Tag: Mahasiswi

  • Mahasiswi Asal Pesawaran Digerebek Warga di Kamar Kost Rajabasa Bersama Pria Asal Lamsel

    Mahasiswi Asal Pesawaran Digerebek Warga di Kamar Kost Rajabasa Bersama Pria Asal Lamsel

    Bandar Lampung (SL) – Mahasiswi asal Pesawaran yang indekos di RT 04 LK 02, Jalan Perwira, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, digerebek warga karena diduga kerap mesum di indekos,Sabtu 14 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30 WIB.

    Sejumlah warga mengajak pihak RT, Linmas, dan Lurah Rajabasa melakukan patroli, dan menemukan sepasangan remaja tidur berdua di salah satu kamar. Remaja wanita yang masih berstatus mahasiswi mengaku berasal dari Pesawaran. Sedangkan, teman lelakinya berasal dari Kalianda, Lampung Selatan.

    Keduanya membantah sedang mesum. Mereka menyebut hanya teman biasa dan sedang kelelahan setelah vaksin pada Sabtu pagi harinya. “Temen, bukan kekasihnya. Emang lagi ada kegiatan sama ada tugas dan habis vaksin,” kata mahasiswi tersebut.

    Ia menuturkan, teman lelakinya tidak pernah menginap di indekosnya. Hanya tadi malam kebetulan sampai lewat pukul 22.00 WIB. “Vaksin pagi, saya keluar ada acara kampus. Saya kasih kunci kamar ke dia, dia nggak pernah minep. Kebetulan ini sampai tengah malem,” imbuhnya.

    Ia juga mengatakan saat kejadian, ia sedang tidur. Sedangkan, teman lelakinya tidak tahu sedang apa pada saat awal penggerebekan.

    Sementara itu, Ketua RT 04 LK 02 Suharti mengatakan ia tidak menerima alasan apapun dari mahasiswi tersebut. Pasalnya bertamu sudah sangat melebihi batas atau terlalu malam. “Kami sudah memperingatkan pemilik kos dan penyewanya tidak melakukan praktek mesum. Kami ingin lingkungan kami bersih sesuai syariat agama,” kata Suharti kepada wartawan.

    Lurah Rajabasa Deki Elman Sony juga meminta pasangan pria untuk segera pulang. Lurah mengharapkan penghuni wanita tidak kos di sana lagi dan pemilik indekos membenahi manajemen indekosnya. (Red)

  • Terinspirasi dari Video Porno, Bocah 16 Tahun Begal Payudara Mahasiswi

    Terinspirasi dari Video Porno, Bocah 16 Tahun Begal Payudara Mahasiswi

    Situbondo (SL) – Entah apa yang ada di benak pikiran, seorang siswa SMK asal Kabupaten Situbondo, yang memiliki perilaku nyleneh. Lantaran kerap menonton video porno, bocah berusia 16 tahun ini, nekat melakukan aksi pelecehan seksual dengan korban seorang mahasiswi.

    Kini pelaku berinisal AR asal Kecamatan Arjasa, di Keler Unit Resmob Wilayah Barat ke Ruang Penyidik Polres Situbondo. Ulah memegang payudara, dilakukan dengan korban seorang mahasiswi asal Kecamatan Banyu Putih. Aksi cabul pelaku berakhir tragis, saat korban melakukan perlawanan. Kejadian bermula saat korban berinisial RN baru saja selesai kuliah. Mahasiswi berusia 21 tahun ini, hendak pulang ke rumahnya.

    Nahas saat melintas di jalur Pantura Desa Curah Kalak Kecamatan Jangkar, korban yang mengedarai motor sendirian ini dikejutkan aksi pelaku AR. Pelaku AR yang juga menggunakan motor, langsung memegang daerah terlarang milik korban RN.

    Tanpa banyak pikir pelaku langung kabur dan meninggalkan korban. Korban RN tak lantas diam dan mencoba melakukan perlawana hingga berujung pengejaran. Aksi pengejaran tak berlangsung lama, rantai motor milik pelaku lepas. Sehingga warga langsung mengamankan si pelajar tersebut.

    Pelaku AR mengaku terinspirasi dari video porno dari telepon seluler miliknya. Bahkan, AR mengaku aksi cabul pertamanya dilakukan di lokasi yang sama. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , pelaku AR harus berurusan dengan penyidik Polres Situbondo. Jika terbukti, pelaku di bawah umur ini terancam pidana pencabulan.

  • Kampus Unisma Larang Mahasiswinya Pakai Cadar

    Kampus Unisma Larang Mahasiswinya Pakai Cadar

    Jawa Timur (SL) – Universitas Islam Malang, Jawa Timur, menerbitkan aturan pelarangan penggunaan cadar bagi mahasiswinya di kampus maupun dalam kegiatan yang mengatasnamakan kampus.

    Pelarangan ini tertulis dalam Keputusan Rektor Unisma nomor 676/G152/U.KPK/R/1.16/X/2018 tentang Peraturan Berpakaian di dalam Kampus atau kegiatan atas nama Unisma. Persisnya, dalam Pasal 1 ayat 1 b tentang Aturan Berpakaian Muslim.

    Dalam poin ke-7 tertulis bahwa ”Tidak menutup wajah dalam bentuk apa pun, kecuali alasan sakit yang dapat dibuktikan secara indrawi atau dengan surat keterangan dokter”.

    Sebelumnya, Menristekdikti M Nasir membebaskan kampus berhak membuat peraturan mengenai penggunaan jilbab maupun cadar bagi para mahasiswi. ”Kementerian hanya mengatur hak semua orang, harus dilindungi semua, hak seseorang ya, yang tidak boleh adalah yang menimbulkan radikalisme, ini yang kami larang,” tutur Nasir.

    Sebelumnya, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, juga melarang mahasiswinya untuk mengenakan cadar di dalam kampus. UIN Sunan Kalijaga mengeluarkan surat dengan nomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 sebagai dasar pelarangan tersebut. (Visit.co)