Tag: MA

  • Mahkamah Agung Tolak PK Karomani?

    Mahkamah Agung Tolak PK Karomani?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mahkamah Agung (MA) dikabarkan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana mantan rektor Unila Karmoni yang diajukan melalui kuasa pemohon Ahmad Handoko. Informasi di MA, Majelis Hakim PK dipimpin Ketua Majelis Dr Desnayeti M SH MH, dengan Anggota Majelis Dr Agustinus Purnomo Hadi SH ΜΗ, dan Sigit Triyono SH MH. Panitera Pengganti Sri Indah Rahmawati SH, Tanggal Putus Selasa 24 September 2024.

    Baca: Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Mantan Rektor Unila Prof Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp10,6 M

    Baca: Mantan Rektor Unila Prof Karomani Divonis 10 Tahun Penjara Denda 8 M Lebih

    Data PK Karomani di Mahkamah Agung.

    Perkara PK Karomani Distribusi ada Kamis, 8 Agustus 2024, dengan Pemohon Ahmad Handoko SH MH (Kuasa Pemohon) atas termohon atau terdakwa Karomani dengan amar Putusan Tolak. Namun berkas putusan belum diketahui kapan minutasi dan putusan diirim ke pengadilan Pengaju. Termasuk dokumen putusan, belum teruploud kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.

    Sebelumnya, jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim tingkat Mahkamah Agung (MA) dapat menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani.

    Sebagai informasi, sidang upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Rektor Univesitas Lampung, Karomani telah memasuki babak akhir. Jaksa KPK dan pihak Karomani telah menyerahkan hasil kesimpulan secara tertulis kepada majelis hakim tingkat Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa 14 Mei 2024 lalu.

    Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan, menanggapi sidang upaya PK yang diajukan Karomani, pihaknya tetap pada pernyataan awal yakni meminta agar majelis hakim tingkat Mahkamah Agung dapat menolak upaya PK Karomani. “Kami mohon majelis hakim untuk menolak gugatan PK terdakwa Karomani,” kata Jaksa KPK, Agung Satrio Wibowo.

    Sebelumnya penasihat hukum terpidana Karomani, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya mengharapkan agar majelis hakim nantinya bisa menerima pengajuan PK yang diajukan oleh kliennya tersebut. Sebab, dia menilai perkara yang menyeret kliennya ke ranah hukum itu bukan masuk dalam kategori suap, sehingga pasal dan putusan hukumnya pun harus berbeda.

    “Tidak ada delik suap dalam perkara Karomani, yang ada adalah pemberian uang yang tidak ada kaitan dengan suap menyuap, sehingga harapan kami dari fakta persidangan yang terungkap dapat diperiksa kembali oleh hakim agung. Dan dimana putusannya adalah mengabulkan permohonan kami yang pada prinsipnya kami mohon bahwa fakta yang terungkap adalah bukan delik suap,” katanya.

    Untuk diketahui, mantan Rektor Universitas Lampung Karomani telah divonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Mei 2023 lalu. Karomani dinyatakan oleh hakim telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung.

    Selain dikenakan pidana kurungan penjara, Karomani juga dikenakan pidana denda sebesar Rp400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan penjara. Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar, subsider dua tahun kurungan penjara. (Red)

  • Praperadilan Ditolak, Perkara Suap Hasbi Hasan Berlanjut

    Praperadilan Ditolak, Perkara Suap Hasbi Hasan Berlanjut

    Jakarta, (SL) – Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. KPK mengapresiasi putusan hakim yang telah menolak gugatan praperadilan Hasbi Hasan.

    KPK pun segera melakukan pemeriksaan kembali terhadap Hasbi. “Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin 10 Juli 2023.

    KPK menilai putusan itu sesuai dengan prediksi. “Atas putusan tersebut, kami apresiasi hakim pada PN Jakarta selatan. Sejak awal pun kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak,” katanya.

    KPK juga mengingatkan Hasbi Hasan untuk bersikap kooperatif. Pemeriksaan tersebut merupakan yang keduanya kalinya bagi Hasbi usai ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud,” jelas Ali.

    Hasbi Hasan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di skandal suap penanganan perkara di MA. Hasbi diduga turut menikmati aliran suap.

    Sebeluknya KPK juga telah memeriksa Hasbi pada Juni 2023. Sekretaris MA itu tidak dilakukan penahanan. Hasbi lalu melawan status tersangka dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hakim tunggal Alimin Ribut hari ini membacakan putusan yang berisi gugatan Hasbi Hasan ditolak. Penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Hasbi pun dinyatakan sah.

    “Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon,” kata hakim tunggal Alimin Ribut di PN Jaksel. (Red)

  • MA Perberat Vonis Penganiaya yang Tewaskan Taruna Akpol Jadi 3 Tahun

    MA Perberat Vonis Penganiaya yang Tewaskan Taruna Akpol Jadi 3 Tahun

    Semarang (SL) – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman empat pelaku penganiayaan yang menewaskan Taruna Akademi Kepolisian, Muhammad Adam menjadi 3 tahun penjara. Sebelumnya satu terdakwa dihukum satu tahun penjara, dan tiga terdakwa lainnya dihukum 6 bulan penjara.

    Keempat terdakwa tersebut yakni Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthenus Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury.

    “Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun,” demikian lansir website MA, Senin (19/11/2018). Majelis Kasasi terdiri dari Sofyan Sitompul, Margono, dan Eddy Army. Sedangkan permohonan kasasi ini diajukan oleh jaksa penuntut umum pada 27 Maret 2018.

    Sebelumnya, dalam putusan banding yang dibacakan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 9 Maret 2018 berisi menguatkan putusan PN Semarang No 648/Pid.B/2017/PN Semarang pada 13 Desember 2017. Dalam putusan PN Semarang memvonis Christian Atmadibrata dengan hukuman 1 tahun penjara. Vonisnya menjadi yang paling tinggi daripada 13 terdakwa lainnya yang dihukum 6 bulan penjara.

    Selain itu, PN Semarang menjatuhkan pidana terhadap Gibrail Chartens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury, dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan 20 hari. Kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding yang diterima oleh Pengadilan Tinggi Jateng di Semarang. Pengadilan Tinggi Jateng menguatkan putusan PN Semarang pada 9 Maret 2018.

    JPU kemudian mengajukan kasasi yang dikabulkan pada 11 Juli 2018 dengan nomor register 532 K/PID/2018. Untuk diketahui, penganiayaan bersama yang dilakukan para terpidana telah menyebabkan Muhammad Adam tewas terjadi 18 Mei 2017 lalu. Total ada 14 terdakwa dalam kasus penganiyaan senior ke junior itu. (detiknews)

  • MA Putuskan Mantan Narapidana Korupsi Boleh Nyaleg

    MA Putuskan Mantan Narapidana Korupsi Boleh Nyaleg

    Jakarta (SL) – Akhirnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan
    KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.

    Dengan begitu, mantan narapidana dalam kasus tersebut boleh nyaleg. “Peraturan KPU tentang larangan mantan narapidana (korupsi) menjadi caleg telah diputus MA pada kamis, 13/9 kemarin. Permohonan para permohon dikabulkan dan Peraturan KPU tersebut telah dibatalkan MA,” kata Suhadi saat dikonformasi Hukumonline, Jumat (14/9/2018). Majelis hakim yang memeriksa permohonan ini terdiri dari tiga hakim agung yakni Irfan Fachrudin, Yodi Martono, Supandi dengan nomor perkara 45 P/HUM/2018 yang dimohonkan Wa Ode Nurhayati dan KPU sebagai termohon.

    Menurut Suhadi, kedua Peraturan KPU tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu menyebutkan “bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

    Tak hanya itu, lanjut Suhadi, materi kedua Peraturan KPU tersebut, bertentangan dengan Putusan MK No. 71/PUUXIV/2016, yang telah memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, sepanjang yang
    bersangkutan mengumumkan kepada publik bahwa dirinya merupakan mantan terpidana.

    “Karena itu, Peraturan KPU dibatalkan. Namun, salinan putusan belum dapat diunggah di Direktorat Putusan MA karena masih dalam tahap minutasi,” katanya.

    Menanggapi hal ini, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyambut baik dan menghormati putusan MA ini. “Ini yang ditunggu-tunggu banyak pihak. Kita harus hormati putusan MA ini, dan KPU harus segera melaksanakan putusan MA,” harap Fritz saat Hukumonline. Namun, hingga berita ini diturunkan, KPU belum dapat dimintai tanggapan. (Baca juga: Bola Panas Peraturan KPU Dilempar ke Mahkamah Agung).

    Sebelumnya, permohonan uji materi Peraturan KPU ini diajukan sekitar 12 pemohon. Diantaranya dimohonkan oleh Muhammad Tauk, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayati, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dan Ririn Rosiana. Mereka memohon pengujian Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu.

    Salah satu pemohon Wa Ode Nurhayati, yang merupakan mantan terpidana kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah, melalui kuasa hukumnya Herdiyan berdalih Peraturan KPU tersebut dianggap bertentangan dengan UU HAM, UU Pemberantasan Tipikor dan UU Pemilu. “Bahwa hak dipilih dan memilih adalah hak yang dijamin oleh UUD 1945 dan tidak bisa dibatasi hanya melalui Peraturan KPU,” kata Herdiyan beberapa waktu lalu.

    Herdiyan menjelaskan dalam UU tidak terdapat larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan menjadi calon legislatif. “Dalam UU Pemberantasan Tipikor, jelas yang bisa mencabut hak politik seseorang hanyalah Majelis Hakim melalui putusannya dan itu harus melalui UU, sehingga KPU tidak punya hak mencabut hak politik seseorang,” dalihnya.

    Dia mengingatkan terdapat beberapa putusan MK yang memang memperbolehkan mantan narapidana untuk menjadi caleg ataupun kepala daerah. “Asalkan, dia jujur dan terbuka mengungkapkan kepada publik bahwa dirinya sebagai mantan napi,” katanya. Seperti diketahui, sejak terbitnya Peraturan KPU yang seolah melarang mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, mencalonkan diri sebagai anggota legislatif ini menuai polemik. Terakhir, polemik ini menimbulkan perdebatan sengit antara KPU dan Bawaslu yang mengabulkan gugatan atas keputusan KPU yang mencoret beberapa nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang merupakan mantan narapidana korupsi dalam daftar caleg sementara (DCS) di beberapa daerah.

    Akar persoalannya, Bawaslu dianggap mengabaikan dua Peraturan KPU tersebut yang spesik ada larangan nyaleg bagi mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak. Bawaslu menganggap
    melarang warga negara menjadi caleg sekalipun mantan narapidana korupsi merupakan tindakan inkonstitusional yang bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan UU Pemilu. Alhasil, Bawaslu berharap banyak agar MA segera memutuskan judicial review dua Peraturan KPU tersebut sebagai jalan tengah untuk mengakhiri perdebatan yang selama ini terjadi.