Tag: #majikan kejam

  • Satu Pelaku Majikan Kejam di Bandar Lampung Anak Buah Eva Dwiana di Keuangan

    Satu Pelaku Majikan Kejam di Bandar Lampung Anak Buah Eva Dwiana di Keuangan

    Bandar Lampung-Majikan kejam yang kerap menyiksa pembantu rumah tangga (PRT) di kediamannya di Jalan Pulau Legundi, ternyata melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandar Lampung.

    SA (35) anak kandung tersangka Oma itu bekerja di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung. Tersangka dalam kasus majikan menganiaya hingga menelanjangi ART di kenal sosok tertutup dan jarang masuk kantor.

    Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana membenarkan salah satu tersangka tersebut merupakan anak buahnya. Eva mengaku baru tahu SA jarang masuk kantor setelah Inspektorat Kota Bandar Lampung melakukan penyelidikan.

    “Sudah didalami sama Inspektorat, mudah-mudahan cepat selesai. Apapun hasilnya mudah-mudahan yang terbaik ya. Yang jelas tim dari Inspektorat sudah ke sana, karena orangnya agak tertutup, di kantor juga jarang masuk,” kata Eva kepada wartaean di Bandar Lampung, Selasa 30 Mei 2023.

    Walikota memastikan SA bakal dikenakan sanksi tegas, apalagi yang bersangkutan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk prosesnya masih menunggu dari Inspektorat.

    “Kasusnya harus benar-benar di dalami. Kami juga tidak bisa langsung ambil tindakan karena ada hal-hal yang harus dipelajari,” ujarnya.

    Sementara Inspektur Kota Bandar Lampung, Roby Suliska Sobri membenarkan SA adalah ASN di BPKAD Bandar Lampung. Dan piihaknya masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, baru nantinya diberikan sanksi displin. “Kami masih menunggu proses hukumnya karena harus menghormati kinerja kepolisian,” kata Roby.

    Roby juga mengimbau, kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung untuk menjaga prilaku baik di saat bekerja atau di luar instansinya. “ASN itu harus menjaga perilakunya baik saat bekerja maupun di luar kerja,” kata dia.

    Dalam kasus itu, Polresta Bandar Lampung telah menangkap SA (35) bersama ibunya SU (62) terkait kasus penganiayaan dua ART berinisial DL (23) dan DDR (15).

    DL dan DDR sebelumnya kabur dari rumah tersangka setelah mendapat penyiksaan dan pelecehan. Mereka dipukul dan ditendang hingga ditelanjangi dan direkam sebagai ancaman agar tak kabur dari rumah.

    Penyiksaan yang dialami kedua ART itu terjadi di rumah pelaku yang berada di Perumahan Nusantara, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

    Selain DDR dan DL, terdapat 3 orang ART di rumah tersebut. Mereka tidak berani kabur karena diancam video rekaman saat mereka telanjang akan disebar sang majikan. (Red)