Tag: Mabes Polri

  • Polresta Bandar Lampung Aksi Bersih Sampah

    Polresta Bandar Lampung Aksi Bersih Sampah

    Bandar Lampung, (SL) – Ratusan personel gabungan Polresta Bandar Lampung dan Sat Brimobda Lampung, dibantu masyarakat sekitar, membersihkan sampah yang ada di Pantai Sukaraja, Jalan Ikan Selar Teluk Betung Selatan, Minggu (9/7) sore.

    Kegiatan dilakukan sebagai wujud Polri yang peduli lingkungan dan ekosistem yang ada, terutama wilayah pantai di Kota Bandar Lampung.

    Kepala Polresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, yang hadir dan terlibat langsung, menjelaskan bahwa ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap lingkungan dan juga kesehatan masyarakat khususnya yang ada di sekitar lokasi pantai Sukaraja Teluk Betung Selatan Bandar Lampung.

    “Sore hari kami dari Polresta Bandar Lampung dan Sat Brimobda Polda Lampung dengan dibantu dengan kelurahan yang ada disini serta masyarakat sekitar, melakukan gotong royong untuk membersihkan sampah sampah yang ada sepanjang pantai ini.” Ujar Kombes Pol Ino Harianto.

    Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, menjelaskan kegiatan ini akan dilanjutkan kembali tentunya dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Kodim 0410 Kota Bandar Lampung.

    “Sore ini kami mulai, jika tidak selesai, besok pagi akan kami lanjutkan, tentunya kami sudah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung, teman teman dari TNI, Sat Pol PP, besok sama sama turun kemari, membaur dengan masyarakat yang ada disini untuk membersihkan pantai ini dari sampah sampah.” Tutup Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto. (Red)

  • Silvia Yap Kehilangan Rp.1,4 M Gegara Aplikasi Phising

    Silvia Yap Kehilangan Rp.1,4 M Gegara Aplikasi Phising

    sinarlampung.co – Berhati-hati, saat ini marak penipuan modus sebar undangan digital kode APK (baca: Aplikasi) phising dan terus memakan korban.

    Terbaru korbannya, Silvia Yap (52), pengusaha wanita asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

    Uang tabungan Rp1,4 miliar Silvia Yap raib, setelah mengklik dan mendownload APK menyaru undangan pernikahan via pesan whatshapp (WA).

    Pengusaha aksesoris kendaraan itu harus kehilangan uang tabungannya, dan hanya disisakan Rp2 juta rupiah oleh pelaku.

    Silvia menceritakan, awalnya nasib sial itu berawal dari chat WA dari nomor yang tak dikenal masuk ke ponsel korban, pada Rabu 24 Mei 2023 lalu.

    Setelah dicek ternyata chat tersebut berisikan software aplikasi undangan digital (apk)
    Tanpa rasa curiga korban lantas ‘mengklik’ undangan yang bertuliskan ‘Undangan Pernikahan’ itu.

    Setelah diklik, muncul gambar seperti brosur undangan, kemudian korban merasa ada yang aneh dan langsung memblokir nomor tersebut.

    Baca Juga: Waspada Phising ! Ini Ciri dan Cara Menghindarinya

    Masih di hari yang sama tiba-tiba korban mendapatkan e-mail konfirmasi bahwa ada aktivitas ilegal yang mencoba meretas e-mail pribadinya.

    Korban sempat memindahkan data di handphone pribadinya serta mengganti password e-mail nya.

    Lalu, pada malam harinya korban kembali mendapat notifikasi (pemberitahuan) melalui e-mail bahwa telah terjadi transaksi dari salah satu nomor rekening miliknya.

    Saat ditelusuri ternyata uang tabungan miliknya di sebuah bank milik pemerintah, sudah habis dikuras melalui beberapa kali transaksi m-banking, QRIS dan juga top up pulsa dengan jumlah mencapai puluhan juta.

    Padahal korban tidak pernah menggunakan aplikasi m-banking untuk rekening tersebut.

    Dan uang tabungan sejumlah Rp1,4 miliar miliknya disebuah kantor cabang pembantu (KCP) tersebut hanya menyisakan saldo senilai dua juta rupiah saja.

    Korban diketahui telah melaporkan kasus tersebut ke aparat Polda Jatim. (Red)

  • Kapolda Lampung Pecat Dua Bintara Polres Tulang Bawang

    Kapolda Lampung Pecat Dua Bintara Polres Tulang Bawang

    Tulang Bawang, (SL) – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengeluarkan surat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada dua Bintara Polres Tulang Bawang.

    Surat Pemberhentian tertuang dalam dua Keputusan Kapolda Lampung, yakni Nomor :KEP/191/IV/2023, tanggal 11 April 2023 dan Nomor :KEP/237/V/2023, tanggal 24 Mei 2023.

    Tindak lanjut Keputusan Kapolda tersebut, dieksekusi melalui upacara PTDH Briptu JP (30), Bamin Sium, Banit Sat Binmas, dipimpin Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, kamis (6/7) lalu.

    “Dua orang personel Polres Tulang Bawang yang di PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Lampung adalah Briptu JP (30), jabatan terakhir Bamin Sium, dan Briptu BH (30), jabatan terakhir Banit Sat Binmas,” kata Kapolres saat memimpin langsung Upacara PTDH.

    Lanjutnya, untuk Briptu JP telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011, serta sejak tanggal 11 April 2023 yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.

    Sedangkan Briptu BH telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 8 huruf B Perpol Nomor 7 tahun 2022, serta sejak tanggal 24 Mei 2023 yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.

    “Upacara PTDH ini, merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran, baik itu disiplin maupun kode etik kepolisian,” papar perwira dengan melati dua dipundaknya.

    Kapolres berpesan, agar kedepannya tidak ada lagi personel Polres dan Polsek jajaran yang dilakukan Upacara PTDH seperti ini. Untuk itu marilah kita ambil hikmah dan pembelajaran.

    “Kepada seluruh personel Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran, jadikan Upacara PTDH ini sebagai introspeksi dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional, serta bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Alumni Akpol 2001. (Red)

  • Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup

    Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup

    Jakarta, (SL) – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sama seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup pada sidang Banding perkara narkoba terdakwa Teddy Minahasa.

    “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7).

    Sebelumnya diketahui, perkara ini pada tingkat pertama, Teddy divonis seumur hidup penjara, lantaran terbukti bersalah terlibat kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.

    “Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakbar, Selasa (9/5).

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan dalam vonis seumur hidup Terdakwa Teddy.

    Hakim mengatakan Teddy tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

    Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Red)

  • Setara Institute: Mantra Presisi Jadi Pemicu Pulihkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri

    Setara Institute: Mantra Presisi Jadi Pemicu Pulihkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri

    Jakarta, (SL) – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengatakan, tren peningkatan kepercayaan terhadap Polri hingga di angka 76 persen adalah capaian kolektif institusi Polri yang ditopang oleh berbagai satuan kerja di bawah kepemimpinan presisi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

    “Genap 1 tahun dari berbagai prahara di tubuh Polri, mantra Presisi telah menjadi pemicu dan pemacu kinerja Polri memulihkan kepercayaan masyarakat. Tentu ini adalah kado terbaik di Hari Bhayangkara 1 Juli 2023,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/7/2023).

    Meskipun angka tersebut berpredikat cukup dan tren yang terus meningkat, Hendardi mengharapkan Polri akan mampu mendorong kepercayaan publik hingga di atas 80 persen di waktu mendatang.

    Hendardi menuturkan, sebagai sebuah persepsi, hasil survei memang mampu menyajikan generalisasi gambaran untuk mengukur sebuah kinerja. Hasil survei tentu menuntut kajian dan pemetaan lanjutan, sehingga diketahui secara detail titik-titik mana yang membutuhkan akselerasi penanganan sehingga mempercepat dan meningkatkan kepercayaan publik.

    “Dalam setahun menangani berbagai tantangan, Kapolri telah membuktikan bahwa disiplin tinggi anggota, monitoring kinerja yang ketat, transformasi berbagai layanan, memastikan kesetaraan hukum, dan menjaga stabilitas keamanan secara humanis, diyakini telah mampu mengubah wajah institusi Polri menjadi lebih baik,” katanya.

    Lebih lanjut, Hendardi mengatakan, sejumlah agenda di tahun politik akan menjadi penentu utama integritas Polri dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi dan melayani masyarakat, dan melakukan penegakan hukum.

    “Polri juga akan diuji dengan banyak irama politik di ruang publik, baik dengan menggunakan instrumen hukum, trial by the mob dalam kasus-kasus yang diorkestrasi pihak tertentu, termasuk mengantisipasi perilaku para conflict entrepreneur yang menghendaki gangguan keamanan, mendapat ruang melakukan politisasi berbagai hal sehingga mampu melimpahkan benefit dan insentif politik elektoral,” katanya. (Red)

  • Panji Gumilang Bakal Diperiksa Perkara Dugaan Penistaan Agama

    Panji Gumilang Bakal Diperiksa Perkara Dugaan Penistaan Agama

    Jakarta, (SL) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa dedengkot pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama hari ini, senin (3/7/2023).

    Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Panji Gumilang diperiksa selaku pihak terlapor. Pemeriksaan nantinya bersifat klarifikasi.

    “Dipanggil klarifikasi,” kata Agus di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023) lalu.

    Menurut Agus, penyidik selanjutnya juga akan melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk memutuskan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor terkait dugaan penistaan agama.

    “Kalau tidak hadir Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara. Ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa,” katanya.

     

    Dua Kali Dilaporkan Penistaan Agama

    Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pengasuh Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

    Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung. Laporan tersebut diterima dengan registrasi Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporannya, Ihsan mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP.

    Selanjutnya laporan serupa dilayangkan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan. Ken melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Selasa 27 Juni 2023.

    Laporan tersebut diterima dengan registrasi Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporannya Ken juga mempersangkakan Panji dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

    “Kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam Indonesia,” kata Ken di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023) lalu. (Red)

  • Oknum Polisi Tertangkap Narkoba, Kapolda: Sedang Pengembangan

    Oknum Polisi Tertangkap Narkoba, Kapolda: Sedang Pengembangan

    Bandar Lampung, (SL) – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membenarkan terkait kabar, adanya penangkapan oknum polisi Polres Lampung Selatan yang diduga terlibat peredaran narkoba, rabu (28/6/2023) lalu.

    “Ya benar ada, tapi itu bukan OTT, melainkan hasil pengembangan dari kasus narkoba dan saat ini telah diamankan oleh Bidang Propam Polda Lampung.” Ujar Helmy, Jumat (30/6/2023).

    Irjen Helmy Santika menambahkan, penangkapan merupakan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan cukup lama.

    “Sedang dilakukan penyelidikan dan pengembangan, apa hasilnya nanti segera akan disampaikan.” Imbuhnya.

    Diketahui sebelumnya beredar informasi, adanya penangkapan oknum Polisi yang berdinas di Polres Lampung Selatan.

    Oknum polisi yang diamankan tersebut diduga terkait peredaran narkoba dan berjumlah tiga orang, terdiri dari satu perwira dan dua lainnya berpangkat bintara. (Red)

  • Bidhumas Polda Lampung Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Jurnalistik Di Polres Lamteng

    Bidhumas Polda Lampung Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Jurnalistik Di Polres Lamteng

    Lampung Tengah, (SL) – Untuk meningkatkan pengelolaan manajemen media dan mendukung program Quick Wins Presisi, Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengikuti kegiatan peningkatan kemampuan jurnalistik yang dilaksanakan oleh Bidang Humas Polda Lampung, bertempat di aula Atmani Wedhana Mapolres setempat, Senin (26/6/23).

    Kegiatan dipimpin Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, S.E,. M.M, selaku Ketua Tim Bersama rombongan diterima oleh Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, S.I.K.,M.M mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si.

    Dalam sambutannya, AKBP Rahmad Hidayat, S.E., M.M menjelaskan, pelatihan ini sangat bermanfaat karena di era globalisasi yang didukung kemajuan teknologi, telah menjadikan dunia lebih transparan, sehingga informasi dapat tersebar dengan cepat.

    “Kita Polri harus bisa mengikuti perkembangan tersebut, karena setiap pekerjaan kita tanpa adanya publikasi tentu masyarakat tidak akan mengetahuinya, seperti contoh keberhasilan tentang ungkap kasus dan keberhasilan lainnya,” katanya.

    AKBP Rahmad juga meminta kepada peserta yang diikuti oleh personel Polres Lampung Tengah maupun Polsek jajaran itu, untuk menjalin hubungan yang baik dengan awak media.

    Menurutnya, dengan terjalin hubungan yang baik, bisa saling bertukar ilmu dan juga informasi yang didapat, sehingga dapat membantu dalam pelaksanaan tugas ke depan.

    “Di era yang serba digital seperti sekarang ini, berita tidak benar (hoax) semakin meningkat menjelang pemilu yang akan digelar Tahun depan.” ungkapnya. (Red)

  • Polri Ungkap Ratusan Kasus TPPO, Terbanyak Modus PMI Ilegal & PSK

    Polri Ungkap Ratusan Kasus TPPO, Terbanyak Modus PMI Ilegal & PSK

    Jakarta, (SL) – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jajaran Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berhasil ungkap ratusan kasus dan terus melakukan penindakan terhadap pelaku.

    Diketahui sampai dengan kamis, (22/6) kemarin, Satgas telah menangani sebanyak 494 Laporan Polisi (LP), dan sebanyak 580 tersangka telah dibekuk.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berbagai macam modus para tersangka menjerat para korban TPPO.

    “Terbanyak yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Modus ini tercatat ada 375 kasus,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).

    Salah satunya kasus yang diungkap oleh Polda Kepri. Dua orang korban yang akan dijadikan PMI diamankan oleh Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, Polda Kepri.

    Dalam pengakuannya, korban yang masih di bawah umur diimingi kerja di tempat biliar di Malaysia dengan gaji Rp 10 juta per 10 hari.

    Lalu ada lagi kasus yang diungkap Polsek Kualuh Hili, Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara. Dalam kasus ini, aparat mengamankan beberapa TKI yang pulang dari Malaysia tidak sesuai prosedur.

    Bahkan, untuk kepulangan ke Indonesia, para TKI ini harus dengan cara masuk ke dalam air laut untuk menuju perahu motor. Tak hanya di situ, para korban setelah berangkat naik perahu motor ditempatkan ke pinggir pantai yang banyak semak-semak, sebelum dijemput menggunakan motor.

    Modus lainnya yang terbanyak yakni para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 132. Modus ini mempekerjakan korban wanita bahkan ada yang di bawah umur sebagai PSK melalui telepon atau aplikasi Online.

    Salah satu kasus yang diungkap terjadi Bengkulu. Satgas TPPO Polda Bengkulu mengamankan pelaku yang sedang mengeksploitasi seksual terhadap anak yang masih berumur 14 tahun.

    Ada juga kasus yang diungkap Polres Kutai Timur, Polda Kalimantan Timur yang menangkap seorang pria yang mempekerjakan wanita dengan modus open BO di salah satu tempat hiburan malam (THM) dengan tarif mencapai jutaan rupiah.

    Dua modus lainnya TPPO ini yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 6 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 32 kasus.

    “Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, telah menyelamatkan korban sebanyak 1.671,” kata Ramadhan.

    Dari ribuan korban tersebut, Ramadhan merinci ada 762 korban perempuan dewasa dan 96 perempuan anak. Kemudian untuk korban laki-laki dewasa ada 764 dan laki-laki anak ada 49 orang.

    Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 92 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 375 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.

    Dalam kesempatan ini, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Ia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan soal pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa, 20 Juni 2023.

    Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, pada pertemuan SOMTC salah satu yang akan dibahas yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Menurutnya, pembahasan TPPO ini sejalan dengan kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan beberapa pemimpin negara, yang akan memberantas segala bentuk TPPO. Ia pun berjanji akan melindungi dan menjaga WNI dari korban TPPO. (Red)

  • Polres Lamtim Bongkar Kasus TPPO

    Polres Lamtim Bongkar Kasus TPPO

    Lampung Timur, (SL) – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil membongkar Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, rabu (21/6/23), menjelaskan bahwa inisial pelaku pada kasus TPPO tersebut adalah RF (51) warga Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur, dan IW (47) warga Kota Bekasi Jawa Barat.

    Hasil penyelidikan pihak kepolisian, pelaku bersama sindikatnya, diduga nekat merekrut orang di wilayah Kabupaten Lampung Timur, untuk dijanjikan bekerja ke luar negeri, tanpa melalui prosedur administrasi dan aturan yang benar.

    Beberapa korban yang merupakan warga Kabupaten Lampung Timur, diduga dijadikan pekerja migran ilegal, di negara Hongkong dan Jepang, menggunakan Pasport serta Visa Turis.

    “Dari hasil penelusuran pihak kepolisian, ada 2 korban yang rencananya akan diberangkatkan ke Jepang, sementara saat ini sudah terdata 5 warga yang telah bekerja sebagai buruh migran secara ilegal di negara Hongkong,” terangnya.

    Saat menjalankan aksi, pelaku menjanjikan korban akan menerima gaji sekitar 16 juta rupiah per bulan, dan harus menyetorkan biaya untuk proses pemberangkatan keluar negeri sebesar 50 juta rupiah.

    “Kami juga menerima informasi dari 2 korban calon pekerja migran ilegal, yang telah menyetorkan uang kepada tersangka sebesar 85 juta rupiah, tetapi hingga saat ini, belum diberangkatkan ke luar negeri,” ujarnya.

    Pihak Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku di kawasan Bekasi Jawa Barat pada selasa (20/6/23) kemarin.

    Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 2 buku Pasport, Telepon Genggam, dan buku rekening bank, sebagai barang bukti.

    “Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, saat ini juga tengah berkordinasi dengan Tim Divisi Hubungan Internasional, untuk melakukan proses hukum lebih lanjut, di KBRI Hongkong,” pungkasnya. (Red)