Tag: @Mahkamah Konstitusi

  • Susul AMIN, Paslon Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi

    Susul AMIN, Paslon Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi

    Jakarta – Pasangan capres/cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud Md pada Sabtu (23/03/2024) resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pemilihan Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

    Gugatan PHPU tersebut diajukan pada pukul 17.52 WIB oleh Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid dan Sekretaris TPN Hasto Kristiyanto. Mereka didampingi oleh Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis.

    Materi permohonan gugatah diterima MK dengan akta permohonan 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

    Gugatan yang sama juga telah disampaikan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024). Dalam gugatannya Paslon Anies-Muhaimin meminta hakim konstitusi memerintahkan pemilihan umum ulang tanpa Gibran Rakabuming Raka.

    Diketahui, pengumuman penetapan hasil suara telah disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, (20/3/2024).

    Hasil penghitungan KPU menyatakan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

    Mereka mendapatkan total suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59%. Kemudian disusul oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan perolehan suara 40.971.906 atau 24,95%.

    Adapun pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara atau 16,47%.(red)

  • Tok! Tidak Ada Pelantikan Pj Gubernur Lampung Akhir Tahun Ini

    Tok! Tidak Ada Pelantikan Pj Gubernur Lampung Akhir Tahun Ini

    Bandar Lampung – Wakil Ketua DPRD Lampung asal Partai Demokrat, Yozi Rizal mengatakan tidak akan ada pelantikan penjabat gubernur pada akhir tahun ini. Sebaliknya, ia memastikan Gubernur Arinal tetap melaksanakan tugas sampai berakhir jabatan pada Juni 2024.

    “Tidak akan ada pelantikan Penjabat Gubernur Lampung pada akhir tahun ini. Arinal lanjut sampai Juni 2024 sesuai putusan MK No 143/PUU-XXI/2023,” tegas Yozi Rizal, Senin, 25 Desember 2023.

    Diketahui, Gubernur Lampung Arinal dilantik bersama Wakil Gubernur Chusnunia Chalim pada 12 Juni 2019. Maka, sesuai putusan MK, masa jabatan Gubernur Arinal berakhir pada 12 Juni 2024.

    Yozi Rizal menampik interpretasi bahwa Arinal tidak termasuk dalam putusan MK tersebut karena tidak ikut serta menjadi pemohonan perkara Pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang PUU Nomor 1 Tahun 2015 tentang
    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh tujuh kepala daerah.

    “Itu interpretasi yang salah. Harus dipahami bahwa putusan MK itu final dan mengikat. Harus dipahami juga bahwa putusan MK itu berlaku secara umum, bukan cuma untuk pemohon tujuh kepala daerah tersebut,” tegasnya.

    Terkait upaya lain yang mungkin diambil Kemendagri, Yozi Rizal tegas mengatakan bahwa putusan MK telah menjadi norma hukum sejak putusan dibacakan dan Kemendagri wajib mentaatinya.

    “Hebat amat Kemendagri bila masih mencoba ‘membangkang’ dengan norma hukum yang sudah diputuskkan MK. Itu mustahil,” tegasnya lagi.

    Argumentasi Yozi Rizal diperkuat dengan adanya perkembangan terbaru yang disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang memastikan akhir masa jabatannya selesai 13 Februari 2024 sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Kepastian itu, menurut Khofifah ia peroleh setelah dikabari Sekjen Kemendagri melalui telepon pada Jumat (22/12/2023).

    Dia menyambut baik hasil putusan MK tersebut, karena sejatinya masa jabatan kepala daerah tidak boleh dikurangi meski hanya sehari.

    Berdasarkan catatan sinarlampung.co, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dilantik pada pada tanggal 13 Februari 2019 dan berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024.

    Penjaringan Pj Gubernur Lampung Mei 2024

    Sebelumnya, Kemendagri mengumumkan masa jabatan Gubernur Arinal berakhir Desember 2023 ini.
    Menyikapi pengumuman itu DPRD Lampung langsung melakukan penjaringan penjabat gubernur lewat fraksi-fraksi lalu mengirimkan tiga nama calon ke Kemendagri, yakni Rahman Hadi, Samsudin, dan Fahrizal Darminto.

    Mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat, maka surat usulan DPRD Lampung terkait calon penjabat gubernur Lampung menjadi ‘ompong’.

    Selanjutnya, tegas Yozi Rizal, DPRD Lampung pada pertengahan Mei 2024 akan mengumumkan berakhirnya masa jabatan gubernur dan mengusulkan nama-nama penjabat gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.

    “Jangan tanya dulu siapa yang akan kita usulkan pada Mei 2024 nanti. Kita belum membicarakan isi, masih kulit. Soal kemudian nanti siapa yang diusulkan, kita lihat nanti di bulan Mei,” katanya senyum-senyum.(iwa)

     

  • Terkait Putusan MK No 143/PUU-XXI/2023: Pemprov Sulsel Tunggu Arahan  dari Kemendagri, DPRD Lampung Langsung Finalisasi?

    Terkait Putusan MK No 143/PUU-XXI/2023: Pemprov Sulsel Tunggu Arahan dari Kemendagri, DPRD Lampung Langsung Finalisasi?

    Bandar Lampung – Sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari Kemendagri terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang membatalkan pemotongan masa jabatan 48 kepala daerah hasil Pilkada 2018.

    Namun, dalam keterangan singkat Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga mengatakan bahwa Kemendagri menghormati putusan MK tersebut.

    Kastorius membenarkan bahwa Kemendagri telah menggelar rapat internal tertutup mengenai putusan itu pada Jumat (22/12/2023).

    “Kemendagri masih mempelajari salinan putusan nomor 143/PUU-XXI/2023 itu. Termasuk mencermati dampak serta tindak lanjut yang diperlukan sehubungan dengan putusan MK tersebut,” kata Kastorius.

    Menunggu Arahan Kemendagri

    Dapat dipahami, Kemendagri tentu akan sangat berhati-hati dalam menyikapi putusan MK ini lantaran putusan MK bersifat final dan mengikat.

    Arahan dari Kemendagri pasca putusan MK tersebut sangat ditunggu-tunggu oleh kepala daerah (gubernur dan bupati) yang terimbas oleh putusan MK tersebut.

    Di Sulawesi Selatan misalnya, pemprov setempat masih menunggu arahan dari Kemendagri terkait masa depan tiga bupati di sana.

    Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel Idham Kadir mengatakan pihaknya belum dapat bertindak apa-apa tanpa instruksi dari Kemendagri terkait putusan MK itu. Ia berharap Kemendagri mengeluarkan surat edaran secepat mungkin.

    Diketahui, sebelum MK memutuskan pembatalan potongan masa jabatan kepala daerah, Pemprov Sulsel telah mengajukan masing-masing 3 nama calon Penjabat Bupati untuk Wajo, Pinrang, dan Luwu pada 6 Desember lalu.

    DPRD Lampung Langsung Finalisasi?

    Sementara di Lampung, DPRD setempat juga telah mengajukan tiga nama penjabat gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.

    Sama dengan Sulsel, tiga calon penjabat gubernur Lampung tersebut belum jelas pula nasibnya lantaran belum ada arahan atau sikap resmi dari Kemendagri.

    Namun, Wakil Ketua DPRD Lampung Yozi Rizal memastikan dewan akan mengabaikan surat usulan calon PJ Gubernur yang sudah disampaikan kepada Kemendagri, menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi No 143/PUU-XXI/2023.

    Diketahui, putusan MK No 143/PUU-XXI/2023 tersebut telah memberi kesempatan kepada Gubernur Lampung Arinal untuk melanjutkan masa jabatannya hingga Juni 2024. Sebelumnya, Kemendagri mengumumkan masa jabatan Gubernur Arinal berakhir Desember 2023 ini.

    Mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat, maka surat usulan DPRD Lampung terkait calon penjabat gubernur Lampung menjadi ‘ompong’.

    “Saya kira putusan MK No 143/PUU-XXI/2023 tersebut sudah jelas dan dapat memenuhi rasa keadilan semua pihak. Putusan MK bersifat final dan mengikat, maka usulan tiga nama PJ Guberur kemarin otomatis kita abaikan tanpa harus menunggu jawaban dari Kemendagri,” tegas Yozi Rizal, Jumat (22/21/2023.

    Selanjutnya, tegas Yozi Rizal, DPRD Lampung pada pertengahan Mei 2024 akan mengumumkan berakhirnya masa jabatan gubernur dan mengusulkan nama-nama penjabat gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.

    “Jangan tanya dulu siapa yang akan kita usulkan pada Mei 2024 nanti. Kita belum membicarakan isi, masih kulit. Soal kemudian nanti siapa yang diusulkan, kita lihat nanti di bulan Mei,” katanya senyum-senyum.(iwa)

     

     

  • Tensi Politik Memanas Jelang Penetapan Capres/Cawapres Senin Besok:  Ini Pemicunya!

    Tensi Politik Memanas Jelang Penetapan Capres/Cawapres Senin Besok: Ini Pemicunya!

    Jakarta – Tensi politik menjelang penetapan capres/cawapres semakin memanas ditandai oleh sedikitnya oleh tiga hal ikhwal, salah satunya adanya potensi bentrokan antar massa pendukung saat KPU menggelar Sidang Pleno Penetapan Capres/Cawapres di Gedung KPU, Senin (13/11/2023).

    Soal adanya potensi bentrokan antar massa pendukung tersebut disampaikan Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Sufmi Dasco Ahmad.

    Untuk menghindari bentrok Dasco mengimbau agar pendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak melakukan aksi di depan Gedung KPU pada Senin (12/11).

    “Kami imbau agar pendukung Prabowo-Gibran untuk tidak melakukan aksi massa dukung-mendukung di depan KPU RI pada hari Senin tanggal 13 November besok hari,” kata Dasco di Kantor TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu (12/11/2023).

    Dasco mengatakan dirinya menerima informasi bahwa massa yang pro maupun massa yang kontra dengan pasangan Prabowo-Gibran akan hadir pada penetapan capres/cawapres besok.

    Sejumlah Tokoh Berkumpul di Rumah Gus Mus

    Hal ikhwal berikut ini juga telah menaikan suhu politik nasional, dimana ikut melibatkan sejumlah tokoh nasional.

    Dilaporkan, sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang, termasuk lintas iman, budayawan, dan aktivis HAM yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang (MPR), berkumpul untuk bersilaturahmi di rumah KH Mustofa Bisri (Gus Mus) di Rembang, Jawa Tengah, Minggu (12/11/2023).

    Pertemuan ini bertujuan untuk membahas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

    Koordinator pertemuan, Alif Iman Nurlambang, menyampaikan keprihatinan terkait keputusan MKMK yang mengindikasikan adanya intervensi lembaga eksekutif terhadap lembaga yudikatif.

    Menurutnya, demokrasi Indonesia mengalami goncangan, dengan kekuasaan yang terpusat di eksekutif, dan adanya bukti intervensi dari eksekutif ke yudikatif dan lembaga konstitusional.

    Salah satu keputusan MKMK yang dibahas adalah pemecatan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena melanggar kode etik hakim konstitusi.

    MPR juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait pemilihan umum (pemilu) 2024, yang mungkin tidak dapat berjalan dengan baik akibat potensi ancaman terhadap azas jujur dan adil dalam pemilu, sebagaimana terlihat dari temuan MKMK.

    Alif menyampaikan bahwa Gus Mus, salah satu tokoh yang hadir, menyerukan agar para tokoh bangsa, lintas iman, dan aktivis HAM terus mengingatkan elit politik dan penguasa tentang dampak pelanggaran terhadap demokrasi yang merugikan masyarakat.

    “Budayawan Goenawan Mohammad berharap agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik, dijalankan dengan prinsip azas luber jurdil, dan yang menang memiliki legitimasi yang diterima dan sesuai hati nurani, bukan hanya legalitas,” tambah Alif.

    Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga memberikan pesan, mengajak masyarakat untuk kembali ke nilai-nilai luhur etika dan moral dalam semua aspek kehidupan.

    Sementara itu, mantan komisioner KPK Erry Riyana mengingatkan masyarakat agar tetap berprasangka baik, karena tidak semua penyelenggara negara melanggar prinsip demokrasi. “Sebagian besar penyelenggara negara masih memiliki hati nurani, meskipun ada sebagian kecil yang memegang kekuasaan,” ujar Erry.

    Megawati Sebut Keputusan MKMK sebagai Cahaya Terang

    Ketua Umum (Ketum) DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menilai keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai “cahaya terang” di tengah kegelapan demokrasi.

    “Saudara-saudara sekalian, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi, keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi,” kata Megawati lewat akun YouTube PDI Perjuangan yang dipantau di Jakarta, Minggu.

    Salah satu keputusan MKMK tersebut adalah mencopot Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

    Megawati juga menyatakan prihatin terhadap pengambilan keputusan oleh Mahkamah Konstitusi yang berujung dengan disidangnya sejumlah hakim konstitusi oleh MKMK, padahal konstitusi adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya.

    “Konstitusi tidak hanya ditaati sebagai sebuah hukum dasar tertulis. Namun konstitusi itu harus memiliki ruh. Ia mewakili kehendak, tekad, dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa,” ujarnya.

    Putri Presiden Pertama RI Ir Soekarno itu mengatakan bahwa MK seharusnya menjaga nama baik dan wibawa konstitusi, bukannya membuat keputusan yang malah bertentangan dengan konstitusi.

    “Dari namanya saja, Mahkamah Konstitusi ini seharusnya sangat berwibawa, memiliki tugas yang sangat berat dan penting, guna mewakili seluruh rakyat Indonesia di dalam mengawal konstitusi dan demokrasi,” kata Megawati.

    Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (didukung Nadem, PKB, PKS, Partai Ummat), Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (didukung PDIP, PPP, Perindo, Hanura), serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (didukunng Gerindra, Golkar, PAN, PBB, Gelora, Garuda, PSI).

    KPU juga telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

    (red)

  • Bukan Saldi Isra, Tapi Suhartoyo yang Jadi Ketua MK, Selamat!

    Bukan Saldi Isra, Tapi Suhartoyo yang Jadi Ketua MK, Selamat!

    Jakarta – Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk masa jabatan 2023 – 2028. Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK melalui Rapat Permusyawaratan Hakim yang digelar secara tertutup pada Kamis (9/11/2023) di Ruang RPH Gedung 1 Mahkamah Konstitusi.

    Pemilihan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tanggal 7 November 2023 yang menginstruksikan untuk dilakukan pemilihan pimpinan yang baru untuk masa jabatan 2023-2028 dalam waktu 2×24 jam sejak Selasa, 7 November 2023 pukul 18.21 WIB.

    Pemilihan ini juga dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

    Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memilih Ketua MK dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra yang sebelumnya sempat disebut-sebut sebagai calon kuat.

    Selain Saldi Isra, RPH dihadiri oleh delapan hakim konstitusi lainnya, yakni Hakim Konstitusi Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams,Suhartoyo, Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh; dan M. Guntur Hamzah.

    Usai menggelar RPH sejak pukul 09.00 WIB, Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama delapan hakim konstitusi lainnya hadir ke Ruang Sidang Pleno MK mengumumkan hasil kesepakatan bersama.(red)

  • Anwar Usman Melawan! Kenegarawannya Dipertanyakan?

    Anwar Usman Melawan! Kenegarawannya Dipertanyakan?

    Jakarta – Pasca diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melawan dengan menyampaikan pernyataannya, salah satunya menyebut putusan MKMK sebagai fitnah yang sangat keji.

    Ia secara terbuka mengatakan ada upaya politisasi dan pembunuhan karakter terhadapnya terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

    Pernyataan itu disampaikan Anwar Usman dalam konferensi pers, Rabu (8/11) siang atau sehari setelah sidang pleno MKMK mengucapkan putusannya, yakni memutuskan Anwar terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat usia cawapres. Atas pelanggaran etik berat itu, MKMK memutuskan memberikan sanksi mencopot Anwar dari jabatan Ketua MK.

    “Sejak awal saya sudah mengatakan bahwa jabatan adalah milik Allah SWT. Sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK tidak sedikitpun membebani diri saya,” kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Rabu siang.

    Ia juga menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka. Menurut dia, hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat Hakim Konstitusi, baik secara individual maupun secara institusional.

    “Penting untuk diketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia, bahwa saya, adalah Hakim Konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung, yang telah meniti karier sejak 1985. Artinya, sudah hampir 40 tahun saya menjalani profesi hakim, baik sebagai Hakim karir di bawah Mahkamah Agung maupun Hakim di Mahkamah Konstitusi, sejak tahun 2011, dan telah saya jalani tanpa melakukan suatu perbuatan yang tercela. Saya tidak pernah berurusan dengan Komisi Yudisial atau Badan Pengawas Mahkamah Agung, juga tidak pernah melanggar etik sebagai Hakim Konstitusi sejak diberi amanah pada tahun 2011,” katanya.

    Selain itu ia merasa difitnah dalam menangani perkara nomor 90 terkait batas usia cawapres.

    “Fitnah yang sangat keji dan tidak berdasar atas hukum dan fakta,” katanya.

    Kenegarawan Anwar Usman Dipertanyakan

    Menyikapi pernyataan Anwar Usman yang terang-terangan melawan, Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan, perlawanan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap sanksi etik berat yang ia terima sebagai bentuk tidak menghormati putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

    “Kami melihat semakin terang Anwar Usman sebagai hakim konstitusi tidak menghormati putusan MK. Pandangan yang disampaikan lebih pada pembelaan dan perlawanan kepada putusan MKMK,” ujar Trisno, Rabu (8/11/2023).

    Trisno menilai, Anwar Usman menunjukkan sikap yang jauh dari sikap kenegarawanan yang menjadi syarat utama seorang hakim MK.

    Sementara Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (Pakar HTN UGM), Zainal Arifin Mochtar mengungkap sejumlah alasan mengapa Anwar Usman bertutur di luar nalar Majelis Kehormatan MK (MKMK). Menurut Zainal, Anwar tak diperiksa sendirian, melainkan bersama 8 Hakim Konstitusi lainnya. Hal ini menjadi bukti bahwa dalihnya soal pembunuhan karakter dan fitnah tidaklah valid.

    (RED)

  • Peneliti Kebijakan Publik Sorot Pelanggaran Etika Ketua MK Anwar Usman

    Peneliti Kebijakan Publik Sorot Pelanggaran Etika Ketua MK Anwar Usman

    JAKARTA – Kualitas kepemimpinan Prof. Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi perbincangan, meskipun tidak seburuk mantan Ketua MK, Akil Mochtar, yang terbukti terlibat dalam tindak korupsi. Ia dinilai oleh peneliti kebijakan publik telah melakkan pelanggaran etika.

    Sejumlah pihak berpendapat bahwa Anwar Usman telah melanggar etika yang berlaku sebagai seorang Hakim MK dan, oleh karena itu, pantas dilaporkan atas pelanggaran etik tersebut.

    Menurut Riko Noviantoro, seorang peneliti kebijakan publik dari IDP-LP, pelaporan oleh berbagai elemen masyarakat terhadap tindakan Anwar Usman merupakan bagian dari fungsi kontrol publik. Pelanggaran etik yang dilakukannya dianggap cukup terang-benderang.

    “Pelaporan sejumlah elemen masyarakat terhadap manuver Anwar Usman bagian dari fungsi kontrol publik. Terlebih pelanggaran etik itu cukup terang benderang,” ujar Riko Noviantoro, Kamis, 21 September 2023.

    Riko menyebutkan setidaknya ada dua bukti pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK. Pertama, dalam undangan yang diberikan kepada Anwar Usman, ia diidentifikasi sebagai Ketua MK.

    Hal ini menunjukkan bahwa ia mengambil peran sebagai Ketua MK dalam orasi ilmiah yang diadakan di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, bukan sebagai seorang ilmuwan, dosen, atau peran lainnya.

    Kedua, pelanggaran etik yang lebih mendasar adalah kesadaran Anwar Usman untuk melanggar aturan etik yang berlaku di lembaga peradilan konstitusi.

    Tindakan pelanggaran yang dilakukannya dengan sengaja menunjukkan ketidakpatuhannya terhadap kode etik yang harus dipegang oleh seorang hakim konstitusi.

    Riko juga menekankan bahwa kode etik Mahkamah Konstitusi yang tertuang dalam peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 10 huruf f dan Nomor 3, dengan jelas menyatakan bahwa mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan tentang suatu perkara yang sedang ditanganinya sebelum putusan dijatuhkan merupakan pelanggaran etik.

    Mengingat dua bukti pelanggaran ini, Riko mengusulkan pembentukan panitia untuk memeriksa tindakan Ketua MK.

    Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, tindakan dapat segera diambil melalui mekanisme Dewan Etik dan kemudian diputuskan oleh Majelis Kehormatan.

    Riko juga menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan Ketua MK yang dianggap telah melanggar prinsip-prinsip hakim konstitusi yang diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

    “Sebagai bagian dari anak bangsa, saya pribadi kecewa dengan manuver Ketua MK. Telah melanggar 7 Prinsip Hakim Konstitusi sebagaiman diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi,” pungkasnya.

  • Bawaslu Pesbar Dorong KPU Sosialisasikan Putusan MK Terkait Aturan Kampanye

    Bawaslu Pesbar Dorong KPU Sosialisasikan Putusan MK Terkait Aturan Kampanye

    PESISIRBARAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kampanye Pemilu 2024.

    Dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h (sebelum putusan MK) disebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

    Namun bunyi Pasal 280 ayat 1 huruf h (setelah putusan MK) menyatakan pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

    Adapun bunyi penjelasan, yaitu fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Abd Kodrat S, SH.,MH menyatakan, setelah Putusan MK 65/PUU-XXI/2023, KPU harus mengatur lebih lanjut operasionalisasi teknis aktivitas kampanye yang menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.

    Dalam Pasal 275 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa kampanye pemilu dapat dilakukan melalui metode pertemuan terbatas. Pertemuan tersebut dikuti paling banyak 3.000 orang untuk tingkat pusat, 2.000 orang untuk tingkat provinsi, dan 1.000 orang untuk tingkat kabupaten/kota.

    Selanjutnya, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet.

    Rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan

    Putusan MK menyebut bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

    Aktivitas yang bisa dilakukan pelaksana, peserta dan tim kampanye adalah terbatas. Hanya bisa dilakukan apabila ada izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. Tidak boleh ada penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga atau iklan kampanye dalam bentuk apapun. Penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan debat calon.

    “Rumah ibadah tidak boleh sama sekali, empat pendidikan dan fasilitas pemerintah diperbolehkan sepanjang diizinkan dan tidak membawa atribut atau simbol,” Ujar ketua Bawaslu Pesisir Barat yang akrab disapa Kodrat Batin Mangku, Jumat (25/8/2023).

    Kodrat mendorong KPU Pesisir Barar untuk segera melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu, pemerintah daerah maupun institusi pendidikan mengenai nomenklatur baru pasca putusan MK ini. Tujuannya agar pada saatnya waktu kampanye dimulai masing-masing pihak dapat memahami aturan, hal ini akan meminimalisir pelanggaran kampanye.

    Bawaslu juga berharap semua pihak jika akan melakukan kampanye di tempat sebagaimana tersebut di atas dapat berkoordinasi terlebih dahulu agar dapat dilakukan pengawasan secara maksimal.(*)

  • MK Tolak Gugatan Nessy Kalvia-Imam Suhada Musa-Ardito Segera Pimpin Lampung Tengah

    MK Tolak Gugatan Nessy Kalvia-Imam Suhada Musa-Ardito Segera Pimpin Lampung Tengah

    Bandar Lampung (SL)-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Nessy Kalvia dan Imam Suhada di Pilkada Lampung Tengah. Putusan dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) secara virtual, Selasa 16 Februari 2021.

    Keputusan dibacakan 9 hakim konstitusi diantaranya Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Anef Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M P. Sitompul, Saidi Isra, dan Wahiduddin Adam.

    “Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di kanal youtube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa,16 Februari 2021.

    Anwar Usman mengatakan menimbang permohonan dalam mendalilkan pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM) berupa politik uang di 18 kecamatan yang ada di Lampung Tengah tidak terbukti. “Bahwa dalam adanya dugaan pelanggaran politik uang di Pilkada Lampung Tengah telah ditangani oleh Bawaslu setempat, dan diajukan ke Bawaslu Lampung tidak terbukti di persidangan,” kata Anwar.

    Dalam amar putusan yang tertuang dalam surat keputusan nomor 1/PHP.BUP-XIX/2021 dalam sidang putusan dissmisal. MK menyatakan eksepsi termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah dan eksepsi pihak-pihak terkait berkedudukan hukum sementara untuk ekspesi dari pemohon tidak beralasan menurut hukum.

    Maka MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Ketua Hakim Mahkamah Anwar Usman mengatakan, perihal pokok aduan tentang pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang terjadi di 18 kecamatan, MK menyatakan sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Lampung dan tidak terbukti.

    Kemudian pemohon mengajukan keberatan atas putusan Bawaslu Lampung nomor 01/Reg/L/TSM-PB/08.00/XII/2020 ke Bawaslu RI pada 8 Januari 2021. Dan Bawaslu RI dalam putusannya bernomor 08/REG/K/TSM-PB/BAWASLU/I/2022 yang menyatakan menolak keberatan pelapor dan menguatkan putusan Bawaslu Lampung.

    “Karena telah diselesaikan oleh Bawaslu sebagaimana pertimbangan Mahkamah di atas. Lagi pula andai pelanggaran itu ada, quod non, pelanggaran tersebut tidak mempengaruhi suara paslon. Dengan demikian permohonan pemohon tidak beralaskan hukum,” ungkap Anwar.

    Musa-Ardito Melengang

    Pasca putusan MK, tak ada gugatan lagi di Lamteng, dan paslon 2 Musa Ahmad-Ardhito Wijaya (Musa-Dito) segera ditetapkan sebagai Bupati dan wakil Bupati, untuk memimpin Lampung Tengah sebagai paslon terpilih oleh KPU Lamteng, sesuai hasil pleno rekapitulasi dengan mengantongi 323.064  suara.

    Ketua Divisi hukum KPU Provinsi Lampung M. Tio Aliansyah mengatakan, sesuai regulasi, maka KPU Lampung Tengah akan segera melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih hasil pilkada tahun 2020. Berdasarkan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 penetapan paslon terpilih paling lama 5 hari usai putusan MK diterima KPU RI.

    “KPU kabupaten kota segera menetapkan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota terpilih paling lama 5 hari setelah salinan keputusan MK diterima resmi KPU RI,” ujarnya usai berkonsultasi dengan KPU RI.

    Selain itu, lanjut Tio, hasil konsultasi dengan KPU RI adalah jadwal pleno untuk Lampung Tengah, Lampung Selatan dan Bandar Lampung akan dilakukan secara serentak setelah ada salinan resmi diterima KPU.

    Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah selaku Termohon, menyatakan menolak semua dalil yang disampaikan Paslon Nomor Urut 3 Nessy Kalviya dan Imam Suhadi (Pemohon Perkara 01/PHP.BUP-XIX/2021) dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Lampung Tengah 2020 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (8/2/20210 siang.

    Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban KPU (Termohon), keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti. Dalam permohonan Pemohon sebelum perbaikan, terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum.

    Pemohon dalam posita menyampaikan keberatan hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati Lampung Tengah 2020 berdasarkan penetapan Keputusan Termohon. Tetapi dalam petitum, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Lampung Selatan. Padahal Pemohon merupakan peserta Pemilihan Bupati Lampung Tengah, bukan Pemilihan Bupati Lampung Selatan.

    “Bahwa berdasarkan semua uraian tersebut, sudah sepatutnya Mahkamah menerima eksepsi Termohon dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas kuasa hukum Termohon, Rozali Umar kepada Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

    Selanjutnya Termohon menanggapi dalil Pemohon mengenai selisih perolehan suara Pemohon disebabkan pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Bupati Lampung Tengah 2020 oleh Paslon Nomor Urut 2 Musa Ahmad dan Ardito Wijaya yang secara Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) terjadi di 17 wilayah kecamatan dari jumlah total 28 kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah.

    Terhadap dalil ini, Termohon menyatakan kewenangan untuk menangani pelanggaran administrasi merupakan kewenangan Bawaslu Provinsi untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Termohon juga membantah dalil Pemohon mengenai dugaan terjadinya selisih perolehan suara yang terjadi sangat signifikan di 28 kecamatan di Lampung Tengah karena secara faktual dan masif telah terjadi pelanggaran politik uang maupun materi lainnya yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 dan telah dituangkan dalam catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten.

    Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam keterangannya menyatakan tidak memiliki temuan dan laporan terkait dalil Pemohon mengenai dugaan pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Bupati Lampung Tengah 2020 oleh Paslon Nomor Urut 2 Musa Ahmad dan Ardito Wijaya yang secara TSM terjadi di 17 wilayah kecamatan dari jumlah total 28 kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah.

    Bawaslu juga mengungkapkan tidak ada temuan serta tidak ada laporan kepada Bawaslu terkait dalil Pemohon mengenai dugaan terjadi pelanggaran politik uang maupun materi lainnya yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2.

    Sedangkan Paslon Nomor Urut 2 Musa Ahmad dan Ardito Wijaya selaku Pihak Terkait, membantah semua dalil yang disampaikan Pemohon. Khususnya bantahan dugaan terjadinya selisih perolehan suara yang terjadi sangat signifikan di 28 kecamatan di Lampung Tengah tersebut.  (red)