Tag: Mahkamah Agung

  • MA Tegaskan Surat Keterangan Bebas Pidana Dari Pengadilan Gratis

    MA Tegaskan Surat Keterangan Bebas Pidana Dari Pengadilan Gratis

    Jakarta (SL) – Pengadilan negeri di sejumlah kota-kabupaten diserbu bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). Mereka ke pengadilan untuk meminta surat keterangan bebas pidana atau bebas kasus. Mahkamah Agung (MA) menegaskan, pembuatan surat itu gratis. Bila ada staf pengadilan yang minta bayaran, MA minta Bacaleg segera melapor.

    “Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2/2018, seluruh Peradilan Umum dan Peradilan Militer dalam mengeluarkan surat keterangan tidak dibenarkan memungut biaya apapun kepada para pemohon,” sebut Abdullah di Kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

    “Bagi peradilan yang telah terlanjur memungut biaya kepada para pemohon dengan alasan apapun, diminta untuk mengembalikannya,” sambungnya.Abdullah menuturkan, SEMA tersebut diterbitkan sejak Rabu (4/7) lalu. Sejak tanggal tersebut, ia menambahkan, aturan bebas biaya bagi pembuatan surat keterangan bebas kasus yang dimohonkan oleh para caleg diberlakukan.

    “Sejak dikeluarkan SEMA 2/2018 tanggal 4 Juli 2018 sidah tidak diperkenankan lagi (dipungut biaya). Karena ini dinyatakan tidak dipungut biaya,” tutur Abdullah.

    Ia pun berharap, dengan diterbitkannya SEMA 2/2018 tersebut mampu memberikan kejelasan bagi seluruh peradilan. Baik peradilan umum maupun peradilan militer. “Diharapkan dengan lahirnya SEMA 2/2018 ini dapat memberikan kejelasan kepada peradilan umum dan peradilan militer untuk segera dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutupnya.

    Di Bandar Lampung, kantor pengadilan, Polreta Bandar Lampung, dan RSJ, juga mulai ramai didatangi masayarkat yang melengkapi admisitrasi dan tes, sebagai syarat Bakal Calon Anggota Legislatif. Bahkan semakin ramai dengan masyarakat pencari kerja, yang juga mengurus SKCK, dan Kesehatan di rumah sakit. (Ismadiah/net)

  • Mahkamah Agung : Kehilangan Kendaraan Saat Parkir Wajib Diganti Pengelola

    Mahkamah Agung : Kehilangan Kendaraan Saat Parkir Wajib Diganti Pengelola

    Jakarta (SL) – Angin segar berhembus dari Jalan Medan Merdeka Utara. Bagi masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan, baik sepeda motor atau mobil bisa menggunakan dasar putusan Mahkamah Agung (MA) ini untuk minta ganti rugi pengelola parkir.

    Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

    Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) yang mengelola Secure Parking. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.

    Sayangnya, putusan PK yang dibuat oleh 3 hakim agung yaitu M Imron Anwari (ketua majelis hakim), Timur Manurung, Hakim Nyakpha menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.

    “Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang berbunyi “segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir” kata kuasa hukum Anny, David Tobing kepada detikcom, Senin (26/7/2010).

    PK ini otomatis menguatkan 3 putusan di bawahnya yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Putusan Mahkamah Agung.

    “Artinya, PT SPI harus membayar mobil hilang senilai Rp 60 juta. Dengan putusan ini maka telah menjadi yurisprudensi dan harus diikuti oleh pengelola parkir dimana pun,” tambahnya.

    Nah, bagi masyarakat apabila kehilangan kendaraan d tempat parkir, bisa segera dimintakan ganti rugi. Apabila pengelola ingkar dan berdalih tak bertanggungjawab, putusan MA ini bisa jadi landasan hukum menggugat.

    Tolong sebarkan informasi ini agar masyarakat luas tau, dan tidak dirugikan oleh pengelola parkir.

  • MA Tolak PK Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok

    MA Tolak PK Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok

    Sidang Ahok (Foto/Dok/Net)

    Jakarta (SL) – Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama, Senin (26/3).

    “Benar (PK Ahok ditolak), baru saja diketok,” kata Juru Bicara MA Suhadi kepada CNNIndonesia.com.

    PK Ahok ditolak setelah disidangkan oleh tiga hakim agung. Majelis hakim terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua dibantu dua hakim lainnya, Salman Luthan dan Sumardijatmo.

    Ahok kini masih mendekam di penjara Mako Brimob setelah divonis dua tahun dalam perkara penodaan agama sejak Mei 2017.

    Ahok mengajukan PK karena menilai ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun. Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung sebagai rujukan.