Tag: LSM Rubik

  • Anggaran Miliaran Proyek RHL di BPDAS Lampung Jadi Ajang Korupsi Berjemaah?

    Anggaran Miliaran Proyek RHL di BPDAS Lampung Jadi Ajang Korupsi Berjemaah?

    Bandarlampung, sinarlampung.co – Proyek Reboisasi Hutan dan Lahan (RHL) dengan anggaran miliaran rupiah di Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Provinsi Lampung Tahun 2019 diduga menjadi ajang korupsi berjemaah. Hal itu disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Restorasi Untuk Kebijakan (Rubik) dalam unjuk rasa menyoroti adanya dugaan korupsi pada proyek tersebut.

    LSM Rubik menduga pekerjaan yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut merupakan proyek fiktif. Sebab, tidak ditemui realisasi di lapangan atau penanaman di wilayah kerja yang telah ditentukan.

    Menurut Rubik adapun, wilayah atau lokasi yang tidak terdapat penanaman dimaksud, diantaranya, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batutegi, Kota Agung Utara, Liwa, dan Bukit Punggur.

    Menurut LSM Rubik, dugaan korupsi di BPDAS Lampung tersebut telah terstruktur dengan kepala KPH. Betapa tidak, dengan tidak didapatinya hasil penanaman bibit TS 2019, sudah menjadi barang bukti kuatnya dugaan korupsi yang dilakukan sekelompok orang pada pekerjaan tersebut.

    “Pada tahun anggaran 2019 BPDAS menganggarkan anggaran yang sangat besar. Kami melihat ada unsur bibit tersebut tidak dijalankan dan dikerjakan, yang mana proses pengerjaan di lapangan KPH tersebut bekerjasama dengan BPDAS lampung, sehingga dapat saja belanja bibit untuk RHL tidak di jalan indikasinya. Selain itu, dugaan fiktif terjadi juga pada dana pemeliharaan RHl tahun anggaran 2020/2021,” cetus Ketua LSM Rubik Feri.

    Dalam Unras tersebut, LSM Rubik membawa beberapa dugaan permalasahan yang mengarah pada dugaan korupsi pada realisasi anggaran milik dinas setempat. Seperti KPH Batu Tegi dengan indikasi anggaran Rp10 miliar terdiri dari lokasi penanamannya Blok XVI Sidomulyo seluas 192 Ha, Blok VI-VII Penantian seluas 580 Ha, dan Blok II sinar galih seluas 350 Ha.

    Selanjutnya, KPH Kota Agung Utara dengan lokasi penanaman Blok IX-X Gunung Doh seluas 600 Ha, dengan pagu anggaran terindikasi mencapai Rp6 miliar. Kemudian KPH liwa dengan lokasi penanaman Blok V seluas 309 Ha, HPS Rp2.724.615.000, kontrak Rp2.683.470.000. KPH liwa dari Blok II, III, dan IV Rp8.505.872.000 seluas 887 Ha.

    Ajang korupsi juga terjadi di KPH Bukit Punggur dengan lokasi penanaman seluas 200 Ha, pagu anggaran terindikasi mencapai Rp2 miliar.

    “Bahkan, dugaan korupsi tejadi juga terjadi pada tahun 2020 dan 2021. Dalam dua tahun tersebut terdapat anggaran pemeliharaan pada KPH Batu Tegi, KPH Kota Agung Utara, KPH Liwa, dan KPH Bukit Punggur sebesar 10 persen dari masing-masing anggaran per KPH yang diduga fiktif,” tambah Feri.

    Dengan adanya dugaan korupsi proyek RHL di BPDAS Lampung tersebut, LSM Rubik berencana akan melaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan tembusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera ditindaklanjuti dan diusut tuntas.

    Sementara Mantan KPH bukit Punggur membantah jika proyek RHL tesebut tidak fiktif. “Pekerjaan sudah selesai, untuk KPH Bukit Punggur proyek RHL dikerjakan tahun 2020 dengan penerima bantuan melalui BPDAS diperuntukan dan dihibahkan untuk kelompok masyarakat yang ada di KPH Bukit Punggur,” ungkap Awal Budiantoro yang juga selaku PPTK pengadaan bibit alpukat dan durian tahun 2023.

    Awal memaparkan, pekerjaan tersebut dilaksanakan secara swakelola, melibatkan kelompok petani berupa bibit sejumlah pohon untuk penghijauan di hutan lindung.

    “Kalau untuk bibit saya tidak ingat dan lokusnya juga lupa ada kok datanya,” ujar Awal yang tidak bisa memberikan data kegiatan RHL tahun 2020. (Red/*)

  • Surat Edaran Wajib Zakat Kalangan Pejabat Pemprov Lampung, LSM RUBIK: Jangan Maksa

    Surat Edaran Wajib Zakat Kalangan Pejabat Pemprov Lampung, LSM RUBIK: Jangan Maksa

    Bandar Lampung (SL) – Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Biro Kesra mengeluarkan surat edaran untuk seluruh pejabat di berbagai instansi. Surat itu berisi tentang instruksi kewajiban menunaikan zakat, infak, dan sedekah.

    Setiap pejabat juga diberikan lembaran surat pernyataan menyetujui kewajiban membayar zakat sebagaimana surat edaran tersebut. Adapun dalam lembaran pernyataan, ASN diminta mengisi data diri dan mendatangani kesediaan bayar zakat.

    Adapun di dalam pernyataan wajib zakat untuk pegawai lingkungan Pemprov Lampung adalah terdapat acuan dasar wajib zakat yakni sebagai berikut :

    1. UU nomor 23 Tahun 2012 tentang pengelolaan zakat

    2. PP nomor 14 Tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan zakat

    3. Instruksi Presiden nomor 3 Tahun optimalisasi pengumpul zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, melalui Badan Amil Zakat Nasional.

    4. Surat edaran Gubernur Lampung nomor 045.2/0434/02/2023 tentang kewajiban menunaikan zakat, infak, dan sodakoh, melalui BAZNas.

     

    Berdasarkan surat edaran tersebut, setiap pegawai wajib mengeluarkan sebesar 2,5% dari total penghasilan Gaji Pokok dan Tukin. Lalu disetorkan melalui Kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung dengan mekanisme payroll system (dipotong langsung di bagian pengajian).

    Dalam pernyataan yang terlampir, ASN yang menunaikan zakat diberikan pilihan dengan ketentuan, jika penghasilan mencapai nisab sebesar Rp6.607.678 maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat. Sebaliknya, jika penghasilan tidak mencapai nisab, pejabat tersebut membayar infak sebesar Rp50.000.

    Kabarnya, surat edaran itu tidak hanya untuk golongan pejabat saja, tetapi juga staf yang ada di Pemprov Lampung. Zakat sudah biasa dikeluarkan kalangan pejabat di Pemprov Lampung. Zakat itu dikeluarkan untuk fakir miskin terutama di lingkungan keluarga, kerabat, dan tetangga.

    Menyikapi hal itu, Ketua LSM Restorasi untuk Kebijakan (RUBIk) Lampung, Feri Yunizar meminta Pemprov Lampung mengkaji ulang tentang kebijakan yang dikeluarkan tersebut. Jangan sampai seolah dipaksakan, sehingga malah memberatkan dan membebani para pejabat atau ASN.

    “Belum tentu semua golongan pejabat sanggup merelakan gajinya dipotong. Terlebih, bagi pejabat eselon 2 dan 3. Kemampuan ekonomi mereka harus dilihat juga dong,” kata Feri.

    Menurut Feri, Pemprov tidak bisa memukul rata kemampuan keuangan masing-masing pejabat eselon. Perlunya mengukur kemampuan ekonomi setiap pejabat terlebih dahulu, meskipun tujuan dari suatu kebijakan memiliki nilai positif dan bermanfaat.

    “Ada yang gajinya sudah banyak potongan dari pihak bank, artinya sisa gajinya pas-pasan untuk kebutuhan hidup keluarganya bahkan kurang tuk biaya sehari hari. Belum anak sekolah, angsuran motor, bayar listrik, bayar air bersih dan lain sebagainya,” kata dia.

    Feri menegaskan, Pemprov Lampung tidak perlu memaksakan kehendak wajib zakat. Sebab, kata dia, jika hal ini sampai dipaksakan, dikhawatirkan mengurangi sisi baik dari tujuan zakat itu sendiri.

    “Jangan sampai timbul uneg-uneg karena merasa terpaksa membayar zakat. Kalau seperti itu kan, ujungnya bukan ikhlas malah nambah dosa,” tambah Feri.

    “Yang pasti mohon dikaji ulang lah. Tolong perhatikan aspek-aspek lain agar hal ini berjalan baik. Bukan kami tidak setuju dengan adanya kegiatan ini, justru mendukung. Apalagi ini sangat positif dan sejalan dengan kaidah kita, yaitu islam. Tapi perlu juga melihat kondisi,” tutup Feri. (Red)

  • LSM Rubik Duga PLN Rekayasa Aliran Dana CSR

    LSM Rubik Duga PLN Rekayasa Aliran Dana CSR

    Bandar Lampung, (SL) – Temukan indikasi korupsi dana CSR, LSM RUBIK Lampung menggelar demonstrasi di depan kantor PLN Distribusi Lampung, Rajabasa, selasa (11 Juli 2023).

    Dalam aksinya, LSM Rubik mengutuk keras tindakan Oknum Pejabat PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung yang diduga menyalahgunakan Wewenang/Jabatan demi memperkaya diri sendiri dan/atau kelompok.

    LSM Rubik mengindikasi telah terjadi korupsi pada pendistribusian dana CSR untuk masyarakat dari PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung.

    Massa aksi menganggap tindakan oknum PLN tersebut tidak mementingkan/mengedepankan kepentingan masyarakat serta telah menyalahi peraturan tentang penyaluran CSR dan Lingkungan.

    Selain itu, LSM Rubik meminta secara tegas Dinas Kehutanan Provinsi Lampung untuk menindak lanjuti terkait adanya pemanfaatan tanah register di Gedung Wani Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan tanpa izin dengan membangun kolam ikan pribadi.

    Massa Aksi itu juga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atas adanya dugaan kuat Korupsi terstruktur dalam tubuh PLN Unit Distribusi Lampung.

    Dimana Oknum Pejabat PLN (SP), diduga telah merekayasa persyaratan untuk mengelola dan mengulirkan dana CSR dari PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

    Massa mengindikasi adanya kerjasama dalam menghabiskan dana CSR mulai dari General manager, direktur, dan staf nya.

    Lebih lanjut, massa aksi juga menemukan adanya indikasi kesengajaan menutupi jumlah aliran dana CSR dan realisasinya setiap tahun.

    Lebih dari itu, LSM Rubik juga mengendus adanya kejanggalan pada program Listrik Masuk Desa. Dimana PLN Unit Distribusi Lampung diduga ada kerjasama dengan biro instalasi listrik untuk keuntungan oknum.

    Massa menilai tanpa ada kerjasama tersebut, biro jasa tidak akan asal terobos zona hutan register.

    Bahkan lebih dari itu, milyaran rupiah diduga masuk kantong oknum PLN Distribusi Lampung terkait biaya pasang listrik.

    LSM rubik mengungkap ada biaya pasang Tiga setengah juta rupiah setiap rumah, bagi sekitar 100.000 rumah di kawasan register tanpa izin yang jelas. (Red)

  • LSM Rubik Minta Pemrov Lampung Tak Paksakan Wajib Kurban Pejabat Eselon

    LSM Rubik Minta Pemrov Lampung Tak Paksakan Wajib Kurban Pejabat Eselon

    Bandar Lampung (SL)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diminta untuk tidak memaksakan pejabat eselon wajib kurban 1444 H/2023 mendatang. Hal ini disampaikan Ketua DPD LSM Restorasi Untuk Kebijakan (Rubik), Feri Yunizar, Selasa 30 Mei 2023.

    Feri mengatakan, Pemprov Lampung perlu melihat kondisi dan kemampuan keuangan masing-masing pejabat, terutama eselon 2 dan 3. Menurutnya, tidak semua pejabat mampu mengeluarkan anggaran untuk wajib kurban.

    “Apalagi pejabat eselon 2 dan 3, belum tentu mereka memiliki anggaran. Sedangkan pemerintah mewajibkan. Bahkan mungkin ada yang sampai menggadaikan gajinya,” kata Feri kepada media ini, Selasa 30 Mei 2023.

    Artinya pemerintah harus mengukur kemampuan keuangan masing-masing pejabat. Menurut Feri, anggaran kurban seharusnya telah disiapkan, bukan malah membebankan pejabat eselon.

    “Toh juga dalam agama kita (Islam,red) berkurban itu hukumnya sunnah muakad bagi yang mampu. Jadi kami minta Pemprov Lampung mengkaji ulang soal inventarisasi tersebut,” pungkasnya.

    Diketahui sebelumnya, Pemprov Lampung telah menginventarisasi seluruh pejabat eselon di lingkungan pemerintah setempat wajib berkurban pada Idul Adha 1444 H/2023.

    Asisten pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qudrotul Ikhwan menyebut, baik eselon 2 maupun 3, total ada sekitar 300 pejabat. Berdasarkan pembagiannya, total keseluruhan pejabat diperkirakan mendapat sekitar 50 ekor sapi.

    Dari 300 pejabat tersebut, 7 orang pejabat wajib iuran membeli 1 ekor sapi. Sementara, pembelian sapi atas nama pribadi.

    “Diharapkan, melalui hewan kurban itu nantinya dapat menjadi momentum bagi pemerintah provinsi untuk dapat berbagi keberkahan dan kebaikan kepada masyarakat,” kata Qudrotul, Minggu 21 Mei 2023. (Red)