Tag: M. Alzier Dianis Thabranie

  • Mantan Ketua Kadin Lampung Ingatkan Rektor Unila Tidak Jadi Karomani Kedua?

    Mantan Ketua Kadin Lampung Ingatkan Rektor Unila Tidak Jadi Karomani Kedua?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan Ketua Kadin Lampung, yang juga Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan Lampung (LPPL) M. Alzier Dianis Thabranie mengingatkan Rektor Unila untuk fokus memajukan dunia pendidikan, ketimbang tersangkut dengan urusan proyek, yang berpotesni menimbulakn persoalan, terutama korupsi.

    “Jangan sampai jadi Karomani kedua. Kalo ingin kaya, atau cari harta jangan jadi rektor. Tapi jadilah pengusaha,” kata Alzier, menanggapi temuan dugaan penyimpangan tender proyek oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Pemantau Pelelangan Proyek Pemerintah (KP4) Provinsi Lampung, usai mengikuti talkshow di Kantor IKA Unila.

    Menurut Bang Alzier, sapaan akrabnya, dirinya juga membaca dimedia, jika ada carut marutnya tender proyek di lingkup Universitas Lampung (Unila) oleh DPP KP4 Provinsi Lampung, dan mendesak Rektor untuk mencopot Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), karena diduga proses tender proyek di Unila banyak masalah. “Mungkin rektor tidak, tapi kita dengan ada kerabatnya yang cawe-cawe, kita paham itu,” katanya.

    Alzier juga mendorong jika proyek-proyek pembangunan di Universitas Lampung, dilakukan secara baik dan profesional, sehingga nama perguruan tinggi terjaga, dan bisa menjadi contoh lembaga lain dalam hal mengelola pelaksanaan proyek. “Diluar dosen-dosennya jadi tenaga ahli, konsultan, untuk urusan proyek. Masa di dalam jutru amburadul. Apalagi banyak proyek dengan nilai ratusan miliar,” katanya.

    “Jangan lagi main-main kocok bekem, pake kerabat, entah itu suami, ipar, adik-kakak lah. Buka saja terder secara jelas dan terbuka, kalau ingin kaya jangan jadi rektor atau jadi dosen, tapi jadilah pengusaha,” sindir Alzier, Senin 29 Juli 2024.

    Sebelumnya, DPP KP4 Provinsi Lampung menemukan fakta baru, bahwa ada 40 proyek Penunjukan Langsung (PL) diduga sebagai proyek siluman pada bagian Rektorat Unila. Ketua Umum KP4 Provinsi Lampung Ardho Adam Saputra menyatakan bahwa dari temuan Team Investigasi KP4, ada 40 paket PL diduga siluman karena tidak dipasangnya plang papan proyek yang mengumumkan berapa nilai proyek, dikerjakan berapa hari dan dari CV mana yang mengerjakan.

    ”Di Bagian Rektorat itu kan ada proyek Tender dan proyek Penunjukan Langsung. Nah disini kami mengecek proyek PL tersebut ada 40 an paket proyek PL tersedia disana tidak ada plang nama jenis proyek. Jadi seolah-olah itu proyek siluman semua dan dikerjakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak kita ketahui. Ini kan melanggar Perpres No. 18 Tahun 2018, Nomor 16 Tahun 2019,” katanya.

    Menuru Ardho Adam Saputra, atas temuan ini agar Aparat Penegak Hukum untuk menindak lanjuti, karena menurutnya hal ini tidak main-main, ini sudah pada kocok bekem semua. ”Dalam hal ini Rektor harus bertanggung jawab dengan carut marutnya proyek di Unila ini, kemudian aturan-aturan harus ditegakkan, karena ini menggunakan uang negara harus transparan dan diketahui publik,” imbuhnya.

    Terkait ada indikasi kocok bekem proyek itu, Ardho Adam Saputra mengatakan bahwa hasil dari tim investigasi di lapangan diduga yang menerima setoran proyek bernama Panji yang merupakan karyawan atau Dosen pada Fakultas Teknik. “Jadi seolah-olah proyek tersebut tidak ada pihak luar yang mengerjakan, jadi orang dalam semua. Sekali lagi kami meminta APH untuk memeriksa semua proyek PL siapa direkturnya, dan bagaimana cara mereka mendapatkan proyek tersebut,“ katanya. (Red)

  • Sikapi Unjuk Rasa Buruh, Alzier Minta APH Usut Tuntas Pemotongan Tarif Upah TKBM Pelabuhan Panjang

    Sikapi Unjuk Rasa Buruh, Alzier Minta APH Usut Tuntas Pemotongan Tarif Upah TKBM Pelabuhan Panjang

    Bandar Lampung (SL)-Terhadap aksi puluhan buruh tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang terkait pemotongan upah yang diduga dilakukan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dan Supervisi mendapat respon Waketum Bidang Kemitraan Pemerintahan Daerah, Perusahaan dan Masyarakat Sipil Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI), M. Alzier Dianis Thabranie.

    Dirinya meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti KPK, Mabes Polri dan Kejagung untuk melakukan pengusutan. Tak hanya itu, Alzier juga berharap Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI dapat merespon tuntutan aksi buruh TKBM Pelabuhan Panjang tersebut.

    “Dari awal saya sudah memprediksi bahwa letupan-letupan aksi buruh TKBM ini pasti akan mencuat. Ini bisa terjadi karena pengurus Koperasi TKBM terkesan tidak membela nasib buruh,” tegas Alzier.

    Alzier juga berjanji bakal melaporkan permasalahan ini ke KPK RI, Mabes Polri dan Kejagung RI.

    “Banyak laporan yang masuk ke saya tentang maraknya penyimpangan dalam pengelolaan Koperasi TKBM Panjang. Ini yang saya akan laporkan ke KPK RI, Mabes Polri dan Kejagung agar dapat diusut tuntas.

    “Tak hanya itu, saya juga akan meminta Kemenaker RI agar dapat merespon tuntutan para buruh TKBM tersebut,” tegas Alzier.

    Diketahui sebelumnya, puluhan buruh TKBM menggelar unjuk rasa di depan kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas 1 Pelabuhan Panjang pada Senin, 8 Mei 2023, kemarin. Dalam aksi itu, para buruh mengenakan seragam Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang sambil menunjukkan KTA.

    Sehingga, apa yang disampaikan pengurus FSPTI Panjang pada Media Online bahwa buruh yang melaksanakan aksi bukan buruh TKBM Pelabuhan Panjang, ternyata tidak benar.

    Sementara itu, koordinator aksi M. Nurdin mengatakan, buruh TKBM Pelabuhan Panjang dalam aksinya menuntut tarif upah bongkar muat yang tidak sesuai kesepakatan antara DPW APBMI dan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.

    Nurdin menjelaskan, dalam kesepakatan tarif upah yang telah disepakati DPW APBMI dan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang juga ditandatangani KSOP Kelas 1 Pelabuhan Panjang yang tertuang dengan kesepakatan Nomor 015/APBMI/LPG/V/2022 dan Nomor 002/KTKBM/PP/LPG/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022 bahwa tarif upah untuk bongkar muat dari dan ke Kapal di Pelabuhan Panjang sebesar Rp10.474 per ton.

    “Ini yang kami pertanyakan kepada KSOP. Mengapa selama ini KSOP diam dengan persoalan ini, padahal dalam kesepakatan tarif upah itu ditandatangani Kepala KSOP Pelabuhan Panjang,” Imbuh Nurdin.

    Selain itu, kata Nurdin, setiap tahun APBMI dan Koperasi TKBM membuat kesepakatan tarif upah bongkar muat yang harus dibayarkan kepada buruh itu selalu dirahasiakan.

    “Bertahun tahun kami buruh TKBM baru ini mengetahui kesepakatan itu. Alhamdulillah Allah Maha Kuasa, sehingga kami menemukan isi kesepakatan tentang tarif upah bongkar muat tahun 2022. Ini yang membuat buruh naik pitam, karena selama ini kami merasa dibodohi dan dikibuli,” ujarnya.

    Menurut Nurdin, para buruh pun tahu jika dari 100% upah tarif sebesar Rp10.474 itu, dipotong oleh PBM sebesar 30% dan oleh supervisi/Anemar/KRK itu 40%. Sehingga sisa yang diterima buruh hanya 30% atau Rp2.900.

    Nurdin juga mengungkapkan, hingga puluhan milyar upah buruh TKBM Pelabuhan Panjang selama ini menguap kepada orang yang tidak berhak menerimanya.

    “Ini bisa kita hitung, kalau untuk tahun 2022 saja di Pelabuhan panjang ada sekitar 1 juta ton bongkar muat, bila dikalikan 70% dari tarif upah buruh yang hilang. Itu sekitar Rp7 miliar upah buruh yang hilang. Ini siapa yang akan bertanggung jawab. Dan ini harus dikembalikan ke buruh, ini mutlak hak buruh,” ungkapnya.

    Nurdin juga menjelaskan, dalam aksi tersebut usai lima orang perwakilan buruh bermediasi dengan Kabid LaLa KSOP Pelabuhan Panjang, bahwa tidak

    “Tidak ada kesepakatan, KSOP belum bisa mengabulkan tuntutan kita. KSOP masih mau bermusyawarah dengan para Pembina. KSOP hanya menjanjikan tahun depan akan ada perubahan tentang tarif upah buruh,”

    “Gak nyambung, kita ini demo nuntut hak buruh yang selama ini hilang tidak diberikan kepada buruh. Bukan untuk membahas perubahan tarif upah kedepannya. Yang pasti kita lanjut ke jalur hukum. Kita sudah punya bukti bukti dan data,” pungkasnya.

    Sementara itu, menanggapi aksi demo tersebut, Wakil Ketua DPC F-SPTI Khusus Pelabuhan Panjang Edi Syah menganggap, aksi ini merupakan gerakan provokasi oknum yang tidak bertanggungjawab. Karena mereka bukan lagi anggota TKBM, pihaknya jelas menolak jika yang dikatakan para pendemo itu adalah anggota TKBM.

    “Nurdin sendiri bukan lagi anggota TKBM dan mereka tidak ada hubungan kerja lagi. Mereka ini jelas ikut memprovokasi dan membuat kegaduhan di pelabuhan Panjang khusus di TKBM,” ujar Edi Syah.

    Karena itu, yang aksi tersebut adalah jelas pihak luar. Sehingga F-SPTI menolak dan tidak terima jika dikatakan anggota.

    “Kalau soal upah yang mereka tuntut, sudah clear and clean tidak ada penyelewengan soal upah buruh pelabuhan,” katanya sebagai mana dilansir dari rilislampung.id. (Red/Net)

  • Alzier Bersaksi di Sidang Lanjutan Fee Proyek Lamsel

    Alzier Bersaksi di Sidang Lanjutan Fee Proyek Lamsel

    Bandarlampung (SL)  – Calon senator (caleg) DPD RI M Alzier Dianis Thabranie bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel). Sidang dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho (Agus BN), mantan anggota DPRD Lampung dan Anjar Asmara, Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lamsel tersebut bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (7/2/2019).

    Dalam kesaksiannya, Alzier mengatakan, dia pernah menjual beberapa asetnya, berupa tanah, kolam dan rumah toko (ruko) kepada Bupati Lamsel non aktif Zainudin Hasan melalui terdakwa ABN. “Total uang yang saya dapat dari penjualan (ke Zainudin) melalui ABN itu Rp5 miliar kurang-lebihnya,” kata Alzier dihadapan majelis hakim yang diketuai Mansyur B.

    Alzier menyebut, aset-aset yang telah dijualnya ke Zainudin Hasan melalui ABN pada 2017 tersebut antara lain: Ruko di Jalan Arif Rahman Hakim Kota Bandarlampung, dijual seharga Rp2 miliar. “Pembayaran ruko dilakukan oleh ABN dengan cara dicicil sebanyak dua kali,” kata Alzier.

    Kemudian sebuah tanah di wilayah Ketapang, Lamsel, seluas 2,7 hektare, lokasi di pinggir laut. “Ini saya baru terima uang Rp500 juta. Tapi sebelumnya saya sempat pinjam uang (ke Zainudin) Rp1 miliar, agunannya surat tanah itu,” kata nya

    Kemudian aset berupa tanah dan kolam di wilayah Sidomulyo Lamsel. “Di Sidomulyo itu ada kolam saya luasnya 5000 meter persegi. Saya jual hanya Rp500 juta, murah itu, padahal dipinggir jalan. Terus di sebrangnya ada tanah saya 2,7 hektare, saya jualnya Rp2 miliar melalui ABN,” kata Alzier.

    Selain Alzier, ada tujuh saksi lain yang turut dihadirkan, antara lain: Zainudin Hasan, Thomas Aziz Riska (pemilik Pulau Tegal Mas), R. Sugeng (mantan nahkoda kapal Krakatau) dan Herman Hamidi (Kadis Transmigrasi Lamsel). Selanjutnya saksi dari pihak swasta atau kontraktor: Heri Arjuno, Ahmad Bastian dan Imam Sudrajat. (net)