha.
Ajang korupsi juga terjadi di KPH Bukit Punggur dengan lokasi penanaman seluas 200 Ha, pagu anggaran terindikasi mencapai Rp2 miliar.
“Bahkan, dugaan korupsi tejadi juga terjadi pada tahun 2020 dan 2021. Dalam dua tahun tersebut terdapat anggaran pemeliharaan pada KPH Batu Tegi, KPH Kota Agung Utara, KPH Liwa, dan KPH Bukit Punggur sebesar 10 persen dari masing-masing anggaran per KPH yang diduga fiktif,” tambah Feri.
Dengan adanya dugaan korupsi proyek RHL di BPDAS Lampung tersebut, LSM Rubik berencana akan melaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan tembusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera ditindaklanjuti dan diusut tuntas.
Sementara Mantan KPH bukit Punggur membantah jika proyek RHL tesebut tidak fiktif. “Pekerjaan sudah selesai, untuk KPH Bukit Punggur proyek RHL dikerjakan tahun 2020 dengan penerima bantuan melalui BPDAS diperuntukan dan dihibahkan untuk kelompok masyarakat yang ada di KPH Bukit Punggur,” ungkap Awal Budiantoro yang juga selaku PPTK pengadaan bibit alpukat dan durian tahun 2023.
Awal memaparkan, pekerjaan tersebut dilaksanakan secara swakelola, melibatkan kelompok petani berupa bibit sejumlah pohon untuk penghijauan di hutan lindung.
“Kalau untuk bibit saya tidak ingat dan lokusnya juga lupa ada kok datanya,” ujar Awal yang tidak bisa memberikan data kegiatan RHL tahun 2020. (Red/*)