Tag: Mahkamah Konstitusi (MK)

  • Prabowo Gibran Ditetapkan KPU Presiden & Wakil Presiden 2024 – 2029

    Prabowo Gibran Ditetapkan KPU Presiden & Wakil Presiden 2024 – 2029

    Jakarta, sinarlampung.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo Gibran) sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih periode 2024-2029 hari ini, Rabu (24/4/2024).

    Hal tersebut adalah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.

    Sejumlah pakar politik meyakini koalisi atau konsolidasi partai politik baru akan terbentuk dengan masuknya PKB dan Nasdem dalam pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Sementara PDI Perjuangan dan PKS diyakini bakal tetap menjadi oposisi atau kekuatan penyeimbang di parlemen.

    Akan tetapi politikus senior PDIP, Hendrawan Supratikno mengatakan, keputusan soal itu akan dibahas dalam Rakernas pada Mei nanti.

    Yang pasti, kata Hendrawan, menjadi oposisi atau koalisi sama-sama terhormat. (Red)

  • Sidang Sengketa Pilgub Lampung di MK Hanya Berjalan Dua Jam

    Sidang Sengketa Pilgub Lampung di MK Hanya Berjalan Dua Jam

    Jakarta (SL) – Sidang sengketa Pilkada Lampung mulai digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/7/2018). Dalam sidang perdana ini.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung didampingi kuasa hukum mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan.

    Sidang pendahuluan tersebut hanya berlangsung sekitar dua jam. Mulai pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB. Majelis Hakim Konstitusi Ketua Anwar Usman, Anggota I Dewa Gede Palaguna dan Wahuddin Adams.

    Dari KPU Lampung hadir Ketua KPU Dr. Nanang Trenggono bersama komisioner lainnya. Didampingi kuasa hukum KPU Lampung dari Kantor Advokat Rozali Umar & Rekan berjumlah lima orang.

    Sidang tersebut mengagendakan pembacaan permohonan dari Pasangan M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono selaku pemohon.

    Dalam permohonannya, pemohon melalui kuasa hukum masing-masing meminta kepada MK untuk membatalkan hasil rekapitulasi perolehan suara.

    “Sidang hari ini pembacaan permohonan pemohon dari pasangan calon nomor satu dan dua,” kata Kuasa Hukum KPU Lampung Rozali Umar, SH, MH, kepada wartawan.

    Dia menjelaskan, berdasarkan jadwal MK, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 31 Juli mendatang, dengan agenda jawaban dan bukti-bukti dokumen dari KPU selaku termohon.

    “Inti jawaban kami (termohon), menangkis dalil-dalil pemohon tentang money politic (politik uang), dana kampanye dan intimidasi terhadap warga,” tegasnya.

    Dia menjelaskan, untuk jawaban dan bukti-bukti dari KPU Lampung sudah siap. “Tinggal kami ajukan dan bacakan di sidang 31 Juli nanti,” ujarnya.

    Selain itu, pada sidang selanjutnya, MK juga akan menghadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dan Arinal Djunaidi – Chusnunia sebagai peraih suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi KPU.

    “MK akan memberikan kesempatan kepada Bawaslu untuk menyampaikan keterangan selaku penyelenggara Pemilu dalam pengawasan,” jelasnya. (Warta9.com)