Tag: Mahfud MD

  • Prabowo Gibran Ditetapkan KPU Presiden & Wakil Presiden 2024 – 2029

    Prabowo Gibran Ditetapkan KPU Presiden & Wakil Presiden 2024 – 2029

    Jakarta, sinarlampung.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo Gibran) sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih periode 2024-2029 hari ini, Rabu (24/4/2024).

    Hal tersebut adalah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.

    Sejumlah pakar politik meyakini koalisi atau konsolidasi partai politik baru akan terbentuk dengan masuknya PKB dan Nasdem dalam pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Sementara PDI Perjuangan dan PKS diyakini bakal tetap menjadi oposisi atau kekuatan penyeimbang di parlemen.

    Akan tetapi politikus senior PDIP, Hendrawan Supratikno mengatakan, keputusan soal itu akan dibahas dalam Rakernas pada Mei nanti.

    Yang pasti, kata Hendrawan, menjadi oposisi atau koalisi sama-sama terhormat. (Red)

  • Istighosah di Lampung Utara, Mahfud Tegaskan Bakal Sejahterakan Petani

    Istighosah di Lampung Utara, Mahfud Tegaskan Bakal Sejahterakan Petani

    Lampung Utara, sinarlampung.co Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD gelar Adat batin perkasa say bani niti hukum, pada kunjungannya di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dalam gelaran Istighosah dan Sholawat Munajat Kemenangan Ganjar – Mahfud tegaskan bakal sejahterakan petani.

    Hal itu dilakukannya saat berkampanye di hadapan para kaum santri, Masyayikh NU, serta ratusan massa yang hadir dalam kegiatan yang berpusat di lapangan parkir Stadion Sukung Kotabumi, Rabu, 31 Januari 2024.

    “Petani harus dibuat lagi bangga untuk bertani, nelayan harus bangga menjadi nelayan. Sekarang, berdasarkan data yang ada saat ini jumlah petani semakin sedikit, karena petani tidak bangga menjadi petani, jadi petani saat ini tidak menjanjikan penghasilan yang cukup, dan sejahtera. Padahal kita ini negara agraris,” kata Mahfud.

    Anak-anak desa kini, kata dia, sudah tidak merasa nyaman untuk jadi petani. Mereka lebih memilih untuk mengadu nasib di kota mencari peruntungan sebagai pekerja. Dirinya berjanji, jika nantinya Ia dan Ganjar Pranowo terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden, kredit macet (perbankan) petani bakal dihapuskan, itupun berlaku bagi para kaum nelayan.

    “Oleh sebab itu, mari kita kembalikan (tradisi) bertani. Petani harus disejahterakan kembali. Subsidi pupuk nanti akan disediakan, kemudian kredit-kredit petani (hutang perbankan) yang macet akan dibebaskan dan diputihkan. Kredit macet para nelayan juga dibebaskan dan diputihkan,” janjinya.

    Sebab, sambung dia, angka kredit macet oleh petani dan nelayan di perbankan milik pemerintah nilainya menembus hingga ratusan miliar rupiah. Kredit macet itu disebabkan oleh ketidakberhasilan para petani dan nelayan soal jumlah produksinya.

    “Kita harus berani mengambil keputusan yang cepat, agar hutang-hutang para petani dan nelayan segera dibebaskan. Petani juga harus diberikan kemudahan mendapatkan pupuk, benih dan faktor-faktor pendukung lainnya, agar bisa bekerja dengan baik,” tuturnya. (*)

  • Besok Mahfud Hadiri Istighosah dan Sholawat Munajat di Lampura

    Besok Mahfud Hadiri Istighosah dan Sholawat Munajat di Lampura

    Lampung Utara, sinarlampung.co Tim Pemenangan Daerah (TPD) Capres-Cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD Provinsi Lampung bakal menggelar Istighosah dan Sholawat Munajat Ganjar-Mahfud di halaman parkir Stadion Sukung Kotabumi, Rabu, 31 Januari 2024.

    Kegiatan yang bakal dimulai pukul 14.00 WIB itu diagendakan bakal dihadiri langsung oleh Mahfud dan Yeni Wahid bersama Ketua TPD Provinsi Lampung, SPDB. Pangeran Edward Syah Pernong dan tim.

    Diperkirakan ribuan massa bakal memadati lokasi acara, setidaknya target yang ditentukan sebanyak 5.000 massa yang terdiri dari kaum santri, jamaah tabligh, dan masyarakat umum.

    Hal itu disampaikan langsung oleh ketua panitia pelaksana (Panpel), Abdul Kholik Affandy kepada awak media ini. Dirinya mengatakan kegiatan istighosah dan sholawat untuk bermunajat akan di pimpin oleh Habib Abdurahman bin Hasan Al Hadad.

    Menurutnya, dengan kedatangan calon orang nomor dua di Indonesia ke Kabupaten berjuluk Bumi Ragem Tunas Lampung menjadi catatan sejarah tersendiri. Terlebih dari sekian banyak Paslon yang pernah ada dan mengikuti konstelasi politik pada Pemilu 10 sampai 15 tahun kebelakang, baru kali ini ada salah satu calon yang hadir ditengah-tengah masyarakat Lampura.

    “Kedatangan Prof. Mahfud MD ke Kabupaten tertua di Provinsi Lampung bakal menjadi catatan sejarah di Kabupaten Lampung Utara. Dimana selama ini kita ketahui belum pernah ada calon pemimpin negeri peserta Pemilu yang hadir langsung ke Lampung Utara, meskipun mungkin kedatangan Prof. Mahfud bukan kali pertama menginjakkan kaki di Bumi Ragem Tunas Lampung ini,” kata Abdul Kholik, Selasa, 30 Januari 2024.

    Dirinya berharap, dengan kedatangan Cawapres nomor urut 3 ini bakal mendongkrak perolehan suara di Lampung Utara yang memiliki 479.467 pemilih yang sudah masuk dalam DPT Pemilu.

    Sementara itu, Habib Abdurahman bin Hasan Al Hadad saat dikonfirmasi mengatakan publik Lampung Utara pada umumnya sangat antusias dan mengapresiasi dengan kedatangan Cawapres Prof. Mahfud MD yang merupakan pasangan dari Ganjar Pranowo pada kontestasi Pemilu 2024. Kami mewakili Forum Masyaikh dan Forum Santri Lampung Utara siap menjadi garda terdepan untuk memenangkan Ganjar-Mahfud dan menjadikan keduanya sebagai pemimpin di NKRI mendatang.

    “Kita sangat senang dengan kedatangan Cawapres Mahfud MD dan Yeni Wahid yang akan menghadiri acara Istighosah dan Sholawat bermunajat untuk negeri dan kemenangan Ganjar – Mahfud pada pemilu 2024 mendatang. Kami para Masyayikh dan Forum Santri siap menyambut dalam acara Istighosah untuk berdoa, bermunajat untuk negeri agar mendapatkan sosok pemimpin (Presiden) yang benar-benar tulus memimpin dan membangun Republik Indonesia tercinta,” tuturnya. (*)

  • PDIP Umumkan Mahfud MD sebagai Cawapres Ganjar Hari Ini?

    PDIP Umumkan Mahfud MD sebagai Cawapres Ganjar Hari Ini?

    Jakarta – PDIP akan mengumumkan nama cawapres Ganjar Rabu (18/10/2023) ini, di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Meski sosok cawapres Ganjar itu masih disimpan rapi di saku Megawati, nama Mahfud MD disebut-sebut paling berpeluang menjadi wapres mendampingi Ganjar pada Pilpres 2024 nanti.

    Peluang Mahfud tersirat jelas, setidaknya dari pertemuan penting antara Mahfud MD dengan elit Partai Hanura, Selasa (17/10/2023).

    Dalam pertemuan itu a Waketum Partai Hanura, Benny Rhamdani terang-terangan menyebut sosok tersebut berinisial M.

    “Inisialnya M,” kata Waketum Partai Hanura, Benny Rhamdani, Selasa (17/10).

    Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy, mengatakan sosok pendampingi Ganjar adalah sosok yang memiliki rekam jejak integritas yang mentereng.

    “Sosok yang akan mendampingi Mas Ganjar adalah figur religius yang integritasnya sebagai pejabat publik sudah terentang lintas dekade,” kata Rommy melalui keterangan tertulis, Selasa (17/10/2023).

    Mudah ditebak, sosok yang dimaksud Rommy adalah Mahfud MD yang diketahui memiliki pengalaman lengkap sebagai pejabat publik.

    Sejauh ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud Md. masih enggan mengomentari kemungkinan dirinya menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo.

    Kendati demikian, sinyal-sinyal nama itu mengarah ke Mahfud MD terlihat dari beredarnya foto Mahfud MD dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Megawati di kediamannya, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Selasa, menerima kedatangan Mahfud MD. Pertemuan itu dibenarkan oleh salah satu Tim Media Ganjar Pranowo, Anton Sudibyo.(*)

  • Kepala Daerah Biang Keladi Membludaknya Tenaga Honorer di Daerah, Mampukah UU ASN Menyetopnya?

    Kepala Daerah Biang Keladi Membludaknya Tenaga Honorer di Daerah, Mampukah UU ASN Menyetopnya?

    SLEMAN – Membludaknya jumlah tenaga honorer disebabkan banyak honorer berasal atau  titipan Kepala Daerah.  Sekarang, praktik itu seharusnya tidak bisa lagi dilakukan oleh kepala daerah sejak diberlakukan UU ASN terbaru. Tuduhan itu pernah diungkap Mendagri Tito Karnavian dan dipertegas kembali oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

    Mahfud mengatakan pada zaman pemerintahan SBY, ratusan ribu tenaga honorer diangkat menjadi ASN. Sekitar 870.000 tenaga honorer diangkat dan menyisakan kurang lebih 50.000 tenaga saja yang masih memenuhi persyaratan berkas.

    Namun jumlah tenaga honorer terus bertambah hingga jumlahnya membeludak. Beberapa di antaranya kata Mahfud bahkan dibawa oleh kepala daerah. Mereka para tenaga honorer yang dibawa ada yang berasal dari gerbong tim sukses kepala daerah, anak, hingga dari kalangan sanak famili.

    “Tapi sekarang justru tenaga honorer itu jutaan, karena setiap kepala daerah yang baru itu membawa tim suksesnya jadi tenaga honorer. Itu [tenaga honorer] ada anak keponakannya, anaknya dititip kesana semua, sehingga pemerintah jadi kewalahan,” ungkap Mahfud pada Jumat (6/10/2023) di UC UGM.

    Padahal, sudah ada kebijakan yang mengatur tidak boleh adanya tenaga honorer di kantor pemerintahan. Namun tenaga honorer terus tumbuh di mana-mana meski telah dilarang. Malahan nyaris setiap kali pimpinan daerah berganti, tenaga honorernya pun ikut bertambah.

    “Dulu sudah ada kebijakan tidak boleh ada tenaga honorer, semua kalau di kantor pemerintah harus PNS, nah sekarang setiap Bupati baru, Gubernur baru tetap ngangkat [honorer] terus. Tidak bisa dibendung sehingga jumlahnya jadi jutaan. Maka pemerintah seperti jadi goyang. Ini gimana menyelesaikannya, diselesaikan sekarang, ini muncul lagi di sini, sudah dilarang masih muncul lagi,” tuturnya.

    Pola semacam ini terus berulang. Tenaga honorer ini layaknya menjadi tinggalkan oleh kepala daerah periode sebelumnya.

    “Kok itu anaknya bupati, anaknya gubernur, saudaranya, keponakannya, itu yang terjadi. Sehingga kita dibikin pusing. Kadang kala kita kan kecolongan, tahu-tahu sudah ada di depan meja. Nih sudah ASN, Bupatinya yang mengangkat dulu di periode yang lalu, ini Bupati sudah berhenti nih Bupatinya, ini tinggalan masa lalu harus selesaikan terus begitu terus,” ungkapnya.

    Oleh karena itu dimuatlah poin pelarangan perekrutan pegawai non-ASN dalam UU ASN. Termasuk penataan pegawai non-ASN agar tidak dieksploitasi.

    “Sehingga baru-baru ini kami membuat pembaharuan Undang-undang ASN untuk menyetop masalah ini agar tidak ada eksploitasi,” imbuhnya.

    Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut tenaga honorer bagian administrasi di lingkungan pemerintah daerah (pemda) banyak diisi oleh tim sukses (timses), keluarga kepala atau pejabat daerah.

    Tito menyampaikan pernyataan itu di depan puluhan kepala daerah yang dikumpulkan dalam acara Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Kantor Kementerian Dalam negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Rabu (13/9).

    Tito pun menilai kebanyakan tenaga honorer di bidang administrasi tak memiliki keahlian khusus. Menurut Tito, penumpukan jumlah tenaga honorer yang tidak punya keahlian khusus membuat belanja pegawai di daerah-daerah yang bergantung pada transfer pusat semua tersedot ke situ anggarannya.(red)

     

  • Mahfud MD: Jokowi Ogah Laporkan Rocky Gerung

    Mahfud MD: Jokowi Ogah Laporkan Rocky Gerung

    Jakarta (SL) – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan belum ada rencana dari pihak istana untuk menempuh jalur hukum terkait pernyataan Rocky Gerung atas Presiden Jokowi. Ia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari akademisi hingga aktivis soal sikap pemerintah terkait pernyataan Rocky itu. Mahfud pun menegaskan pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan.

    “Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu, oleh sebab itu kita berharap… ya banyak juga masukan kepada saya dari akademisi, aktivis, masa negara diam saja kepala negara dilecehkan dan sebagainya. Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya lingkungan istana belum ada rencana mengadukan,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023.

    Terkait penghinaan, Mahfud memberi contoh pada pengalaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang melaporkan Zaenal Ma’arif pada 2007.

    Eks Wakil Ketua DPR itu dilaporkan karena pernyataan yang menyebut SBY pernah menikah sebelum masuk Akademi Militer (Akmil). “Dulu Pak SBY dulu mengadu dan yang diadukan dihukum ya, dulu Zaenal Ma’arif itu Wakil Ketua DPR, Eggi Sudjana juga dihukum karena Pak SBY mau mengadu dan diproses, ini Pak Jokowi tidak mau mengadu,” ucapnya.

    Lebih lanjut, meski merupakan delik aduan, ia berpendapat kasus itu bisa saja berkembang dan diproses lebih lanjut. “Tetapi bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di media sosial dan sebagainya, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan, bisa,” ujar Mahfud.

    Adapula kelompok relawan lain yang melaporkan Rocky Gerung serta Refly Harun terkait hal sama ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama. Laporan itu diterima, dan langsung diproses hari itu juga dengan memeriksa pelapor serta dua saksi. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

    Rocky dan Refly dilaporkan karena dugaan melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

    Sementara itu, Presiden Jokowi enggan berkomentar banyak terkait kelompok relawannya yang melaporkan Rocky Gerung itu. Jokowi menanggapi santai saat ditanya hal tersebut. Dia berkata hanya ingin fokus bekerja sebagai presiden. “Itu hal-hal kecil, lah. Saya kerja saja,” kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu. (CNN/Red)

  • Ingatkan Kejagung Soal Johnny G Plate, Mahfud MD: Saya Bilang Hati-hati

    Ingatkan Kejagung Soal Johnny G Plate, Mahfud MD: Saya Bilang Hati-hati

    Jakarta (SL)-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus kader Nasdem, Johnny Gerard Plate.

    “Tidak apa-apa, hukum harus berjalan, penahanan itu sudah sesuai hukum,” kata Mahfud di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Kota Pekanbaru, Rabu 17 Mei 2023.

    “Jadi ini memang harus diteliti berulang-ulang karena beririsan dengan politik, nanti kalau ditindak dibilang ini tindakan politik, karena punya masalah politik, saya bilang hati-hati, tetapi kalau bukti sudah cukup jangan ditunda,” kata Mahfud.

    Menurut Mahfud, jika Kejagung sudah memiliki dua alat bukti (terhadap tindak pidana), jangan menunda penetapan tersangka karena bisa menghalangi penegakan hukum. Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo. (Geloranews)

  • Mahfud MD Angkat Suara Terkait Batalnya Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir

    Mahfud MD Angkat Suara Terkait Batalnya Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir

    Jakarta (SL) – Terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba’asyir batal menikmati udara bebas. Setelah sejumlah persyaratan yang ditentukan gagal dipenuhi sesuai batas waktu.

    Pro kontra dengan pernyataan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang mengumumkan pembebasan Ba’asyir, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Dilansir oleh awak media Kabartoday, hal itu ia sampaikan melalui acara Kabar Petang tvOne, Kamis (24/1/2019).

    Mahfud MD menyebut, seharusnya dari awal, penasehat hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra tidak boleh mengumumkan kabar ini. “Saya kira, dalam kasus ini, pertama kenapa harus Yusril yang mengumumkan, harusnya kan dia tidak boleh,” kata Mahfud MD lewat telewicara. “Dia itu penasehat pak Jokowi, bukan penasehat presiden, seumpama pun dia penasehat presiden, seharusnya tidak boleh kalau bicara pembebasan bersyarat itu, karena menurut Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan, itu harusnya dilakukan oleh Menkumham atau Dirjem Kemasyarakatan, itu jelas,” ujar Mahfud MD.

    prof. Yusril Ihza Mahendra

    Mahfud MD juga menilai, sebenarnya Jokowi tidak mengatakan setuju. “Kalau kita lihat, pak Jokowi itu kalau ditanya selalu diawali kata ‘Iya, iya’, iya-iya itu berarti bertanya, bukan setuju.”

    Menurut Mahfud, kata-kata demi kemanusian yang dilontarkan presiden juga masih dipertimbangkan, bukan langsung dibebaskan. Terkait batal bebasnya Abu Bakar Ba’asyir, tim kuasa hukum menagih janji pemerintah. Pihaknya juga membantah Abu Bakar Ba’asyir menolak tanda tangan setia pada NKRI dan Pancasila. “Jelaskan saja, tidak mau tanda tangan itu kejadiannya kapan? Itu yang selalu ditanya ustaz,” kata kuasa hukum Abu Bakar Ba’asyir Mahendradatta.

    Diberitakan sebelumnya, Abu Bakar Ba’asyir batal dibebaskan karena sejumlah pertimbangan. Ba’asyir tidak mampu memenuhi syarat sesuai ketentuan bebas bersyarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

    Terdapat empat syarat untuk pemenuhan bebas bersyarat, satu di antaranya yakni menjalani dua per tiga masa pidana. Semantara Abu Bakar Ba’asyir telah memenuhi syarat tersebut, di mana masa pidananya 15 tahun dan hingga kini telah menjalani masa tahanan 9 tahun.

    Sedangkan untuk tiga syarat lainnya termasuk menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI dan Pancasila secara tertulis, Abu Bakar Ba’asyir enggan menandatangani, ia berdalih hanya akan setia pada ajaran Islam, tidak lainnya. (kabartoday)

  • Mahfud MD Ingatkan Pihak Kepolisian Bertindak Profesional dalam Menangani Kasus La Nyalla

    Mahfud MD Ingatkan Pihak Kepolisian Bertindak Profesional dalam Menangani Kasus La Nyalla

    Jakarta (SL) – Mahfud MD mengatakan La Nyalla Mattalitti tetap bisa dijebloskan ke jeruji besi atas pengakuan memfitnah Jokowi adalah anak PKI serta berada di belakang Tabloid Obor Rakyat.

    Meskipun, kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Jakarta, Senin (16/12), La Nyalla sudah minta maaf, pengakuan dalam hukum pidana tidak menghapuskan walau sudah dimaafkan Jokowi. “Kasusnya bisa diusut,” kata Mahfud MD

    La Nyalla Mattalitti sudah tiga kali meminta maaf kepada Jokowi. Usai menghadiri konsolidasi caleg PKB di Jakarta, hari ini, Jokowi mengungkapkan permintaan maaf disampaikan La Nyalla dalam pertemuan di Surabaya. Menurut Jokowi, permintaan maaf pertama disampaikan La Nyalla karena ia adalah salah satu sosok di balik Obor Rakyat, tabloid berisi fitnah terkait Jokowi dan keluarga yang beredar pada Pilpres 2014.

    Kedua, La Nyalla meminta maaf karena menyebarkan isu Jokowi adalah aktivis atau anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Soal permintaan maaf La Nyalla yang ketiga, Jokowi mengatakan tak bisa menyampaikannya ke publik.

    Atas pengakuan La Nyalla, Mahfud menyebut ketua Kadin Jawa Timur itu bisa dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP atau menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam UU No 1/1946.
    Untuk ketentuan yang pertama La Nyalla bisa diproses jika ada pengaduan dari Jokowi. “Waktunya sudah lewat. Itu delik aduan. Harus Pak Jokowi yang ngadu. Kalau UU Nomor 1 Tahun 1946 dia (La Nyalla) menyebarkan berita bohong. Ancamannya 10 tahun kadaluarsanya 12 tahun. Masih bisa ditangkap hari ini,” jelas Mahfud.

    Mahfud mengatakan keliru bila menyebut kasus Obor Rakyat sudah kadaluarsa. Yang kadaluarsa, menurutnya, adalah hak Jokowi untuk melapor, adapun hak hukumnya masih berlaku. Karena itulah Mahfud juga mengingatkan kepolisian bertindak profesional karena kasus La Nyalla tidak perlu pengaduan. “Jangan karena pendukung Jokowi terus dibiarkan. Saya berbicara dalam ranah hukum, profesional. Proses dong La Nyalla,” ucap Mahfud.

    Mahfud menyebut kasus La Nyalla lebih berat dari kasus bohong Ratna Sarumpaet. Ratna  berbohong soal dirinya sendiri, sementara perbuatan La Nyalla sesuai pengakuannya, berisi fitnah, SARA dan mengarah ke individu Jokowi. “Saya bicara orang hukum. Saya dulu keras, Ratna harus ditangkap agar tidak mudah orang memfitnah orang. Kasus ini (La Nyalla) kayak Ratna, langsung proses. Pakai UU ITE juga, gak perlu aduan. Ancamannya kalau ITE 6 tahun dendanya satu miliar. Belum kadaluarsa ini,” tukas Mahfud MD (rmol)

  • Mahfud MD : Prabowo Hingga Amien Rais Tidak Bisa Dijerat UU ITE

    Mahfud MD : Prabowo Hingga Amien Rais Tidak Bisa Dijerat UU ITE

    Jakarta (SL) – Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD angkat suara terkait hukum yang bisa menjerat sejumlah tokoh dalam kasus kabar bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet. Tanggapan tersebut dikemukakan Mahfud MD saat menjadi narasumber acara Special Report, iNews, Jumat (6/10/2018) malam.

    Mulanya, Abraham selaku pembawa acara menanyakan pada Mahfud terkait hukum yang bisa menjerat sejumlah elite politik yang ikut mengabarkan bahwa Ratna Sarumpaet mengalami penganiayaan. Menjawab hal tersebut, Mahfud mengatakan jika orang yang turut menyiarkan berita bohong Ratna Sarumpaet tidak bisa dijerat UU ITE.

    Menurut Mahfud, UU ITE hanya untuk mereka yang sengaja menyebarkan, sementara para tokoh tersebut tidak sengaja menyebarkan. “Kalau yang menyiarkan itu seperti Prabowo, Rachel Maryam, Amien Rais, Fadli Zon itu bisa iya, bisa tidak (dijerat hukum). Tapi dia tidak bisa dikenakan dengan UU ITE karena UU ITE itu disebutkan, dengan sengaja menyiarkan padahal tahu bahwa itu adalah kebohongan,” ujar Mahfud.

    “Menurut saya Prabowo, Amien Rais, Fadli Zon dan lainnya itu tidak sengaja tahu bahwa itu bohong, dia hanya terjebak oleh keterangan Ratna Sarumpaet. Oleh sebab itu, kemungkinan paling buruk, mereka bisa dikenakan pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 UU tahun 1946, yaitu menyiarkan berita bohong yang patut diduga menimbulkan keonaran,” katanya.

    “Kalau menurut pasal 14 ayat 2 itu, siapa yang menyiarkan suatu berita atau membuat pemberitaan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedang ia patut dapat menyangka bahwa berita itu dapat menimbulkan keonaran atau bohong, itu dihukum dengan pidana penjara setinggi-tingginya 3 tahun,”

    “Karena yang pasal 1 Bu Ratna itu melakukan sendiri sedangkan mereka ini hanya patut menduga, seharusnya menduga dong bahwa itu tidak mungkin. Kenapa itu 10 hari baru melapor, dan lain-lain, lalu menyiarkan begitu saja. Mestinya ia (tokoh yang ikut menyebarkan kabar hoaks Ratna) patut menduga, tapi tergantung pada alasannya ketika diperiksa oleh polisi. Sebenarnya sesimpel itu masalahnya,” ujar Mahfud MD.

    Terkait permintaan maaf yang telah disampaikan ke publik, Mahfud mengatakan hal tersebut tidak berpengaruh pada hukum pidana kasus Ratna Sarumpaet.

    Mahfud mengatakan jika kasus Ratna Sarumpaet merupakan kasus pidana sehingga tidak bisa selesai hanya dengan permintaan maaf. “Tidak bisa dong, hukum pidana itu tidak mengenal maaf kecuali delik aduan. Kalau dia minta maaf ke publik itu yang dilawan adalah negara, dalam hal ini kejaksaan. Sehingga minta maaf tidak bisa, oleh sebab itu yang bisa minta maaf itu hukum perdata atau delik aduan,” tutur Mahfud.

    “Kalau delik umum ini tidak ada permintaan maaf, tinggal membuktikan dia patut menduga atau tidak ketika menyiarkan kepada publik.”

    “Tapi menurut saya sejauh ini Ratna Sarumpet memang pantas dijadikan tersangka karena memang bohong,” tambahnya.

    Mantan Ketua MK ini juga mengatakan Ratna Sarumpaet bisa terkena hukuman 10 tahun penjara. Hukuman tersebut bukan berasal dari UU ITE melainkan pasal pemberitahuan berita bohong dengan cara menyebarkan pada lebih dari satu orang. “Nah, sekarang soal kasus hukumnya, ini sederhana saja. Yang dijerat utama itu Ratna Sarumpet dengan pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 46 yaitu, dia menyiarkan pemberitahuan bohong.”

    “Memang tidak menyiarkan kepada publik sehingga tidak bisa dijerat dengan UU ITE, tidak melalui televisi atau cuitan tapi ia memberitahu langsung. Pertama kepada anaknya, kedua pada Fadli Zon, ketiga pada Prabowo dan Amien Rais ketika dikunjungi. Dia selalu membenarkan dan tidak pernah meralat cerita-cerita itu.”

    “Sehingga menurut hukum, yang dikatakan membuat siaran kepada publik itu menurut putusan MK, kalau dia memberitahu lebih dari satu orang itu dianggap itu sudah menyiarkan. Nah dia sudah menyiarkan berkali-kali dan tidak meralat ketika ditengok, malah bercerita terus. Itu bisa terkena hukuman 10 tahun penjara dengan pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946,” tambah Mahfud.

    Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (6/10/2018), Ratna masih ditahan di Polda Metro Jaya setelah diperiksa oleh penyidik. Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, alasan penahanan Ratna salah satunya karena penyidik khawatir yang bersangkutan melarikan diri. “Jadi kenapa dilakukan penahanan, alasannya subyektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti,” kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).

    Argo mengatakan, Ratna akan ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Saat ini Polda Metro Jaya telah menerima 4 laporan masyarakat yang mendesak polisi segera mengusut pihak-pihak yang terlibat menyebarkan berita bohong ini. Kamis malam (4/10/2018), Ratna ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta. Kapolres Bandara AKBP Viktor Togi Tambunan mengatakan, Ratna akan berpergian ke Cile. (Maduraexpose.com)