Tag: mantan Bupati Lampung Tengah

  • Vonis 12 Tahun, Mantan Bupati Lampung Tengah Kanjeng Andy Achmad Bebas Bersyarat di HUT RI

    Vonis 12 Tahun, Mantan Bupati Lampung Tengah Kanjeng Andy Achmad Bebas Bersyarat di HUT RI

    Bandar Lampung (SL) – Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) periode 2000-2010, Andy Achmad Sampurna Jaya, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandar Lampung, Selasa 17 Agustus 2021. Andy Achmad langsung sujud syukur di pelataran lapas saat keluar dari pintu lapas sekitar pukul 11.00 WIB.

    Andy Achmad yang mengenakan baju kaos berwarna biru dongker serta celana biru, lengkap dengan masker hitam, dijemput sejumlah keluarga yang menunggu di depan pintu LP Rajabasa itu.

    Pria kelahiran Bandar Lampung 2 September 1949 itu, langsung menuju mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang mesinnya sudah menyala.

    “Perjalanan ini, semua kehendak Allah. Mati, hidup, rezeki, merupakan perjalanan kehidupan,” kata Kanjeng sapaan Andy Achmad kepada wartawan.

    Dia menceritakan, selama mendekam di dalam lapas tersebut, dirinya selalu berpikir positif. Sehingga tetap merasa sehat, meski di usia yang telah memasuki 71 tahun.

    “Kalau saya dari dulu berpikiran negatif. Justru saya tidak sehat seperti ini,” ujar pelantun lagu Tanoh Lada ini.

    Terkait langkah ke depan pasca bebas melaksanakan hukuman, Andy menyebutkan akan beristirahat sejenak dari berbagai aktivitas sebelumnya. “Ya saya istirahat dulu, tapi kalau bernyanyi, ya, namanya hobi. Kalau rencana berpolitik, sudah dulu, sudah tua,” katanya dengan tertawa khasnya.

    Kepala Lapas Kelas IA Bandar Lampung Maizar mengatakan, Andy Achmad dibebaskan secara bersyarat. “Karena yang bersangkutan telah membayar denda uang pengganti sebanyak Rp500 juta,” kata Maizar.

    Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Mantan Bupati Lamteng dua periode itu, dibebaskan tepat pada 17 Agustus 2021. “Mudah-mudahan beliau tetap sehat di rumah, bisa beraktivitas, bisa menjalani kehidupan kembali yang baru,” katanya.

    Andy Achmad divonis 12 tahun penjara karena korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Baerah (APBD) Lampung Tengah tahun 2008 senilai Rp28 miliar. Majelis Hakim tingkat kasasi juga menghukum denda sebesar Rp500 juta kepada Andy Achmad. Juga, dihukum membayar ganti rugi senilai Rp20,5 miliar. (Red)

  • Jaksa KPK Eksekusi Putusan Kedua, Mustafa Harus Jalani Hukuman 4 Tahun Lagi

    Jaksa KPK Eksekusi Putusan Kedua, Mustafa Harus Jalani Hukuman 4 Tahun Lagi

    Jakarta (SL) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi atas putusan terhadap Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa, yang harus menjalani hukuman empat tahun lagi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Kamis 5 Aguatus 2021.

    Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan proses eksekusi dilakukan Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021.

    Sesuai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Mustafa akan menjalani empat tahun lagi di Lapas Sukamiskin, dikurangi masa selama berada dalam tahanan.

    “Setelah terpidana selesai menjalankan pidana badan yang saat ini masih dijalani sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2018,” ujarnya.

    Selain kurungan badan 4 tahun, Hakim PN Tanjungkarang juga membebankan kepada mantan ketua Ormas Pemuda Pancasila itu denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan.

    Kemudian, pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan ‘inkracht van gewijsde’ atau berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan, apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.

    Selain itu, Mustafa juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya. (Red)