Tag: M Ridho Fichardo

  • SBY Tak Hadiri Debat Kandidat, Ini Kata Koordinator JKL Joni Fadli

    Bandarlampung (SL) – Ketidakhadiran mantan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama cagub petahana Lampung Ridho Ficardo membuat rakyat Lampung bersyukur.

    Hal ini disampaikan Koordinator Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) Joni Fadli menanggapi rencana kehadiran Ketua Umum Partai Demokrat Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama petahana cagub Lampung Ridho Ficardo dalam debat putaran ketiga cagub dan wagub Lampung, di Novotel, Bandarlampung, Jumat (11/5).

    Menurutnya, sudah seharusnya mantan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang terhormat tidak ikut menunjukkan diri secara terbuka mendukung calon gubernur petahana Ridho Ficardo. “Sudah seharusnya Ketua Umum Partai Demokrat Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) malu ikut acara debat kandidat bersama rombongan Ridho Ficardo yang mempunyai masalah dengan kekerasan seksual pada perempuan,” ujar dalam rilis persnya, di Bandarlampung, Jumat (11/5).

    Kalau hadir menurutnya, masyarakat Lampung pasti heran dan bertanya mengapa SBY dan AHY justru secara terbuka mendukung Ridho Ficardo yang selama ini sudah dikenal tidak punya prestasi, tukang selingkuh dan pelaku kekerasan seksual. “Rakyat Lampung menurutnya sangat menghormati mantan presiden SBY. Kehadiran SBY di sini akan merugikan Partai Demokrat dan SBY sendiri,” ujarnya.

    Ia yakin ketidak hadiran SBY dan AHY mendampingi Ridho Ficardo karena SBY sudah mendapatkan masukan dari cabang Partai Demokrat di Lampung tentang sepak terjang gubernur Ridho Ficardo yang juga sebagai Ketua Partai Demokrat Lampung. “SBY sangat bijaksana. Kawan-kawan di Partai Demokrat di Jakarta juga tidak akan membuat SBY celaka. Setahu saya Partai Demokrat di Lampung saja malu punya ketua seperti Ridho Ficardo, ” ujarnya.

    Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) sejak 2017 mengkritisi program-program pemerintahan Ridho Ficardo dan sudah menyoroti perselingkuhan Ridho-Sinta sejak tahun lalu. JKL sudah melakukan aksi-aksi massa untuk menuntut agar skandal Ridho Ficardo-Sinta dibongkar.

    JRL juga telah melaporkan kasus skandal tersebut ke DPR-RI pada Maret 2018 dan April 2018. Pada Agustus 2017 JRL kembali melaporkan skandal tersebut ke DPR-RI dan Mabes Polri.

    Debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dalam Pilkada 2018 kali ini dihadiri oleh pasangan Ridho Ficardo – Bachtiar, pasangan Herman HN – Sutono dan Pasangan Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim (Nunik) dan calon wagub A. Jazuli tanpa cagub Mustafa yang sedang ditahan dalam penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (rls)

  • Bawaslu Lampung “Lembek” Terhadap Petahana

    Bawaslu Lampung “Lembek” Terhadap Petahana

    Bandarlampung (SL) – Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) menyayangkan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mementahkan laporan mereka.

    “Bawaslu terlalu lembek terhadap calon gubernur petahana,” kata Ketua JKL Joni Padli, Kamis (11/04/2018).

    Ia menilai Bawaslu Lampung tebang pilih dalam menangani dugaan pelanggaran pilkada. Ditengarai Bawaslu berpihak pada cagub petahana.

    “Cuma sama cagub petahana (M. Ridho Ficardo),” imbuhnya.

    Alasannya menurut Joni, cagub lain ditengarai melakukan pelanggaran langsung dimintai klarifikasi.

    “Ya. Kesalahan kecil aja dapet surat panggilan dan lain-lain,” imbuhnya.

    Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengungkapkan, kesimpulan dari laporan yang disampaikan oleh Joni Fadli diputuskan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan terhadap dugaan netralitas ASN. Diteruskan kepada Inspektorat Lampung untuk melakukan penelusuran dan tindak lanjut terhadap dugaan adanya ASN yang difoto dengan pose 1 jari.

    “Kalo lengkap baru memenuhi unsur,” ungkapnya.

    Disinggung apakah ada intervensi awal penanganan laporan JKL ?

    “Ndak ada,” imbuhnya.

    Sebelumnya, di sela kegiatan Temu Paskibra yang dihadiri oleh Apriliani Yustin, istri cagub petahana Ridho Ficardo di Hotel Sahid, Bandar Lampung, 26 Februari 2018 lali, ditengarai adanya kampanye terselubung dalam acara tersebut.

    Dalam acara itu, Yustin menyampaikan materi kurang lebih satu jam. Sedangkan Deddy dari Paskibra Nasional memaparkan sekitar 2 jam.

    Kemudian Yustin, ASN dan beberapa pejabat serta Alumni Paskibra berfoto menunjukkan jari telunjuk, diduga menandakan dukungan pada cagub Ridho dengan nomor urut ‘1’ milik Paslon Ridho-Bachtiar. Peserta lainnya mengacungkan jari telunjuk dan Jempol berbentuk ‘L’ pertanda Lampung.

    Pun foto mereka tersebar luas di media sosial, Joni Fadli, Ketua Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) melaporkan kasus tersebut di Bawaslu Lampung, Bandar Lampung, Selasa (27/3).

    “Siang ini kami melaporkan ke Bawaslu Lampung, Yustin, istri Ridho Ficardo, Ir. Catur Agus Dewanto, pejabat eselon III Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Lampung, Drs. Yosrinaldo Syarif, pejabat di Pengadilan Agama Bandar Lampung dan Diona Pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung,” ujarnya.

    Laporan JKL terkait kampanye terselebung dengan memobilisasi PNS dan diduga acara tersebut menggunakan dana APBD Lampung.

    JKL diterima langsung oleh para pimpinan Bawaslu Bandar Lampung, Iskardo P. Panggar dan Adek Asy’ari. “Karena ada kemungkinan besar terjadi tindak pidana Pilkada, maka hal harus segera dilaporkan ke Gakumdu,” katanya.

    Diketahui, kampanye terselubung dilakukan dengan menggunakan anggaran APBD oleh Yustin, istri cagub petahana Ridho Ficardo, Ir. Catur Agus Dewanto, pejabat eselon III Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Lampung, Drs. Yosrinaldo Syarif, pejabat di Pengadilan Agama Bandar Lampung dan Diona Pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

    “Kami lengkapi dengan foto konsolidasi paskibra di sebuah hotel di Bandar Lampung baru-baru ini,” ujar Joni Fadli.

    Sanksi Pada Cagub Petahana ?

    Sanksi pada cagub petahana diatur pada Pasal 70 ayat (1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibat kan (b) aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

    Pada Pasal 71 ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

    Pada ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana  melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon  oleh  KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (red)

  • Cagub Lampung Herman HN dan M. Ridho Ficardo Enggan Bersalaman?

    Cagub Lampung Herman HN dan M. Ridho Ficardo Enggan Bersalaman?

    Bandarlampung (SL) – Pasangan Cagub Lampung nomor urut dua Herman HN-Sutono enggan bersalaman dengan paslon nomor urut satu M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri saat debat publik 1 Pilgub Lampung 2018, Sabtu (06/04/2018) malam di Novotel Bandar Lampung.

    Itu terjadi saat moderator Juwendra Ardiansyah memanggil satu persatu paslon. Paslon M. Ridho Ficardo- Bachtiar Basri terlebih dulu dipanggil dan duduk di kursi (panggung utama) yang disiapkan. Lalu moderator memanggil paslon nomor urut dua, Herman HN-Sutono, Ridho terlihat enggan melihat paslon Herman HN-Sutono.

    Herman HN hanya melambaikan tangan sembari tersenyum pada paslon Ridho-Bachtiar, kemudian duduk bersebelahan dengan Sutono. Sementara Bachtiar Basri membalas senyum.

    Pemandangan itu berbeda saat moderator memanggil paslon nomor urut tiga Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik) dan paslon Jajuli, mereka saling bersalaman dan mengumbar senyum. (Red)

  • Pelayanan RSUDAM Masih “Buruk”

    Pelayanan RSUDAM Masih “Buruk”

    Bandarlampung (SL) – Permasalahan kesehatan di Provinsi Lampung seakan tidak kunjung selesai. Sebelum kematian ibu hamil di Kabupaten Tanggamus karena kurangnya perhatian pemerintah warga pun kerap mendapatkan pelayanan kurang baik di rumah sakit.

    Rahmadi warga Lampung Selatan menilai berobat di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), administrasinya menyulitkan dan tidak langsung mendapatkan pelayanan.

    “Pelayanan yang diberikan pun sangat lambat, bahkan pasien dibiarkan cukup lama di ruang periksa. Seharusnya kalau sudah diruang periksa pasien langsung ditangani. Ini kan rumah sakit pemerintah. Setiap pasien berhak mendapatkan pelayanan segera,” katanya, Jumat (6/4).

    Jika pemerintahan Gubernur Ridho perduli terhadap masalah kesehatan, permasalahan ini tidak terjadi berulang-ulang. “Ini bukan saya aja. Pasien di luar antre lama karena di ruangan pasien tidak langsung ditangani. Gak tahu kenapa. Ada yang bilang setiap hari seperti ini,” tambahnya.

    Menurutnya untuk memperbaiki pelayanan kesehatan di rumah sakit pemerintah, maka gubernurnya harus punya komitmen untuk mengawal pelayanan kesehatan rakyat.

    “Kalau sudah bertahun-tahun gak ada perubahan, sudah saatnya mencari pemimpin yang baru yang dapat cepat menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

    Hal senada disampaikan oleh, Rahmadi warga Tanggamus yang mengaku kecewa dengan kepemimpinan Ridho-Ficardo karena tidak perduli terhadap rakyat kecil. Menurutnya, di Bandar Lampung saja masyarakat tidak tertangani, apalagi di pedesaan seperti di Kabupaten Tanggamus.

    “Warga Tanggamus selama ini sudah sering menjadi korban pelayanan kesehatan buruk. Ibu hamil meninggal kemarin itu bukan satu-satunya. Rakyat Lampung, sudah sangat mendesak memilik pemimpin baru yang bisa memperbaiki pelayanan kesehatan sampai di desa-desa,” kata dia.

    Sejumlah pelayanan buruk dibidang kesehatan sempat tercatat media massa. Pada 11 Oktober 2017, seorang pasien harus pindah rumah sakit lantaran tidak diberikan pelayanan dan ditelantarkan. Hal ini diungkapkan Muhammad Marwan Supriyadi keluarga pasien atas nama Muhammad Arshaka Arrasidi, warga Sukamaju Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan.

    Anaknya sakit menderita panas tinggi dan diare berlendir. Meski telah dirawat di RSU Bob Bazar, Kalianda selama 5 hari 4 malam, namun belum juga sembuh. Hasil Laboratorium yang diberikan rumah sakit menunjukkan trombosit menurun setiap harinya.

    Karena semakin kuatir maka pasien dipindahkan ke RSUDAM, Bandarlampung dengan harapan mendapatkan penanganan lebih baik. Akan tetapi sesampainya di RSUDAM, Bandarlampung pasien dibiarkan selama dua jam bahkan tidak ada pemeriksaan dari dokter di IGD. Setelah menunggu lama, akhirnya pasien pun memutuskan untuk pindah dan tetap diminta biaya adminsitrasi oleh rumah sakit daerah tersebut.

    Pada 20 September 2017 seorang ibu seorang asal Lampung Utara bernama Delvasari, terpaksa menggendong jenazah bayinya menggunakan angkutan umum, karena tidak diperkenankan mendapatkan pelayanan mobil ambulans dari RSUDAM.

    Pada, 4 Januari 2015, Winda Sari (25), seorang pemulung korban kecelakaan lalu lintas, harus pulang secara paksa dari (RSUDAM). Korban pulang akibat selama seminggu diterlantarkan di rumah sakit milik pemerintah Provinsi Lampung dan menggelandang di Bandar Lampung.

    Bahkan pasien harus pulang menggunakan sebuah gerobak dan sempat dirawat ulang sejak ‘diusir’ pihak RSUAM. Namun akhirnya Winda mengembuskan nafas terakhirnya 21 Januari petang.

    Sebagian permasalahan tersebut menjadi ketakutan masyarakat Lampung untuk berobat di rumah sakit daerah milik Provinsi Lampung.

    “Saya takut jika harus berobat di RSUDAM karena pelayanannya sudah terlalu buruk dan tidak ada pembenahan dari pemerintah setempat. Gubernur kayaknya cuek aja setiap hari ada pasien terlantar dan mati karena pelayanan kesehatan memburuk,” kata Riki warga Kota Bandarlampung. (red).

  • Saksi Akui Temu Paskibra Adalah Kampanye Terselubung Cagub Ridho

    Saksi Akui Temu Paskibra Adalah Kampanye Terselubung Cagub Ridho

    Kampanye Terselubung Dengan Menggunakan Anggaran APBD Oleh Yustin, Istri Cagub Petahana Ridho Ficardo, Ir. Catur Agus Dewanto, pejabat eselon III Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Lampung; Drs. Yosrinaldo Syarif, Pejabat di Pengadilan Agama Bandarlampung dan Diona Pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Dalam Acara Temu Paskibra Se Provinsi Lampung, di Hotel Sahid, Bandar Lampung, Selasa (26/3/18) Lalu

    Bandarlampung (SL) – Salah seorang peserta Temu Paskibra yang dihadiri oleh Apriliani Yustin, istri cagub petahana Ridho Ficardo di Hotel Sahid, Bandar Lampung, 26 Februari 2018 lalu mengakui ada kampanye terselubung dalam acara tersebut. Hal ini disampaikannya di Bandar Lampung, Kamis (29/3).

    Karena sebagai alumni Paskibra di Bandung pada tahun 1996, Yustin diundang oleh Alumni Paskibra Bandar Lampung dalam Temu Paskibra tersebut dan sempat menyampaikan materi.

    “Dalam acara itu, Bu Yustin menyampaikan materi kurang lebih satu jam. Sedangkan Kang Deddy dari Paskibra Nasional sekitar 2 jam,” jelas peserta yang demi keamanan identitasnya disembunyikan.

    Foto bersama dilakukan setelah selesai acara dengan Yustin dan beberapa pejabat serta Alumni Paskibra.

    “Nah dalam foto bersama itulah Yustin dan para pejabat menunjukkan jari telunjuk, menandakan dukungan pada cagub Ridho dengan nomor urut ‘1’ milik Paslon Ridho-Bachtiar. Peserta lainnya mengacungkan jari telunjuk dan Jempol berbentuk ‘L’ pertanda Lampung,” jelasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Joni Fadli, Ketua Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) melaporkan kasus tersebut di Bawaslu Lampung, Bandar Lampung, Selasa (27/3).

    “Siang ini kami melaporkan ke Bawaslu Lampung, Yustin, istri Ridho Ficardo, Ir. Catur Agus Dewanto, pejabat eselon III Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Lampung; Drs. Yosrinaldo Syarif, pejabat di Pengadilan Agama Bandar Lampung dan Diona Pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung,” ujarnya.

    Laporan JKL terkait kampanye terselebung dengan memobilisasi PNS dan diduga acara tersebut menggunakan dana APBD Lampung.
    JKL diterima langsung oleh para pimpinan Bawaslu Bandar Lampung, Iskardo P. Panggar dan Adek Asy’ari “Karena ada kemungkinan besar terjadi tindak pidana Pilkada, maka hal ini harus segera dilaporkan ke Gakumdu,” katanya.

    Dilaporkan kampanye terselubung dilakukan dengan menggunakan anggaran APBD oleh Yustin, istri cagub petahana Ridho Ficardo, Ir. Catur Agus Dewanto, pejabat eselon III Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Lampung; Drs. Yosrinaldo Syarif, pejabat di Pengadilan Agama Bandar Lampung dan Diona Pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

    “Kami lengkapi dengan foto konsolidasi paskibra di sebuah hotel di Bandar Lampung baru-baru ini,” ujar Joni Fadli

    Sanksi Pada Cagub Petahana : Sanksi pada cagub petahana diatur pada Pasal 70 ayat (1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibat kan (b) aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia;

    Pada Pasal 71 ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

    Pada ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (*)

  • JKL Laporkan Oknum Pejabat Pemprov dan Aprilia Yustin Ridho Ficardo ke Gakkumdu Terkait Kampanye Terselubung

    Aprilia Yustin Ridho Ficardo Bersama ASN (Foto/Dok/Adw)

    Bandarlampung (SL) – Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) melapor ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Selasa (26/3). Mereka melaporkan dugaan kampanye terselubung yang memobilisasi aparatur sipil negara (ASN).

    “Tadi kami sudah melapor kepada Bawaslu Lampung, tapi karena ada unsur pidananya jadi disuruh kesini (Gakkumdu),” terang Ketua JKL Joni Fadli.

    Dia menerangkan, dalam laporan yang dilampirkan, terdapat nama Aprilia Yustin Ridho Ficardo, istri Gubernur (Nonaktif) Lampung M Ridho Ficardo.

    Selain itu, JKL juga melaporkan dua oknum ASN, kepala bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Diona dan Pejabat Eselon III dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Lampung Catur Agus Dewanto dan Kabid di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Diona.

    “Kita menduga adanya mobilisasi ASN yang melibatkan istri Gubernur Lampung (nonaktif) dan oknum pejabat pemprov,” terangnya.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan JKL sedang berada di ruang penerimaan laporan/temuan. Laporan pun berlangsung tertutup. (adw/rel).

  • Cagub Lampung M Ridho Ficardo Bersilaturahmi Bersama Tokoh Adat dan Warga Lamsel

    M Ridho Ficardo Bersama Warga Palas Lamsel

    Lampung Selatan (SL) – Calon Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo, melakukan silaturahmi dan ramah tamah bersama tokoh adat dan warga, di Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Selasa (27/3).

    Meski terbilang cukup singkat, kunjungan M Ridho Ficardo,  yang berlangsung di kediaman milik Pak Jumiran itu, tetap menghasilkan ide, pokok pemikiran, dan gagasan, terkait saran untuk perkembangan kemajuan di Desa Bumi Daya pada khususnya.

    Saat berdialog bersama calon gubernur Nomor Urut 1 itu,  Jumiran, yang mewakili warga desa mengaku, sangat berterimakasih atas kedatangan M Ridho.

    “Alhamdulillah, masih ingat dan mau bersilaturahmi dengan kami. Sebenarnya saya mau berangkat ke Pulau Jawa, tapi begitu dapat kabar Bapak Ridho mau kemari, langsung saya batalkan. Karena ini waktu yang tepat untuk menyampaikan harapan warga desa kepada Pak Ridho dambaan kami,” ungkap Jumiran.

    Jumiran mengatakan, program bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung di era kepemimpinan M Ridho Ficardo, perihal pembangunan 15 sumur bor begitu terasa sekali manfaatnya. Hal itu pun yang menjadi dasar penilaian warga atas kinerja Ridho dan Bachtiar, bisa terus memimpin Provinsi Lampung.

    “Kami hanya meminta program sumur bor terus dilanjutkan hingga merata. Dan bila ada kerusakan pada pompa sumur bor juga bisa cepat dilakukan perbaikan,” harap Jumiran.

    Menanggapi hal itu, M Ridho menjelaskan, pembangunan di pedesaan adalah salah satu yang diperjuangkan oleh Ridho Bachtiar, melalui program Gerbang Desa Saburai (Gerakan Membangun Desa Sai Bumi Ruwa Jurai).

    Kata calon gubernur Nomor Urut 1 ini, Gerbang Desa Saburai, bukan hanya pembangunan fisik semata, tetapi juga membangun administrasi pemerintahan, pertahanan, ketertiban, kesehatan, dan perekonomian.

    “Program Gerbang Desa Saburai untuk desa ini, sangat tepat sasaran, terutama untuk sumur bornya. Tak perlu diminta, kami (Ridho Bachtiar) terus akan melanjutkan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Langsung lapor akan ketika ada kerusakan, secepatnya akan diperbaiki,” kata M Ridho.

    Ditempat yang sama, Tukiyo (41), Kepala Dusun Semarang I, sekaligus anggota Kelompok Tani Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, mengaku kepemimpinan M Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri, para petani banyak mendapat perhatian, bukan hanya diberi janji.

    “Di masa pemerintahan Pak Ridho inilah kami merasa sangat diperhatikan sebagai petani, oleh karena itu semangat kami sudah mendarah daging untuk terus mendukung Pak Ridho melanjutkan memimpin Lampung,” tegas Tukiyo.

    Kendati jarang terjun langsung ke masyarakat, sambung dia, kinerja dan upayanya untuk masyarakat disini sangat dirasakan, mulai dari pembangunan infrstruktur jalan dan bantuan untuk pertanian yang luar biasa.

    “Seperti pengadaan bibit dan pupuk, pompa air, sumur bor, pengolahan lahan berupa traktor dan masih banyak lagi,” katanya.

    “Kami berharap Pak Ridho kembali menjadi Gubernur Lampung,” timpal Tukiyo. (Rel)

  • M. Ridho Ficardo Panen Padi Bersama Warga Desa Wonodadi Pringsewu

    M. Ridho Ficardo Panen Padi Bersama Warga Desa Wonodadi Pringsewu

    M. Ridho Ficardo Berbaur Dengan Ratusan Petani Wonodadi Pringsewu Dalam Panen Akbar, Senin (26/3/18)

    Pringsewu (SL) – Calon Gubernur Lampung nomor urut 1, H. M. Ridho Ficardo, Senin (26-3) pagi, bergabung dengan warga Desa Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu, memanen padi hasil tanaman warga setempat.

    Ridho sang petahana yang mampu meningkatkan hasil panen petani se-Lampung dalam kepemimpinannya selama 3,5 tahun belakangan, berbaur dengan ratusan petani Wonodadi dalam panen akbar kali ini.

    “Alhamdulilah, hasil panen petani di Wonodadi ini maksimal. Saya dan Pak Bachtiar selama ini sangat concern dalam mengembangkan dan meningkatkan hasil pertanian seluruh petani di Lampung. Dan susah terbukti bila surplus hasil beras petani kita sangat banyak setiap tahunnya. Jadi, petani kita sudah bisa mencukupi kebutuhannya sendiri bahkan berlebih,” kata Ridho Ficardo dengan wajah gembira melihat hasil panen petani yang sangat baik.

    Menurut Ridho, panen raya ini membuktikan program Pemprov Lampung yang dipimpinnya bersama Bachtiar Basri selama 3,5 tahun ini berhasil secara nyata.

    “Jadi kalo calon lain masih berjanji, saya dan Pak Bachtiar sudah memberi bukti. Ke depannya, kesejahteraan warga petani akan terus menjadi perhatian program kami,” kata Ridho Ficardo yang bersama Bachtiar Basri mendapat nomor urut 1.

    Hadirnya sang petahana pada panen raya disambut sukacita warga Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu. Mereka menyambut Ketua DPD Partai Demokrat Lampung ini dengan antusias.

    Pada panen raya ini Ridho didampingi beberapa pengurus DPD Partai Demokrat Lampung seperti Sonny Z Utama dan Tauri Afitri, Ketua DPC PD Pringsewu, Mariyanto, dan jajaran PD Pringsewu lainnya. (rls)

  • Ratusan Masa FKPK Desak Kejati Periksa Ketua Koni Lampung M. Ridho Ficardo

    Ratusan Masa FKPK Desak Kejati Periksa Ketua Koni Lampung M. Ridho Ficardo

    Forum Komunikasi Pemberantas Korupsi (FKPK) Menggelar Aksi Demo di Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (22/03/18)

    Bandarlampung (SL) – Ratusan massa yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Pemberantas Korupsi (FKPK) mengelar aksi di Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (22/03/2018).

    Mereka mendesak Korp Adiyaksa mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Lampung tahun anggaran 2016 bersumber dari APBD Lampung senilai Rp 55 miliar yang menyeret nama petahana M. Ridho Ficardo.

    Korlap aksi Isnan Subkhi berujar, Kejati Lampung sejak Mei 2017 telah melakukan penyidikan terhadap beberapa pengurus Koni yang diketuai M.Ridho Ficardo.

    “Namun sampai hari ini Kejati belum ada progres perkembangan. Padahal Kejati telah mengeluarkan Sprindik dengan nomor Prit 06/N.8/Fd/11/2016 tertanggal 30 November 2016. Kejati jangan peti-es-kan kasus ini,” kata Isnan.

    Isnan menuturkan, jika Kejati Lampung serius menangani masalah ini sangatlah terang benderang, Gubernur Lampung nonaktif M. Ridho Ficardo merangkap jabatan Ketua Koni Lampung, padahal kata dia, Undang-undang menyebut kepala daerah, pejabat sturktural dan pejabat publik dilarang merangkap jabatan jadi Ketua Koni.

    “Melanggar pasal 40 UUN No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. M. Rido Ficardo yang menandatangi dan megesahkan APBD dan selaku Ketua Koni yang menerima Rp 55 miliar,” tegasnya.

    Ia mengatakan, aneh jika Kejaksaan Tinggi Lampung terkesan mendiamkan kasus ini, oleh karenanya, tidak ada pilihan lain, Kejaksaan Tinggi harus segera mempercepat pemeriksaaannya pada M. Ridho Ficardo sebagai Ketua KONI. “Agar terang benderang apakah M. Ridho Ficardo selaku Ketua Koni dan pengurus lainnya korupsi atau tidak,” kata dia.

    Ia menuturkan, saat itu situasinya sangat miris bagi atlet PON Lampung, dengan anggaran Rp 55 miliar yang digunakan dalam PON XIX di
    Jawa Barat, tetapi banyak hal yang di keluhkan oleh para atlit kontingen PON Lampung, dimana para atlet ini harus prihatin dengan asupan makanan dan lauk pauk yang seadanya yang tidak sesuai dengan porsi makanan sebagai atlit olahragawan dan akomodasi ysng tidak standar bagi atlet olahragawan yang akan bertanding.

    Hasilnya adalah perolehan medali untuk Lampung di PON XIX Jawa Barat menurun dari PON sebelumnya padahal dana PON XIX Jawa Barat tersebut naik berikali lipat dari. Di sisi lain pergantian pimpinan Kejati Lampung baru-baru ini meninggalkan rumor kurang sedap.

    “Beberapa mantan petinggi di Kejati bercurhat bahwa mereka selama kemarin menjabat ditekan atasan untuk menghentikan kasus ini. Jika ini benar adanya maka ini merupakan kegilaan luar biasa,” ujarnya.

    Seharusnya kata dia, pergantian pimpinan Kejati Lampung harus menjadi tonggak untuk menin kinerja Kejaksaan Tinggi dalam hal integritas dan komitmen pemberantasan korupsi di Lampung.

    Dalam aksi ini, FKPK menyampaikan tiga tuntutan, yaitu mendesak Kejati Lampung melanjutkan proses hukum dugaan korupsi Koni Lampung dengan segera menetapkan tersangka, kemudian mendesak Kejaksaan Lampung memeriksa M. Ridho Ficardo selaku Ketua Koni Lampung terkait dugaan korupsi Koni Lampung senilai Rp 55 Miliar.

    “Dan Mendorong untuk Polda Lampung untuk turun tangan menuntaskan dugaan korupsi APBD terkait dana Koni Lampung 2016,” tukasnya. (red)

  • Sprindik Bocor, Kejati Lampung : Kasus Dugaan Korupsi KONI Lampung Dalam Lidik

    Sprindik Bocor, Kejati Lampung : Kasus Dugaan Korupsi KONI Lampung Dalam Lidik

    FKPK Menggelar Demo di Depan Kantor Kejati Lampung, Kamis, (22/3/18)

    Bandar Lampung (SL) – Kejaksaan Tinggi Lampung akan mengecek Sprindik Nomor Print-06/N.8/Fd.1/11/2016 tertanggal 30 November 2016 terhadap pengurus inti KONI Lampung.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Irfan Natakusuma kepada awak media saat menerima pendemo Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Kamis, 22 Maret 2018.

    “Saya gak bisa bilang itu nomornya pasti salah atau pasti benar, kalau dalam proses legal yang harus dilaksanakan itu tidak boleh diketahui oleh masyarakat karena
    nomor Sprindik akan diumumkan. Diumumkan waktu adanya tersangka. Media juga harus tahu dan mengerti bukan perkara di kejaksaan saja tapi di KPK dan penyidik kepolisian juga tidak boleh diketahui masyarakat,” ungkapnya.

    Sprindik itu boleh diumumkan nanti diumumkan Pak Kajati atau Pak Asipidsus atau perwakilan Penkum. “Karena kan kalau nomor itu tak menarik apalah arti nomor-nomor itu kan lebih tertarik tersangkanya dan apa muaranya. Jangan karena nomor itu belum tentu benar jadi berpolemik,” ujarnya.

    Masih kata dia, Kejati Lampung masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

    “Diselidiki tapi jadi tersangka atau tidak itu tidak disampaikan. Saya tahu pun tidak boleh disampaikan. Yang apa kita kerjakan tapi tidak boleh diketahui masyarakat,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penyelidikan terhadap beberapa pengurus KONI yang diketuai oleh M Ridho Ficardo. Pemanggilan beberapa pengurus KONI dan pengurus cabang olahraga terkait anggaran Rp55 miliar yang digunakan dalam PON XIX di Jawa Barat.

    Anggaran senilai Rp55 miliar yang digunakan oleh KONI Lampung untuk bertarung dalam PON XIX 2016 di Jawa Barat pengadaan transportasi hingga konsumsi serta peralatan atlet tidak sesuai. “Iya itu transportasi dan pengadaan peralatan PON XIX 2016 tidak sesuai dengan anggarannya. Ada nama I dan J yang bertanggung jawab,” ucap sumber yang enggan namanya ditulis.

    Kajati Lampung yang baru Susilo Yustinus mendapatkan tantangan untuk menuntaskan dugaan korupsi senilai Rp55 miliar. Tantangan ini juga menjadi tugas Asintel yang baru Raja Sakti Harahap yang baru saja menggantikan Asintel lama Leonard Eben Ezerd Simanjuntak. (rel)