Bandar Lampung (SL) – Lurah Sukamenanti, Jafril diduga telah mendiskriminasi sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Panglima Polim, Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Pasalnya, sejumlah pedagang kecil yang membuka lapak di area setempat tidak diperbolehkan/dilarang berdagang oleh Lurah Sukamenanti dengan kebijakan yang dikeluarkannya.
Dalam berita acara pada Senin, 24 Juli 2023 tertempel di tembok lahan tentang larangan berdagang tersebut bertanda tangan Lurah Sukamenanti, Jafril, disertai tanda tangan Ketua RT 023 Subagyo dan Farid pedagang Kebab.
Tertera juga saksi-saksi diantaranya, Babinkamtibmas, Kepala Lingkungan 11, Ketua RT 03 yang dihadiri Panit 11 Intel Polsek Kedaton, Babinkamtibmas Sukamenanti, Kepala Lingkungan 11 dan Ketua RT 023 Subagyo dan Farid Pedagang Kebab.
Menurut sejumlah pedagang, kebijakan larangan berdagang yang dikeluarkan pihak Kelurahan Sukamenanti dianggap tidak adil, sebab masih ada puluhan pedagang yang melenggang beroperasi.
“Saya berdagang sudah hampir 10 tahun disitu tidak ada yang melarang namun lurah malah menyuruh berhenti berdagang. Ini sangat tidak adil pak. Saya hanya berdagang mencari sesuap nasi untuk bertahan hidup bukan untuk kekayaan. Kok teganya pak Lurah melarang saya berdagang di sini. Sementara puluhan pedagang lainnya tidak dilakukan pelarangan oleh pak Lurah,” keluh salah satu pedagang gorengan bernama Maya.
Meski ada kebijakan larangan berdagang, Maya mengaku tetap kekeh berjualan di area setempat. Sebab, tanpa berdagang dirinya tidak ada penghasilan lain untuk memenuhi kebutuhan harian.
“Kalau pak Lurah melarang kami, saya minta menanggung biaya hidup sehari-hari kami,” kata Maya sembari bergumam.
Diketahui, puluhan pedagang lainnya di sepanjang Jalan Panglima Polim sampai simpang tiga menuju Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Segala Mider, Tanjung Karang Barat bahkan sampai ke Jalan Onta, Kelurahan Sukamenanti, para pedagang lainnya dibiarkan saja tanpa dipaksa untuk membuat pernyataan. (*)