Tag: M.Kes

  • Lansia Asal Makassar Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung

    Lansia Asal Makassar Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung

    Jakarta (SL)- Saenab (67) lansia asal Makassar Jalan Lembang No. 2 Bukti Baruga Kelurahan Antang Kecamatan Manggala Kota Makassar diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) di depan sebuah ruko di Jalan Flamboyan 12B, Cipete Utara, Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

    Kejaksaan Agung RI mengamankan Saenab  karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Makassar dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar tahun 2012.

    Sebelum di dakwa pengadilan Negeri Makassar dalam kasus korupsi pengadaan alkes Saenab menjabat sebagai mantan Staff Ahli Keuangan Pemerintah Kota Makassar/ Mantan Direktur RSUD Kota Makassar.

    Pengadaan alkes itu dengan total anggaran senilai Rp3.900.0000.000. Akibat perbuatannya, Saenab mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.893.119.160.
    Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, Saenab terpidana kasus korupsi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.

    “Terpidana dr. Hj. ST SAENAB NB, M.Kes diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”kata Dr. Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam pers rilisnya Kamis 19 Januari 2023.

    Dr.Ketut Sumedana menambahkan jika dalam proses pengamanan, Terpidana (Saenab-red) bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar guna proses eksekusi.

    “Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung -jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para burona,”tutupnya. (Red)

  • Dinkes Tuba Gelar Sosialisasi Regulasi Daerah Penanganan Stunting

    Dinkes Tuba Gelar Sosialisasi Regulasi Daerah Penanganan Stunting

    Tulang Bawang (SL)-Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang menggelar sosialisasi regulasi daerah dalam penanganan stunting sebagai kabupaten lokus stunting, kegiatan tersebut digelar ruang rapat utama lantai II kantor Bupati, Rabu 20 Januari 2021.

    Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Uki Basuki SKM, M.Kes mengatakan, Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), kondisi gagal tumbuh pada anak balita disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu lama serta terjadinya infeksi berulang.

    “Pengaruh pola asuh menjadi peran krusial dalam 1000 HPK, yang mana anak masuk dalam golongan stunting apabila panjang atau tinggi badan menurut umurnya lebih rendah dari standar nasional yang berlaku,” ujar Uki Basuki saat menjadi Narasumber pada acara tersebut.

    Lanjutnya, upaya penurunan stunting dilakukan melalui dua intervensi yaitu intervensi gizi spesifik untuk mengatasi penyebab langsung dan intervensi gizi sensitif untuk mengatasi penyebab tidak langsung.

    “Upaya penurunan stunting akan lebih efektif apabila intervensi gizi spesifik dan sensitif dilakukan secara integritas atau terpadu,” pungkasnya

    Ditempat yang sama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang Fatoni mengatakan, tujuan sosialisasi regulasi terkait stunting yaitu sebagai kerangka acuan bagi Kabupaten Tulangbawang dalam menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran, tindak lanjut rekomendasi berdasarkan hasil analisa situasi, menentukan intervensi pada kampung lokus stunting dan menyusun rencana aksi daerah percepatan penurunan stunting.

    Berdasarkan riset kesehatan dasar riskesdas tahun 2018 angka stunting di Kabupaten Tulang Bawang mencapai 32,49%, sedangkan pada tahun 2019 berdasarkan studi status gizi balita Indonesia SSGBI sebesar 15, 39% dan tahun 2020 berdasarkan grebek stunting bulan Februari sebesar 12, 67% dan gerebek stunting bulan Agustus 11,17%.

    “Alhamdulillah Kabupaten Tulangbawang saat ini step bay step terus memperjuangkan gizi anak guna menekan angka stunting yang pada tahun 2018 mencapai 32,49% dan catatan terakhir berdasarkan Grebek Stunting pada bulan Agustus tahun 2020 menurun menjadi 11,17%,”ungkap Fatoni pada sinarlampung.co.

    “Berkat 25 program bergerak melayani warga Bupati Tulangbawang Winarti serta kerjasama yang baik dari seluruh perangkat daerah, kita dapat menekan angka stunting di Kabupaten Tulangbawang,” pungkasnya. (Mardi)