Tag: M Ridho Fichardo-Bachtiar

  • Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Cagub Kalah Ridho-Bahtiar dan Herman-Sutono

    Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Cagub Kalah Ridho-Bahtiar dan Herman-Sutono

    Jakarta (SL) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan Herman HN – Sutono atas putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2018. Putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman menyatakan menolak semua permohonan nomor 41 atas nama M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan permohonan 46 atas nama Herman HN – Sutono.

    Kuasa hukum Arinal Djunaidi – Chusnunia, Andi Syafrani mengatakan telah dibacakan Hakim MK yang dipimpin Ketuanya Anwar Usman mulai pukul 10.05 hingga pukul 10.30 WIB. “MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan karena para pemohon tidak memiliki legal standing sesuai ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 tentang ambang batas persentase selisih hasil perolehan suara pemohon dengan pihak terkait,” ungkap dia Jumat, 10 Agustus 2018.

    Dengan putusan ini, kata Andi, harusnya tidak ada lagi alasan yuridis untuk mempersoalkan hasil Pilkada Lampung. “Paslon Arinal-Nunik telah sah secara hukum sebagai paslon terpilih dalam Pilgub Lampung. Setelah ini, KPU Lampung akan mengeluarkan SK Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih 2019 – 2024,” ujarnya.

    Menurutnya, tinggal menunggu jadwal pelantikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung setelah periode Gubernur sekarang berakhir berdasarkan SK Presiden melalui mendagri. “MK tolak permohonan Ridho dan Herman. Ini menang merupakan kemenangan Rakyat Lampung. Lupakan Pilgub. Ayo bersama Arinal Nunik membangun Lampung ke depan,” tuturnya.

    Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusannya menolak permohonan termohon M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri. “Permohonan nomor 41 dan 46 tidak sesuai dengan persyaratan ambang batas perselisihan hasil pemilihan Pemilihan Kepala Daerah dan dinyatakan tidak dapat diterima permohonan termohon,” ucapnya. (rls/red)

  • Saksi Pelapor : Cagub Ridho dan Herman Pernah Undang dan Ketemu Langsung Kades se-Lamsel

    Saksi Pelapor : Cagub Ridho dan Herman Pernah Undang dan Ketemu Langsung Kades se-Lamsel

    Bandarlampung (SL) – Dalam persidangan di Sentra Gakkumdu dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pelapor, terungkap Cagub Ridho dan Cagub Herman HN undang kades se-Lampung Selatan.

    Hal ini terungkap dalam persidangan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Selasa, 10 Juli 2018. Beberapa saksi yang dihadirkan merupakan Kades di Lampung Selatan.

    Salah satu Kades Tulung Terang, Kecamatan Kalianda Selatan, Mukhlis mengatakan Cagub Herman HN pernah mengundang para kades se-Lamsel di Bandarlampung.

    Dalam pertemuan itu, Herman HN memberikan pesan, kata Mukhlis, untuk membantunya. “Tolong diketahui, saya ini Cagub. Bantu saya”,” ucap dia menirukan perkataan Herman HN.

    Setelah pertemuan itu, lanjut dia, setiap kades yang hadir diberikan uang sebesar Rp900 ribu. “Ya dikasi uang, kurang dari sejuta, Rp900 ribu,” ucap Mukhlis menjawab pertanyaan Majelis Pemeriksa soal apakah ada calon-calon lain juga mengundang kades-kades dalam masa Pilgub Lampung.

    Selain itu, terungkap juga bahwa M Ridho Ficardo selaku Cagub pernah menghadiri undangan Apdesi yang mengundang seluruh kades se-Lampung. “Habis acara itu kita dikasi uang Rp500 ribu setiap orang,” jawab Mukhlis terkait fakta pertemuan tersebut.

    Tim Paslon nomor 4 juga pernah mengundang kades-kades Lampung Selatan, sambungnya. Meski lupa kapan kejadiannya, Mukhlis ingat di pertemuan itu seorang tim Paslon nomor 4 menyatakan bahwa meski ada masalah, tapi jangan lemah. “Setelah pertemuan dengan tim Paslon Nomor 4, kami diberi uang 700 ribu rupiah,” bebernya.

    Menanggapi keterangan saksi Pelapor dari Paslon Nomor Urut 1 ini, kuasa hukum Paslon Arinal-Nunik, Andi Syafrani, menyatakan bahwa keterangan saksi pelapor ini justru memberatkan diri mereka sendiri. “Keterangan saksi atas nama Mukhlis ini membuka fakta baru tentang adanya dugaan pidana yang langsung dilakukan oleh Cagub Ridho Ficardo dan Herman HN. Karena menurut keterangan saksi Pelapor sendiri, yang hadir dalam pertemuan itu adalah Cagub langsung,” ujar Andi.

    Dia menambahkan harusnya keterangan saksi Mukhlis ini bisa jadi temuan baru Bawaslu karena disampaikan langsung di dalam persidangan dan di bawah sumpah. “Kita masih mempertimbangkan fakta hukum baru ini untuk ditindaklanjuti. Mestinya ini bisa langsung jadi temuan karena baru terungkap sekarang di persidangan,” ujarnya.

    Andi menegaskan bahwa saksi dari pelapor hari ini menyudutkan paslon mereka sendiri.”Yang jelas drama sidang hari ini justru terlihat saksi pelapor menyudutkan posisi mereka sendiri, khususnya Cagub Ridho Ficardo dan Herman HN. Terkesan saksi pelapor tim Ridho Ficardo menyerang Cagub Herman HN,” tutupnya. (red)

  • KPU Pastikan Tidak Masalah Walaupun Saksi Palson Tidak Menandatangani Hasil Pleno

    KPU Pastikan Tidak Masalah Walaupun Saksi Palson Tidak Menandatangani Hasil Pleno

    Bandarlampung (SL) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak masalah jika saksi Paslon tidak menandatangani hasil pleno berita acara rekapitulasi penghitungan suara perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung pada Pilgub Lampung 27 Juni 2018 yang diumumkan KPU Lampung di Bandar Lampung, Minggu (08/07/2018).

    Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, jika merujuk pada Undang-Undang nomor 9 tahun 2018, saksi yang menandatangi sepanjang saksi itu bersedia. “Dan itu tidak menjadi persoalan (saksi tidak menandatangani) dalam pleno rekapitulasi karena esesensinya menghitung dan menjumlahkan saja hasil 15 kota/kabupaten menjadi tingkat Provinsi Lampung, agar mudah proses penghitungan. Enggak pengaruh (saksi tidak tandatangan),” ujarnya.

    Meski KPU Lampung telah mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan perhitungan suara di Pilgub Lampung dan menetapkan pasangan nomor 3, Arinal-Chusnunia (Nunik) dengan perolehan suara sebanyak 1.548.506 atau 37,78 persen dari 4.179.405 surat suara. Namun KPU Lampung belum menetapkan Paslon Arinal-Nunik sebagai Cagub dan Cawagub Lampung terpilih.

    Nanang berujar, penetapan pasangan cagub dan cawagub terpilih menunggu jika ada paslon lain yang menggugat di MA selama tiga hari untuk mengajukan registrasi berkas ke MK. “Jika tidak ada gugatan ke MK tiga hari kemudian kita tetapkan gubernur  dan wagub terpilih. Namun syarat mendaftarkan gugatan ke MK jika selisih suara 1 persen,” paparnya.

    Nanang mengaku, Pilgub kali ini tingkat partisipasi masyarakat ikuti pilgub Lampung mencapai 72 persen, sedangkan pada pilgub 2014 mencapai  76 persen. “Target kami angka partisipasi pikgub 77 persen,” ucapnya.

    Diketahui, Paslon Arinal-Chusnunia (Nunik) mengalah Pasangan Nomor 1, petahana Gubernur Ridho-Bachtiar yang hanya memperoleh 1.043.666 suara atau 25,46%; Pasangan Nomor 2 Herman HN-Sutono 1.054.646 suara atau 25,73%; dan pasangan Nomor 4, Mustafa-Jajuli 454.452 suara atau 11,04%. Berdasarkan quick count (hitung cepat) dan rekapitulasi hasil penghitungan suara perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung yang digelar KPU Lampung. (Rel)

  • Pleno Perolehan Suara Pilgub KPUD Lampung Barat Ridho-Bahtiar Unggul

    Pleno Perolehan Suara Pilgub KPUD Lampung Barat Ridho-Bahtiar Unggul

    Lampung Barat (SL) – Pasangan nomor urut 1, M.Ridho Ficardo-Bahtiar Basri meraih suara tertinggi dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Lampung memperoleh 60,885 suara dari rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub 2018 yang digelar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Kamis (5/7/2018)

    Sementara itu, pasangan nomor urut 3, Arinal Junaidi-Chusnunia Chalim meraih 59,592 suara, pasangan nomor urut 2, Herman HN – Sutono meraih 16,522  suara, dan pasangan nomor urut 4, Mustafa – Ahmad Jajuli meraih 9,133 suara.

    Ketua KPUD Lambar, Imtizal mengatakan, tahapan-tahapan yang telah dilalui sampai hari ini adalah partisipasi semua elemen. “Saya mengucapkan terimakasih kepada Pemkab, Polres Lambar dan Dandim atas dukungannya dalam fasilitasi dan pengamanan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018,” Katanya.

    Sementara itu dalam penghitungan surat suara dari 15 Kecamatan, KPUD Lambar menetapkan Paslon no urut 1 atas nama Ridho Ficardo, M.Si dan Bachtiar unggul atas Paslon lainnya dengan rincian :

    1. Kecamatan Air Hitam
    Paslon no 1 (2.991)
    Paslon no 2 (436)
    Paslon no 3 (2.939)
    Paslon no 4 (211)
    Jumlah suara 6.577

    2. Kecamatan Balik bukit
    Paslon no 1 (7.065)
    Paslon no 2 (1.816)
    Paslon no 3 (7.081)
    Paslon no 4 (1.534)
    Jumlah suara 17.496

    3. Kecamatan BNS
    Paslon no 1 (5.923)
    Paslon no 2 (1.957)
    Paslon no 3 (4.896)
    Paslon no 4 (611)
    Jumlah suara 13.387

    4. Kecamatan Batu brak
    Paslon no 1 (3.569)
    Paslon no 2 (581)
    Paslon no 3 (2.419)
    Paslon no 4 (354)
    Jumlah suara 6.923

    5. Kecamatan Batu Ketulis
    Paslon no 1 (2.426)
    Paslon no 2 (591)
    Paslon no 3 (3.901)
    Paslon no 4 (295)
    Jumlah suara 7.213

    6. Kecamatan Belalau
    Paslon no 1 (2.361)
    Paslon no 2 (684)
    Paslon no 3 (2.624)
    Paslon no 4 (229)
    Jumlah suara 5.898

    7. Kecamatan Gedung Surian
    Paslon no 1 (2.728)
    Paslon no 2 (834)
    Paslon no 3 (4.892)
    Paslon no 4 (580)
    Jumlah suara 9.034

    8. Kecamatan Kebun Tebu
    Paslon no 1 (4.832)
    Paslon no 2 (1.140)
    Paslon no 3 (3.655)
    Paslon no 4 (830)
    Jumlah suara 10.457

    9. Kecamatan Lumbok Seminung
    Paslon no 1 (1.850)
    Paslon no 2 (403)
    Paslon no 3 (1.108)
    Paslon no 4 (361)
    Jumlah suara 3.722

    10. Kecamatan Pagar dewa
    Paslon no 1 (6.117)
    Paslon no 2 (880)
    Paslon no 3 (1.452)
    Paslon no 4 (795)
    Jumlah suara 9.244

    11. Kecamatan Sekincau
    Paslon no 1 (3.150)
    Paslon no 2 (1.830)
    Paslon no 3 (3.369)
    Paslon no 4 (404)
    Jumlah suara 8.753

    12. Kecamatan Sukau
    Paslon no 1 (3.691)
    Paslon no 2 (1.164)
    Paslon no 3 (5.646)
    Paslon no 4 (838)
    Jumlah suara 11.339

    13. Kecamatan Sumberjaya
    Paslon no 1 (4.562)
    Paslon no 2 (1.467)
    Paslon no 3 (4.428)
    Paslon no 4 (943)
    Jumlah suara 11.400

    14. Kecamatan Suoh
    Paslon no 1 (3.965)
    Paslon no 2 (1.068)
    Paslon no 3 (4.928)
    Paslon no 4 (388)
    Jumlah suara 10.349

    15. Kecamatan Way Tenong
    Paslon no 1 (5.655)
    Paslon no 2 (1.671)
    Paslon no 3 (6.254)
    Paslon no 4 (760)
    Jumlah suara 14.340

    Jadi dengan ini, total suara :
    Paslon no 1 (60.885)
    Paslon no 2 (16.522)
    Paslon no 3 (59.592)
    Paslon no 4 (9.133)
    Jumlah suara 146.132

    Sumber : Kominfo Lambar

  • Hasil Pleno KPU Lamtim, Arinal-Nunik Tetap Unggul

    Hasil Pleno KPU Lamtim, Arinal-Nunik Tetap Unggul

    Lampung Timur (SL) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Timur menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan di tingkat kabupaten dalam Pemilihan Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018.

    Data KPUD Lampung Timur secara resmi pada Kamis 5 Juli 2018, telah melakukan rekapitulasi secara manual, membuktikan Pasangan Cagub dan Cawagub nomor urut 3, Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik) jauh meninggalkan 3 paslon lawan politiknya.

    Dari perolehan suara secara resmi pasangan Arinal-Nunik mendapatkan 304,931 ribu suara, disusul pasangan nomor urut dua Herman HN dan Satono mendapatkan 87,109 ribu suara.

    Sedangkan di posisi ketiga, diisi oleh pasangan petahana M. Ridho Ficardo dan Bahtiar Basri  mendapatkan 73, 858 ribu suara dan yang paling sedikit pasangan nomor urut empat Mustafa-Ahmad Jajuli mendapatkan 52,350 ribu suara.

    Sehingga dalam pemilihan umum secara rekapitulasi manual pasangan Arinal-Nunik jauh unggul meninggalkan lawan-lawan politiknya. Jumlah surat suara sah pada pemilihan umum gubernur Lampung sebanyak 523,674 suara.

    Rapat pleno terbuka yang dimulai dari pukul 13 : 00 dan berakhir pada pukul 21 : 00 wib di aula Kantor KPU di Jalan Sampurnajaya Nomor 03 Desa Negara Nabung Sukadana, Lampung Timur.

    Selain Ketua KPU Andri Oktavia, turut hadir dalam rapat tersebut, tim penwas kabupaten, Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro S, ik, Asisten 1 Tarmizi, Mayor Joko Subroto mewakili Dandim 0411/LT dan disaksikan saksi-saksi dari empat calon yang mengikuti pemilihan Gubernur Lampung 2018.

    Ketua KPUD Lampung Timur Andri Oktavia mengucapkan berterima kasih atas partisipasi masyarakat dalam menyukseskan Pemilihan Umum dalam menentukan pemimpin Lampung. (rls/CL)

  • Ridho-Bachtiar Unggul di Pesisir Barat

    Krui (SL) – Pasangan Calon Gubernur-wakil Gubernur Lampung, M Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri unggul di Kabupaten Pesisir Barat berdasarkan hasil rapat pleno terbuka yang digelar KPU Lampura, Kamis (5/7/2018).

    Posisi pertama dibukukan M. Rido Ficardo-Bakhtiar Basri (1) dengan perolehan 26.178 suara, disusul pasangan calon gubernur Arinal Djunaedi-Chusnunia Chalim (3) dengan 23.853. Selanjutnya pasangan Herman HN-Sutono (2) 13.469 dan Paslon (4) Mustafa-Ahmad Jajuli dengan 8.524 suara.

    Berdasarkan data dari KPU Pesisir Baratm jumlah suara sah di Pesisir Barat 72.029 suara dan tidak sah 1.073 suara. Jumlah total suara di kabupaten paling muda di Lampung ada 73.102 suara. (lps)

  • Hasil Sementara Pleno KPU Lampung Selatan, Arinal-Nunik Raih Posisi Pertama

    Hasil Sementara Pleno KPU Lampung Selatan, Arinal-Nunik Raih Posisi Pertama

    Lampung Selatan (SL) – Hasil sementara pleno KPU Lampung Selatan tentang perhitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018, pasangan calon (Paslon) Arinal – Nunik menempati posisi pertama.

    Pasangan Arinal-Nunik memperoleh suara terbanyak sebanyak 185.690, diposisi kedua yakni paslon Herman HN-Sutono dengan memperoleh suara 150.459, kemudian paslon Ridho-Bachtiar dengan memperoleh suara 107.294, diposisi terakhir pasangan Mustafa-Jajuli dengan perolehan 41.074 suara.

    Hasil tersebut diketahui pasca, KPU kabupaten Lampung Selatan  menggelar Pleno terbuka perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018, di objek wisata Negeri Baru Resot (NBR) Kalianda, Kamis (5/7/18).

    “Total surat suara sah sebanyak 484.517, dari total Daftar Pemilih Tetap di Lamsel yakni, 699.693,” beber Ketua KPU setempat, M. Abdul Hafidz.

    Data diperoleh media ini, berikut rincian perolehan suara perkecamatan:

    Kecamatan Bakauheni

    1. 2542

    2. 2874

    3. 4034

    4. 593

    Kecamatan Candipuro:

    1. 2879

    2. 4238

    3. 19318

    4. 1550

    Kecamatan Jati Agung:

    1. 11630

    2. 23635

    3. 14581

    4. 4111

    Kecamatan Kalianda:

    1. 10558

    2. 13975

    3. 11680

    4. 3898

    Kecamatan Katibung:

    1. 5508

    2. 15727

    3. 7613

    4. 2422

    Kecamatan Ketapang:

    1. 3842

    2. 5434

    3. 12696

    4. 1630

    Kecamatan Merbau Mataram:

    1. 4.315

    2. 8.551

    3. 10.935

    4. 2.517

    Kecamatan Natar:

    1. 30.924

    2. 29.309

    3. 21.196

    4. 8.634

    Kecamatan Palas:

    1. 4463

    2. 4708

    3. 17273

    4. 2974

    Kecamatan Penengahan:

    1. 3.964

    2. 5.040

    3. 9.549

    4. 1.156

    Kecamatan Rajabasa:

    1. 1.192

    2. 3.180

    3. 5.917

    4. 673

    Kecamatan Sidomulyo:

    1. 5.827

    2. 7.552

    3. 12.720

    4. 3.287

    Kecamatan Sragi:

    1. 3.443

    2. 3.222

    3. 8.959

    4. 795

    Kecamatan Tanjung Bintang:

    1. 8329

    2. 14163

    3. 11495

    4. 3806

    Kecamatan Tanjung Sari:

    1. 2817

    2. 4776

    3. 6843

    4. 1851

    Kecamatan Way Sulan:

    1. 2.713

    2. 2.258

    3. 5.628

    4. 621

    (Rls)

  • Hasil Pleno KPU Tanggamus, Pasangan Ridho-Bachtiar Duduki Posisi Teratas

    Hasil Pleno KPU Tanggamus, Pasangan Ridho-Bachtiar Duduki Posisi Teratas

    Tanggamus (SL) – Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Lampung, sidang rapat pleno terbuka KPU Tanggamus di Aula Mapolres setempat berakhir sekitar pukul 17. 00 Wib dengan tertib, aman dan lancar, dengan hasil akhir keunggulan suara dari pasangan calon (paslon) gubernur nomor urut 1 M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri di Tanggamus, dengan suara sebanyak 102.835 suara.

    Diketahui, rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub dimulai sekitar pukul 10.20 Wib, yang mana berawal penyampaian atau pengumuman rekapitulasi suara Pilgub tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Tanggamus, yang berjumlah 20 PPK.

    Dalam sidang rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilgub ini, hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Tanggamus, menetapkan pasangan calon Gubernur Lampung dan calon Wakil Gubernur nomor urut 1 Ridho-Bachtiar memperoleh suara sebanyak 102.835 suara.
    Nomor urut 2 Herman Hasanusi-Satono memperoleh suara sebanyak 74.918 suara.
    Nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia msmperoleh suara sebanyak 100.357 suara.
    Nomor urut 4 Mustafa-Ahmad Jajuli memperoleh suara sebanyak 23.776 suara.

    “Dengan jumlah seluruh suara sah 301.886 suara, kemudian suara tidak sah 13.502 dan jumlah suara sah dan tidak sah 315.388 suara.” kata Ketu KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra didampingi pimpinan sidang pleno rekapitulasi pilgub Antonius, Kamis (05/07/2018) sore, seusai rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Lampung tingkat Kabupaten Tanggamus di Aula Mapolres Tanggamus.

    Menariknya, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilgub ini ada catatan yang disampaikan oleh saksi calon gubernur, yang mencermati kinerja rekapitulasi PPK Tanggamus yang ada kekurangan dan kelebihan.

    “Saya sangat mengapresiasi cara kerja dan kinerja PPK Kelumbayan, yang seyogyanya termasuk wilayah terpencil pinggiran Tanggamus, namun memperlakukan dokumen data rekapitulasi suara sangat rapi yang dikemas dalam plastik rapi, ini patut mendapat reward dari KPU, ” kata Afian Ahnaf Riyadi, saksi calon Gubernur Lampung nomor urut 4, Mustafa- Ahmad Jajuli.

    Kemudian, saksi dari calon Gubernur nomor urut 2 Herman-Satono menolak menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub KPU Tanggamus, karena ada proses yang menciderai demokrasi.

    “Kami menolak penandatanganan hasil rekapitulasi, sebab ada hal hal yang menciderai demokrasi, dalam hal ini adanya money politic, yang tentunya hasilnya juga ada cacat, ” kata Furqon didampingi Indra saksi Herman-Satono

    Begitu juga dengan saksi pasangan calon Gubernur nomor urut 1 M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri juga menolak tanda tangan, sebab adanya indikasi money politic yang terjadi dalam Pilgub ini.

    “Kami menolak penandatanganan hasil rekapitulasi suara KPU Tanggamus, karena kami indikasikan adanya money politik yang terjadi dalam Pilgub ini, ” ujar Prayitno saksi Paslon Gubernur nomor urut 1 tersebut.

    Kemudian, diketahui sidang rapat pleno dilanjutkan merekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Tanggamus yskni Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus, mulai pukul 17.10 Wib. (rls/wsn)

  • Ridho Kalah Di TPS Sendiri

    Ridho Kalah Di TPS Sendiri

    Bandarlampung (SL) – Rabu kemarin (27/6) Provinsi Lampung menggelar pesta demokrasi, yakni pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2018-2022. Pesta demokrasi ini disambut antusiasme dari masyarakat Lampung.

    Salah satunya Calon Gubernur M.Ridho Ficardo, Pria yang di sapa Ridho ini menggunakan hak suaranya di TPS 07 Sumur Batu, Teluk Betung Utara, Bandarlampung. Kehadirannya disambut ramai oleh warga sekitar TPS. Melihat antusias masyarakat sekitar, Ridho dan istri mendatangi warga yang ingin mengajak bersalaman dan minta untuk foto bersama.

    Namun diluar dugaan, calon Gubernur nomor urut 1 ini, kalah di kandang sendiri, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 07 Sumur Batu. Di TPS ini, Ridho yang menggunakan hak pilihnya hanya memperoleh 121 suara.

    Sementara calon nomor urut 2, Herman-Sutono unggul dengan perolehan 192 suara.

    Ada pun pasangan calon nomor urut 3 Arinal-Nunik memperoleh 27 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 4, Mustafa-Jajuli sebanyak 20 suara.

    Ketua KPPS 07 Sumur Batu, Teluk Betung Utara, Bandarlampung, Muhammad Sanusi mengatakan, daftar pemilih tetap di TPS ini sebanyak 411 jiwa.

    Paparnya kepada tim lampungrilis.id “Di TPS 7 ini,  termasuk ada salah satu paslon yang menyoblos disini yakni Pak Ridho beserta istri. Jadi untuk di TPS 7 ini juga ada 411 yang terdaftar di DPT sebagai pemilih, rinciannya 198 perempuan,  213 laki-laki jadi 411 mata pilih”. (idwd)

  • Paslon No Urut 1 Ridho-Bachtiar Sementara Unggul di Kabupaten Pesawaran

    Paslon No Urut 1 Ridho-Bachtiar Sementara Unggul di Kabupaten Pesawaran

    Pesawaran (SL) – Pasangan calon Gubernur Lampung nomor urut 1 Ridho – Bachtiar sementara unggul di Kabupaten Pesawaran, Rabu (27/6).

    Data yang dihimpun oleh Kesbangpol Kabupaten Pesawaran sampai dengan pukul 20.35 Wib dengan pengumpulan data sementara terhimpun sebanyak   232.960 total suara dengan persentase 72,57% dari jumlah mata pilih 321.036.

    Sedangkan dalam penghitungan sementara ini pasangan Ridho – Bachtiar unggul dengan  persen 32.07% dengan total suara 74.716. Kemudian pasangan yang dibayang bayangi Pasangan no urut 2 Herman – Sutono 30.41% dengan total suara 70.833.

    Sedangkan nomor urut 3 Arinal –  Nunik  menepati posisi ke 3 yang tidak begitu jauh dengan persentase 30.34% dengan total suara 70.671. Dilanjut pasangan nomor empat Mustafa – Jajuli yang hanya meraih 7.19% dengan total suara 16.740.

    Proses pengumpulan data terus di lajutkan oleh Kesbangpol, hingga mencapai angka 100% dari semua 11 Kecamatan dengan jumlah Desa 144. (Destu)