Tag: Mahkamah Agung

  • Dugaan Korupsi Pergub Lampung Untungkan SGC Masuk Kantor Staf Presiden

    Dugaan Korupsi Pergub Lampung Untungkan SGC Masuk Kantor Staf Presiden

    Jakarta, sinarlampung.co-Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Komando Aksi Rakyat, (AKAR) Lampung mendatangi Kantor Staf ke Presiden. Tim AKAR disambut staf Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Deputi IV Djonas Joko. Mereka melaporkan dugaan persoalan akibat keluarnya Pergub Nomor 33 Tahun 2020 oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

    Baca: AKAR Lampung Ikut Laporkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi ke Kejagung dan Presiden Jokowi

    Baca: Belasam LSM Unjukrasa Gugat Kongkalikong Pergub Arinal Djunaidi Dan SGC

    Ketua LSM AKAR Lampung Indra Mustain mengatakan kedatangan mereka ke KSP adalah menyampaikan laporan soal dugaan korupsi Pergub 33/2020 yang merugikan negara dan masyarakat Lampung. “Kita berharap di sampaikan kepada Presiden RI agar semua laporan segera di tindak lanjuti,” katanya.

    Indra mengatakan laporan di Kementerian sesuai bidangnya masing-masing, Kementerian ATR/BPN menangani tentang HGU dan hak atas tanah, dan memberikan surat kepada PT. Sweet Indo Lampung agar menghentikan seluruh aktifitas tanam dan panen serta aktifitas lainnya.

    “Karena HGU telah batal secara hukum. Karena ada klausul pada salah satu diktum persaratan HGU yang telah dilanggar oleh PT. SIL dan ang lainnya, HGU Tahun 2017 dengan luas 11.885,32. Hak atas tanah tersebut telah diberikan oleh ATR/BPN pada tahun 2017 kepada PT. Sweet Indo Lampung. Dan terdapat diktum yang menyebutkan HGU batal apabila penerima HGU melaksanakan pembakaran Panen tebu dengan cara dibakar,” katanya.

    “Kami meminta ATR/BPN, agar segera menindaklanjuti temuan atas HGU tersebut. Dan segera meninjau HGU PT. ILP dan yang lain yang telah melakukan pembakaran panen tebu. Karena melanggar perjanjian di dalam HGU itu sendiri,” tambah Indra

    Ketua I DPP AKAR Lampung Rudianto pengaduan ke kantor kementerian lingkungan hidup dan kehutanan merupakan langkah agar kementerian tersebut benar-benar segera mendesak Pemprov Lampung dan PT. SGC agar segera mengganti kerugian atas terlaksananya PERGUB 33 Tahun 2020.

    “Meskipun telah di cabut tapi Pemprov dan PT. SGC segera mengganti kerugian yang ditimbulkan, kami akan terus berkonsolidasi dan terus maju terhadap persoalan ini agar masyarakat yang terdampak betul betul mendapatkan keadilan, dan mendapatkan ganti rugi yang layak,”. ujar Rudianto didampingi Indra Mustain di Jakarta.

    Rudianto membeberkan beberapa pelanggaran yang diduga di lakukan PT. Sugar Group Companies yang berkaitan dengan linkungan. KLHK harus serius mengusut persoalan ini dan melakukan uji lapangan dan turun ke Lampung.

    Terkait laporannya ke Kejaksaan Agung, Indra menegaskan pelaporannya kepada Kejaksaan Agung merupakan laporan inti, dan meminta kejaksaan agung menindaklanjuti dugaan KKN yang diduga dilakukan mantan Gubernur Lampung Arinal Djuanidi dengan PT. SGC.

    Untuk diketahui, Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen Tebu dengan cara dibakar sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023. Pergub di cabut tahun 2024 oleh Pemprov Lampung atas MA, yang mengeluarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1P tahun 2024. MA memrintahkan agar pergub di cabut (Pergub dicabut setelah berlaku dan dijalankan oleh pemprov dan dilaksanakan oleh Perusahaan Tebu PT Sugar Grup Company (ILP dan SIL).

    Pergub yang ditandatangani Arinal Djunaidi itu melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian yang Berkelanjutan.

    Pergub itu juga bertentangan dengan Permentan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang baik dan Permentan 05 tahun 2018 tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar. Pergub itu berpihak pada perusahaan Sugar Group Company (SGC) dan merugikan rakyat. (Red)

  • Caleg Partai Demokrat Lamsel Sambut Gembira Keputusan MA Tolak PK Moeldoko

    Caleg Partai Demokrat Lamsel Sambut Gembira Keputusan MA Tolak PK Moeldoko

    LAMPUNGSELATAN –  Keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu Moeldoko terkait perebutan kepengurusan Partai Demokrat disambut gembira oleh caleg DPRD Partai Demokrat Dapil 5 Jati Agung Lampung Selatan, GANDI YUSNADI.

    “Alhamdulillah, ini patut kami syukuri dan menjadi penambah semangat kami untuk berjuang memenangkan Pemilu 2024,” kata Gandi, Kamis (10/0/2023) siang.

    Ia memuji keputusan hakim MA yang ia sebut telah memutus dengan sangat baik berlandaskan akal sehat.

    Gandi mengaku, sebagai kader partai Partai Demokrat dan bakal calon anggota DPRD Lampung Selatan dirinya tidak ragu dan cemas dengan upaya Moeldoko mengambil paksa Partai Demokrat.

    “Terbuktikan, yang salah pasti kalah. AHY itu ketum yang sah dan sangat dicintai seluruh kader partai di Tanah Air,” tegasnya.

    Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu Moeldoko terkait perebutan kepengurusan Partai Demokrat.

    Keputusan dengan Amar putusan Ditolak diumumkam pada Kamis 10 Agustus 2023 di laman resmi MA. Majelis hakim yang menangani perkara ini Yosran sebagai ketua majelis. Sedangkan Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun bertugas sebagai hakim anggota. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Adi Irawan.

    MA menggolongkan PK ini dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi badan hukum. Perkara ini masuk ke MA pada 15 Mei 2023 dan didistribusikan pada 17 Juli 2023.(iwa)

     

     

  • PK Moeldoko Patah di MA,  Partai Demokrat Kubu AHY Terbukti Perkasa

    PK Moeldoko Patah di MA, Partai Demokrat Kubu AHY Terbukti Perkasa

    JAKARTA – Kepengurusan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terbukti perkasa. Ia bersama dengan segenap jajarannya kembali berhasil mematahkan upaya Moeldoko, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu Moeldoko terkait perebutan kepengurusan Partai Demokrat.

    Keputusan dengan Amar putusan Ditolak diumumkam pada Kamis 10 Agustus 2023 di laman resmi MA. Majelis hakim yang menangani perkara ini Yosran sebagai ketua majelis. Sedangkan Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun bertugas sebagai hakim anggota. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Adi Irawan.

    MA menggolongkan PK ini dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi badan hukum. Perkara ini masuk ke MA pada 15 Mei 2023 dan didistribusikan pada 17 Juli 2023.

    Adapun pemohonnya ialah Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko, M.Si., Dk. Sedangkan termohonnya terdiri dari dua orang yaitu Menkumham Yasonna Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., M.P.A., M.A., Dk.

    Dalam PK ini, Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna H. Laoly dan AHY yang saat ini berstatus Ketua Umum Partai Demokrat. Lantaran sudah mulai diadili, permohonan PK Moeldoko pun mengantongi nomor 128 PK/TUN/2023.

    Tercatat, MA sudah menolak kasasi yang diajukan KSP Moeldoko terkait Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Ini jadi kegagalan kesekian kalinya yang dialami Moeldoko. Moeldoko telah ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.

    Putusan itu kembali disyukuri oleh kader-kader Partai Demokrat mengingat sudah 17 kali Moeldoko coba merebut yang kini dipimpin AHY tersebut.

    Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengatakan, mereka sampaikan terima kasih kepada hakim-hakim MA yang telah memeriksa perkara itu. Sebagaimana frasa hukum, hakim dan rasa keadilan, ternyata itu terbukti.

    “Dan para yang mulia telah memutuskan hal yang sebenar-benarnya pada perkara ini,” kata Jansen, Kamis (10/8).(red)

     

  • KPK Tahan Hasbi Hasan

    KPK Tahan Hasbi Hasan

    Jakarta, (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menahan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, rabu (12/7).

    Ketua KPK, Firli Bahuri, pada konferensi pers, rabu (12/7). Mengatakan KPK bekerja secara profesional berdasarkan ketentuan dan azas kitab hukum pidana.

    Menurut Firli, pihaknya bekerja tidak berdasarkan target, karena proses penyidikan sesuai SOP yang ada.

    “Tersangka ditahan bukan karena target, melainkan memang telah dipenuhinya unsur pidana minimal dua alat bukti.” Kata Firli.

     

    LSI: Tingkat Kepercayaan Publik Pada Polri Lampaui KPK

     

    Selain itu, Firli mengatakan untuk mendalami, terkait isu tersangka akan mengatur putusan pada proses peradilan yang dijalani.

    Tersangka Hasbi Hasan ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan.

    Hasbi Hasan sebelumnya
    menjadi salah satu hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap hakim di MA. Hasbi diduga ikut menerima aliran uang suap.

    Hasbi diduga menerima duit dari mantan komisaris anak usaha BUMN Dadan Tri Yudianto. Penyidik menduga Hasbi menerima uang miliaran rupiah.

    Hasbi Hasan sebelumnya sempat melawan status hukum tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

     

    Post Sebelumnya: Praperadilan Ditolak, Perkara Suap Hasbi Hasan Berlanjut

     

    Hasbi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (26/5).

    Hakim tunggal lalu menjatuhkan putusan menolak gugatan Hasbi. Penyidikan kasus korupsi Hasbi Hasan dinyatakan sah. (Red)

  • Praperadilan Ditolak, Perkara Suap Hasbi Hasan Berlanjut

    Praperadilan Ditolak, Perkara Suap Hasbi Hasan Berlanjut

    Jakarta, (SL) – Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. KPK mengapresiasi putusan hakim yang telah menolak gugatan praperadilan Hasbi Hasan.

    KPK pun segera melakukan pemeriksaan kembali terhadap Hasbi. “Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin 10 Juli 2023.

    KPK menilai putusan itu sesuai dengan prediksi. “Atas putusan tersebut, kami apresiasi hakim pada PN Jakarta selatan. Sejak awal pun kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak,” katanya.

    KPK juga mengingatkan Hasbi Hasan untuk bersikap kooperatif. Pemeriksaan tersebut merupakan yang keduanya kalinya bagi Hasbi usai ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud,” jelas Ali.

    Hasbi Hasan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di skandal suap penanganan perkara di MA. Hasbi diduga turut menikmati aliran suap.

    Sebeluknya KPK juga telah memeriksa Hasbi pada Juni 2023. Sekretaris MA itu tidak dilakukan penahanan. Hasbi lalu melawan status tersangka dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hakim tunggal Alimin Ribut hari ini membacakan putusan yang berisi gugatan Hasbi Hasan ditolak. Penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Hasbi pun dinyatakan sah.

    “Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon,” kata hakim tunggal Alimin Ribut di PN Jaksel. (Red)

  • MA Batalkan PKPU Soal Kemenangan Pilpres 2019 Putusan 28 Oktober Baru Diunggah 3 Juli 2020

    MA Batalkan PKPU Soal Kemenangan Pilpres 2019 Putusan 28 Oktober Baru Diunggah 3 Juli 2020

    Jakarta (SL)-Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 atas gugatan sengketa pilpres yang diajukan Rachmawati Sukarnoputri dan enam orang pemohon lainnya. Ketentuan yang digugat adalah Pasal 3 ayat (7) PKPU yang mengatur soal penetapan pemenang Pilpres.

    Dalam aturan itu, dinyatakan apabila terdapat dua pasangan calon (paslon) dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih.”Menerima dan mengabulkan permohonan uji materiil/keberatan yang diajukan para pemohon untuk seluruhnya,” seperti dikutip dari salinan di situs Direktori Putusan MA, Selasa 7 Juli 2020.

    Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 416 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu menjelaskan bahwa paslon terpilih adalah paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres, dengan sedikitnya 20 persen suara di tiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

    Sesuai hirarki perundang-undangan, PKPU itu dinilai MA telah melebihi aturan UU Pemilu yang lebih tinggi sehingga tidak mencerminkan asas keseimbangan, keselarasan, dan keserasian.”Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” katanya.

    Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim Supandi dengan anggota majelis Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono pada 28 Oktober 2019. Namun salinan putusannya baru diunggah di situs MA pada 3 Juli lalu.

    Perkara ini berawal dari gugatan Rachmawati yang kala itu menjadi Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MA terkait PKPU soal Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu. Gugatan diajukan pada 13 Mei 2019.

    Rachmawati mengatakan, uji materi dilakukan karena pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019 cacat hukum. Ia juga merasa hasil penghitungan suara pada pemilu 2019 diduga terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Ketentuan Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019 dinilai berada di luar kewenangan KPU selaku penyelenggara negara, yakni mengurusi teknis pemilu. Beleid tersebut merupakan norma baru yang disebut tidak memiliki sandaran hukum, baik UUD 1945 dan UU Pemilu.

    Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Hakim Agung Supandi dengan Hakim Anggota Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono. Dalam Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 berbunyi: Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih.

    Sedangkan Pasal 416 ayat 1 UU 7/2017 berbunyi: Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50%(lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

    Dalam pertimbangannya MA berpendapat, KPU yang mengeluarkan PKPU 5/2019 telah membuat norma baru dari peraturan yang berada diatasnya, yakni UU 7/2019. Selain itu, KPU juga memperluas tafsir dalam pasal 416 UU 7/2017. Permohonan uji materiil ini diajukan pada 14 Mei 2019 lalu atau satu pekan sebelum KPU menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Hasil Pemilu.

    Belum diketahui, dampak dari putusan MA ini terhadap mekanisme penetapan hasil Pemilu Presiden yang telah ditetapkan KPU sebelumnya. Jika mengacu pada UU 7/2017, pasangan Jokowi-Ma’ruf telah memenuhi syarat menjadi pasangan tepilih karena memperoleh 55,5% suara (lebih dari 50%) dan menang di 21 Provinsi (lebih dari setengah jumlah Provinsi) di Indonesia. (Red)

  • Dua Kali Presiden Jokowi Divonis Melanggar Hukum?

    Dua Kali Presiden Jokowi Divonis Melanggar Hukum?

    Jakarta (SL)-Setelah Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah,  menjatuhkan vonis Presiden Joko Widodo dkk, telah melakukan perbuatan melawan hukum, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2018 dan dikuatkan putusan MA 19 Juli 2019, kini Jokowi kembali di vonis melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

    Baca: Pengadilan Menyatakan Presiden Jokowi Melakukan Perbuatan Melawan Hukum?

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta memutus Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika telah melanggar asas pemerintahan terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. “Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan melalui telekonferensi, Rabu, 3 Juni 2020.

    Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi. Majelis hakim pun menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp457 ribu.

    Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menolak eksepsi para tergugat. Selain itu, majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

    Seperti diketahui pemerintah melakukan pemblokiran internet di Papua pada Agustus tahun lalu. Pemblokiran internet dilakukan menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat saat itu.

    Kasus Kebakaran Hutan

    Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kawan-kawan. MA menguatkan vonis tingkat banding yang menyatakan Jokowi dkk melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan.

    Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha. “Tolak,” demikian dilansir dari laman kepaniteraan MA, Jumat (19/7/2019).

    Maju sebagai pemohon kasasi antara lain pemerintah, Jokowi, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Tengah. Lihat juga:Musim Kemarau, Jokowi Sorot Modifikasi Cuaca dan Suplai Air. Kasasi ini menguatkan putusan banding yang diketok oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya, yang memvonis Jokowi dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus karhutla.

    Jokowi dan kawan-kawan diminta untuk mengeluarkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Putusan banding perkara perdata yang awalnya dilayangkan oleh kelompok masyarakat, yakni Arie Rompas dan kawan-kawan dibacakan pada 19 September 2017.

    Perkara ini bermula dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus karhutla. Para penggugat tersebut di antaranya, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty. Sedangkan para tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

    Termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah. Pada putusan tingkat pertama yang diketok pada 22 Maret 2017, Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

    Menanggapi putusan kasasi itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengaku akan mempelajari terlebih dahulu. “Nanti kami pelajari dulu soal itu,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 19 Juli 201i. (Red/net)

  • Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan BPJS

    Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan BPJS

    Jakarta (SL)-Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu.

    “Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, dilangsir detikcom, Senin 9 Maret 2020.

    Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

    “Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,” ucap majelis.

    Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

    Pasal 34

    (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
    a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
    b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
    c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    (2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

    Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu sbesar Rp 25.500 untuk kelas 3, Rp 51 ribu untuk kelas 2, dan sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1. (dtk/Red)

  • Mahkamah Agung Serahkan Bantuan 150 Juta untuk Korban Tsunami Lampung Selatan

    Mahkamah Agung Serahkan Bantuan 150 Juta untuk Korban Tsunami Lampung Selatan

    Lampung Selatan (SL) – Keluarga Besar Mahkamah Agung, IKAHI, IPASPI dan Dharmayuktikarini kembali memberikan bantuan tsunami di Lampung Selatan sebesar Rp. 150 juta (2/1/2019). Bantuan tersebut diserahkan Langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Zaid Umar Bob Said, SH.MH dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA.RI, DR. abdullah SH. MS.

    Bantuan tersebut diserahkan kepada Asisten I Pemkab Lamsel Supriyanto, Kepala BKD Akar Wibowo dan Kepala BPBD Lamsel, I Ketut Sukerta. Turut mendampingi Ketua PN Gunung Sugih, Syamsul Arief, Ketua PN Kalianda, Mashuri Effendi dan Hakim Tinggi PT Tanjungkaran Diah Sulastri Dewi, mewakili Ketua Mahkamah Agung RI.

    Kepala Biro Hukum dan Humas MA mengatakan bahwa bantuan uang sebesar RP. 150 juta tersebut adalah bukti kepedulian keluarga besar MA.RI dan jajaran organisasi dibawah MA yakni IKAHI, IPASPI dan Dharmayuktikarini dalam merespon bencana kemanusiaan ditiap daerah.

    “Mahkamah Agung dibawah kepemimpinan Ketua MA. RI Dr. M. Hatta Ali, SH.MH., selalu cepat dan tanggap memberi keadilan dan kepedulian kemanusiaan. Bencana tsunami yang menimpa masyarakat pesisir Lamsel dan Banten adalah derita yang juga ikut dirasakan keluarga besar Pengadilan seluruh Indonesia”, ujar Abdullah mantan Kepala Bidang Program dan Evalusi Pusdiklat MA.RI.

    Dalam kegiatan donasi bencana di Lampung Selatan tersebut terlihat Ketua Pengadilan Tinggi Lampung, Zaid Umar Bob Said yang sejak hari pertama bencana telah mengirimkan anggotanya kembali datang ke Lampung Selatan mengawal bantuan dari MA.RI tersebut.

    “Saya dan keluarga besar Pengadilan seluruh Indonesia ikut gelisah bila terjadi bencana dan memakan korban. Rasa kemanusian kami terpanggil, inilah bentuk kongkrit  dari nilai-nilai keadilan tersebut” pungkas Bob yang dikenal tegas kepada anak buahnya tersebut.

    Bupati Lampung Selatan melalui Asisten I Pemkab Lampung Selatan, Supriyanto mengucapkan banyak terimakasih atas kepedulian MA, IKAHI, IPASPI dan Dharwayuktikarini tersebut.

    “Bantuan berupa uang sebesar Rp 150 juta ini akan kami kumpulkan di rekening donasi untuk korban bencana Tsunami Lampung Selatan, lalu dana tersebut akan kami pakai untuk membantu rehabilitasi pemukiman korban, agar korban tsunami Lamsel cepat pulih dan bangkit”, ujar Supriyanto di Posko Bencana Tsunami di Kalianda.

    Sebelumnya Mahkamah Agung juga menyalurlan bantuan uang tunai bagi korbam tsunami di Pandeglang,Banten. (rel/jun)

  • ICW Ungkapkan Ketidakpuasan Terhadap KPK dan MA

    ICW Ungkapkan Ketidakpuasan Terhadap KPK dan MA

    Jakarta (SL) – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap KPK dan Mahkamah Agung (MA). Menurut ICW, MA serta pengadilan di bawahnya belum memberi vonis maksimal bagi para kepala daerah pelaku korupsi dan tuntutan para kepala daerah yang terlibat korupsi dinilai kurang tinggi.

    Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut tren vonis pengadilan kepada kepala daerah yang terjerat korupsi rata-rata berada di angka 6 tahun 4 bulan pidana penjara. Bagi ICW, vonis kurungan penjara tersebut masuk level hukuman sedang,  di kantornya, Jalan Kalibata Timur IV D, Nomor 6, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (16/12/2018).

    “Kami masih kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung dan tuntutan KPK yang masih kami anggap sedang,” kata peneliti Kurnia.

    ICW menilai KPK juga menuntut dengan pidana penjara level sedang. Berdasarkan data ICW, tuntutan level sedang oleh KPK terhadap kepala daerah yang korupsi terjadi di 16 dari 84 perkara, yang disidangkan di tingkat pengadilan. “KPK mengklaim ada 104 kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak KPK berdiri. Tren vonis kepala daerah sepanjang 2004-2018, vonis kepala daerah rata-rata hanya menyentuh 6 tahun 4 bulan dan kami nilai itu putusan dalam taraf sedang,” ucap Kurnia.

    “Dari 84 perkara, hanya 11 yang tuntutannya berat seperti Rita Widyasari dituntut 15 tahun dan Nur Alam 18 tahun, ada disparitas tuntutan. Ada kasus yang dimensinya sama, pasal dakwaan sama, nilai kerugian sama, misalnya kasus mantan Bupati Dompu kerugian negara Rp 3,5 miliar, tuntutan 2,5 tahun. Mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, kerugian negara hampir sama Rp 4 miliar, tuntutan Abdullah Puteh 8 tahun,” terang Kurnia.

    Kurnia turut mengkritik UU Pemberantasan Tipikor di Indonesia. Menurutnya, ada tuntutan serta hukuman level sedang bagi para kepala daerah yang terjerat korupsi itu tak lepas dari UU yang ada.

    Tak cuma soal tuntutan terkait pidana yang dipermasalahkan ICW. KPK, juga dianggap tak maksimal dalam menuntut hukuman tambahan pencabutan hak politik bagi kepala daerah yang jadi terdakwa kasus korupsi.

    “Tidak banyak kepala daerah terdakwa tindak pidana korupsi yang dituntut dan divonis hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Pada tingkat tuntutan, hanya 32 orang (yang dituntut pencabutan hak politiknya),” kata peneliti ICW, Wana Alamsyah.

    Senada dikatakan Febri, dalam persidangan bisa dilihat apakah terdakwa korupsi tersebut bersikap kooperatif atau tidak. Menurut Febri, sikap kooperatif itu menjadi pertimbangan dari jaksa ataupun hakim.

    “Sehingga dapat dinilai secara valid apakah terdakwa kooperatif atau tidak, hal tersebut tentu menjadi salah satu pertimbangan baik bagi hakim ataupun JPU. Namun, prinsipnya KPK ucapkan terima kasih pada kritik yang disampaikan. Mungkin nanti tinggal kualitas data dan analisis hukumnya yang dapat dilakukan lebih komprehensif,” ucapnya.

    Alhasil, menurut data ICW, dari 32 kepala daerah yang dituntut pencabutan hak politiknya, Wana menyebut hanya 26 orang yang divonis hakim menerima ganjaran tersebut. KPK sendiri mengaku terbuka dengan kritik dari masyarakat seperti ICW. Namun, KPK meminta ICW untuk melihat fakta-fakta persidangan agar penilaian yang dilakukan bisa lebih komprehensif.

    “KPK tentu terbuka dengan kritik dari masyarakat. Namun, untuk tuntutan, saya kira sangat terbatas cara pandangnya jika hanya melihat tuntutan penjara.

    Karena justru KPK mengembangkan tuntutan pencabutan hak politik sebagai hukuman tambahan dan penerapan pasal tambahan seperti gratifikasi dan pencucian uang untuk sejumlah kepala daerah. Agaknya akan lebih komprehensif jika kajian terhadap hal tersebut juga dilakukan. Selain itu, jika serius mungkin ada baiknya fakta-fakta yang muncul di sidang juga dicermati,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Minggu (16/12/2018). (rakyatsulawesi)