Tag: mafia tanah

  • Tim Advokasi Sapu Jagad Bongkar Praktek Mafia Tanah

    Tim Advokasi Sapu Jagad Bongkar Praktek Mafia Tanah

    Sukoharjo, sinarlampung.co – Menindak lanjuti banyaknya keluhan masyarakat korban mafia lintah darat, tim Advokasi Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD serius bongkar praktek rentenir penjarah tanah rakyat berkedok Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

    Hal tersebut di tegaskan Farid Husin, SH., selaku Direktur Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD di Pengadilan Negeri Sukoharjo saat mendampingi korban mafia lintah darat. (Rabu, 25/09/2024)

    Dalam kesempatan tersebut Agus Yusuf Ahmadi, S.Ud., S.H., M.H., C.Me. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD turut hadir di PN Sukoharjo guna memberikan Support dan mendukung penuh langkah Tim Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD dan para korban dalam mengungkap data dan fakta tindakan modus skema  rentenir mafia lintah darat yang menjarah tanah masyarakat berkedok dana talangan.

    Kepada awak media, Hoshin panggilan akrab Direktur Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD menjelaskan “rentenir mafia lintah darat berkedok pinjaman dana talangan dengan bunga tinggi tidak segan-segan memakai jasa oknum Notaris PPAT untuk menerbitkan PPJB guna melancarkan aksinya yang tanpa badan hukum”, jelas Hoshin saat ditemui awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo. (25/09)

    Lebih lanjut Hoshin menerangkan “Seperti yang terjadi hari ini, meski korban telah mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam beserta tambahannya, korban tetap digugat dengan dalil wanprestasi demi menguasai aset yang nilainya jauh lebih tinggi dari pinjaman dana talangan yang diberi.” Paparnya.

    Dari puluhan korban rentenir mafia lintah darat tersebut, sebagian diantaranya aset mereka sudah dibalik nama dan dieksekusi paksa tanpa sedikitpun rasa iba.

    Oleh karenanya Hoshin menghimbau kepada masyarakat korban rentenir mafia lintah darat untuk tidak segan-segan mengadu ke Kantor Advokasi Hukum dan HAM DPN SAPU JAGAD.

    Demikian juga untuk para penegak hukum terutama majelis hakim jangan sampai terkecoh dalam menagani modus-modus operandi rentenir mafia lintah darat seperti halnya yang kita tangani sekarang ini. Pungkas Housen dengan tegas. (TS/Red)

  • Heri CH Kecewa Lapor Baliknya ke Polda Lampung Ditolak Diduga Ada keterlibatan Mafia Tanah

    Heri CH Kecewa Lapor Baliknya ke Polda Lampung Ditolak Diduga Ada keterlibatan Mafia Tanah

    Bandar Lampung (SL)-Diduga ada keterlibatan mafia tanah, pemilik lahan Heri CH Burmelli (53) warga Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Bumiwaras, Bandar Lampung, didampingi Kuasa Hukum, Rojali Umar, kecewa laporan baliknya ke Polda Lampung ditolak petugas, Senin, 26 Desember 2022 siang.

    “Sayang laporan kami ditolak oleh penyidik dan disarankan untuk membuat pengaduan masyarakat, dengan alasan menunggu penyelesaian surat sertifikat lahan yang sedang diurus Heri CH Burmelli, di BPN,” kata Rojali di Mapolda Lampung.

    Mengenai kronologinya, Rojali Umar menerangkan, dari silsilah lahan seluas 9.254 meter persegi yang terletak di jalan Endro Suratmin, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, awalnya milik Budiharjo, (Pemilik pertama), kemudian lahan itu beralih kepemilikan menjadi milik RI Jaya (Pemilik kedua), setelah itu lahan tersebut dibeli oleh Heri CH Burmelli dari RI Jaya dengan bukti surat Seporadik.

    Artinya, lanjut Rozali, Heri CH Burmelli adalah pemilik ketiga atas lahan tersebut dan Heri CH Burmelli juga telah memenuhi kewajibannya membayar pajak atas lahan tersebut. Tapi saat Heri CH Burmelli hendak mengelola lahannya (membangun gubuk di atas lahan), Heri CH Burmelli dilaporkan dengan dugaan pengerusakan oleh pemilik pangkalan pasir yang menumpang usaha di lahan tersebut.

    Diketahui, pemilik usaha itu bernama, M Haeri (Bukan pemilk lahan) dan perkaranya ditindak lanjuti oleh penyidik bahkan sudah naik ketingkat sidik. Tidak hanya itu, Heri CH Burmelli juga kerap kali diteror oleh oknum aparat ketika hendak mengelola lahan.

    “Dari keterangan yang dihimpun, ternyata ada dua orang lagi yang mengakui lahan itu adalah milik mereka. Kabarnya memiliki sertifikat, namun belum melihatnya. Itu sebabnya, kita menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam permasalahan ini. Sebab, tidak mungkin BPN selaku yang berwenang menerbitkan sertifikat mau mengurus permohonan Heri CH Burmelli, jika lahan tersebut sudah bersertifikat,” papar Rojali.

    Meski merasa dikecewakan, lanjut Rozali, pihaknya akan mengikuti saran penyidik untuk membuat surat pengaduan ke Kapolda, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus dan Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Hotagalung agar perkara bisa cepat ditangani dan segera diselesaikan.

    Sementara itu, Heri CH Burmelli memohon kepada Kapolda Lampung, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, bisa membantu menyelesaikan perkara lahan miliknya. “Saya percaya dan yakin dengan kinerja bapak Kapolda Lampung, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, karena beliau salah satu sosok pemimpin yang berhasil meraih penghargaan Hoegeng Award. Sebab itu, saya sangat berharap Kapolda Lampung bisa membantu menyelesaikan perkara lahan miliknya yang disengketakan mejadi jernih dan jelas hingga diketahui siapa pemilik lahan sesungguhnya,” ujarnya.

    “Diduga ada keterlibatan mafia tanah, pemilik lahan Heri CH Burmelli (53) warga Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Bumiwaras, Bandar Lampung, didampingi Kuasa Hukum, Rojali Umar, kecewa laporan baliknya ke Polda Lampung ditolak petugas, Senin (26/12/2022) siang.

    “Sayang laporan kami ditolak oleh penyidik dan disarankan untuk membuat pengaduan masyarakat, dengan alasan menunggu penyelesaian surat sertifikat lahan yang sedang diurus Heri CH Burmelli, di BPN,” kata Rojali Umar, saat di Mapolda Lampung.

    Mengenai kronologinya, Rojali Umar menerangkan, dari silsilah lahan seluas 9.254 meter persegi yang terletak di jalan Endro Suratmin, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, awalnya milik Budiharjo, (Pemilik pertama), kemudian lahan itu beralih kepemilikan menjadi milik RI Jaya (Pemilik kedua), setelah itu lahan tersebut dibeli oleh Heri CH Burmelli dari RI Jaya dengan bukti surat Seporadik.

    “Artinya, Heri CH Burmelli adalah pemilik ketiga atas lahan tersebut dan Heri CH Burmelli juga telah memenuhi kewajibannya membayar pajak atas lahan tersebut,”terangnya.

    Tapi, tambah bang Rojali panggilan akrabnya, saat Heri CH Burmelli hendak mengelola lahannya tersebut (membangun gubuk diatas lahan), Heri CH Burmelli dilaporkan dengan dugaan pengrusakan oleh pemilik pangkalan pasir yang menumpang usaha dilahan itu bernama, M Haeri (Bukan pemilk lahan) dan perkaranya ditindak lanjuti oleh penyidik bahkan sudah naik ketingkat sidik. Tidak hanya itu, Heri CH Burmelli juga kerap kali diteror oleh oknum aparat ketika hendak mengelola lahan.

    “Dari keterangan yang dihimpun, ternyata ada dua orang lagi yang mengakui lahan itu adalah milik mereka. Kabarnya memiliki sertifikat, tapi kita belum melihatnya. Itu sebabnya, kita menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam permasalahan ini. Sebab, tidak mungkin BPN selaku yang berwenang menerbitkan sertifikat mau mengurus permohonan Heri CH Burmelli, jika lahan tersebut sudah bersertifikat. Meski kita kecewa atas pelayanan hari ini, tetapi kita akan mengikuti saran penyidik untuk membuat surat pengaduan ke pak Kapolda, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus dan Pak Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Hotagalung agar ini bisa cepat ditangani dan segera selesai,”ungkapnya.

    Sementara itu, Heri CH Burmelli memohon kepada Kapolda Lampung, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, bisa membantu menyelesaikan perkara lahan miliknya.

    “Saya percaya dan yakin dengan kinerja bapak Kapolda Lampung, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, karena beliau salah satu sosok pemimpin yang berhasil meraih penghargaan Hoegeng Award. Oleh sebab itu, harapannya, kepada bapak Kapolda bisa membantu menyelesaikan perkara lahan miliknya yang disengketakan mejadi jernih dan jelas hingga diketahui siapa pemilik lahan sesungguhnya,” kata dia.

    Sebagai pemilik lahan, Heri merasa resah dengan oknum yang kerap mendatangi, melarang, hingga melaporkannya atas dugaan pengrusakan di lahan milik sendiri. Mirisnya, menurut dia, orang yang melaporkannya adalah pemilik pangkalan pasir bernama, M Haeri yang jelas bukan pemilik lahan dan laporannya ditindaklanjuti oleh petugas. Sebaliknya, saat dirinya selaku pemilik lahan melapor balik, petugas justru menolaknya.

    “Pertanyaan saya, kenapa pihak lawan enteng bikin laporan dengan alasan ada sertifikat yang nyata-nyata diragukan keabsahannya. Tidak bayar pajak dan banyak kejanggalan lainnya. Bahkan puluhan tahun lahan dibiarkan terlantar. Sementara pihak saya memiliki hak riwayat atas lahan secara runut dan selalu membayar PBB nya selama ini,” imbuhnya. (Red)

  • Kasus Penyerobotan Lahan dan Pengrusakan Tanam Tumbuh 23 Warga Way Kanan Jadi Bahasan Diskusi “Mafia Tanah” di Lampung

    Kasus Penyerobotan Lahan dan Pengrusakan Tanam Tumbuh 23 Warga Way Kanan Jadi Bahasan Diskusi “Mafia Tanah” di Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Perkara penyerobotan lahan (tanah) dan pengrusakan tanam tumbuh yang di atas lahan berbeda objek perkaranya. Jika dalam hal penyerobotan lahan maka harus dibuktikan siapa pemilik lahannya melalui pengadilan perdata, tetapi dalam kasus pengrusakan tanam tumbuh diatas lahan, tidak perlu dibuktikan pemilik lahannya, tapi bisa diproses pidana pengrusakannya, meskipun nantinya lahan atau tanah itu milik orang lain.

    Baca: Pengrusakan Lahan 23 Warga Kampung Negara Mulya Masuk Perbuatan Tindak Pidana

    Baca: Ratusan Kepala Keluarga Penggarap Lahan Eks Lahan Perkebunan PT Langkapura Resah Oknum Pejabat BPN Intimidasi Warga Dengan Senpi?

    “Jadi untuk kasus pengrusakan tanam tumbuh di lahan 23 Warga di Kampung Negara Mulya, di Way Kanan, bisa diproses hukum pidananya penrusakan. Sudah ada yuresprudensi mahkamah agung dalam beberapa kasus yang sama. Meski tanah itu milik kita, kemudian tanaman oleh orang lain, maka kita merusak bisa di pidana,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Lampung DR Eddy Rifai SH Mhum, saat menjadi pembicara diskusi publik menakar kinerja Satgas Anti Mafia Tanah di Bumi Lampung, di Rumah Makan Kayu, Kota Bandar Lampung, Jumat 12 Maret 2021.

    Kasus 23 warga Kampung Negara Mulya, yang melaporkan telah terjadi pengerusakan lahan milik mereka, yang kemudian meerekaa menggusur darga dan merusak tanaman perladang petani dan dijadikan perkebunan tebu oleh sekelompok orang. Warga kemudian di laporkan ke Polres Way Kanan.

    Selain kasus 23 petani yang kehilangan lahan petaninya, kasus Lahan Register di Kampung Suka Pura, Kasus Tanah warga di BKP Kemiling, dan banyak kasus lainnya seperti Lampung Tengah, Lampung Timur. Diskusi itu juga dihadiri untusan DPRD Provinsi Lampung, BPN Lampung. Kriksus Polda Lampung

    Sementara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) 98, Anton Heri SH meminta Satgas Anti Mafia Tanah serius menyelesaikan banyaknya  konflik pertanahan di Lampung yang prosesnya berlarut-larut, bahkan terkesan terjadi pembiaran. Tidak sedikit justru pemilik hak tanah dan hak garap yang menjadi korban

    Advokad YLBH 98 mengharapkan Satgas Mafia Tanah tidak cuma pencitraan saja. “Satgas Anti Mafia diharapkan bisa bekerja baik. Jika Satgas Anti Mafia Tanah tidak mampu menyelesaikan masalah pertanahan, maka lebih baik dibubarkan saja. Ya kalau tidak mampu menjawab, untuk apa? Lebih baik dibubarkan saja,” kata Anton dari YLBH 98, Jumat 12 Maret 2021.

    Menurut Anton, banyak masyarakat Lampung yang menderita akibat mafia tanah, Karena itu Anton mengharapkan Satgas Anti Mafia Tanah bisa menyelesaikan permasalahan pertanahan di Provinsi Lampung. “Mafia tanah biasanya melakukan berbagai upaya seakan-akan mereka mempunyai alas hak kepemilikan tanah,” kata Anton.

    Sementara Perwakilan Polda Lampung yang mengutus Kasubdit II Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Sukandar mengungkapkan penyebab banyaknya konflik tanah adalah luasan tanah, penguasaan ilegal, perubahan peta gambar, hingga perubahan wilayah. Bandarlampung, Jumat (12/3/21).

    Polda juga mengingatkan agar masyarakat yang akan melaporkan kasus tanah bisa memenuhi SOP pertanahan secara lengkap antara kain legal standing (alas hak). Untuk kasus pemalsuan, penyelesaian dengan menyediakan pembanding untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan. Sedangkan kasus penyerobotan, butuh penentuan dua alat bukti. Kepolisian juga menerapkan Pasal 385 KUHP untuk menengahi konflik penyerobotan, penjualan, gadai, jaminan, dan sejenisnya.

    BPN

    Kasi Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Endi Purnomo mengatakan juga telah menertibkan mafia tanah lewatkerja sama dengan Polda Lampung. Menurutnya, beberapa kelemahan yang melanggengkan adanya mafia tanah adalah belum diaturnya perkara kejahatan pertanahan secara lengkap dalam KUHP.

    Kelemahan berikutnya adalah beban sikap kehati-hatian penyidik karena ada hak keperdataan yang melekat pada tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberi peringatan kepada masyarakat mengenai modus operasi mafia tanah.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), R.B. Agus Widjayanto mengungkapkan praktik-praktik mafia tanah bisa dimulai saat Kepala Desa (kades) mengeluarkan girik atau alas hak atas tanah. Lalu, dibuatkan salinan atas girik tersebut, atau membuat surat keterangan tanah untuk keperluan mengurus sertifikat tanah lebih dari satu.

    Padahal, kata Agus, sudah ada Surat Edaran (SE) dari Ditjen Pajak Nomor 32 Tahun 1993 Tentang Larangan Penerbitan Girik. “Kalau melihat hal ini kan sebetulnya girik itu sudah dilarang,” ungkap Agus dalam keterangannya yang dikutip Senin, 8 maret 2021. Dia menambahkan, pelarangan pemberlakuan girik juga dipertegas kembali melalui SE Ditjen Pajak Nomor 44 Tahun 1998.

    Namun, kondisi yang terjadi adalah girik tetap berlaku dan Kementerian ATR/BPN pun membutuhkan girik itu untuk menunjukkan bahwa seseorang adalah pemilik tanah sebenarnya sebelum didaftarkan. “Dan itu, akhirnya mengakibatkan banyak pemalsuan mengenai alas hak atas tanah. Tidak hanya girik saja, ada Surat Eigendom, SK Redistribusi yang lama untuk mengklaim suatu bidang tanah,” jelas Agus.

    Selanjutnya, modus mafia tanah lainnya ialah memprovokasi segelintir masyarakat untuk menggarap atau mengokupasi tanah-tanah yang kosong atau sedang dimanfaatkan.

    Mafia tanah bakal mengklaim bahwa segelintir orang tersebut sudah menduduki tanah dan menggarap tanah tersebut dalam jangka waktu yang lama. Mereka, sebut Agus, juga merubah atau menggeser bahkan menghilangkan patok tanda batas tanah. “Selain itu, mafia tanah juga menggunakan jasa preman untuk menguasai objek tanah, dengan cara memagarnya, lalu menggemboknya dan mendirikan suatu bangunan diatasnya,” terang Agus.

    Selain itu, tidak hanya di lapangan saja, mafia tanah beraksi. Agus mengatakan, di pengadilan pun, praktik mafia tanah dapat berjalan. Salah satunya, yakni melakukan gugatan rekayasa di pengadilan untuk mendapatkan hak atas tanah. Padahal, kata Agus, baik penggugat maupun tergugat merupakan bagian dari kelompok mafia tanah tersebut dan pemilik tanah yang sebenarnya malah tidak dilibatkan.

    “Ada juga, melakukan gugatan tiada akhir, yang menimbulkan banyaknya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang isi putusannya bertentangan satu sama lain sehingga putusan tersebut tidak dapat dieksekusi,” katanya. (Jun/red)

  • Polda Banten Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Mafia Tanah

    Polda Banten Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Mafia Tanah

    Serang – (SL) Subdit II Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) Ditresmrimsus Polda Banten telah mengungkap mafia tanah dan berhasil mengamankan 10 pelaku. Dimana dari beberapa diantaranya merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan mantan Kepala Desa.

    Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto saat melaksanakan kegiatan Talk Show di Radio Serang Gawe FM Kota Serang didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten Kompol Edwar Rupiadam dan Kepala Bidang pertanahan BPN Provinsi Banten Nugraha, Selasa (12/02/2019) pukul 08.00 sd. 10.00 Wib.

    Dikatakan AKBP Sofwan Hermanto, para pelaku melakukan perannya masing-masing seperti pemalsuan AJB (Akta Jual Beli), menawarkan sebidang tanah milik orang lain serta kepemilikan dokumen yang tidak sah. “Modus operandi para pelaku yaitu dengan cara memalsukan dokumen surat-surat tanah dan memalsukan tanda tangan pemilik,” kata Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto.

    Sementara itu Kepala Bidang Pertanahan BPN Provinsi Banten Nugraha mengapresiasi langkah Polda Banten khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum dalam mengusut mafia tanah di Provinsi Banten. “Ini merupakan tindak lanjut MoU antara Polda Banten dengan Kanwil Agraria dan BPN Provinsi Banten dengan dibentuknya Satgas Anti Mafia Tanah,” ungkap nya.

    Dalam tugasnya ini Kanwil Agraria dan BPN Provinsi Banten akan membantu jalannya proses hukum untuk mengusut para pelaku mafia tanah. Tak hanya itu pihaknya mengaku akan membantu pemilik tanah yang sah dalam mengurus surat-surat kepemilkannya. “Satgas Anti Mafia Tanah dan BPN Profinsi Banten akan membantu satgas ini dengan memberikan dokumen yang diperlukan dalam penanganan kasus ini, serta BPN menghimbau kepada pemilik tanah agar mengurus surat suratnya sendiri tidak melalui orang lain. Dan bagi mereka yang tidak sempat mengurus surat surat tanah dalam jam kerja disediakan waktu hari sabtu dan minggu,” imbuhnya. (Binsar)